Wacana Penghapusan PPDB Sistem Zonasi, Kemendikbud Ristek Tidak Menyelesaikan Masalah

Ilustrasi polemik PPDB sistem zonasi (BBC News Indonesia).

Wacana Penghapusan PPDB Sistem Zonasi, Kemendikbud Ristek Tidak Menyelesaikan Masalah

Prolite – Permasalahan yang ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 bukanlah terletak dari system zonasinya.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo menegaskan, bahwa zonasi bukanlah akar dari permasalahan PPDB.

Masalah-masalah yang muncul dalam PPDB seperti praktik penipuan, Praktik Pemalsuan Kartu Keluarga (KK), dan masih banyak lagi masalah itu semua bukan karena system zonasi.

Sebenarnya permasalahan system zonasi juga karena adanya ketimpangan kualitas antar sekolah.

Dia mengakui, setidaknya ada dua akar masalah ketimpangan yang melanda sekolah negeri saat ini. Pertama, terkait jumlah bangku sekolah negeri yang tidak mencukupi dibandingkan jumlah peminat peserta didik.

Kedua, terkait ketimpangan kualitas antar sekolah negeri yang disebutnya tinggi sekali.

“Itu yang menimbulkan berbagai masalah terkait Penerimaan Peserta Didik Baru, bukan zonasinya,” jelas dia.

Namun apabila tidak menggunakan system zonasi maka ada kelompok-kelompok masyarakat rentan tidak mendapatkan akses pendidikan kalau tidak ada afirmasi dari kebijakan PPDB.

Sebenarnya penghapusan system zonasi tidak menyelesaikan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru bahkan akan tumbuh masalah-masalah baru di ranah pendidikan Indonesia.

Dia menilai, meski PPDB sistem zonasi tak luput dari masalah, tapi ada regulasi dan sistem yang bisa diperbaiki. Itu bertujuan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik bisa semakin baik di masa mendatang.

“Lalu bisa mengurangi ekses-ekses masalah yang disebutkan tadi. Di sisi lain, kita harus pelan-pelan mengatasi akar masalahnya satu per satu, seperti ketersediaan bangku di sekolah negeri. Kedua, kesenjangan kualitas (antar sekolah negeri),” tukas dia.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan atau dihapuskan system zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Sementara pemerintah akan mengecek kembali Penerimaan Peserta Didik Baru system zonasi apa memiliki plus minusnya.




Wisuda PAUD – SMA Bebas tidak Wajib

Ilustrasi Wisuda (okezone.com)

Kemendikbud Ristek, Wisuda tidak Boleh Memberatkan Orangtua/Wali Murid

JAKARTA, Prolite – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda untuk PAUD sampai SMA.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, salah satu poinnya berbunyi tentang prosesi wisuda sekolah tingkat PAUD hingga SMA tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga jenjang SMA.

Sebelumnya banyak orang tua murid yang merasa keberatan untuk perpisahan PAUD sampai SMA karena pihak sekolah melakukan pemungutan biaya yang tidak sedikit bahkan terkadang terlampau mahal.

Pungutan biaya perpisahan sekolah beraneka ragam mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Karena pungutan itu tidak murah maka Kemendikbud mengeluarkan aturan itu.

Meski banyak orang tua yang mengeluhkan perihal mahalnya biaya perpisahan namun ada juga orang tua yang setuju dengan adanya perpisahan untuk tingkat PAUD hingga SMA ini.

Beberapa orang tua tidak mempermasalahkan acara wisuda PAUD, SD, SMP, SMA diadakan karena mereka beranggapan memicu motivasi anak untuk terus menggapai pendidikan.

Surat edaran tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Ada 2 poin utama yang dikeluarkan Kemendikbud perihal aturan wisuda PAUD-SMA  Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain:

  1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
  2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.