Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni – Juli

Ilustrasi diskon tarif listrik 50% (fahum.umsu).

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni – Juli

Prolite – Pemerintah kembali meluncurkan program diskon 50% tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN untuk periode Juni-Juli 2025 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal rencana diluncurkannya paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025.

Pemberian diskon 50% untuk pengguna dilakukan pemerintah adalah salah satu stimulus ekonomi.

Bahlil mengatakan, rencana kebijakan tersebut diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mana pihaknya belum bisa mengomentari rencana tersebut.

“Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itu kan dari tempat yang lain ya, dari kementerian lain, jadi saya belum bisa mengomentari itu,” jelasnya di sela acara 2025 Energy & Mineral Forum di Kempinski, Jakarta, dikutip dari CNN.

Dirinya dalam hal ini belum mengetahui perihal rencana tersebut, namun ia juga menegaskan bahwa pihaknya di Kementerian ESDM belum dilibatkan perihal rencana pemberian diskon tarif listrik untuk pra pelanggan.

“Gini-gini setahu saya gini ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu pembahasannya, biasanya ada Kementerian ESDM. Saya gak tahu detail ini sudah ada apa belum, saya belum tahu, yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci perihal kebijakan ini. Paling tidak, Kementerian ESDM harus mempelajari terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diputuskan.

Asal tahu saja, kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya diluncurkan pada 5 Juni mendatang. Pemerintah meyakini hal ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025, namun kali ini khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik VA ke bawah.




Penting ! Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

Ilustrasi LPG 3 Kg (HO-Pertamina Patra Niaga regional Kalimantan).

Penting ! Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

Prolite – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg.

Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau elpiji yang berwarna hijau dengan tulisan hanya untuk masyarakat miskin ini kan di terapkan peraturan.

Peraturan pembelian ini akan dimulai awal tahun 2024 mendatang, kebijakan baru ini guna untuk pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.

“Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.”

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Perpres , yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dalam peraturan yang akan dikeluarkan pada tahun 2024 mendatang itu untuk tabung 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.

Registrasi dan pendataan untuk pembelian LPG 3 kg sudah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret lalu.




Menteri ESDM Segera Batasi Pembelian BBM Subsidi Khusus Jenis Pertalite

Ilustrasi BBM subsidi Pertalite (suara.com).

Menteri ESDM Segera Batasi Pembelian BBM Subsidi Khusus Jenis Pertalite

Prolite – Pengumuman tentang rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus bersubsidi.

Pesan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Ia menjelaskan dengan pembatasan bahan bakar subsidi ini karena nantinya Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.

Pembatasan BBM Pertalite tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa

Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.

Pihaknya juga mengatakan khusus untuk mesin mobil yang memiliki CC ataupun CC seharusnya sudah tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi Pertalaite.

Untuk mobil yang memiliki CC tersebut masih menggunakan bahan bakar pertilite bisa merusak mesin mobil itu sendiri.

“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas CC, CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, Arifin mengatakan bahan bakar bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.

Kementerian ESDM terus memantau potensi perpindahan atau migrasi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak non subsidi seperti Pertamax (RON 92) ke bahan bakar bersubsidi Pertalite. Hal tersebut menyusul disparitas harga antara produk bahan bakar Pertamax dengan Pertalite yang saat ini cukup lebar.

Adapun, harga jual bahan bakar subsidi Pertalite saat ini masih ditahan di level Rp per liter sejak kenaikan terakhir September 2022 lalu. Sementara, harga bahan bakar non subsidi seperti Pertamax kini telah berada di level Rp per liter.

“Kita sedang evaluasi dan kita sampaikan ke Pak Menteri nanti, intinya pasokan bahan bakar harus dipenuhi, kita sudah hitung, udah perkirakan bagaimana harus dilakukan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM terus mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.