Kasus Korupsi Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Harvey Moeis di tuntut 6,5 tahun oleh majelis hakim (metrotv).

Kasus Korupsi Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Prolite – Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi diketahui divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim atas kasus korupsi yang menimpanya.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Jika sebelumnya sidang korupsi timah yang sudah merugikan negara mencapai Rp 300 triliun dituntut 12 tahun penjara namun vonis majelis hakim nyatanya jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.

“Menurut saya, ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ungkap eks penyidik KPK Yudi Purnomo lewat pesan suara dikutip detikcom.

Yudi bingung akan alasan hakim terkait ‘peran’ Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. Menurut Yudi, korupsi tetaplah korupsi.

“Dia (Harvey Moeis) tetap merupakan pelaku tidak pidana korupsi dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa,” Yudi menegaskan.

Yudi merasa aneh dengan putusan hakim. Padahal hakim setuju dengan adanya kerugian negara sejumlah Rp 300 triliun. Namun hakim malah menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun bui.

Dalam kasus korupsi timah yang sudah merugikan negara hingga Rp 300 Triliun ini maka harta kekayaan miliknya harus di sita oleh negara.

Bukan hanya itu diketahui semua tas tas branded milik Sandra Dewi pun tak luput untuk di sita.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.




JPU : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Mengganti Kerugian Rp 210 Miliar

Harvey Moeis di tuntut 12 tahun penjara serta ganti rugi Rp 210 miliar (CNBC Indonesia).

JPU : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Mengganti Kerugian Rp 210 Miliar

Prolite – Kasus korupsi timah Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi itu sudah merugikan negara sangat banyak

Awal terbongkarnya korupsi timah bikin warga net tercengang pasalnya dana yang di korupsi tidak main-main mencapai Rp 300 triliun.

Senin (9/12) kemarin Harvey Moeis menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang ini diagendakan pembacaan tuntutan.

Dari hasil pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa mendapatkan tuntutan mencangkup 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban mengganti kerugian senilai Rp 210 miliar.

JPU menyatakan suami dari Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap sejumlah faktor yang memperberat hukuman Harvey, termasuk sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Namun, ada pula beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis terkait pengelolaan timah di bawah PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey dinilai menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Berdasarkan dakwaan, Harvey juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil korupsi tersebut.

Dalam denda yang diberikan sebesar Rp 210 miliar tersebut Harvey harus membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum, maka hartanya akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 6 tahun akan diberlakukan.

Menurut JPU, ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Harvey. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Harvey juga dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan tuntutannya.