Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Wulan Guritno di usulkan jadi duta anti narkoba (Instagram).

Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Prolite – Aktris terkenal Wulan Guritno beberapa waktu lalu akan di panggil oleh Bareskrim Polri karena dugaan kasus Promosi Judi Online melalui media sosial.

Namun kini kabar terbaru datang dari sang aktris keturunan Jawa Inggris ini kini berencana di jadikan duta anti judi online.

Rencana yang diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi alam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Senayan pada Senin (4/9).

Rapat kerja yang berlangsung di Senayan memang membahas masalah bahaya judi online bagi masyarakat.

Setelah rapat selesai, Budi Arie ditanya detail soal hal yang menimpa Wulan Guritno. Budi Arie malah membuka pelung menjadikan Wulan sebagai duta anti-judi online.

“Gini lho, nanti kan sedang ditanyain polisi (kasus Wulan Guritno) tunggu aja, nanti polisi, kita mau ya beliau justru jadi duta anti-judi online. Kan dia (Wulan) sudah bilang di media bahwa dia nggak tahu. Dipikir itu game. Ini bukan soal satu artis ya, (tapi) semuanya, selebgram, artis,” imbuhnya.

Pihak Wulan Guritno sendiri menyatakan dirinya sebagai korban dalam perkara judi online. Saat diberikan materi promosi, Wulan mengira hal yang hendak dipromosikan adalah gim (game) biasa.

“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” kata Bucie Lee.

Keterlibatan nama-nama artis dalam kasus promosi judi online sebenernya bukan hanya Wulan saja, masih banyak lagi nama-nama artis.

Kebanyakan para artis tidak mengetahui perihal itu situs judi online, karena pada awal hanya di kasih tau untuk promosi game.

Bahkan artis yang ikut tersandung kasus ini pun tidak mengetahui bahwa itu ternyata situs judi online, jadi intinya artis hanya sebagai korban.

Namun Bareskrim Polri tetap akan menaggil Wulan Guritno untuk kasus promosi judi online yang menyeret namanya.

Untuk nama-nama artis yang terseret kasus tersebut dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.




Nama Wulan Guritno Terseret Kasus Promosi Judi Online

ilustrasi Wulan Guritno tersanung kasus promosi judi online (acehonline.co).

Nama Wulan Guritno Terseret Kasus Promosi Judi Online

JAKARTA, Prolite – Artis Indonesia Wulan Guritno tersandung kasus promosi judi online di media sosial pribadinya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut pihaknyatelah memanggil Wulan Guritno atas kasus promosi judi online melalui media sosial.

Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran terkait kasus yang dialami wulan.

“Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” tutur Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8) mengutip detikcom

Menurut penelusuran sementara video promosi situs judi online itu di buat pada tahun 2020lalu. Bahkan untuk situs judi online yang di promosikan oleh wulan disebut masih aktif.

@wulanguritno
@wulanguritno

Video yang meghebohkan jagat maya media sosial merupakan situs judi online bernama Sakti 123. Pada video dikatakan itu adalah situs game online yang telah bersertifikat.

Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut.

Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ucap Brigjen Adi Vivid.

Untuk nama-nama pablik figure yang terjerat promosi situs judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ucapnya.