Kemendikbudristek Menghapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Berlaku Pada Tahun Ajaran 2024/2025

Kemendikbudristek Menghapus Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Berlaku Pada Tahun Ajaran 2024/2025
Prolite – Penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Risetdan Teknologi atau ://
Penghapusan jurusan ini dilakukan di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pemberlakukan dihilangkannya 3 jurusan pada jenjang SMA ini berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025 ini.
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan peniadaan jurusan di SMA merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.
Pada 2022 hanya 50 persen yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Kini, Kurikulum Merdeka sudah diterapkan pada 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. “Peniadaan jurusan karena sekolah sudah menggunakan Kurikulum Merdeka,” kata Anindito dikutip dari Tempo.
Jika pada sebelumnya pemilihan jurusan IPA, IPS dan Bahasa dapat dilakukan sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan aspirasi studi lanjut atau karirnya.
Namun persiapan yang lebih terfokus dan mendalam ini sulit dilakukan jika murid masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Yang terjadi ketika ada pembagian jurusan adalah sebagian besar murid memilih jurusan IPA.
Hal ini belum tentu dilakukan berdasarkan refleksi tentang bakat, minat dan rencana kariernya, melainkan karena jurusan IPA diberi privilise lebih dalam memilih program studi di perguruan tinggi.
Di sisi lain, penghapusan jurusan di SMA juga menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Menurut Anindito, dengan Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK.
