KPK Umumkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Nama Kang Emil Tidak Ada

Ridwan Kamil belum di Jadikan tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB (istimewa).

KPK Umumkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Nama Kang Emil Tidak Ada

Prolite – Komisi Penanggulanagn Korupsi (KPK) sudah merilis nama-nama tersangka yang terlibat dalam korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam rilis yang dilakukan oleh KPK di Gedung Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3), nama Ridwan Kamil tidak masuk dalam 5 nama tersangka.

Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diketahui sudah dilakukan pennggeledahan terkait dugaan keterlibatan kasus korupsi Bank BJB oleh Tim Penyidik KPK pada Senin (10/3).

Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum untuk manatan Gubernur Jawa Barat yang biasa di sapa Kang Emil.

Kang Emil hingga belum menjadi bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube resmi KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi dalam hal ini juga menjelaskan bahwa Kang Emil akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terkasit dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB.

Bukan hanya Ridwan Kamil aja namun nama-nama yang diduga ada hubungannya dengan perkara penyalahgunaan dana iklan Bank BJB juga turut di lakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.




Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

Prolite – Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Yuddy diduga terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp222 miliar.

Modus Korupsi dan Dana Nonbudgeter Bank BJB

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengalokasian dana pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp409 miliar yang berlangsung pada periode 2021-2023. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online. Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan.

Menurut Budi Sokmo Wibowo, dari total dana tersebut, sebesar Rp222 miliar digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB. Dana ini dialirkan kepada enam perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Keenam perusahaan tersebut beserta nominal yang diterima adalah sebagai berikut:

  • PT CKMB: Rp41 miliar
  • PT CKSB: Rp105 miliar
  • PT AM: Rp99 miliar
  • PT CKM: Rp81 miliar
  • PT BSCA: Rp33 miliar
  • PT WSBE: Rp49 miliar

KPK mencurigai adanya selisih pembayaran dalam proyek ini yang mengarah pada tindakan korupsi terorganisir. Yuddy Renaldi diduga telah menyetujui kerja sama dengan enam agensi tersebut sejak awal, bersama dengan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kickback

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka, tetapi juga menjerat beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini.

KPK menengarai adanya praktik kickback atau timbal balik dalam pengadaan iklan ini. Panitia pengadaan diduga mengatur skema pemilihan iklan agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.

Tidak hanya itu, Yuddy dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan skandal korupsi Bank BJB.

Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.




KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi Bank BJB

BANDUNG, Prolite – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Sejumlah penggeledahan dilakukan di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin (10/3). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah menetapkan lima tersangka dari kalangan petinggi Bank BJB dan pihak swasta.

Rumah Ridwan Kamil Digeledah Tim Penyidik KPK

Kondisi di depan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tim penyidik KPK menggeledah beberapa lokasi di Bandung untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penggeledahan ini.

“Iya, benar. Ada beberapa orang penyidik yang melakukan penggeledahan terkait perkara BJB,” ujar Fitroh pada Senin, 10 Maret 2025.

Salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung.

“Betul, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” ujar Tessa dalam keterangannya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara ini. “Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB mulai mencuat sejak laporan Majalah Tempo pada 22 September 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan adanya penggelembungan anggaran belanja iklan yang dilakukan oleh Bank BJB.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kebocoran dana sebesar Rp28 miliar dalam anggaran belanja iklan yang mencapai Rp801 miliar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 20/LHP/ yang terbit pada 6 Maret 2024, ditemukan bahwa belanja iklan media massa Bank BJB mencapai Rp341 miliar.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan media. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa dari Rp37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp9,7 miliar.

KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB serta tiga pimpinan agensi periklanan, salah satunya PT CKSB. Dugaan korupsi ini mencuat karena selisih besar antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi iklan dan biaya riil yang diterima media.

Perjalanan Kasus dan Penyelidikan KPK

Penyelidikan terhadap kasus Bank BJB dimulai sejak Agustus 2024. Saat itu, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, sudah memberi sinyal bahwa KPK sedang menyelidiki kasus ini.

Pada awal September 2024, KPK menggelar rapat ekspose yang menyetujui bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, lima nama ditetapkan sebagai calon tersangka.

Namun, dalam perjalanannya, kasus ini sempat menuai silang pendapat di internal KPK. Pada 15 September 2024, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah adanya surat perintah penyidikan.

Padahal, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber memastikan bahwa KPK sudah menggelar rapat ekspose dan menyepakati adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Akhirnya, pada Maret 2025, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan mulai melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung. Rumah Ridwan Kamil menjadi salah satu lokasi yang diperiksa sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.

Bagaimana menurut Anda, apakah pengusutan kasus Bank BJB ini akan membawa perubahan signifikan dalam transparansi pengelolaan dana perbankan daerah? Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari KPK.

Baca Juga :




Kasus Korupsi Bank BJB : Penyelidikan KPK Masih Berjalan, Publik Menunggu Kepastian Hukum

Korupsi Bank BJB

BANDUNG, Prolite – Kasus Korupsi Bank BJB: Penyelidikan KPK Masih Berjalan, Publik Menunggu Kepastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Kami masih menangani kasus ini. Tidak ada pelimpahan ke APH lain. Prosesnya masih berjalan di KPK,” ujar Asep Guntur saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/2/2025).

Penyelidikan yang Berlarut dan Polemik Internal KPK

Kasus dugaan korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 menyoroti adanya perbedaan pendapat antara penyidik dan pimpinan KPK terkait perkara ini. Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki kasus ini.

Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, sehari setelahnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meralat kabar tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Sumber internal KPK mengungkapkan bahwa rapat ekspose perkara Bank BJB telah dilakukan pada awal September 2024. Rapat ini menyepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan dan mengidentifikasi lima calon tersangka, termasuk dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penerbitan sprindik.

“Kami telah menyepakati ada tersangka, tetapi proses administrasi penyidikan masih dalam tahap finalisasi,” ujar Alexander Marwata pada 17 September 2024. Menurutnya, penerbitan sprindik bisa cepat atau lambat tergantung pada berbagai faktor internal.

Indikasi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana iklan Bank BJB dalam kurun waktu 2021-2023, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 20/LHP/ yang diterbitkan pada 6 Maret 2024. Dari hasil audit, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat dugaan penggelembungan anggaran iklan.

Total realisasi belanja promosi dan iklan Bank BJB dalam periode tersebut mencapai Rp 801 miliar, dengan Rp 341 miliar dialokasikan khusus untuk belanja iklan di media massa.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

Dari audit BPK, ditemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 28 miliar. Nilai ini muncul akibat perbedaan signifikan antara nilai tagihan yang diajukan ke Bank BJB dan biaya iklan yang sebenarnya diterima oleh media.

Sebagai contoh, dari total tagihan Rp 37,9 miliar, hanya Rp 9,7 miliar yang dapat dikonfirmasi sebagai pengeluaran riil untuk iklan televisi. Selisih ini dianggap tidak wajar, mengingat dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa komisi untuk agensi hanya berkisar 1-2 persen dari nilai iklan yang telah tayang.

Desakan Transparansi dan Langkah KPK Selanjutnya

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata, mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan perkara ini. Kami berharap penyidik KPK segera mengambil langkah tegas, agar publik dapat mengetahui kejelasan hukum dalam kasus ini,” ujar Nana, yang akrab disapa Abah Nana, pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan BPK sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap yang lebih tinggi. Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (26/2/2025) menyatakan bahwa sprindik perkara ini hampir rampung dan akan segera diumumkan kepada publik.

“Nanti ditunggu rilisnya, tanggalnya akan kami umumkan,” ujar Asep.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pengumuman resmi akan dilakukan. Asep menyebut bahwa saat ini tim penyidik sudah mengajukan sprindik kepada para komisioner KPK, dan publik diharapkan bersabar menunggu prosesnya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Bank BJB. Dengan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar dan dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Bank BJB, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

GNPK-RI Jawa Barat pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi intervensi atau pelemahan dalam proses penyelidikan. Jika sprindik segera diterbitkan dan tersangka diumumkan, maka akan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah.

Publik kini menantikan langkah konkret dari KPK dalam menuntaskan kasus ini. Apakah kasus dugaan korupsi Bank BJB akan segera menemui titik terang, atau justru kembali tersendat dalam proses birokrasi yang berbelit-belit? Waktu yang akan menjawabnya.