Ojol Affan Kurniawan Meninggal, Kadiv Propam Polri Tetapkan 7 Tersangka

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim merilis ke 7 tersangka yang sudah menabrak Affan Kurniawan (Grid.id).

Ojol Affan Kurniawan Meninggal, Kadiv Propam Polri Tetapkan 7 Tersangka

Prolite – Aksi demo semakin ricuh di beberapa kota imbas tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Imbas kejadian tersebut ikatan pengemudi ojol menyerang Mako Brimob hingga Polda Jawa Barat untuk meminta pertanggung jawaban atas tindakan yang tidak manusiawi kepada Affan Kurniawan.

Divisi Propam Polri menggelar pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang berada dalam mobil taktis Brimob.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim telah merilis ke 7 tersangka yang sudah menabrak pengemudi ojek online tersebut.

Kepada ke 7 tersangka dinyatakan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.

Instagram Propam Polri
Instagram Propam Polri

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.

Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.

Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob atas kasus meninggalnya Affan Kurniawan disiarkan langsung lewat akun Instagram resmi Divisi Propam Polri. Tujuh personel Brimob itu memakai baju tahanan Propam berwarna hijau.

Ketujuh orang itu tampak duduk di dalam ruang pemeriksaan. Mereka menghadap personel Propam yang memeriksa mereka.

Bukan hanya itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.




Bandung Command Center Diapresiasi Polri

BANDUNG, Prolite – Fasilitas Call Center 112 dan Bandung Command Center (BCC) milik Pemerintah Kota Bandung mendapat apresiasi dan pujian dari Kepolisian RI (Polri).

Dalam kunjungannya, Kabag Fasdal Rodal Ops SOPS Polri, Kombes Kemas Ahmad Yamin menyebut fasilitas Call Center 112 dan BCC milik Pemkot Bandung representatif sebagai fasilitas layanan publik yang sangat membantu masyarakat.

“Kita melihat ada banyak kesempurnaan, sehingga mungkin bisa adopsi ya,” ujar Yamin.

“Dari gedungnya saja sudah sesuai dengan judulnya. Saya sampaikan ke rekan-rekan, kita masuk seperti ke sebuah planet. Sehingga menunjang kinerja rekan-rekan di sini,” bebernya menambahkan.

Studi banding ini, menurut Yamin, sebagai upaya akselerasi layanan di Kepolisian. Ia akan membawa hasil studi banding ini ke Mabes Polri.

Yamin berharap, layanan 112 dan BCC dapat diadopsi oleh Polri, sehingga layanan masyarakat dapat diakselerasi.

Ia juga berharap layanan kegawatdaruratan di berbagai instansi dapat diakselerasi. Selain itu, ia berharap adanya kolaborasi lintas sektoral untuk mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat.

“Ini sifatnya pelayanan. Kita singkirkan ego sektoral dan berkolaborasi,” ucapnya.

Perlu diketahui, Pemkot Bandung menyiapkan layanan kegawat daruratan yakni Bandung Siaga 112. Layanan ini mempermudah masyarakat untuk mengingat nomor gawat darurat.

Sebagai informasi, mekanisme kerja Bandung Siaga 112 relatif mudah; tinggal ambil ponsel, lalu tekan 112, dan anda akan terhubung dengan Bandung Command Center yang akan diintegrasikan kepada dinas terkait.

Untuk kasus kegawatdaruratan, layanan ini memiliki waktu respon (respond time) yang tidak melebihi 5 menit.

Berikut merupakan kesepakatan bersama Pemkot Bandung dengan lintas sektor dan relawan dalam penanganan kegawatdaruratan di Kota Bandung:

1. Berkomitmen menindak lanjuti seluruh laporan kejadian gawat darurat yang diterima dari masyarakat.
2. Meningkatkan partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
3. Saling berkolaborasi untuk meningkatkan penanganan laporan kejadian gawat darurat.
4. Proaktif dalam peningkatan penanganan kejadian kegawat daruratan dalam melibatkan intansi, kedinasan, asosiasi dan relawan di Kota Bandung.
5. Seluruh intansi, kedinasan, asosiasi dan relawan saling bersinergi dalam mengoptiomalkan pelayanan kepada masyarakat dalam menangani laporan kejadian gawat darurat.(rls/kai)




Sidang Kode Etik, Bharada E Masih di Polri

JAKARTA, Prolite – Setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara sekarang giliran sidang kode etik Polri. Bharada E melakukan sidang kode etik Polri sela 7 jam dan memutuskan status kepolisian untuk Bharada E.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan sidang kode etik polti terhadap Bharada E. Hasil sidang komisi kode etik Polri Ketua Komisi sidang memutuskan Bharada Eliezer dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.

Dengan dijatuhkannya putusan Bharada Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun Bharada E tetap dijatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yaitu sanksi demosi selama satu tahun lamanya. Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi Demosi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sebelumnya ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Jendral Bintang satu itu mempertimbangkan untuk tidak memecat karena Ricahrd belum pernah melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Padahal, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. (*/ino)




Vonis Putri Chandrawati Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

JAKARTA, Prolite – Setelah sidang hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo kini giliran sidang terdakwa Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo. Terdakwa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana oleh Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun “ kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari ANTARA.

Putri di hukum karena terbukti  atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Putri tidak berterus terang dalam persidangan atas kasus pembunuhan.

Hakim Ketua memberikan keputusan 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Putri salah satunya yaitu Putri Chandrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan Pengurus Bhayangkari.

Putri Candrawathi di dakwa atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pasalnya Hakim berpendapat kalau Putri tidak ada hal yang meringankannya.

Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir  J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*/ino)