Kasus Korupsi Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Kasus Korupsi Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim
Prolite – Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi diketahui divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim atas kasus korupsi yang menimpanya.
Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Jika sebelumnya sidang korupsi timah yang sudah merugikan negara mencapai Rp 300 triliun dituntut 12 tahun penjara namun vonis majelis hakim nyatanya jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.
“Menurut saya, ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ungkap eks penyidik KPK Yudi Purnomo lewat pesan suara dikutip detikcom.
Yudi bingung akan alasan hakim terkait ‘peran’ Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. Menurut Yudi, korupsi tetaplah korupsi.
“Dia (Harvey Moeis) tetap merupakan pelaku tidak pidana korupsi dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa,” Yudi menegaskan.
Yudi merasa aneh dengan putusan hakim. Padahal hakim setuju dengan adanya kerugian negara sejumlah Rp 300 triliun. Namun hakim malah menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun bui.
Dalam kasus korupsi timah yang sudah merugikan negara hingga Rp 300 Triliun ini maka harta kekayaan miliknya harus di sita oleh negara.
Bukan hanya itu diketahui semua tas tas branded milik Sandra Dewi pun tak luput untuk di sita.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.
