Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !

Peraturan pengeluaran THR dan Gaji ke-13, tujuh hari sebelum lebaran 2024 (istimewa).

Ida Fauziah : Pembayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran !

Prolite – Presiden RI Joko Widodo sudah mengeluarkan ketentuang mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13.

Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha dalam waktu dekat.

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).

“Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ungkap Ida.

Meskipun sudah lazim surat edaran ini namun surat edaran tetap akan dibagikan ke pengusaha.

Menurut Ida, pembayaran Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Untuk memastikan kelancaran pembayaran tunjangan, Kemnaker akan kembali membuat Posko Tunjangan Hari Raya. Posko ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak Tunjangan Hari Rayadari perusahaan.

“Seperti tahun lalu kita akan buka posko Tunjangan Hari Raya, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga melarang pembayaran Tunjangan Hari Raya dengan cara dicicil.

“Nggak boleh. Nggak boleh,” tegas Ida .

Ida mengatakan bagi karyawan yang mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya-nya dicicil agar segera melaporkan ke Posko THR 2024 yang dibentuk Kemnaker.

“Kami tadi sampaikan kami akan buka Posko, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu,” ucapnya.

Nantinya, Posko Tunjangan Hari Raya bukan hanya dibentuk oleh Kemnaker, tetapi para Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing provinsi.

“Kan tidak hanya di Kemnaker tapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan untuk buka Posko Tunjangan Hari Raya,” jelasnya.




Starbucks Terjerat Pelanggaran Setelah Mem-PHK Pegawai yang Dukung Serikat Buruh

Starbucks

Prolite – Starbucks melanggar undang-undang ketenagakerjaan AS setelah memecat salah satu pegawainya.

Pasalnya, Rhythm Heaton, supervisor di salah satu gerai di Manhattan, dipecat karena diduga mengorganisir pekerja lain untuk bergabung dengan serikat pekerja.

Ada Kejanggalan Terkait Pemecatan Karyawan Starbucks

Dewan Hubungan Perburuhan Nasional atau NLRB menilai ada yang mencurigakan dari pemecatan Heaton. Namun, pihak Starbucks tidak setuju dan mengajukan banding.

Seperti yang dikutip dari Reuters, Starbucks menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin, pengelolaan uang tunai yang tidak sesuai, dan kebijakan absensi.

Mereka menegaskan bahwa “Pemecatan tersebut bukan disebabkan oleh partisipasi atau dukungan terhadap kegiatan serikat pekerja”, demikian seperti yang diungkapkan dalam laporan Reuters pada Selasa (25/7/2023).

Kuasa hukum Heaton belum memberikan komentar apapun terkait kasus ini. Sebagai informasi, Heaton bergabung sebagai barista di toko pada tahun 2018 dan kemudian dipromosikan menjadi supervisor pada awal 2021.

Pada tahun 2021, Heaton aktif terlibat di Serikat Pekerja. Manajernya di gerai Starbucks Astor Place memberi pengakuan positif tentang kepemimpinannya yang luar biasa. Namun, pihak manajemen menuduhnya melanggar aturan absensi dan disiplin waktu.

Hakim Hukum Administrasi NLRB, Benjamin Green, telah memerintahkan Starbucks untuk menghentikan pemecatan karyawan yang mendukung Serikat Pekerja.

Selain itu, perintah tersebut juga mengharuskan Starbucks, yang berbasis di Seattle, untuk memberikan pekerjaan kembali kepada Heaton. Perlu dicatat bahwa saat ini, Starbucks diperkirakan memiliki sekitar gerai di berbagai lokasi.

Kasus Serupa Terkait Pemecatan Karyawan Starbucks Pernah Terjadi Sebelumnya

Shutterstock/PIO3

Pada Jumat, (31/3/2023) waktu setempat, salah satu gerai di Amerika Serikat (AS) memecat Alexis Rizzo, seorang karyawan yang bertanggung jawab atas inisiasi kampanye Serikat Pekerja Starbucks.

Pemecatan ini terjadi hanya beberapa hari setelah mantan CEO perusahaan, Howard Schultz, memberikan kesaksian di Capitol Hill mengenai dugaan penghancuran serikat pekerja.

Rizzo telah bekerja sebagai pengawas shift di cafe ini selama tujuh tahun dan juga menjadi pemimpin serikat pekerja di toko Genesee St. di Buffalo, New York.

Toko tersebut merupakan salah satu dari dua toko pertama di negara tersebut yang berhasil memenangkan kampanye serikat pekerja.

Alexis Rizzo mengungkapkan bahwa manajer di tokonya memutuskan untuk memecatnya setelah dia menyelesaikan shiftnya pada hari Jumat.

Alasan yang diberikan untuk pemecatannya adalah karena dia terlambat sebanyak empat kali. Namun menurut Rizzo, dari empat kali itu, dua di antaranya dia hanya terlambat selama satu menit saja.

Rizzo merasa bahwa alasan pemecatannya tidak sebanding dengan pelanggaran yang dia lakukan dan merasa bahwa ada ketidakadilan dalam keputusan tersebut.

Data dari Dewan Hubungan Perburuhan Nasional menunjukkan bahwa hampir 300 kafe Starbucks telah memilih untuk bergabung dengan Serikat Pekerja.

Lebih dari 500 keluhan terkait praktik ketenagakerjaan yang tidak adil telah diajukan oleh serikat pekerja terhadap kafe ini ke dewan tenaga kerja federal.

Sebagai tanggapan, kafe ini juga telah mengajukan sekitar 100 keluhan terhadap serikat pekerja. Hakim telah menemukan bahwa perusahaan telah melanggar hukum perburuhan federal sebanyak 130 kali. Meskipun begitu, belum ada toko yang memiliki serikat pekerja yang menyetujui kontrak dengan Starbucks.

Mengenai pemecatannya, Alexis Rizzo menyatakan bahwa dia masih “terkejut” dengan keputusan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, namun dia bertekad untuk memperjuangkan posisinya dalam kasus ini.