Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016

Saka Tatal jalani sumpah pocong untuk kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam (Tribuncirebon).

Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016

Prolite – Ritual sumpah pocong Saka Tatal untuk membuktikan dirinya memang tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Cirebon.

Tidak puas dengan sidang PK yang di ajukan oleh pihak Saka Tatal kini, ia bersama kuasa hukumnya Farhat Abas menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah.

Diketahui Saka Tatal merupakan salah satu dari 8 terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.

Pembacaan sumpah berlngsung di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dalam agenda pada hari Jumat 9 Agustus 2024 tersebut pembacaan sumpah yang seharusnya di hadiri oleh Saka Tatal dan Iptu Rudiana.

Namun nyatanya hanya Saka Tatal yang hadir ke Padepokan Amparan Jati, sedangkan pihak Iptu Rudiana diketahui tidak hadir.

Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diazab Allah apabila berbohong.

Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tata:

“Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana.”

“Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat. Allahu Akbar, Allahu Akbar,” teriak Saka Tatal.

Saat mengucapkan sumpah pocong tersebut, tubuh Saka Tatal dibungkus kain kafan. Sebenarnya pihak Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana untuk menjalani sumpah pocong.

Namun polisi yang menjabat Kapolres Kapetakan, Cirebon itu tak datang. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, pihaknya sudah mengundang Rudiana.

Farhat mengungkap alasan Rudiana memilih mangkir dari undangan melakukan sumpah. Ia mengatakan, Rudiana menolak hadir karena hanya ingin melakukan sumpah pocong jika sumpah tersebut adalah sumpah bahwa korban meninggal dalam peristiwa Jembatan Talun, 27 Agustus 2016, itu adalah Eki, anaknya.

Farhat menegaskan, Iptu Rudiana tidak berani menghadapi isu kebohongan yang dituduhkan padanya.

“Alasan dia (Iptu Rudiana) menolak untuk hadir, karena hanya ingin sumpah kalau yang jadi korban itu anaknya, tapi soal kebohongannya dia tidak berani,” ucap Farhat.

 




Geger Pengakuan Dede Riswanto, DPO 3 Orang Tidak Ada

Pengakuan Dede Riswanto yang menyebutkan 3 tersangka DPO tidak ada (Youtube Dedi Mulyadi).

Geger Pengakuan Dede Riswanto, DPO 3 Orang Tidak Ada

Prolite – Pengakuan Dede Riswanto dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam karena keganasan salah satu geng motor menggerkan publik.

Kita semua tau Dede Riswanto merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi di Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.

Beberapa waktu lalu Dede Riswanto mengungkapkan bahwasannya pencarian Dalam Pencarian Orang (DPO) 3 orang hanyalah sia-sia.

Pihak kepolisian sempat merilis nama-nama 3 tersangka DPO yang juga ikut dalam kejadian pembunuhan Vina di 2016 silam.

Dede menjelaskan bahwa pencarian terhadap ke 3 DPO itu akan membuang waktu dan sia-sia pasalnya ke 3 DPO tersebut tidak ada.

Dede mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tidak pernah terjadi.

Lebih lanjut, lokasi kejadian sebenarnya hanya di Jembatan Layang Talun bukan di dua tempat seperti pada keterangan Aep saat itu.

Kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan. Menurutnya, cerita pembunuhan dan pemerkosaan hanyalah akal-akalan Aep.

Dede mengaku tidak pernah melihat adanya aksi sadis dan keji yang dilakukan oleh para terpidana yang saat ini mendekam di penjara.

Dia juga menegaskan bahwa keterangan yang dia berikan bersama Aep tidak ada dasarnya.

Dalam wawancara tersebut, Dede juga menyarankan agar publik tidak lagi menggunakan ilmu “cocoklogi” di media sosial untuk mencurigai orang-orang yang mirip dengan ciri-ciri tiga DPO tersebut.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga memberikan pandangannya bahwa tewasnya Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan.

Menurut Susno, tindakan polisi yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut sebagai kecelakaan sudah benar.

Pernyataan Susno ini berbeda dengan pendapat Mabes Polri yang mengutus Propam untuk memberi sanksi kepada polisi tersebut karena mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Susno yakin bahwa kejadian di Jembatan Layang Talun bukanlah kasus pembunuhan. Dia berterima kasih kepada Polres Kabupaten Cirebon atas penyidikan yang dilakukan.

Susno bahkan menawarkan hadiah sebesar Rp 10 juta dari gaji pensiunannya bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan.




Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar (kompasTV).

Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu di Cirebon akhinya digelar.

Usai sebelumnya sidang pra peradilan gagal di gelar karena pihak Polda Jawa Barat tidak hadir dalam panggilan sidang yang seharusnya digelar 26 Juni 2024 kemarin.

Akhirnya kini pihak Polda Jabar bisa hadir dalam undangan sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

Pada sidang tersebut pihak pemohon yakni kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Pegi Perong beserta pihak termohon yakni Polda Jawa Barat nampah hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin 1 Juli 2024.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.

Agenda sidang praperadilan adalah pembacaan gugatan dari termohon dan akan langsung di jawab oleh termohon.

kompascom
kompascom

“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” ucap kuasa hukum saat membacakan gugatan.

Kuasa hukum Pegi juga meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu.

Bukan hanya itu saya ppihak Pegi juga meminta pemulihan harkat dan martabat kliennya seperti sedia kala.

“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” katanya.

Namun dalam hal ini pemohon merasa pihak Polda Jabar tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat.

Salah satunya dengan melaporkan dua unit motor yang diduga milik pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal tersebut dimulai dengan tidak adanya surat penyitaan barang bukti dari Polda Jabar seizin Pengadilan Negeri.

“2016 dua unit motor turun mesin itu tidak diberikan surat apa-apa, tapi tetap dibawa,” ucap salah satu Kuasa Hukum di halaman Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip AyoBandung.

Dalam penjelasan lebih lanjut lagi di depan awak media, Polda Jabar tidak menyertakan bukti-bukti pada delapan terpidana lainnya.

“Ngapain sih penyidik kepada motor itu?” tanyanya kepada media yang berada di halaman Pengadilan Negeri Bandung.

Namun tim kuasa hukum pemohon akan menunggu jawaban dari Polda Jabar pada sidang kedua yang aka digelar pada hari Selasa 2 Juli 2024.




Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jawa Barat Tidak Hadir

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jabar Absen

Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun sidang yang harusnya berlnagsung pada Senin 24 Juni 2024 terpaksa harus di undur karena pihak termohon tidak hadir.

Biro Hukum Polda Jawa Barat juga tidak hadir dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengudur sidang ke 1 Juli 2024.

“Kami akan mengundang termohon untuk hadir 1 Juli 2024. Untuk pemohon ini sekaligus undangan sidang berikutnya,” kata majelis hakim.

Ditandasnya oleh majelis bahwa bila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Merespons ketidak hadiran Polda Jabar di sidang itu, Kuasa Hukum mempertanyakan tindakan penyidik.

Sugiyanti Irianti salah satu tim kuasa hukum menyatakan, pra peradilan bukan pada pokok perkara.

“Ketika tidak hadir, berarti ada apa? Jelas panggilan sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar. Bahkan Humas PN Bandung telah menyampaikan kepada media bahwa panggilan telah disampaikan,” kata dia.

Tim kuasa hukum Pegi menduga adanya jesengajaan untuk mengulur waktu sidang pra peradilan dan memaksakan terjadinya P21.

Tim Kuasa Hukum Pegi alias Perong , Niko Kilikily mengaku sangat kecwa dengan kejadian ini, karena Polda Jabar seharusnya hadir.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan supaya kasus bisa P21 dan pra peradilan digugurkan. Kami minta jaksa obkjektif, tunggu keputusan pra peradilan selesai baru lanjutkan,” tegasnya.

Terkait dengan kelanjutan sidang pra peradilan, kuasa hukum akan ikut agenda hakim dan aturan. Hakim sudah menentukan hari Senin, 1, Juli 2024.

“Kami minta jaksa objektif memeriksa berkas pelimpahan Pegi Setiawan. Saya yakin jaksa sudah tahu bahwa ada pra peradilan,” tegasnya.

Niko mempertanyakan alasan polisi tidak hadir dalam agenda itu. Semestinya, bila merasa benar, penyidik bersedia menguji bukti-bukti terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Ajukan di depan pra peradilan. Asalkan tidak digugurkan kami sangat optimis Pegi Setiawan pasti bebas,” tandasnya.

Dengan tidak hadirnya Polda Jabar di pra peradilan, kuasa hukum menyatakan sangat optimis di persidangan nanti dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah.

“Kasus ini harus terang benderang, supaya tidak dibuat bingung dengan perkara ini,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Niko juga meminta agar Presiden RI Ir Joko Widodo, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga MenkumHAM agar bersama-sama mengawal kasus ini.




Perong Alias Pegi Brontak Saat Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Vina 2016 Silam  

Konferensi pers tersangka DPO yang sudah 8 tahun buron Perong alias Egi atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 Silam (Instagram @humaspoldajabar).

Perong Alias Pegi Brontak Saat Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Vina 2016 Silam

Prolite – DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Egi atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.

Ditreskrimsum Polda Jawa Barat menghadirkan DPO Pegi ke hadapan para wartawan pada sesi konferensi pers yang berlangsung pada Minggu 26 Mei 2024.

Perong alias Egi yang mengenakan kaos biru dengan tangan di borgol sempat membrontak ketika Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan kepada media.

Diketahui Perong alias Egi merupakan otak dari kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki bersama 10 tersangka lainnya yang diketahui tersnagka berhasil di tangkap sedangkan 3 teranagka lainnya buron hingga 8 tahun lamanya.

Namun, setelah sesi konferensi pers selesai dilaksanakan tiba-tiba Pegi Setiawan mengacungkan tangan dan meminta waktu untuk bicara. Awak media langsung merespons keinginan pelaku dan menanyakan hal yang akan disampaikan.

“Izin bicara, izin bicara,” ucap Pegi kepada awak media massa.

“Apa yang mau disampaikan, Pegi?” balas awak media.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sempat menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan atau hak pelaku dapat diungkapkan di persidangan. “Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan,” kata dia.

Namun, Pegi tetap berkeras ingin menyampaikan keterangannya. “Saya tidak melakukan pembunuhan,” ungkap dia.

Pegi Setiawan berkukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan. “Saya tidak kenal saksi, saya rela mati,” kata dia.

Pegi pun langsung digiring menuju ruangan kantor yang lain. Ia terus berbicara kepada awak media bahwa bukan seorang pembunuh.

Tersangka DPO yang setelah 8 tahun buron tertangkap namun menurut kesaksian tersnagka dan ibu tersnagka mempercayai dirinya tidak bersalah bahkan sampai mengucapkan sumpah.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam kembali viral. Hal itu seiring tayangnya film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.

Film bergenre horor itupun mendapat sorotan luas karena adanya tiga pelaku yang buron selama delapan tahun. Setelah kasus itu kembali viral, polisi kemudian menangkap salah satu DPO yang bernama Pegi. Pegi ditangkap di
Bandung pada Selasa (23/5) malam setelah buron selama delapan tahun.




Tersangka DPO Pegi Alias Perong Ditangkap Usai Buron 8 Tahun

Pegi alias Perong tersangka DPO pembunuhan Vinda dan Eki 2016 lalu berhasil ditangkap (Instagram @humaspoldajabar).

Tersangka DPO Pegi Alias Perong Ditangkap Usai Buron 8 Tahun

Prolite – Tersangka Pegi yang merupakan salah satu nama DPO atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki pada 2016 lalu kini berhasil ditangkap.

DPO atas nama Pegi alias Perong berhasil ditangkap Polda Jabar pada Selasa Malam di Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, Pegi sudah ditangkap di Bandung tadi malam. Saat ini, dia sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

“Ya, benar. Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung,” kata Surawan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Usai Kabid Humas Polda Jawa Barat merilis nama-nama ke-3 tersangka DPO pada kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, tidak perlu menunggu lama kini satu dari ketiga DPO tersebut sudah berhasil diamankan.

Pegi yang merupakan tersangka DPO bersama dengan Andi dan Dani.

Kolase
Kolase

Usai berhasil diamankan pihak Polda Jawa Barat kini pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Selama 8 tahun Pegi alias Perong menjalani kehidupan salah satunya sebagai buruh bangunan.

Jika pada pemberitaan awal kasus pembunuhan Vina dan Eki, Egi merupakan otak dari semua kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang tersangka.

Namun kini belum bisa dijelaskan apakah Egi merupakan dalang utama dari semua permasalahan pembunuhan Vina dan Eki.

Pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan dari tersangka DPO Egi yang baru saja di berhasil ditangkap.

Adapun ketiga DPO ini diketahui bernama Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Meski belum diketahui apakah identitas ketiganya ini asli atau bukan, Polda Jabar lalu menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.

Kemudian Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang.

Sedangkan Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengimbau kepada pihak yang merasa masih bagian dari keluarga ketiga DPO itu untuk segera menyerahkan mereka. Jika ada upaya menyembunyikan ketiganya, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Kami menghimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.