Yayasan Margasatwa Tolak Penyegelan Aset Kebun Binatang Bandung

Yayasan Margasatwa Tolak Penyegelan Aset Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa Idrus Mony menolak penyegelan sejumlah aset oleh Kejati Jabar. Menurut Idrus apa yang dilakukan oleh Kejati adalah sesuatu keliru dan menyimpang.

“Menabrak pranata sosial, menabrak pranata hukum, menggugah masyarakat Bandung, saya sebutkan orang Bandung merasa tersinggung, lalu kemudian ini Taman Marga Satwa, Yayasan Kebun Binatang ini kemudian diganggu oleh pihak-pihak yang saya sebut kualifikasi sebagai orang culas. Itu saya kira harus digaris bawah,” ujar Idrus pada jumpa pers di cafe Simba Kebun Binatang, Kamis (6/2/2025).

Karena itu pihaknya berupaya salah satunya melakukan praperadilan.

“Kita uji dulu sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap barang-barang bukti itu masih dipersoalkan di praperadilan. Kemudian perlu saya tambahkan sedikit lagi, bahwa melalui Idrus Mony patner dan rekan-rekan, kita juga ada satu wadah yang disebut dengan FAS Indonesia Sinergi, FAS dari kata Forum Advokasi Sengketa Tanah, kita terbuka untuk membantu ini,” jelasnya.

Lanjut Idrus dalam waktu dekat ada sambutan baik dari pihak-pihak, kawan-kawan, kementerian dan lembaga yang punya kompetensi untuk menguji apakah proses ini normal berjalan atau tidak.

Kata Idrus, pihaknya menolak penyegelan melalui penempelan stiker itu. Bahkan memprotes terhadap langkah kejaksaan tinggi, namun Kebun Binatang tetap operasi berjalan biasa-biasa saja, atau normal-normal saja.

Berbagai surat sudah dilayangkan, dengan harapan ada tanggapan positif supaya bisa dievaluasi kinerja dari Kejaksaan Tinggi.

“Kejaksaan Tinggi mau mencoba untuk kehendak terjadi apa-apa, maka saya kira semua hal sudah kita lakukan komunikasi. Tinggal dinilai saja bahwa sampai terlalu jauh potensi konflik itu akan melebar dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Saya kira ini nanti akan jadi perhatian publik, bukan cuma lokal Jawa Barat, tetapi pusat pun akan perhatian penuh terkait dengan persoalan ini,” jelasnya.

Yayasan Margasatwa telah mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. Pihaknya fokus di pra peradilannya. Biarkan berjalan. Kita berikan kesempatan kepada majelis sebagai wakil Tuhan untuk bisa mencerna, melihat dari bukti-bukti yang ada bahwa proses administrasi dari pra-pra peradilan ini sendiri cacat format. Itu yang ingin kita lakukan,” ucapnya.

Masih kata Idrus sedari awal pihak yayasan mengklaim bahwa Pemkot Bandung tidak punya hak, tidak punya alasan. Hasil kajian 2014 dari Kajari Kota Bandung sendiri menyatakan bahwa error in object, apa yang dituntut oleh Pemerintah Kota Bandung. Artinya adalah tanah ini bukan dari Pemerintah Kota Bandung tetapi ini murni milik yayasan.

“93 tahun berdiri di sini mengelelola segala macam dan konservasinya. Maka saya kira alasannya sederhana balik lagi ke peraturan pemerintaha tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mereka layak diberikan hak milik terkait status tanah ini,” tutupnya.




Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan tak Kehilangan Pekerjaan

Kebun Binatang Bandung Disegel (dok Pemkot Bandung).

Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan tak Kehilangan Pekerjaan

Prolite – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Terkait hal ini, Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di sana.

Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara, di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu 5 Februari 2025.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.

“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi di kantornya, Selasa 4 Februari 2025.

Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.

Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.




Sengketa Kebun Binatang Bandung Memasuki Babak Baru

Kasus Kebun Binatang Bandung

Pemkot Bandung Komitmen Amankan Seluruh Aset Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S dan RBB.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas sekitar meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.

Atas hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan, kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kasus ini sudah cukup lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak patuh dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujarnya, di sela-sela peninjauan TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu 27 November 2024.

Ia menyebut, Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Sebagai informasi, Sejak 30 November 2007, lahan Kebun Binatang Bandung tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa.

Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan Kebun Binatang Bandung tersebut tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan, akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, hingga 14 Desember 2024. Mereka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.




Rencana Pemkot Serahkan Wewenang Pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke PKBSI, Dipertanyakan

Kebun binatang bandung

Pemkot Bandung Berencana Serahkan Pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke PKBSI

BANDUNG, Prolite – Setelah diambil alih, Pemerintah Kota Bandung rencana nya akan mengalihkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke Perhimpunan Kebun Bintang Se Indonesia (PKBSI).

Sontak Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden mempertanyakannya.

Menurut yayasan mengapa Plh Wali Kota Bandung begitu menggebu-gebu ingin secepatnya mengambil alih lahan Bandung Zoological Garden dan mengalihkan pengelolaannya kepada PKBSI.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi, mengatakan, PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.

“Ada apa gerangan harus menunjuk PKBSI. PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI,” jelas Edi saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKBSI, Tony Sumampau, diduga menjadi salah satu orang yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Bandung Zoological Garden.

kebun binatang bandung

Tony Sumampau, lanjut Edi, pernah menjadi bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun karena dianggap telah melangkahi kewenangan, Tony akhirnya didepak dari Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Bandung Zoological Garden) ke Pemkot Bandung. Harus diketahui bahwa yang memberikan surat tersebut adalah Sekjen PKBSI, Tony Sumampau. Beliau adalah salah satu anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari yang sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2022. Beliau dikelaurkan karena beliau terkait dengan surat pernyataannya tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang. Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung, ” ungkapnya.

Surat izin pengukuran lahan tersebut, lanjut Edi, akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.

Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid menambahkan, pihaknya menduga ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambilalihan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Kita akan melaporkan Pemkot Bandung terutama Sekda Kota Bandung karena ada indiksi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini, ” ujar Furqon.

Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.

“Ini jelas melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor tentang Lembaga Konservasi, didalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot. Di sini juga kerjasama Pemkot yang mengajukan kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020 karena di dalamnya diatur bahwa kerjasmaa antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi, ” pungkasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan Kebun Binatang Bandung yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Pemkot Bandung akan segera mengamankan aset. Kalau ada pengamanan, itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset lahannya,” kata Ema.

Ema menambahkan, jika nantinya lahan Kebun Binatang Bandung telah berhasil diamankan, Pemkot Bandung telah berkordinasi dengan PKBSI untuk mengelola satwa di Kebun Binatang Bandung karena diakuinya Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.

“Kita kordinasi dengan perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBSI, termasuk satwanya,” jelas Ema.