Polisi Tetapkan Tersangka pada Sopir Bus Maut dengan 12 Tahun Penjara

Polisi Tetapkan Tersangka pada Sopir Bus Maut dengan 12 Tahun Penjara
Prolite – Kecelakaan maut di Ciater Subang menewaskan 11 orang ini sudah ditetapkan sang sopir menjadi tersangka pada kejadian tersebut.
Bus Pariwisata Trans Putra Fajar yang membawa siswa SMK Lingga Kencana Depok harus mengalami rem blong saat melakukan perjalanan.
Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang.
Hasil dari olah TKP polisi akhirnya menetapkan Sadira yang merupakan supir bus menjadi tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Ciater Subang.
“Dari hasil gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo didampingi Wadirlantas, saat konferensi pers di Mapolres Subang, dikutip Radar Bandung.
Penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Jika sebelumnya pengakuan dari sang supir yang menjelaskan sebelum kejadian sempat merasakan ada yang aneh pada rem bus yang dikendarainya.
Namun saat beristirahat rem sudah dibetulin oleh pihak teknisi, namun ketika melanjutkan perjalanan nyatanya angina rem sudah habis hingga akhirnya mengakibatkan rem tidak berfungsi atau rem blong.
Pihak kepolisian sudah melihat ke lokasi kejadian dan mendapati tidak ada jejak rem pada jalanan saat kejadian terjadi.
Bahkan yang mengagetkan ternyata bus tersebut sudah tidak layak jalan karena tidak memiliki izin angkutan, bahkan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa.
Atas kelalaiannya itu, pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tersebut idijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
