Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

Prolite – Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Yuddy diduga terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp222 miliar.

Modus Korupsi dan Dana Nonbudgeter Bank BJB

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengalokasian dana pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp409 miliar yang berlangsung pada periode 2021-2023. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online. Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan.

Menurut Budi Sokmo Wibowo, dari total dana tersebut, sebesar Rp222 miliar digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB. Dana ini dialirkan kepada enam perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Keenam perusahaan tersebut beserta nominal yang diterima adalah sebagai berikut:

  • PT CKMB: Rp41 miliar
  • PT CKSB: Rp105 miliar
  • PT AM: Rp99 miliar
  • PT CKM: Rp81 miliar
  • PT BSCA: Rp33 miliar
  • PT WSBE: Rp49 miliar

KPK mencurigai adanya selisih pembayaran dalam proyek ini yang mengarah pada tindakan korupsi terorganisir. Yuddy Renaldi diduga telah menyetujui kerja sama dengan enam agensi tersebut sejak awal, bersama dengan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kickback

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka, tetapi juga menjerat beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini.

KPK menengarai adanya praktik kickback atau timbal balik dalam pengadaan iklan ini. Panitia pengadaan diduga mengatur skema pemilihan iklan agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.

Tidak hanya itu, Yuddy dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan skandal korupsi Bank BJB.

Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.




Ridwan Kamil Sampaikan 3 Poin Pernyataan Resmi usai Digeledah KPK

3 poin pernyataan resmi Ridwan kamil untuk media melalui selembar kertas (istimewa).

Ridwan Kamil Sampaikan 3 Poin Pernyataan Resmi usai Digeledah KPK

Prolite – Usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh tim penyidik dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) kini RK angkat bicara.

Dalam pengakuannya yang dituliskan dalam selembar kertas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, Cimbuleuit, Kota Bandung benar di geledah oleh tim penyidik KPK.

Penggeledehan rumah Kang Emil yang dilakukan tim penyidik KPK karen adanya dugaan keterlibatan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB).

Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

Surat keterangan resmi Ridwan Kamil (Kompas).
Surat keterangan resmi Ridwan Kamil (Kompas).

Ada tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

Pertama, Kang Emil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

Kedua, RK mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

“Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Kang Emil pada poin kedua.

Ketiga, meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

Bukan hanya itu sebelum penggeledahan berlangsung KPK sudah mengamankan lima orang tersangka yang juga terlibat dalam kasus korupsi dana Iklan Bank BJB.




KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi Bank BJB

BANDUNG, Prolite – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Sejumlah penggeledahan dilakukan di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah menetapkan lima tersangka dari kalangan petinggi Bank BJB dan pihak swasta.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Tim Penyidik KPK

Kondisi di depan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di Bandung untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan ini.

“Iya, benar. Ada beberapa orang penyidik yang melakukan penggeledahan terkait perkara BJB,” ujar Fitroh pada Senin, 10 Maret 2025.

Salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung.

“Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” ujar Tessa dalam keterangannya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara ini. “Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB mulai mencuat sejak laporan Majalah Tempo pada 22 September 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan adanya penggelembungan anggaran belanja iklan yang dilakukan oleh Bank BJB.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kebocoran dana sebesar Rp28 miliar dalam anggaran belanja iklan yang mencapai Rp801 miliar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 20/LHP/ yang terbit pada 6 Maret 2024, ditemukan bahwa belanja iklan media massa Bank BJB mencapai Rp341 miliar.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan media. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa dari Rp37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp9,7 miliar.

KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB serta tiga pimpinan agensi periklanan, salah satunya PT CKSB. Dugaan korupsi ini mencuat karena selisih besar antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi iklan dan biaya riil yang diterima media.

Perjalanan Kasus dan Penyelidikan KPK

Penyelidikan terhadap kasus Bank BJB dimulai sejak Agustus 2024. Saat itu, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, sudah memberi sinyal bahwa KPK sedang menyelidiki kasus ini.

Pada awal September 2024, KPK menggelar rapat ekspose yang menyetujui bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, lima nama ditetapkan sebagai calon tersangka.

Namun, dalam perjalanannya, kasus ini sempat menuai silang pendapat di internal KPK. Pada 15 September 2024, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah adanya surat perintah penyidikan.

Padahal, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber memastikan bahwa KPK sudah menggelar rapat ekspose dan menyepakati adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Akhirnya, pada Maret 2025, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan mulai melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung. Rumah Ridwan Kamil menjadi salah satu lokasi yang diperiksa sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.

Bagaimana menurut Anda, apakah pengusutan kasus Bank BJB ini akan membawa perubahan signifikan dalam transparansi pengelolaan dana perbankan daerah? Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari KPK.

Baca Juga :




Belum Ditahan, KPK Harus Cekal Indra Iskandar Keluar Negeri

Belum Ditahan, KPK Harus Cekal Indra Iskandar Keluar Negeri (istimewa).

Belum Ditahan, KPK Harus Cekal Indra Iskandar Keluar Negeri

JAKARTA, Prolite – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI pada tahun anggaran 2020 oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen DPR RI, Indra Iskandar belum ditahan karena masih menunggu hasil total kerugian dari BPKP.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Franciscus Lamintang mengaku sangat menyayangkan langkah KPK yang belum melakukan penahanan dengan alasan masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Menurut alumnus Universitas Pakuan Bogor ini menuturkan meski masih menunggu hasil dari BPKP, seharusnya KPK melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka yang ada dapat melarikan diri keluar negeri ataupun menghilangkan barang bukti dengan beragam cara.

“Menetapkan orang sebagai tersangka itu tidak mudah, barang bukti dan saksi juga harus mencukupi sesuai dengan acara pidana yang berlaku. Bila hanya menunggu perhitungan BPKP dikhawatirkan bisa melarikan diri atau mempersiapkan langkah yang membuat proses menjadi abu abu,” kata Franc dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Pria yang memiliki karya tulis hukum pidana dan komunikasi ini pun meminta kepada KPK untuk mengeluarkan status cekal kepada Imigrasi untuk berjaga-jaga agar tidak ada potensi lari keluar dari Indonesia.

“KPK harus mengeluarkan surat cekal, karena Sekjen DPR sudah tersangka keberadaanya pasti akan terus dibutuhkan dalam proses dugaan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Mantan anggota LBH Ampera Jakarta ini pun menambahkan, ketegasan dan kepastian KPK untuk menetapkan status tersangka Indra Iskandar sangat baik untuk isu pemberantasan korupsi, bagi citra parlemen.

“Hal ini mungkin baru gerbang utama, namun setidaknya ini langkah awal untuk berbenah atau bersih bersih anti korupsi di Parlemen,” pungkasnya.




Kasus Korupsi Bank BJB : Penyelidikan KPK Masih Berjalan, Publik Menunggu Kepastian Hukum

Korupsi Bank BJB

BANDUNG, Prolite – Kasus Korupsi Bank BJB: Penyelidikan KPK Masih Berjalan, Publik Menunggu Kepastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Kami masih menangani kasus ini. Tidak ada pelimpahan ke APH lain. Prosesnya masih berjalan di KPK,” ujar Asep Guntur saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/2/2025).

Penyelidikan yang Berlarut dan Polemik Internal KPK

Kasus dugaan korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 menyoroti adanya perbedaan pendapat antara penyidik dan pimpinan KPK terkait perkara ini. Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki kasus ini.

Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, sehari setelahnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meralat kabar tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Sumber internal KPK mengungkapkan bahwa rapat ekspose perkara Bank BJB telah dilakukan pada awal September 2024. Rapat ini menyepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan dan mengidentifikasi lima calon tersangka, termasuk dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penerbitan sprindik.

“Kami telah menyepakati ada tersangka, tetapi proses administrasi penyidikan masih dalam tahap finalisasi,” ujar Alexander Marwata pada 17 September 2024. Menurutnya, penerbitan sprindik bisa cepat atau lambat tergantung pada berbagai faktor internal.

Indikasi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana iklan Bank BJB dalam kurun waktu 2021-2023, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 20/LHP/ yang diterbitkan pada 6 Maret 2024. Dari hasil audit, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat dugaan penggelembungan anggaran iklan.

Total realisasi belanja promosi dan iklan Bank BJB dalam periode tersebut mencapai Rp 801 miliar, dengan Rp 341 miliar dialokasikan khusus untuk belanja iklan di media massa.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

Dari audit BPK, ditemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 28 miliar. Nilai ini muncul akibat perbedaan signifikan antara nilai tagihan yang diajukan ke Bank BJB dan biaya iklan yang sebenarnya diterima oleh media.

Sebagai contoh, dari total tagihan Rp 37,9 miliar, hanya Rp 9,7 miliar yang dapat dikonfirmasi sebagai pengeluaran riil untuk iklan televisi. Selisih ini dianggap tidak wajar, mengingat dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa komisi untuk agensi hanya berkisar 1-2 persen dari nilai iklan yang telah tayang.

Desakan Transparansi dan Langkah KPK Selanjutnya

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata, mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan perkara ini. Kami berharap penyidik KPK segera mengambil langkah tegas, agar publik dapat mengetahui kejelasan hukum dalam kasus ini,” ujar Nana, yang akrab disapa Abah Nana, pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan BPK sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap yang lebih tinggi. Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (26/2/2025) menyatakan bahwa sprindik perkara ini hampir rampung dan akan segera diumumkan kepada publik.

“Nanti ditunggu rilisnya, tanggalnya akan kami umumkan,” ujar Asep.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pengumuman resmi akan dilakukan. Asep menyebut bahwa saat ini tim penyidik sudah mengajukan sprindik kepada para komisioner KPK, dan publik diharapkan bersabar menunggu prosesnya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Bank BJB. Dengan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar dan dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Bank BJB, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

GNPK-RI Jawa Barat pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi intervensi atau pelemahan dalam proses penyelidikan. Jika sprindik segera diterbitkan dan tersangka diumumkan, maka akan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah.

Publik kini menantikan langkah konkret dari KPK dalam menuntaskan kasus ini. Apakah kasus dugaan korupsi Bank BJB akan segera menemui titik terang, atau justru kembali tersendat dalam proses birokrasi yang berbelit-belit? Waktu yang akan menjawabnya.




Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi dan Dicecar Pertanyaan Perihal 88 Tas Branded

Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi dan Dicecar Perihal 88 Tas Branded (Instagram Sandradewi88).

Sandra Dewi Hadir Sebagai Saksi dan Dicecar Pertanyaan Perihal 88 Tas Branded

Prolite – Artis Sandra Dewi kembali hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi untuk sang suami yakni Harvey Moeis.

Dalam sidang Sandra Dewi dari Harvey Moeis menjelaskan perihal 88 tas branded miliknya yang saat penggrebekan disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirinya menjelaskan bahwa tas yang di sita merupakan hasil endorse bukanlah membeli dari uang sang suami.

“Kemudian, ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sandra mengatakan ada lebih dari 23 toko tas branded yang memberikan endorsemen untuknya. Endorsement itu sudah ia terima sejak tahun 2014.

detikcom
detikcom

“Ada Louis Vuitton, Hermes ya?” tanya hakim.

“Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu persatu. Di Tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement yaitu bentuk periklanan yang menggunakan sosok yang terkenal, artis terkenal, untuk mempromosikan suatu barang. Di Tahun 2014, ada 23 lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia ini yang mengendorse saya, yang memberikan saya tas . Di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers, di mana ketika tas-tas itu datang saya promosikan, saya unboxing saya buka kotaknya saya posting tas ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia, sebenarnya,” jawab Sandra Dewi.

“Di dalam dakwaan penuntut umum kan ada 88 tas?” tanya hakim.

“88 tas, betul. Tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” jawab Sandra.

Sebagai info Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maka dari itu sang istri ikut terseret sebagai saksi untuk di mintai keterangan perihal kasus yang menjerat suaminya.

Bukan hanya di mintai keterangan namun diketahui aset kekayaan pasangan suami istri ini harus di sita oleh Kejagung.




Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah , Berikut Penjelasan Pengacara?

Sandra Dewi ikut diperiksa atas kasus korupsi PT Timah sang suami (Instagram @sandradewi8).

Sandra Dewi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah , Berikut Penjelasan Pengacara?

Prolite – Artis Sandra Dewi dikabarkan ikut terseret kasus korupsi PT Timah bersama dengan sang suami Harvey Moeis.

Sebelumnya Harvey Moeis ditangkap KPK atas kasus korupsi PT timah dan sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan nominal tidak main-main.

Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.

Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Pengaca dari Sandra Dewi menepis semua isu yang tersebar perihal kliennya yang ikut terseret Bersama sang suami.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis isu yang menyebut bahwa artis Sandra Dewi sudah berstatus tersangka dalam korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

istimewa
istimewa

Bantahan ini disampaikan Kejagung usai beredar video di media sosial yang menarasikan Sandra menyusul suaminya Harvey Moeis (HM) menjadi tersangka.

Diketahui pihak KPK sudah menggeledah rumah Harvey Moeis dan sudah menyita beberapa aset dan mobil mewah milik Harvey Moeis.

Bahkan sang istri juga ikut diperiksa atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi timah sang suami.

Kejaksaan Agung RI sudah dua kali memanggil istri dari Harvey Moeis itu, pengadilan memanggil karena beberapa harta tersebut termasuk dalam kategori pencucian uang.

Selang beberapa waktu pemeriksaan Sandra Dewi, menjadi tranding topic di media sosial X bahwa ia menjadi tersangka kasus korupsi timah.

Dikutip dari Tribun Timur, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membantah kabar yang menyebutkan istri dari pengusaha kaya Harvey Moeis itu telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.

Artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Ketut, Rabu (5/6).

Ketut mengatakan, setiap informasi baru dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik.

Ketut mengatakan perkara terkait suami, istri Harvey Moeis hingga kini masih dalam proses pemberkasan.




Suami Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi PT Timah , Rugikan Negara Rp 217 T

Harvey Moeis suami Sandra Dewi terseret kasus korupsi PT Timah Tbk (Instagram Sandradewi88).

Suami Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi PT Timah , Rugikan Negara Rp 217 T

Prolite – Suami artis terkenal Sandra Dewi terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jika sebelumnya ada beberapa nama orang-orang pesohor yang juga ikut terjerat dalam kasus korupsi PT Timah Tbk, namun kali ini nama Harvey Moeis ikut dalam daftar tersangka.

Terlibatnya Harvey Moeis membuat tambah panjang nama-nama pesohor yang juga terseret kasus korupsi PT Timah.

MPI
MPI

Bukan hanya karena suami dari artis terkenal Indonesia yang membuat kasus korupsi Harvey Moeis jadi sorotan namun angka kerugian perusahaan lag yang lebih menjadi perhatian publik.

Diketahui suami Sandra Dewi sudah merugikan negara dengan jumlah korupsi yang dilakukannya mencapai Rp atau Rp 271 Triliun.

Jumlah Rp 271 triliun tersebut merupakan angka kerugian lingkungan yang dihitung ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo.

Kasus korupsi di sektor tambang yang ditangani Kejaksaan Agung ini merusak kawasan hutan dan non hutan di Bangka Belitung (Babel).

“Total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp ,” kata Bambang di Kejagung, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024) lalu.

Bambang merincikan, aktivitas tambang tersebut membuka lubang galian hektar. Padahal, IUP hanya diberikan untuk penambangan ,462 hektar.

Dengan demikian, luas galian tambang yang tidak berizin mencapai ,602 hektar.

Penghitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Namun untuk nominal tersebut masih bisa bertambah ketika penyelidikan dari KPK sudah selesai.

Karena ulahnya tersebut kini Harvey Moeis harus di tetapkan sebagai tersangka dan merasakan dinginnya jeruji besi.




Batalnya Greenlane Festival Bandung : Panitia Diduga Korupsi Rp1,5 Miliar?

Greenlane Festival

BANDUNG, Prolite – Greenlane Festival yang seharusnya digelar di Laswi Heritage, Bandung pada Minggu, 5 November 2023, telah dibatalkan.

Alasannya adalah adanya dugaan penyalahgunaan dana investasi oleh salah satu panitia untuk keperluan pribadi.

Pihak penyelenggara Greenlane Festival mengumumkan pembatalan acara ini melalui unggahan di akun Instagram resmi @greenlanefestival pada tanggal yang sama.

Mereka juga mengungkapkan permintaan maaf kepada semua pihak atas situasi yang terjadi.

Pernyataan resmi dari pihak Greenlane Festival pada akun instagram @greenlanefestival 

Kehadiran para pengisi acara yang sudah tiba di Bandung menunjukkan bahwa acara ini sejatinya telah dalam tahap persiapan yang serius.

Namun, masalah keuangan yang mendesak mengharuskan penyelenggara untuk memutuskan pembatalan acara ini.

Festival ini semula direncanakan untuk menampilkan sejumlah artis dan grup musik ternama seperti Oscar Lolang, White Chorus, Silampukau, Batavia Collective, Fariz RM, Namoy Budaya, dan masih banyak lagi.

“Meskipun semua pengisi acara telah tiba di Bandung, sayangnya dengan rasa berat hati kami harus membatalkan acara hari ini karena kita dihadapkan pada tantangan biaya produksi yang tidak terduga,” lanjut pihak penyelenggara.

Pembatalan ini tentu menjadi kekecewaan bagi para penggemar musik dan para penikmat acara festival yang telah menantikan penampilan dari para bintang tersebut.

Panitia Greenlane Festival Bandung Diduga Menggelapkan Dana

Potret oknum yang telah menggelapkan dana Greenlane Festival – temanmain

Selain itu, ada juga informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi penyebab pembatalan acara tersebut. Seorang pria dengan inisial BR diduga telah memanfaatkan dana investasi untuk keperluan pribadinya.

BR mengungkapkan bahwa ia telah menerima dana investasi sejumlah Rp1,5 miliar pada bulan Maret yang lalu. Kemudian, dana tersebut terpakai sekitar Rp300 hingga Rp400 juta.

“Pada bulan Maret, saya menerima investasi dari seorang investor sebesar Rp1,5 miliar. Saya telah menggunakan sekitar Rp300 hingga Rp400 juta dari jumlah tersebut,” ujar BR, seperti yang dikutip dari akun Instagram @greelanefestival pada Senin, 6 November 2023.

BR juga telah mengakui bahwa dirinya yang menggunakan dana investasi tersebut untuk keperluan pribadi.

“Jadi, saya mengakui bahwa sebagian dari dana investasi sebesar Rp1,5 miliar itu telah saya gunakan untuk kehidupan pribadi, termasuk keperluan foya-foya, serta untuk membayar utang saya,” ungkap BR.

Selain itu, BR berencana menggunakan dana investasi yang tersisa untuk melunasi utang pribadinya, termasuk mengambil kembali mobil dan rumahnya yang digunakan sebagai jaminan untuk utang tersebut.

“Dengan cara ini, saya berupaya untuk melunasi jumlah investasi sebesar Rp1,5 miliar itu melalui pinjaman pribadi saya,” kata BR.

BR menjelaskan bahwa dalam transaksi utang tersebut, pihak pertama memberikan pinjaman sebesar Rp390 juta dengan mobil sebagai jaminan, sementara pihak kedua memberikan pinjaman sebesar Rp800 juta dengan rumah sebagai jaminan.

Selanjutnya, BR mengungkapkan bahwa seharusnya Greenlane Festival menerima total dana investasi sebesar Rp2,9 miliar.

Namun, hanya Rp1,5 miliar yang masuk ke rekening festival tersebut, sementara sisanya telah digunakan untuk keperluan pribadi BR.

“Dana investasi sebesar Rp2,960 miliar tersebut dipecah menjadi tiga bagian, yaitu Rp1,5 miliar sebagai investasi, Rp390 juta, dan Rp800 juta sebagai pinjaman pribadi saya,” ungkap BR.

BR menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas konsekuensi hukum dan kewajiban pembayaran hutang yang akan dia hadapi. Ia menekankan bahwa tidak akan melarikan diri dari masalah yang telah dia timbulkan.

“Saya siap untuk menghadapi segala akibat hukum dan kewajiban membayar hutang dengan sikap tanggung jawab penuh. Saya tidak akan mencari pelarian dari masalah yang telah saya ciptakan,” ujar BR.

Sampai saat ini, BR telah memulai proses pembayaran dana investasi yang digunakan. Namun, jumlah yang sudah dibayarkan baru mencapai Rp620 juta.




Tersangka Pemalsuan Dokumen: Ismail Thomas, Anggota DPR PDI-P Dalam Sorotan Hukum

Ismail Thomas

JAKARTA, Prolite – Kejaksaan Agung menetapkan Ismail Thomas, anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Tindakan Ismail telah mengakibatkan dirinya dijerat oleh jaksa dengan sangkaan melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sejalan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas segera menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan selama periode 20 hari, mulai dari saat penahanan dimulai hingga 3 September 2023.

Kejaksaan Agung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua langkah hukum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Kasus Ismail Thomas Menjadi Perhatian Serius dan Menimbulkan Kontroversi

 

Cr. tribunnews

Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada tahun 2021, suatu tindakan yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritasnya sebagai anggota DPR RI.

Kejaksaan Agung telah mengungkap bahwa pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memenangkan suatu perkara yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri yang juga melibatkan terpidana Heru Hidayat.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), telah memberikan penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Ismail Thomas.

Diduga, Ismail Thomas melakukan pemalsuan dokumen tersebut dengan maksud mengambil alih usaha pertambangan di daerah Kutai Barat.

Dokumen palsu yang dihasilkan oleh Ismail Thomas menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT Sendawar Jaya telah diberikan izin resmi untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Informasi mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diungkapkan pada Desember 2022 menunjukkan bahwa Ismail Thomas hanya memiliki kekayaan senilai Rp 9,8 miliar.

Meskipun terjadi peningkatan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, total harta kekayaannya tetap relatif stabil.

Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Ismail Thomas akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan penuh keadilan dan akurat.

Rincian Kekayaan Ismail Thomas

Cr. kabarkubar

Berdasarkan informasi yang diberikan, kekayaan Ismail Thomas termasuk berbagai aset yang mencakup tanah, bangunan, mobil, harta bergerak lain, serta kas dan setara kas. Berikut adalah rincian kekayaannya:

  1. Aset Tanah dan Bangunan:
    • Total 7 bidang tanah dan bangunan.
    • Nilai total aset tanah dan bangunan mencapai Rp .
  2. Mobil:
    • Memiliki delapan unit mobil.
    • Total nilai mobil mencapai Rp 828 juta.
  3. Harta Bergerak Lain:
    • Memiliki harta bergerak lain senilai Rp 381 juta.
  4. Kas dan Setara Kas:
    • Kekayaan dalam bentuk kas dan setara kas mencapai Rp .

Dengan total rincian tersebut, kekayaan Ismail Thomas tercatat sebesar Rp .

Terdapat kenaikan sekitar Rp 100 juta dibandingkan dengan kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2020, yaitu sejumlah Rp .

Rekam Jejak Ismail Thomas

Cr. swarakaltim

Rekam jejak Ismail Thomas mencakup sejumlah pengalaman dan peran dalam dunia pendidikan, pemerintahan, dan politik, seperti yang diuraikan berikut:

  1. Latar Belakang Pribadi:
    • Lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955.
    • Menempuh pendidikan dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.
    • Pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970.
    • Pendidikan SMA di SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.
    • Melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia, meraih gelar S1 Ilmu Hukum pada tahun 2003.
    • S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada 2007-2009.
  2. Karir Politik dan Pemerintahan:
    • Menjadi anggota DPRD Kutai Barat dari PDI Perjuangan.
    • Wakil Bupati Kutai Barat pada periode 2001-2006.
    • Bupati Kutai Barat selama dua periode, yaitu 2006-2011 dan 2011-2016.
    • Anggota DPR RI pada periode 2019-2024.
  3. Kasus Pemalsuan Dokumen:
    • Pada Agustus 2023, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
    • Ia menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

Rekam jejak Ismail Thomas mencerminkan perjalanan karir dan pengabdian dalam bidang pendidikan, pemerintahan, dan politik.

Kasus hukum yang menimpanya menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani dugaan pelanggaran.