Polisi Lakukan Pengembangan Terhadap Yudha Arfandi Atas Kematian Dante

Tersangka Yudha Arfandi masih terus dilakukan penyelidikan (Instagram Tamaratyasmara).

Polisi Lakukan Pengembangan Terhadap Yudha Arfandi Atas Kematian Dante

Prolite – Usai Yudha Arfandi alias YA di tangkap dan di jadikan tersangka satu-satunya atas kasus kematian bocah 6 tahun bernama Dante yang merukan anak Tamara Tyasmara.

YA di tangkap ketika sedang tidur di kontrakannya pada Jumat 9 Febuari 2024 lalu.

Meski sudah menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka namun Humas Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan atas kasus kematian Dante.

Diketahui Dante meninggal karena ditenggelamkan oleh tersangka YA saat sedang berenang di Kolam Renang yang berada di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1).

Dante yang saat kejadian dititipkan kepada tersangka karena sang ibu yang harus melakukan syuting yang berada di dekat lokasi kejadian.

Kompas
Kompas

Usai dilakukan pengembangan kasus polisi memeriksa ponsel pilik Yudha Arfandi termasuk isi chat dan telefon di ponselnya.

Proses tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

“Betul (ponsel Yudha diperiksa), kemarin Pak Dirreskrimum sudah menyampaikan telah diamankan juga HP Tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan digital forensic oleh ahli dari Puslabfor Mabes Polri,” kata Ade Ary, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ade Ary berujar, sampai saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan pendalaman.

Karena itu, ia belum bisa mengungkapkan hasil dari pemeriksaan ponsel milik Yudha.

“Kami tidak dapat menyampaikan kemungkinan karena fakta penyidikan harus sesuai. Jadi, yang kami sampaikan harus sesuai fakta penyidikan, temuan hasil kerja penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary meminta semua pihak untuk bersabar terkait kelanjutan kasus kematian Dante.

“Saat ini mohon waktu, kami masih bekerja, masih perlu melakukan pendalaman di berbagai hal,” tuturnya.

Atas kasus ini polisi juga sebelumnya telah memeriksa hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian bocah 6 tahun tersebut meregang nyawa.

Dalam CCTV menghasilkan bahwasannya Dante di tenggelamkan di Kolam renang dengan kedalaman 150 cm atau 1,5 meter.

Bukan hanya itu korban diketahui di tenggelamkan kepalanya oleh tersangka sebanyak 12 kali.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang telah dianalisis Pusat Laboratorium Forensik Polri, Yuda Arfandi membenamkan tubuh korban dalam durasi yang bervariatif.

“Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik,” jelas Wira.

Kini, tersangka Yudha Arfandi telah ditahan di Mapolda Metro JayaYudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.