3 Hakim Kaus Ronald Tannur Tertangkap OTT, Kejagung Sita Barang Bukti

3 hakim dalam kasus Ronald Tannur terjaring OTT (detik.com).

3 Hakim Kaus Ronald Tannur Tertangkap OTT, Kejagung Sita Barang Bukti

Prolite – Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh kekasihnya yakni Gregorius Ronald Tannur belum juga usai.

Kaus penganiayaan oleh kekasihnya sendiri kini memasuki babak baru, sebelumnya tersangka penganiayaan tersebut dijatuhi vonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun pihak keluarga korban Dini Sera Afriyanti tidak mau tinggal diam mereka mengajukan permohonan kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

Diketahui ketiga Majelis Hskim PN Surabaya yang sebelumnya menjatuhi vonis bebas kepada kasus Dini Sera Afriyanti kini ditetapkan sebagai tersangka.

kolase TVOnenews
kolase TVOnenews

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap ketiga Majelis Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di kutip dari .

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (23/10).

Dalam kasus vonis bebasnya Ronald Tannur Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai di tahan ketiga hakim kini MA juga membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur menjadi pidana penjara selama lima tahun.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.




Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016 (Kompas).

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016

Prolite – Mantan Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya penjara.

Pengajuan PK Jessica kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus meninggalnya sang sahabat Mirna karena sianida.

Ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas-berkas PK yang dibutuhkan.

Meski masih trauma dengan pengadilan, Jessica menapaki lorong-lorong di depan ruang sidang yang dulu pernah menjatuhkan vonis kepadanya.

Kuasa hukum Jessica, Otto mengatakan, alasan mereka kembali mengajukan PK karena Jessica meyakini kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

“Hari ini kita gunakan kesempatan itu (mengajukan PK) karena dia (Jessica) ingin membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya kan dia dihukum,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kita semua tau kasus pada 2016 silam meninggalnya Wayan Mirna Salihin atau Mirna usai meminum es kopi Vietnam di salah satu café yang berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya salahsatunya ada Jessica Kumala Wongso.

Namun tak lama usai mengonsumsi minuman tersebut Mirna tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan pendarahan pada lambung Mirna yang disebabkan adanya zat yang bersifat korosif tersebut berasal dari hydrogen sianida.

Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi hingga polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Jessica Kumala Wongso dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun.

Jessica dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada 18 Agustu 2024 kemarin.




Iptu Rudiana Ditantang Farhat Abas untuk Sumpah Pocong pada Kasus Vina dan Eki 2016

Farhat Abas tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong (Radarcirebon ).

Iptu Rudiana Ditantang Farhat Abas untuk Sumpah Pocong pada Kasus Vina dan Eki 2016

Prolite – Farhat Abas selaku kuasa hukum dari Saka Tatal menantang Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban pembunuhan Eki.

Perjalanan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam di Cirebon nyatanya belum juga usai.

Babak-babak baru dalam kasus ini mulai terjadi setelah kisah Vina dan Eki di angkat ke layar lebar melalui film yang berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Menurut Farhat Abas banyak yang janggal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini.

Pengakuan Saka Tatal yang di siksa dan di paksa untuk mengakui perbuatannya tersebut lah yang menjadi geram Farhat Abas selaku kuasa hukumnya.

TribunJabar
TribunJabar

Bukan hanya itu Saka Tatal juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan penyiksaan bahkan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki seperti yang di tujukan kepada dirinya.

Dirinya mengaku korban salah tangkap dari Iptu Rudiana saat itu.

Maka dari itu Farhat Abas menantang ayah dari Eki untuk melakukan sumpah pocong.

Seperti diketahui, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana dalam acara jumpa pers bersama Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan menyatakan diri siap sumpah pocong.

Ayah mendiang Muhamad Rizky alias Eky ini mengaku siap sumpah pocong untuk menepis tuduhan sejumlah pihak padanya terkait kasus pembunuhan Vian dan Eky tahun 2016.

Rudiana dituduh merekayasa kasus tersebut. Dia pun muncul ke publik setelah sekian lama bungkam dan membantah semua tuduhan itu.

“Saat Iptu Rudiana muncul ketika Hotman Paris menggelar konferensi pers dengan keluarga Vina di Keraton Kacirebonan beberapa waktu yang lalu, di situ Iptu Rudiana sempat mengucapkan Sumpah Pocong atas keterangannya. Nah, kami akan mengirimkan surat tantangan kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah tersebut. Kita persiapkan waktu untuk sumpah pocong di Cirebon, Saka Tatal dan Rudiana kita hadirkan,” ujar Farhat Abbas dikutip dari .

Menurut Farhat, materi sumpah pocong itu terkait Rudiana terlibat dalam pengarahan, penangkapan, rekayasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Kasus pembunuhan Vina dan Eki belum juga usai (Wikipedia).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Prolite – Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebin pada 2016 silam hingga kini pertengahan 2024 masih blum tuntas.

Sudah delapan tahun proses pencarian para tersangka dalam kasus pembunuahn keji yang terjadi pada delapan tahun silam.

Beberapa waktu lalu kisah Vina ini di jadikan film dan tayang di Bioskop, banyak masyarakat yang penasaran dengan jalan cerita dari Vina.

Usai viral Kembali kisah Vina Cirebon ini, akhinya kepolisian mengangkat kembali kasus yang hingga kini masih belum menemukan seluruh tersangkanya.

Polrestabes Bandung sempat mempublikasikan ketiga nama DPO kasus pembuuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon itu.

Bahkan Polda Jawa Barat juga sempat berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam DPO yang di duga menjadi otak atau dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Namun pada 1 Juli 2024 kemarin Pegi Setiawan melakukan siding praperadilan atas kasus yang menimpa dirinya.

Lewat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung menghasilkan putusan mengabulkan seluruh Petitum yang di sodorkan oleh kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Minimnya alat bukti, membuat Hakim Eman Sulaeman tak sepakat dengan dalil termohon yakni Polda Jabar, pada Praperadilan kasus Vina Cirebon.

Nicholas Kilikly yang merupakan salah satu advokat Pegi, merasa bahagia atas putusan Hakim Eman Sulaeman.

Usai dinyatakan bebas menurut hasil putusan persidangan praperadilan Pegi tidak akan langsung pulang ke Cirebon.

Dipastikan Pegi akan bermalam selama satu hari di Bandung, setelah itu baru akan diberangkatkan ke Cirebon.

“Habis shalat dzuhur kami berangkat dari sini, untuk menjemput Pegi dan bawa ke tempat ini, dan satu malam Pegi disini (Bandung) baru kita bawa ke Cirebon,” ucap Nicholas Kilikly, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin, 8 Juli 2024.




Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan absennya dalam sidang Pegi setiawan (dok MPI).

Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Prolite – Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan yang harusnya berlangsung pada Senin 24 Juni 2024 kemarin batal di gelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Seharusnya dalam sidang pra peradilan tersebut Polda Jawa Barat hadir dalam sidang, namun nyatanya pada saat itu Polda Jabar absen.

Dalam keterangannya Polda Jabar menjelaskan pada hari Senin saat sidang Pra Peradilan berlangsung penyidik Polda Jabar harus melakukan pemeriksaan terhdap dua terpidana.

Dua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam yakni Jaya dan Eko setelah di bawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).
Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.

Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada itu, namun akhirnya ditunda.

“Sehingga hari ini (Senin) Jaya dan Eko,” kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

“Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini,” katanya.

Karena tidak hadirnya Polda Jabar saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan maka sidang di tunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang apabila termohon Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang.

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6).




Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri

Kuasa Hukum Pegi Setiawan laporkan Polda Jawa Barat ke Propam Polri (detikcom).

Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri

Prolite – Salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang sudah berhasil di tangkap yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan Polda Jawa Barat ke Propam Polri.

Laporan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan karena Polda Jawa Barat diduga menghapus sejumlah postingan di akum media sosial Facebook milik Pegi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dan teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.

tangkapan layar facebook istimewa
tangkapan layar facebook istimewa

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Kuasa hukum pegi menjelaskan awal klientnya di tangkap oleh pihak Polda Jabar akun Facebook Pegi masih bisa ditemukan dalam pencarian.

Bahkan beberapa postingan mengenai kondisi Pegi saat pembunuhan Vina pada 2016 silam dirinya berada di bandung pun sempat viral di media sosial.

Kendati demikian, ketika postingan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

“Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada,” jelasnya.

Ia menjelaskan beberapa postingan Pegi yang hilang yakni status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah on the way Bandung’, postingan 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mengais rezeki di kota orang’, serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman’.

Lebih lanjut, Toni mengatakan dari hasil komunikasi dengan kliennya, postingan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun facebook kepada Pegi.

Di sisi lain, Toni menyebut kliennya justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus postingan di akun Facebook miliknya lantaran telah mendekam di penjara.

Oleh sebab itu, ia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, hal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Saka Tatal salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam (net).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Prolite – Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam masih belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.

Beberapa waktu Saka Tatal lalu salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Namun kebebasan salah satu terpidana membuat misteri pembunuhan Vina dan Eki semakin panjang dan ruet.

Pasalnya Saka Tatal mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik demi untuk mengaku dirinya ikut terlibat saat pembunuhan 8 tahun silam.

Ia mengatakan rela ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut lantaran sudah tidak kuat atas siksaan yang ia terima dari pihak polisi.

Pasalnya Saka mengaku pada saat kejadian dirinya tidak tau menau dengan kejadian tersebut, namun tiba-tiba dirinya di tangkap tanpa keterangan apapun.

“Saka tidak tahu, Saka aja ada di rumah. Kejadiannya aja Saka tidak tahu, tiba-tiba juga ditangkap tidak ada keterangan apapun,” ucap Saka.

Ia juga menyatakan bahwa saat ditahan baik di Polres Cirebon maupun di Polda Jabar telah alami penyiksaan.

Saka mengaku penyiksaan tersebut dilakukan setiap hari tepatnya setelah apel pagi.

Penyiksaan tersebut berupa badan diinjak-injak, kepala dipukul gembok berkali-kali sampai bocor.

Sehingga saat itu akhirnya Saka mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky karena tidak kuat menghadapi siksaan tersebut.

Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan tersebut bukan tim penyidik, melainkan anak buahnya.

Lebih lanjut Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan itu sebagian ada berpakaian preman ada juga yang berpakaian polisi.

“Sebagian ada yang berpakaian preman ada yang berpakaian polisi,” ungkap Saka Tatal.

Usai mengalami penyiksaan di dalam penjara dirinya mengaku trauma dengan kejadian tersebut.




Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Prolite – Saka Tatal merupakan salah stau terpidana dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Vina dan Eki meninggal dunia pada tahun 2016 silam.

Saka merupakan satu-satunya yang hanya di vonis 8 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Namun nyatanya kebebasan Saka Tata kembali membuka lembaran baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka bersama kuasa hukumnya buka suara perihal kesaksiannya saka bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi hanya untuk di paksa mengakui dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuan tersebut polri menyebutkan Saka akan di kenakan UU ITE apabila tidak bisa membuktikan omongannya jika ajukan PK.

“Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ungkap Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP. “Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur,” tambahnya.

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman jadi yang disampaikan Pak Farhat (kuasa hukum Saka Tatal) ini harus dibuktikan, apakah keputusan hakim itu cacat atau tidak? Kalau memang cacat tentunya harus ada rehabilitasi kalau diterima,” tuturnya.

Bukan hanya itu Saka juga sempat di perlihatkan foto Pegi Setiawan yang merupakan salah satu DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Namun ciri wajah yang di perlihatkan oleh Saka berbeda dengan sosok Pegi yang baru-baru ini berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mendatangi kediamannya untuk menanyakan perihal tiga DPO kasus Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi dan Dani.

“Sebelum ada penangkapan Pegi, (polisi) datang ke rumah menanyakan yang DPO. Dia (polisi) menunjukkan foto-foto DPO, terus nanya ‘Saka kenal nggak sama yang ini (foto DPO)?’, terus Saka jawab nggak kenal,” kata Saka Tatal, dikutip dari video wawancaranya yang diunggah akun Instagram @lambe_danu.

Ia lalu mengungkapkan bahwa foto wajah Pegi yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap aparat.




Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Mulai Terbongkar , Linda Kesurupan Sosok Vina Lagi

Linda sahabat dari korban kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali kemasukan arwah Vina (Instagram Hotmanparisofficial).

Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Mulai Terbongkar , Linda Kesurupan Sosok Vina Lagi

Prolite – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam satu persatu misteri mulai terbongkar.

Baru-baru ini publik kembali di buat geger karena video Linda yang kembali kesurupan arwah dari Vina korban pembunuhan yang dilakukan sekelimpok geng motor di Cirebon.

Sebelumnya arwah Vina sempat masuk ke tubuh linda setelah 3 hari Vina meninggal dengan menyampaikan semua kejadian yang sebenarnya terjadi pada malam kejadian prmbunuhan terjadi.

Kini Linda yang merupakan teman dari korban pembunuhan dan pemerkosaan Vina kembali di masuki arwah Vina.

Dalam unggahan yang dibagikan itu, terlihat sosok Linda yang mengenakan pakaian berwarna pink dengan jilbab hitam.

Hitman Paris selaku pengacara dari kasus pembunuhan Vina mengatakan Linda teman dari korban mengalami kesurupan lagi pada Sabtu (25/5).

“2 hari lalu Linda kesurupan lagi,” tulis Hotman Paris.

Linda tampak tersedu-sedu dan menjelaskan terkait rekaman suara dari sosok Melmel, yang disebut sebagai saksi kunci kasus kematian Vina.

Sebagai informasi, sebuah podcast yang ditayangkan di YouTube ‘Jejak Backpacker’ merilis rekaman dari Melmel yang menceritakan kronologi tragedi delapan tahun silam.

Rekaman itu pun turut disinggung oleh Linda saat ia mengalami kesurupan. Linda menyebut, Melmel bukan lah nama asli sosok dibalik rekaman suara itu.

“Namanya bukan Melmel. Tapi itu, Vina kan nggak kenal,” ujar Linda.

Bahkan mengejutkannya, Linda membeberkan bahwa sosok Melmel tersebut ikut memukuli dan memperkosa Vina.

“Telaah lagi itu suaranya. Minta keterangan ke dia. Itu beda pasti. Dia berbelit-belit. Dia yang lakuin. Ikut mukulin, ikut perkosa,” lanjutnya.

Namun, seusai mengungkap hal itu, Linda pun tak sadarkan diri.

Jika sebelumnya viral pengakuan Saka Tatal salah satu terpidana kasus pembunuhan yang baru saja dinyatakan bebas tersebut mengaku dirinya hanya korban salah tangkap.

Bukan hanya itu Saka juga mengaku dirinya di siksa dan di setrum demi untuk mengaku bahwa dirinya terlibat dalam pembunhan Vina dan Eki, namun pengakuannya dirinya tidak terlibat bahkan saat kejadian terjadi dirinya sedang berada di rumah.

Hingga Polda Jabar yang berhasil menangkap salah satu tersangka DPO yang selama 8 tahun ini burun yakni Pegi alias Perong alias Egi di amankan di Bandung.

Hingga kini proses penangkapan tersangka DPO masih terus di usahakan oleh pihak Polda Jabar.




Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Saka Tatal di dampingi pengacaranya mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk mengaku (Tribuncirebon).

Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Prolite – Saka Tatal merupakan salah satu tersangka yang sudha menjalankan proses hukumnya atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korbna Vina dan Eki.

Kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor hingga membuat dua korban menjnggal dunia juga ikut menyeret 11 tersangka salah satunya Saka Tatal.

Saka yang saat di tangkap masih berusia di 15 tahun maka dari itu ia hanya mendapatkan hukuman 3 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Sednagkan 7 tersangka lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup, namun hingga kini 2024 masih ada 3 tersangka lainnya yang masih DPO.

Kini Saka yang berusia 23 tahun tersebut sudah dinyatakan bebas dari penjara, namun nyatanya babak baru baru di mulai.

Saka Tatal buka suara yang mengejutkan publik, dirinya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.

Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.

Di hari penangkapan, Saka sebelumnya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi yang ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata dia Saka.

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.

Hingga seminggu ia menjalani pemeriksaan disitulah Saka di paksa untuk mengakui keterlibatannya atas kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016 lalu.

“Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu. “Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.

Bahkan dalam keterangannya Saka Tatal sama sekali tidak mengenal kedua korban dalam pembunuhan yang bernama Eki dan Vina tersebut, maka dari itu ia aneh kenapa dirinya ditangkap.

Karena dirinya merasa sudah tidak kuat dengan penyiksaan yang didapatkannya dari dipukul, ditendang, hingga disetrum demi untuk mengaku dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Meski sudah bebas, sampai dengan saat ini Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.

Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.