Klim BPJS Ketenagakerjaan 30% untuk Karyawan Aktif, Cek Cara dan Syaratnya!

Klim BPJS Ketenagakerjaan tanpa resain (antara.com).

Prolite – Anda anggota Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa mencairkan meski status masih jadi karyawan aktif.

Pengajuan klim JHT kini bisa dicairkan meski masih peserta tenaga kerja aktif. Untuk peserta yang membutuhkan manfaat untuk membeli rumah baik secara tunai maupun kredit bisa segera klim JHT anda.

Klim BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Sedangkan untuk sisa saldo yang di punya dapat diambil ketika sudah berhenti bekerja.

Bagai mana caranya klim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Dilansir dari situs resmi , untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Lantas apa saja sih berkas yang harus di siapkan untuk klim pencairan sebagian saldo yang ada dalam JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Berikut berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan klim:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. Pencairan NPWP (jika ada).

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal .

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).