Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !

Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !
Prolite – Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan ketentuang mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13.
Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha dalam waktu dekat.
“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida.
Meskipun sudah lazim surat edaran ini namun surat edaran tetap akan dibagikan ke pengusaha.
Menurut Ida, pembayaran Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran tunjangan, Kemnaker akan kembali membuat Posko Tunjangan Hari Raya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Rayadari perusahaan.
“Seperti tahun lalu kita akan buka posko Tunjangan Hari Raya, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga melarang pembayaran Tunjangan Hari Raya dengan cara dicicil.
“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida .
Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.
“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.
Nantinya, Posko Tunjangan Hari Raya bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.
“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko Tunjangan Hari Raya,” jelasnya.
