Atasi Masalah Pangan Saat Ramadan 2024, DPRD Kota Bekasi Beri Lampu Hijau Gunakan BTT

Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah atasi msalah pangan saat Ramadhan (istimewa).

Atasi Masalah Pangan Saat Ramadan, DPRD Kota Bekasi Beri Lampu Hijau Gunakan BTT

BEKASI, Prolite – Dalam mengatasi persoalan pangan di masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mempersilahkan Pemerintah Kota Bekasi menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

DPRD Kota Bekasi menilai BTT tersebut bisa diberikan untuk bantuan pangan kepada warga, terutama selama Ramadhan tahun ini.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah mengatakan, pihaknya mengaku sudah membuka diri.

Usulan penggunaan BTT untuk masalah pangan saat Ramadan ini pun sudah disampaikan.

“Pada saat rapat koordinasi penanggulangan inflasi saya sudah sampaikan. Silahkan karena kepentingan kita agar jangan sampai ada warga Kota Bekasi gak makan,” kata Saifuddaulah, belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi punya tanggung jawab terhadap masyarakat.

Sehingga DPRD Kota Bekasi membuka ruang kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Namun demikian, kata dia, penggunaan BTT harus mengacu regulasi dan ketentuan yang ada. Paling penting, sambung dia, dikoordinasikan terlebih dahulu kepada DPRD Kota Bekasi.

“Yang penting dikoordinasikan, dikomunikasikan dengan kami di DPRD Kota Bekasi. Pada intinya kita sudah menyampaikan itu,” jelas dia.

Selain itu, penggunaan pos anggaran BTT mesti transparan. Mulai dari teknis penggunaan hingga siapa saja penerima manfaat bantuan tersebut.

“Harus secara transparan penggunaanya seperti apa. Dan juga pihak-pihak yang menerimanya siapa saja,” tuntas Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.




Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Pakai Air Pegunungan

Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah depot air minum gunakan air pegunungan (istimewa).

Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut Depot Air Minum Isi Ulang Wajib Pakai Air Pegunungan

BEKASI, Prolite – Depot air minum isi ulang yang ada di Kota Bekasi wajib memakai air yang bersumber dari mata air pegunungan, hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H.M. Saifuddaulah.

Menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, kewajiban penggunaan air pegunungan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan buat konsumen di Kota Bekasi.

“Kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, akhir Februari 2024 lalu.

“Hal ini karena air dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari sumber lainnya,” imbuh dia.

Kebijakan ini juga selasar dan berdasarkan aturan yang sudah disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda).

Ia pun berharap seluruh pelaku depot ari minum menjalankan amanah perda tersebut.

Saifuddaulah juga menegaskan bahwa nantinya instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap depot air minum yang ada di Kota Bekasi.

“Tentu jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya akan terancam sanksi karena tidak mengindahkan aturan tersebut,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan sanksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang.

Hal ini ditegaskan lantaran masih ada pelaku usaha depot air minum yang menggunakan sumber dari air tanah.

“Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril,” kata dia.

“Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah?” pungkas Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah.