Kasus Pembunuhan Vina Masih Belum Usai , 3 Tersangka Masih DPO

Polisi merilis tiga nama tersangka yang masih DPO pada kasus pembunuhan Vina yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 lalu (Instagram Humaspoldajabar).

Prolite – Kasus pembunuhan Vina gadis asal Cirebon yang meninggal karena keganasan geng motor pada 2016 lalu kini kembali diungkap.

Pada tahun 2016 lalu masyarakat kota Cirebon digegerkan oleh meninggalnya Vina, karena pada awalnya gadis yang berusia 16 tahun itu meninggal karena kecelakaan tunggal.

Pihak keluarga sempat menaruh curiga dengan kematian yang tidak logis kepada Vina, namun karena kekurangan bukti keluarga tidak bisa berbuat apa-apa.

Tidak lama dari kematian gadis 16 tahun tersebut, tubuh sahabatnya di masukin arwah Vina dan mengungkap semua kejadian yang terjadi kepadanya saat malam sebelum Vina dinyatakan meninggal.

Beredar luar rekaman suara dari almarhum Vina dimedia sosial, dalam rekaman tersebut nyatanya ia menceritakan bahwa kematiannya bukan karena kecelakaan namun karena dibunuh dan diperkosa oleh salah satu geng motor yang ada di Cirebon.

Karena rekaman suara tersebut akhirnya polisi melakukan pencarian kepada para tersangka pembunuhan Vina yang di tuduhkan pada rekaman tersebut.

Tidak perlu menunggu lama 8 orang tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian sekaligus barang bukti chat yang ada pada smartphone para pelaku.

Dari ke 8 pelaku satu diantaranya merupakan anak di bawah umur, namun nyatanya dari semua pelaku yang di tangkap dalang dari semua kejadian pembunjuhan belum tertangkap.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa masih ada 3 pelaku lainnya yang hingga kini belum juga tertangkap.

Sudah 8 tahun kasus pembunuhan Vina berjalan namun hingga kini tiga tersangka lainnya yang juga otak dari kejadian tersebut belum juga tertangkap.

“Bagi masyarakat yang mengetahui, informasikan kepada kami, agar bisa diproses dan mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (15/5).

Berikut nama-nama ke-3 tersangka pembunuhan Vina yang masih buron:

  1. Pegi alias Perong

Usia: 30 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Perawakan : Tinggi 160 CM, Berbadan Kecil, Rambut Keriting, dan Kulit Hitam
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

2. Andi

Usia: 31 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Perawakan: Tinggi 165 CM, Berbadan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

  1. Dani

Usia: 28 Tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Perawakan: Tinggi 170 CM, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon

Jules meminta setiap pihak yang mengetahui informasi dan keberadaan pelaku dapat langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan ketiga pelaku, diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” katanya.




Sinopsis The Devil on Trial : Menelusuri Kasus Pembunuhan yang Menginspirasi The Conjuring 3

The Devil on Trial

Prolite – “The Devil on Trial” seketika menjadi sorotan utama di dunia hiburan setelah Netflix merilisnya.

Film dokumenter ini mengangkat kasus kriminal Arne Cheyenne Johnson yang sangat kontroversial dan sudah menjadi inspirasi dalam dunia perfilman, termasuk dalam film horor “The Conjuring: The Devil Made Me Do It” yang dirilis tahun 2021.

The Devil on Trial – netflix

Kasus Arne Cheyenne Johnson memang sangat mencolok, terutama pada era 1980-an. Ini adalah kasus pertama di Amerika Serikat di mana sekelompok pengacara mencoba membuktikan bahwa seorang tersangka seharusnya tidak dianggap bersalah karena mengklaim dirasuki oleh setan.

Kasus ini bermula dari pembunuhan temannya, Alan Bono, yang juga merupakan tuan tanah Arne. Peristiwa tragis ini terjadi pada November 1981 di Brookfield, Connecticut, ketika Arne secara tragis membunuh Alan Bono dengan sebilah pisau lipat.

Film dokumenter “The Devil on Trial” yang tayang di Netflix sejak 17 Oktober 2023 memberikan sinopsis lengkap dari kasus ini.

Film ini adalah tontonan yang sempurna untuk kalian yang tertarik pada kasus kriminal kontroversial dan ingin menggali lebih dalam tentang peristiwa dan detail yang mengelilingi kasus ini.

Netflix selalu memberikan berbagai pilihan film dan dokumenter menarik, dan “The Devil on Trial” menjadi salah satu yang harus ditonton. Jadi, buat yang suka dengan genre ini, yuk simak sinopsisnya dan jangan sampai ketinggalan! 🎥🍿

Sinopsis The Devil on Trial

– Netflix

 

Dokumenter “The Devil on Trial” mengungkapkan sebuah fenomena yang sangat luar biasa, yaitu penggunaan kerasukan setan sebagai pembelaan dalam kasus pembunuhan di Amerika Serikat. Korban dalam kasus ini adalah Alan Bono, yang mengalami nasib tragis.

Kronologi peristiwa dimulai dengan dugaan bahwa David Glatzel, yang saat itu masih berusia 11 tahun dan merupakan adik dari pacar Arne, mengalami kerasukan setan.

Keluarganya meminta bantuan dari Ed dan Lorraine Warren, seorang pasangan paranormal yang kasus-kasusnya menjadi inspirasi bagi franchise film “The Conjuring.”

Saat Ed dan Lorraine Warren melakukan ritual pengusiran setan untuk membantu David, entitas yang tadinya menghantui David justru memasuki tubuh Arne Cheyenne Johnson.

Setelah insiden ini, Arne terlibat dalam perkelahian dengan Alan Bono dan tragisnya, mengakibatkan kematian Alan Bono.

– netflix

Sinopsis dokumenter “The Devil on Trial” ini menjadi inspirasi dari film “The Conjuring: The Devil Made Me Do It.”

Sebuah kisah yang membingungkan dan menegangkan yang menggugah imajinasi dan penasaran banyak orang.

Jadi, untuk yang tertarik untuk menggali lebih dalam tentang kasus ini, dokumenter ini sudah bisa disaksikan di Netflix. Selamat menonton! 🎥👻




Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir pada 8 Agustus 2023 , Berdasarkan Putusan Menjadi Penjara Seumur Hidup

Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA pada tanggal 8 Agustus 2023 menjadi hukuman penjara seumur hidup (merdeka.com).

JAKARTA, Prolite – Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA menjadi hukuman seumur hidup.

Setelah para hakim mengetok pada Selasa (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengumumkan hasil putusan MA dari hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup.

Ia menjelaskan bahwa ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

Hukuman Mati Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun ternyata jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Tuntutan tersebut di rasa tidak sesuai dengan tindakan tersangka menghilangkan nyawa seseorang dengan keji.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat bintang dua melakukan tindakan pembunuhan dengan keji bukanlah perilaku yang baikdan tidak baik untuk di contoh oleh anak buahnya.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Karena tindakannya itu maka Hakim memutuskan untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Menjadi Hukuman Seumur Hidup

Sidang yang berlangsung pada hari Selasa 8 Agustus 2023 dihadiri oleh 5 anggota majelis namun ada dua anggota majelis yang melakukan DO, dissenting opinion.

Dissenting opinion itu artinya berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan, yaitu hukuman seumur hidup.

Karena hanya ada 2 anggota majelis yang dissenting opinion maka dari itu vonis hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Berikut ini nama-nama majelis hakim yang menganulis vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.




Pria Asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Perkebunan, Diduga Korban Pembunuhan

BANDUNG, Prolite – Kematian seorang pria warga Dusun Nglarangan, Karanganyar, masih menyimpan misteri yang belum terpecahkan. Namun, dugaan kuat mengarah pada kemungkinan hasil dari tindakan pembunuhan.

Egi Yoga Perdani (28), seorang pria dari Dusun Nglarangan, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, ditemukan meninggal dunia pada Jumat (14/7/2023) malam di Kertasari, Kabupaten Bandung.

Karanganyar
Foto : Kebakkramat

Kasus ini diduga hasil dari aksi pembunuhan dikarenakan korban ditemukan tak bernyawa di area semak-semak kawasan perkebunan di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Desi Purnomo, Kepala Dusun Nglarangan, yang mengaku mendapat informasi tersebut dari Polsek Kebakkramat. Desi menjelaskan bahwa pihak Polsek Kertasari melalui Polsek Kebakkramat melaporkan penemuan mayat dengan identitas korban.

Setelah menerima kabar tersebut, Desi segera menyampaikannya kepada pihak keluarga korban. Salah satu anggota keluarga korban mengecek dan mengonfirmasi bahwa jenazah tersebut memang merupakan anggota keluarganya.

Desi menjelaskan bahwa “Rumah duka didatangi pihak kepolisian Kebakkramat mengkonfirmasi ada temuan mayat dengan membawa identitas Egi Yoga Perdani (28).”

Dikenal Sebagai Pemilik Rental Mobil di Wilayah Karanganyar

Menurut laporan dari Tribun Solo, sebelum kematiannya, korban dihubungi oleh seorang pria yang berencana untuk menyewa mobil milik korban pada hari Kamis (14/7/2023).

Pria yang menyewa tersebut diketahui berusia sekitar 50 tahun dan naik dari kawasan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menuju ke Semarang.

Korban, dengan mobil Toyota Avanza Veloze warna putih Nopol T 1765 LC, mengantarkan pria tersebut dari kawasan UNS Solo menuju Semarang. Perjalanan dimulai pada pukul WIB dan tiba di Semarang pada pukul WIB.

Setibanya di Semarang, penyewa mengajak korban untuk istirahat dan tidur di SPBU Nglorog pada malam Jumat (14/7/2023).

Sekitar pukul WIB, setelah teman penumpang tiba, korban dan dua orang penumpang melanjutkan perjalanan dari Semarang menuju Kabupaten Tegal.

Di Kabupaten Tegal, korban menjemput penumpang lain sehingga dalam mobil terisi 4 orang. Kemudian, mereka meminta korban untuk mengantarkan mereka ke Jakarta.

Selama perjalanan, korban terus memberikan kabar kepada adiknya. Namun, saat mereka mencapai Bulukamba, Kabupaten Brebes, korban memberikan kabar terakhir mengenai lokasi pada pukul WIB.

Setelah kejadian tersebut, korban hilang kontak dan tidak memberikan kabar sampai akhirnya ditemukan dalam kondisi tewas.

Sementara itu, Kapolsek Kebakkramat, AKP Ridwan, mengonfirmasi kebenaran kabar bahwa salah seorang warga dari Kebakkramat ditemukan meninggal dunia di Kertasari, Kabupaten Bandung.

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh kepolisian setempat. “Benar, ada warga Kebakkramat yang meninggal dunia di Kertasari, Kabupaten Bandung,” ujar AKP Ridwan pada Minggu (16/7/2023).

Korban Dibawa Ke Rumah Duka

Foto :

Pada Minggu pagi (16/7/2023), jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dukuh Nglarangan, Desa Kebak, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.

Pukul WIB, saat jenazah tiba di rumah duka, ayah korban, Edi Sudarno, terlihat lemas dan penuh duka saat melihat jasad anaknya yang terbujur kaku.

Kehilangan yang dirasakan begitu berat sehingga sang ayah tidak mampu mengantar jenazah anaknya ke peristirahatan terakhir di TPU Ansto Loyo Eyang Umbul, Dusun Karang Kidul, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.