Awas ! Kemenkominfo akan Blokir Platform X Terkait Konten Dewasa

Kemenkominfo akan Blokir Platform X (net).

Awas ! Kemenkominfo akan Blokir Platform X Terkait Konten Dewasa

Prolite – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir media sosial X atau Twitter karena tidak mengikuti aturan pemerintah.

Beberapa waktu lalu Elon Musk memperbolehkan pengguna akun media sosial X atau Twitter untuk mengunggah konten dewasa.

Bukan hanya media sosial X saja namun ada juga Telegram, media sosial ini merupakan media yang satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif dengan pemerintah untuk membantu memberantas judi online.

“Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi Arie Setiadi dikutip dari .

wikipedia
wikipedia

Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu untuk Telegram Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Pihak Kominfo sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak duakali kepada Telegram untuk segera menghapus semua konten bermuatan judi online pada platform tersebut.

Adapun dalam surat kedua yang dilayangkan kepada Telegram, Kemenkominfo memberikan waktu satu minggu agar platform tersebut membersihkan konten yang bermuatan judi online.

“Kemarin kami sudah panggil Telegram dan kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up. Jadi ada yang pending, pending matters ada enam ratusan konten dan kita harus segera menuntaskan,” ujar Semuel

Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu iktikad baik dari pihak Telegram. Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengirim surat peringatan terakhir bagi Telegram jika tidak ingin diblokir.

Hal serupa juga akan di berikan kepada X bila tetap izinkan konten pornografi Tak hanya Telegram, Kemenkominfo juga tengah mengkaji terkait pemblokiran media sosial X usai adanya kebijakan yang mengizinkan adanya konten pornografi di platform tersebut.

“Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari,” ujarnya dikutip dari Antara.

Terkait kebijakan Elon Musk mengenai memperbolehkan konten dewasa pada platform X atau Twitter sudah pasti akan merusak otak para penggunanya.

Maka dari ituKeminfo meminta untuk memlokir semua konten dewasa pada akun X agar ruang digital tetap sehat.




2 Pelaku Aksi Pencabulan Terhadap Pelajar yang Dikenalnya Melalui Aplikasi Walla

Ilustrasi pencabulan (en.sun.mv).

2 Pelaku Aksi Pencabulan Terhadap Pelajar yang Dikenalnya Melalui Aplikasi Walla

BANDUNG, Prolite – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Bandung, kini seorang pelajar laki-laki dicabuli oleh 2 orang tersangka yang penyuka sesame jenis.

Awal mula kejadian pencabulan terjadi karena seorang pelajar laki-laki yang berinisial D berkenalan dengan 2 pria melalui aplikasi Walla.

D diketahui berkenalan dengan 2 pria yakni AA (33) dan RK (29) yang sehari-hari berprofesi sebagai supir online.

Kedua pria penyuka sesame jenis itu menjebak D melalui aplikasi chat Walla untuk berkunjung ke indekosnya yang berada di wilayah Bandung Kidul.

Setelah D tiba di kossan kedua tersangka, tersangka langsung melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban.

Aplikasi Walla merupakan aplikasi chatting yang diketahui berisi orang-orang dengan latar belakang homoseksual.

Republika
Republika

Walla sendiri sudah memiliki banyak penggunanya di seluruh dunia hampir 58 ribu pengikutnya.

Setelah kejadian yang menimpa anaknya, ia mengatakan ibu korban melaporkan pelaku kepada polisi. Petugas pun akhirnya berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

Laporan yang dibuat oleh orang tua korban lantas, Satlantas Polrestabes Bandung langsung melakukan pencarian terhadap kedua tersangka tersebut.

Tidak membutuhkan waktu lama tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur AA dan RK berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes bandung.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa handpone tersangka dan korban yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pelaku AA berkenalan dengan korban pada aplikasi chatting Walla. Tidak lama berselang, pada Ahad (24/9) lalu pelaku AA dan korban saling janjian untuk bertemu di kosan.

“Dari HP tersangka dan korban ada aplikasi Walla yang ternyata isinya kelompok homoseksual sesama jenis untuk mencari pasangan disalahgunakan di Indonesia. Ini aplikasi luar negeri 58 juta pengguna,” kata dia.

Korban yang saat itu berada di bawah tekanan kedua tersangka. Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini apakah masih ada korban-korban lainnya yang memiliki nasib sama seperti D.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk bisa memblokir aplikasi Walla yang menjadi pintu masuk insiden memilukan itu terjadi.

Polisi pun berencana untuk mengirimkan surat ke Kemenkominfo supaya aplikasi Walla tersebut bisa segera diblokir.




OJK Perintahkan Blokir Rekening Judi Online

Ilustrasi OJK memerintahkan Bank untuk memblokir rekening judi online (acehonline.co).

OJK Perintahkan Blokir Rekening Judi Online

Prolite – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memblokir rekening-rekening yang terlibat judi online guna untuk menjaga integritas system keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) Taswin Zakaria merespons positif terhadap pemblokiran rekening yang digunakan judi online dan juga mendukung langkah dari IJK.

“Bagus ya, yang penting payung aturannya dulu. Enggak bisa sembarangan blokir, harus lihat dulu aturan lain dan pelaksanaan, yang penting aturan diperjelas, jangan sampai salah kami blokir rekening orang, tapi itu arah aturannya yang bagus,” dikutip dari , Senin (25/9).

Dengan memblokir rekening yang terlibat transaksi terlarang guna untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar berjalan secara teratur, adil dan transparan.

ojk
ojk

OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Akhir-akhir ini judi online semakin ramai pemberitaannya karena beberapa nama artis yang ikut terseret atas kasus promosi judi online.

Sedangkan untuk nama-nama artis yang ikut terseret kasus promosi judi online sudah mulai di panggil oleh pihak kepolisian.

Kini giliran untuk para pemilik rekening yang memiliki transaksi illegal diantaranya yaitu judi online.

Situs judi online sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat umum, situs penghasil uang tercepat bahklan bisa menjadi situs penghancur keuangan dengan cepat.

Banyak orang mencoba-coba keberuntungan melalui judi online namun kegiatan tersebut merupakan Ilegal dan tidak di sahkan.

Maka dari itu OJK meminta perbankan untuk memblokir nomor rekening yang kedapatan transaksi illegal diantaranya yaitu transaksi judi online.

Dengan memblokir rekening yang berkedapatan transaksi illegal maka membantu memberantas tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekeningbank dan system pembayaran Indonesia.




Kementerian Kominfo Siapkan Panduan Etika untuk Penggunaan Teknologi AI

Kominfo

Prolite – Dilansir dari Kominfo, Pemerintah pada 21 September telah merumuskan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).

Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo juga mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa saat ini tengah dalam proses penyusunan Panduan Etika penggunaan AI di Indonesia.

Kominfo
Budi Arie Setiadi (Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia) sedang menyampaikan tentang Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial – Biro Kominfo

 

“Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pemanfaatan AI dan agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU PDP (Pelindungan Data Pribadi),” ungkapnya saat berbicara dalam acara The 2nd MASTEL’s 5G Summit – Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan pada Kamis (21/09/2023).

Menurut Menteri Budi Arie, pengaturan ini menjadi penting karena teknologi AI yang terus berkembang dapat mengakibatkan bentuk gangguan informasi baru, termasuk di antaranya teknologi AI DeepFake.

“Melalui DeepFake, pengguna dapat memanipulasi gambar atau video sehingga mirip dengan orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan,” jelasnya.

Namun, potensi pemanfaatan AI sangat besar. Menurut Studi Forbes (2023), di berbagai negara, lebih dari 50 persen responden menggunakan AI untuk layanan pelanggan dan mekanisme penanganan penipuan.

Bahkan, pemanfaatan AI diproyeksikan akan memberikan kontribusi sebesar USD366 Miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030.

“Sektor informasi dan komunikasi, serta sektor perdagangan menjadi dua sektor dengan jumlah pekerja yang cukup banyak yang dibantu oleh AI. Di Indonesia, sekitar 26,7 juta tenaga kerja telah mendapatkan bantuan dari AI, yang setara dengan 22,1% dari total tenaga kerja pada tahun 2021,” tutur Menkominfo, mengutip data dari Litbang Kompas (2023).

Kementerian Kominfo Gencar Lakukan Program Literasi Digital

Budi Arie Setiadi (Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia) sedang menyampaikan tentang Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial – Biro Kominfo

Untuk memastikan masyarakat siap mengadopsi teknologi AI, Kementerian Kominfo telah melaksanakan Program Literasi Digital yang mencakup aspek keamanan anak dan pemahaman tentang beragam fitur AI.

“Selain itu, kami juga menyelenggarakan pelatihan dalam berbagai keterampilan AI melalui program Digital Talent Scholarship,” tambah Menteri Budi Arie.

Sasaran akhirnya adalah memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital dapat meningkatkan efektivitas, produktivitas, dan nilai tambah.

“Namun, hal ini memerlukan dukungan kebijakan yang sesuai, tenaga kerja digital yang kompeten, serta tingkat literasi yang baik,” tandas Menkominfo Budi Arie Setiadi.