DPRD Konsultasi Raperda Kesehatan dan Pendidikan

DPRD Kota Bekasi Konsultasi Ke Kemenkumham Soal Raperda Kesehatan dan Pendidikan

KOTA BEKASI, Prolite – Dalam rangka konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peningkatan Mutu Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).

Rombongan tim diterima Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama para Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Jabar yang mewakili Kakanwil Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi.

Dalam konsultasi itu, dibahas mengenai bidang kesehatan dan pendidikan. Ketua Tim Bapemperda mempertanyakan kewenangan yang bisa dilakukan DPRD Kota Bekasi dalam penyusunan tersebut dan menanyakan upaya apa yang bisa dilakukan untuk memenuhi tujuan dalam penyusunan raperda tersebut dalam ruang lingkup kewenangan yang ada.

Sementara itu dalam penjelasan teknis mengenai raperda oleh para perancang disampaikan bahwa kewenangan DPRD Kota Bekasi dalam mengatur lembaga pendidikan terbatas hanya pada Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal. Selain itu juga disarankan agar tim Bapemperda mengkaji kembali istilah Guru atau Pendidik, apakah hanya sebatas guru atau termasuk kategori pendidik lainnya.

“Mengenai peningkatan mutu standarisasi pelayanan minimal bidang kesehatan disampaikan bahwa sudah ada perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2022 mengenai Sistem Kesehatan Daerah yang mengatur hal-hal mengenai rujukan, penerima pelayanan, yang tidak termasuk dalam kategori Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sedang dibahas,” ujar Lina, di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Selasa, 06/06/2023).

Disampaikan juga beberapa aturan yang dapat dicantumkan dalam Raperda Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan. Tim Bapemperda menyampaikan bahwa melalui ini SPM yang sudah ada bisa semakin kuat dan memastikan tidak adanya pasien yang terlantar karena penuhnya layanan kesehatan.

“Kedepannya tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi berharap agar terus berkonsultasi lebih lanjut bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar untuk memantapkan penyusunan berikutnya,”ucap salah seorang tim Bapemperda Kota Bekasi.




Pansus 38 Rapat Konsultasi Kemenkumham Jabar

BANDUNG, Prolite – Pansus 38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan rapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).

Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Soehardjo Kanwil Kemenkumham Jabar pada hari Jumat (3/3) lalu. Ditujukannya rapat konsultasi terkait pembahasan Raperda tentang Jaringan Utilitas dan Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitas Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, para staf pendamping dibidang hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, serta anggota Panitia Khusus 38 (Pansus 38) DPRD Kota Bekasi dan staf pendamping DPRD Kota Bekasi. Rapat tesebut bertujuan untuk mengkonsultasikan hasil rapat Dewan mengenai pencabutan Perda Bekasi nomor 13 tahun 2012 tentang perizinan pemanfaatannya.

Baca Juga : Rapat Paripurna Diwarnai Aksi Tebar Duit Mainan

Pembahasan mengenai Raperda Pemanfaatan Ruang dan Jaringan Utilitas, terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi atau diperjelas terkait Raperda tersebut. Hal-hal yang perlu dibenahi itu diantaranya mengenai landasan penimbang yang perlu merumuskan landasan Filosofis, sosiologis, dan logis.

Lalu mengenai ketentuan umum, yang mana penggunaan istilah yang ada dalam rumusan ketentuan umum, seharusnya merupakan istilah yang digunakan secara berulang-ulang didalam batas hukum.

Baca Juga : Rapat Paripurna Hasil Reses I TA 2023

Selanjutnya mengenai sanksi administrasi, bahwa seharusnya posisi sanksi administrasi tersebut dicantumkan setelah pasal yang mengatur tentang ketentuan yang berkaitan.

Sebagai contoh, sanksi administrasi yang merujuk pada pasal 12 dan 15, posisinya harus dicantumkan setelah pasal 12 dan 15. Lalu mengenai ketentuan peralihan, didalam rumusan tersebut masih belum ada kejelasan atau pengaturan lebih lanjut, sehingga masih terdapat ketidakjelasanan didalamnya.

Dengan diselenggarakannya konsultasi tersebut diharapkan rumusan-rumusan yang telah dibahas bisa memberikan hasil yang maksimal demi memajukan dan mensejahterakan Kota Bekasi dan pada akhir kesempatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (*/ino)