Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Prolite – Pesinetron Ammar Zoni jalani persidangan atas kasus penyalah gunaan Narkoba yang ke dua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan mantan suami Irish Bella membuat pengacara naik pitam.
Pasalnya dengan barang bukti yang di amankan pihak kepolisian tidak sebanding dengan tuntutan yang di berikan oleh pengadilan.
“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.
“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tutur Jon Mathias.
Usai dibacaakan tuntutan untuk bapa dua anak itu, Pihak Amar akan menyiapkan nota pembelaan yang atas tuntutan 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Jon Mathias menyebutkan ada yang janggal pasalnya bandar narkoba sendiri jelas hanya di hukum 10 tahun penjara, sedangkan Ammar yang hanya mengkonsumsi dituntut 12 tahun penjara.
