Kebun Binatang Bandung Menggelar Parade Satwa yang Menarik , Peringati Sumpah Pemuda ke-95

Kebun Binatang Bandung akan menggelar parade satwa memperingati Sumpah Pemuda ke-95 (Tempo).

Kebun Binatang Bandung Menggelar Parade Satwa yang Menarik Peringati Sumpah Pemuda ke-95

BANDUNG, Prolite – Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang berada di Tamansari Kota Bandung, akan menggelar parade satwa.

Parade satwa yang akan di selenggarakan oleh Kebun Binatang Bandung ini memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-95.

Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakoesoema menyebut, peringatan sumpah pemuda di Bandung Zoo tahun ini memang spesial.

“Kami mempersembahkan parade sejumlah satwa dan budaya di dalam kawasan Bandung Zoo,” ujarnya..

Bagi warga yang ingin menyaksikan parade satwa pengunjung bisa menikmatinya pada pukul WIB.

Acara akan dimulai dengan pembacaan ikrar sumpah pemuda, dilanjutkan dengan pengalungan bunga oleh gajah Ira kepada beberapa orang di kawasan patung pendiri Bandung Zoo. Disusul dengan beberapa tarian dan satwa berbaris menuju plaza animal.

Menurut Bisma, satwa yang akan ikut karnaval pada hari Minggu ini antara lain unta, kuda, burung-burung dan beberapa satwa lainnya.

“Tim kami sudah melakukan latihan bersama satwa-satwa tersebut beberapa waktu belakangan ini,” ujarnya.

Dalam memperingati Sumpah Pemuda ini ditampilkan pula sejumlah tarian tradisional di panggung utama Bandung Zoo. Pengunjung bebas menonton acara tersebut.

Karnaval satwa ini bukan yang pertama kali dilakukan di Bandung Zoo. Pada periode Idul Fitri tahun 2017 lalu, karnaval satwa ini juga pernah dilakukan.

Belakangan ini Bandung Zoo baru saja mempersembahkan beberapa fasilitas anyar bagi pengunjung seperti Zona Petting Zoo atau satwa jinak dan beberapa perbaikan kandang lainnya.

Manajemen terus fokus meningkatkan kualitas kandang, satwa, maupun SDM.




Kemungkinan Sementara, Masuk Kebun Binatang Bandung Bisa GRATIS !

kebun binatang bandung, Pemkot Bandung

Kemungkinan Sementara Ini Masuk Kebun Binatang Bandung Gratis!

BANDUNG, Prolite – Seandainya pihak yayasan Margasatwa Tamansari menyerahkan pengelolaan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) ke Persatuan Kebun Bintang Se Indonesia (PKBSI).

Maka sementara waktu masuk ke Kebun Binatang bisa gratis.

Seperti disampaikan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan setelah proses penyegelan maka operasional kebun binatang Bandung yang menangani adalah PKBSI.

“Jadi kalau saya lihat masih operasional tapi kalau nanti bukan Yayasan yang mengambil alih, saya hanya dalam pikiran itu nanti operasionalnya tidak dalam posisi untuk berbayar untuk sementara jadi gratis. Karena sudah tidak ada lagi yang oprasional. Toh PKBSI itu hanya untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa mereka tidak dalam posisi berbisnis seperti yang sekarang dilakukan oleh Yayasan,” jelas Ema.

Ema Sumarna, Musim kemarau, kebun binatang bandung
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Soemarna.

Kedepannya lanjut Ema sudah disampaikan pada forum prokopimda memberikan garansi bahwa tidak ada yang namanya isu alih fungsi.

“Kita tetap bahwa kawasan itu tetap kawasan konservasi untuk keberlangsungan kebun binatang, kalau saya tetap inginnya indentiknya gini, di Bandung itu kalau tidak ada Kebun Binatang kebayang gimana? Itu sudah tidak Bandung lagi, jadi Kebun Binatang Bandung,” tegasnya.

Penyegelan sendiri kata Ema akan dilakukan oleh Satpol PP dan itu sesuai kewenangannya tidak melanggar.
Pihaknya sendiri tidak bisa intervensi hukum atau mengira-ngira apa yang terjadi.

“Cuman rasanya tidak ada tahapan dan langkah-langkah yang dilalukan OPD kita diluar ketentuan. Semuanya juga kan ada ketentuannya ada Pemendagrinya ada Perdanya ada Perwalnya kita semua mengikuti aturan main,” tegasnya.

Jadi lanjut dia, yang diamankan itu adalah tanah, sedang Kebun Binatang atau satwanya itu mungkin milik Yayasan.




Polemik Kebun Binatang Bandung : Kalau Masih Bandel, Segel !

kebun binatang, bandung zoo

Surat Peringatan Terakhir Sudah Dilayangkan, Kalau Bandel, Pemkot Segera Segel Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Habis jatuh tempo surat peringatan Pemerintah Kota Bandung akan segera menyegel lahan Kebun Binatang.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya sudah rapat koordinasi dengan seluruh Forkompimda, intitusi terkait termasuk Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) BKSDA, Satker dari Kemen LH dan OPD terkait.

“Tujuannya adalah terhadap rencana kita dalam rangka pengamanan aset memilih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang saat ini dipergunakam untuk fungsi Kebun Binatang. Yang saya garis bawahi tentunya yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan masalah Kebun Binatang, Pemda tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai Kebun Binatang yang di dimiliki dan di yakini Pemda itu adalah tanahnya, ini harus dipahami betul,” jelas Ema di Balai Kota, Senin (24/7/2023).

Lanjut Ema, pihaknya menerima informasi bahwa satwa di Kebun Binatang itu beragam kepemilikan ada yang milik negara ada juga yang milik Taman Safari mungkin ada miliknya Yayasan.

Menurut BKSDA kutip Ema, ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa.

“Kami tentunya sesuai dengan prosedur yang ada. Kita sudah melakukan berbagai tahapan mulai dari surat teguran kemudian peringatan- peringatan hari ini juga disampaikan dengan jadwal peringatan terakhir itu tugasnya satpol PP akan menyampaikan peringatan terakhir kalau ini tetap tidak diabaikan sesuai hak kami bahwa kami akan mengambil alih tapi bukan Kebun Binatangnya kami akan mengamankan seperti proses penyegelan dan sebagainya,” tegas Ema seraya menegaskan hukum apa yang di perintahkan di dalam Perda Barang Milik Daerah (BMD) nomor 12 tahun 2018.

Kebun Binatang-pemkot bandung wacanakan pengelolaan kebun binatang

“Kemudian, saya juga menyampaikan ulang bahwa kita berkonflik dengan Yayasan yang menggugar tanah itu namanya Steven, Steven merasa sudah membeli dari Antini, dan itu sudah jelas baik di PN di PT kan itu gugur karena mungkin tidak bisa membuktikan fakta dan data sedangkan kita punya fakta data ada 13 segel dan sebagainya,” paparnya.

Meski proses hukum di pengadilan masih berproses tepatnya tengah kasasi kemudian juga peninjauan kembali (PK), tetapi penyegelan ini kata Ema tidak berkaitan dengan masalah putusan pengadilan.

“Kita berangkat dari pristiwa awal ada proses sewa-menyewa yang faktanya itu ada sejak tahun 1970 sampai 2007 ada perikatan sewa dan waktu itu pernah ketua BKAD pernah dilaporkan oleh Yahasan ini. Bahwa memanipulasi surat sewa menyewa dan itu diperiksa disitus kepolisian. Alhmdulillah keluar SP-3 karena tidak terbukti bahwa itu dipalsukan karena peristiwa hukum sewa menyewa waktu itu kan jelas ada, cuman mereka tahun 2028 sampai saat ini mereka tidak membayar, jadilah piutang jadilah kita hitung lihat sekarang minta sebesar 17,7 miliar hutang bagi mereka piutang bagi kita,” tandasnya lagi.

Pihaknya, kata Ema mengambil hak, pertama mengamankan aset. Ema meminta bayar kewajibannya, pasalnya uangnya masuk ke kas daerah.

“Kita kan punya peluang besar untuk mengalokasikan untuk kepentingan masyarakat, tambahan pendidikan, layanan kesehatan, infrastiktur dan lain sebagainya itu lumayan, besar amat tidak, kalau ratusan miliar ia, tapi kan uang ini besar juga kita bisa menopang untuk berbagai kegiatan yang kalau kita atanya kepada OPD selalu dalam posisi kekurangan anggaran,” tuturnya.

Penyegelan sendiri kata Ema tindakannya sesuai SOP teknis oleh Satpol PP. Kalau nanti ada penyegelan PKBSI sesuai tupoksinya yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa kalau seandainya mereka meninggalkan tempat tersebut.




Ini Kata Pemkot Bandung Soal Pengelolaan Kebun Binatang

pemkot bandung wacanakan gandeng pkbi kelola kebun binatang bandung

Pemkot Bandung Menilai PKBSI Cocok Mengelola Kebun Binatang

BANDUNG, Prolite – Yayasan Margasatwa Tamansari mempertanyakan kebijakan Pemkot Bandung terkait pengelolaan Kebun Binatang ke depan oleh Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Ini jawaban Pemkot Bandung.

Menurut Pelaksana Harian (PLH) Wali Kota Bandung Ema Sumarna di masa transisi itu Pemkot Bandung menilai memang PKBSI-lah yang cocok mengelola sementara Kebun Binatang.

Kata Ema, itu berdasarkan advice (nasihat) dari orang-orang yang memang punya atensi dan perhatian kepada keselamatan dan kesinambungan satwa.

“Dan mereka juga berkomunikasi dengan kita, mereka paham dengan apa yang menjadi tupoksi ya. Walaupun saya tidak dalam kompeten bahwa ini paling tepat. Bahwa ini sudah jelas advice ke kami mereka lah yang untuk dalam masa transisi itu untuk pengelolaan bukan untuk selamanya masa transisi jadi jangan diartikan salah,” ujar Ema di balai kota, Selasa (4/7/2023).

Ke depan yang akan mengelola kata Ema, adalah yang memiliki aspek legalitas yang benar. Namun apakah dengan pola KSP atau pola sewa seperti sekarang dilakukan oleh yayasan Margasatwa, itu urusan nanti.

Kebun Binatang-pemkot bandung wacanakan pengelolaan kebun binatang

“Itu awal sewa juga sekarang tidak bayar ya. Jadi kita pertanyakan kita kejar, itu kan kewajiban mereka kewajiban kami nagih, kenapa diperluas kemana-mana jadi jangan bergeser dari subtansi. Sekali lagi Pemkot ini yang diamankan itu bukan Kebun Binatang dan satwanya, kompetensi kami itu aset lahannya Pemkot. Pemkot tidak pernah mengklaim yang namanya kebun binatang milik Pemda tetapi tanahnya itu milik Pemdakan, saya sudah berulang kali meluruskan ini, mereka ingin digeser, kalau saya fokus itu,” tandasnya.

Disinggung soal pernyataan Yayasan bahwa BPK belum mencatat aset Kebun Binatang sebagai aset Pemkot Bandung, Ema langsung membantahnya.

“Kata siapa kan tercatat di kita di sini, itu kan jelas, kita panggil BKAD tercatat tidak itu, menjadi bagian aset Pemkot Bandung tidak, mungkin BPK itu sedang dalam posisi menghargai karena ini masih dalam proses hukum ya. Kami juga sudah bicara ini kan masih berproses hukum, saya tidak dalam kapasitas ini belum inkrah. Tahu kita juga faham ini belum, tapi dulu proses pengadilan sudah berjalan kan jelas pihak mana nih, walaupun itu tanya kepada hakim yang memutus,” ujarnya.

“Ya kalau sekarang mau kasasi monggo itu kan hak hukum cuma yang saya tahu kasasi dilakukan oleh yayasan itu bukan berkenaan dengan masalah aset yang dipersengketakan tetapi terhadap salah satu dari putusan hukum. Mereka ingin menjadi bagian yang dipisahkan dari keputusan yang mengenai eksepsi, detail saya kurang begitu faham takut salah ini hukum kan tidak boleh salah gitu ya,” tegasnya.

Ema juga mengatakan surat peringatan ketiga akan diberikan sekitar tanggal 25 Juli 2023 mendatang. Pihaknya bersama aparat keamanan dan pihaknya sudah bersiap mengamankan aset.

“Saya sederhana, bayar lah. Kalau mau bermitra lagi ya sewa, nanti ada aturan main sesuai perda 12 tahun 2018 tengang barang milik daerah,” ucapnya.

Kendati Kebun Binatang diamankan, tetapi diyakini Ema, Kebun Binatang tetap akan beroperasi hanya pengelolaan yang akan berubah jika sekarang oleh yayasan nanti oleh PKBSI.

Untuk pengelolan itu kata Ema harus dilakukan atas dasar menyelamatkan satwa disana.

“Kalau pandangan saya tidak tutup. Karena untuk satwa nya ini kan harus diselamatkan, itu tadi PKBSI itulah, kita juga sudah konsultasi dengan Kementrian LH didivisi yang berkaitan dengan masalah ini. Yang lebih faham teknis kepala BKAD, tapi semua tahapan mekanisme rasanya tidak ada yang dilabrak oleh kita,” bebernya.

Masih kata Ema, Kebun Binatang tetap ada, pasalnya dalam rencana tata ruang pun tidak ada alih fungsi.

“Saya sendiri ingin Kebun Binatang selamanya ada, ini ikon kota Bandung yang identik dengan Kebun Binatang, ini juga sarana wisata bagi masyarakat tidak masuk kelompok high class dan terjangkau, bagi kelompok high class juga saya pikir urusan satwa mereka bisa menikmati mengetahui, apalagi kalau pengelola profesional di update terus, binatangnya tidak hanya itu,” tutupnya.




Pemkot: Aset Lahan Kebun Binatang Wajib Diamankan

Aset lahan Kebun Binatang

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset Lahan

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung.

Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah aset lahan milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik aset lahan mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, aset lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati aset lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.




Salahi Tugas, Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung

Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung.

Buntut Sengketa Lahan Bandung Zoo Antara Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari

BANDUNG, Prolite – Pihak Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat teguran dua ke Yayasan Margasatwa Tamansari.

Nampaknya sengketa tanah kebun binatang atau Zoological Garden berbuntut panjang.

Menerima surat tersebut yayasan pun bergegas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu karena Satpol PP dianggap menyalahi tugas.

Disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Edi Permadi gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg.

Dimana pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Alasan gugatan sendiri kata Edi, karena Satpol PP akan menyegel lokasi, padalah menurut dia penyegelan merupakan tugas pengadilan bukan Satpol PP.

“Per tanggal 20 Juni 2023, surat teguran kedua ini kami terima. Satpol PP tidak memiliki tupoksi penyegelan. Dan kami diberi hak oleh Undang-undang sebagai penguasa atau dianggap pemilik karena sudah lebih dari 90 tahun dapat mengajukan perlawanan. Dasar kami, tanah ini hibah dari Bandung Zoological Park,” kata Edi kepada wartawan dalam jumpa pers nya di Kebun Binatang, Rabu (21/6/2023).

Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola kebun binatang
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya dalam surat itu Pemkot menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait permintaan untuk membayar uang sewa sejumlah Rp 17 miliar.

Namun demikian, kata Edi, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum (kasasi) untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.

“Ini kan tanah kami, tidak merasa memiliki kewajiban untuk membayar sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan,” ucapnya.

Selain tupoksi Satpol PP, pihak yayasan juga melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.

“Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota dan itu melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota orang yang sama kan,” jelasnya.

Edi pun menjelaskan hibah dari Bandung Zoological Park itu diberikan tahun 1933, lalu tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari.

Seperti tertera dalam akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan.

“Tahun itu kan masih penjajahan, ada Bandung Lautan Api, sehingga perlindungan surat tanah dalam situasi darurat itu kami maklumi,” ujarnya.

Disinggung yayasan enggan membayar tagihan utang sewa kata Edi, tanah itu milik Yayasan Margasatwa Tamansari bukan Pemkot sehingga yayasan tidak merasa sewa ditanahnya sendiri.

Terlebih dalam Undang-undang peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 kewenangan kepemilikan tanah jika sudah menduduki lebih dari 20 tahun mendapat prioritas.

“Pendapat ahli, dari putusan pengadilan bilang pemilik tanah adalah orang yang menguasai tanah secara terus-menerus, terang-terangan, dan tidak pernah terputus,” paparnya seraya memperlihatkan bundelan kerta bukti kepemilikan lahan Bandung Zoo.

Masih kata Edi, dalam pembuktian di PN Bandung beberapa waktu lalu, Pemkot hanya memiliki satu bukti surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian.

Padahal pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sama sekali tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot itu bahkan hingga membayarnya. Hal itu berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.

“Hanya satu bukti dari Pemkot Bandung bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari pernah membayar sewa. Buktinya pun berupa fotokopi surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian. Menurut Pemkot kita bayar terus, padahal Yayasan Margasatwa Tamansari nggak pernah membayar, tidak ada catatan pengeluaran pembayaran uang sewa itu. Apalagi dari tahun 70,” tandasnya.

Edi juga membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyebutkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/.

Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

“Saya mau meluruskan itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung,” ucapnya.

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambilalihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.

“Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Apalagi alasannya tidak jelas, kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum, ” tandasnya.




Lewat Tenggat, Bandung Zoo Bakal Disegel

Bandung Zoo

BANDUNG, Prolite – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa surat teguran dan surat peringatan (SP) 1 kepada Bandung Zoo diperkirakan jatuh pada tanggal 25 Juli bersamaan itu Pemkot akan menyegel aset Bandung Zoo tersebut.

“Kita ada SP bulan Mei untuk merencanakan mengkoordinir pengamanan aset kebun binatang jadi sesuai SOP kemendagri no 4 2011 disitu ada pengamanan aset kita lakukan teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari jadi kalau kita hitung mulai dari kemarin teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari, SP 1 7 hari, SP 2 3 hari, dan SP 3 1 hari jadi kalau kita hitung dari Jumat kemarin sampai dengan SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 juli itu hari kerja baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan pengosongan penghentian kegiatan operasional dan sebagainya,” jelas Rasdian, di Bale Kota Senin (11/6/2023).

Perlu diingat kata Rasdian, bahwa yang akan disegel hanya saja asetnya saja yang memang milik Pemkot Bandung, bukan kebon binatangnya.

“Kebun binatangnya kan bisa milik siapa saja, tapi nanti itu bagian hukum. Kita SOP saja, surat teguran, yang menerima disana tanda terima disana kita pastikan. Nanti setelah SP disegel semua,” tandasnya.(kai)




Kebun Binatang Kota Bandung Segera Diambil Alih

kebun binatang, bandung zoo

BANDUNG, Prolite – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan kebun binatang seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/.

“Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya,” ujar Agus.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar atau sekira Rp17,1 miliar.

Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.

Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

“Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP,” terangnya.(kai)