Bapenda Beri Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan P2

Bapenda Beri Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan P2 (dok Humas Pemkot Bandung).

Bapenda Beri Keringanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan P2

KOTA BANDUNG, Prolite – Agar warga mau membayar pajak, Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah, memberikan Keringanan Pokok & Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).

Menurut Kepala Bidang PAD-2 Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin, insentif fiskal ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat dalam membayar PBB-P2, serta mendorong pembayaran PBB-P2 lebih awal guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Tahun ini kami memberikan Diskon 10% untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2026. Serta pembebasan denda untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2026” ujarnya di auditorium balai kota, Senin 2 Maret 2026.

Diskon pokok dan pembebasan denda tersebut dapat langsung dimanfaatkan oleh wajib pajak secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke Bapenda terlebih dahulu. Pembayaran PBB P-2 dapat dilakukan melalu Bank bjb, PT. Pos Indonesia, gerai Alfamart, gerai Indomaret, juga melalui kanal pembayaran digital Bjb DIGI, M-Banking BCA, Gopay, Tokopedia, Dana, Shopee, serta QRIS dan VA dari aplikasi Teman PBB.