Nyaleg, Markus Horison Kampanye 12 Titik

Markus horison

Markus Horison Sosialisasikan Pencoblosan

BANDUNG, Prolite – RW 4 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay, dibuat takjub saat menyambut kedatangan mantan kiper Persib Markus Horison Ririhina.

Kedatangan Markus Horison ini bukan untuk sosialisasi sepak bola melainkan menyapa warga dalam rangka kampanye calon legislatif (caleg) sekaligus menyosialisasikan cara pencoblosan.

Markus menyampaikan kampanye yang dilakukannya setiap hari mulai 8 hingga 12 titik. Dan Salah satu titik yakni RT 8 RW 4 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay. Sedikitnya ada 119 warga yang disapanya.

“Saya ke Cirangrang, Situsaeur, Caringin, Sukahaji, Babakan Ciparay, Cibaduyut dan lainnya,” ungkap Markus, Selasa (6/2/2024).

Markus mengingatkan tanggal 14 Februari mendatang adalah hari pemungutan suara, jelasnya warga akan mendapatkan lima kertas suara.

“Ada suara warna hijau untuk pemilihan DPRD kota. Nanti dapat lima kertas suara, cari dulu yang warna hijau, cari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan gambar banteng. Kemudian angka 7, langsung coblos,” ungkapnya,

Lanjut dia, dan untuk surat suara warna abu adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Ini ada fotonya, kalau pemilihan saya hanya ada nama dan nomor urut. Untuk pemilihan presiden boleh coblos di mulutnya, kepalanya. Yang penting masih dalam satu kotak. Jangan lama di bilik suara, satu kali coblos saja, jangan coblos banyak-banyak,” ungkapnya mengingatkan.

Terakhir kata dia surat suara warna biru untuk DPRD Jabar, warna kuning untuk DPR RI dan warna merah untuk DPD.

Setelah sosialisasi dan sesi tanya jawab selesai, acara ditunggu warga adalah berfoto.

“Untungnya saya pernah main bola dari yang kecil, muda dan dewasa jadi saat warga minta foto saya ladenin, saya udah biasa saat bermain sepak bola. Alhamdulillah mereka antusias walaupun saya sudah pensiun,” ungkapnya.




Melanggar Aturan, 2.813 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Alat Peraga Kampanye

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan sebanyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut karena melanggar aturan, karena dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

“Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.

Ia menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.

Ia pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.

“APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan,” ungkapnya.




Iklan Kampanye di Media Boleh Mulai 21 Januari Hingga 10 Februari 2024

KPU-iklan kampanye

Iklan Kampanye di Media Diperbolehkan 21 Januari Sampai 10 Februari 2024

BANDUNG, Prolite – Kebijakan penyampaian iklan kampanye kali ini bagi media massa terbilang cukup longgar. Jika dulu Iklan hanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini semua partai bisa beriklan.

Disela rapat koordinasi kampanye bersama media pada pemilihan umum tahun 2024, Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, iklan kampanye untuk media elektronik yakni radio dan televisi paling banyak perhari nya 10 spot. Untuk radio durasi 60 detik dan untuk televisi durasi 30 detik.

“Akan tetapi itu jatahnya parpol bukan caleg, kalau partai mau berbagi ke calegnya mangga, dan untuk iklan kampanye media cetak itu 810 mmk atau satu halaman koran apakah mau dipergunakan untuk parpol salah satu calon atau mau digunakan bareng-bareng itu kebijakan partai masing-masing per hari per partai,” tegas Suharti, Kamis (14/12/2023).

Sedang untuk media daring atau online hanya satu banner per hari, begitupun untuk di media sosial hanya 1 spot 30 detik per parpol per hari.

“Nah itu yang memang kita sampaikan ke media dan tidak boleh dilakukan hari ini nanti 21 Januari 2024 sampai 10 Febuari 2024. Itu dibiayai partai, kalau yang dibiayai KPU hanya untuk partai tingkat pusat itu pun dibatas. Tapi kalau parpol mau kampanye tiap hari mangga, yang penting dari rentang 21 januari – 10 febuari,” jelasnya.

Masih Suharti, persoalan hari ini yakni banyak caleg partai sekligus pemilik media dan aturan ini berlaku juga bagi mereka karena biaya iklan yang mereka keluarkan itu harus dilaporkan ke dalam dana kampanye.

“Misal iklan kampanye hari ini keluarkan Rp 100 juta itu harus dilaporkan. Dengan kebijakan ini semua media silahkan menetapkan daqn sosialisasikan standar tarif yang sama bagi semua parpol,” paparnya.

Suharti pun mengingatkan agar influencer tidak turut mengkampanyekan peserta pemilu atau peserta beriklan ke influencer, terlebih setiap peserta pemilu hanya boleh mempunyai 20 akun medsos dan medsos itu official bukan akun pribadi serta harus dilaporkan ke KPU.

“Dan satu hari setelah kampanye itu selesai akun itu harus ditutup makanya kita bekerjasama dengan google, facebook, instragram terkait hal tersebut, tapi itu ranahnya ada di bawaslu. Makanya sosialisasi masif dari kami, media komunitas pun tidak boleh melakukan kampanye komersial tadi, dan untuk advetorial itu pemberitaan harus berimbang makanya disebut iklan layanan non partisan paling sedikit satu artrikel per hari, tidak ada keberpihakan,” tutupnya.

Ditambahkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat Adiyana mengatakan bahwa jika ada media yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi denda puluhan juta.

“Selain itu oleh KPI atau dewan pers, ada sanksi denda puluhan juta,” jelasnya.
Di Jawa Barat sendiri kata Adiyana terdapat 437 lembaga penyiaran dan bertambah menjadi 601. Di Kota Bandung sebanyak 77 LPI (43 radio dan 34 televisi,red).

Sementara Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu M Sopian mengatakan yang menjadi tantangan pemilu kali ini adalah pengawasan di media sosial. Karenanya dibutuhkan peran masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran dilakukan parpol.




Dari Money Politic Hingga Black Campaign Dibahas Dalam Lokakarya Bacaleg Partai NasDem

lokakarya partai nasdem - money politic

Money Politic dan Black Campaign Menjadi Fokus Bahasan dalam Lokakarya Bacaleg Partai NasDem

BANDUNG, Prolite – Guna menyamakan visi misi partai dan agar kampanye nanti tidak melenceng dari aturan seperti praktek money politic dan sebagainya sehingga menarik simpatik rakyat, partai NasDem menggelar Lokakarya Bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Kota Bandung.

Dalam lokakarya tersebut disampaikan para bacaleg yang sudah daftar calon sementara (DCS) mendapat berbagai informasi baik dari KPU dan Bawaslu.

“Kebetulan Bu Suharti Ketua KPU yang datang, menyampaikan beberapa aturan kampanye secara umum kira-kira seperti apa kampanye yang baik, taat azas dan aturan, agar kita memastikan juga memberikan pengetahuan terhadap teman-teman calon tersebut pada saat mereka melakukan sosialisasi kampanye mereka bekerja sesuai dengan kerangka aturan yang ada,” jelas Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rediana Awangga, Kamis (24/8/2023).

Menurut anggota DPRD Kota Bandung ini, hal yang disampaikan KPU salah satunya soal money politic.

“Seperti apa sih definisi black campaign, definisi money politic. Terus mereka diberikan bahwa peserta pemilu itu adalah parpol bukan caleg dan berbagai hal lainnya,” jelasnya.

Black campaign maksudnya ketika mereka melakukan tindakan menjelekkan atau mendeklarasikan caleg-caleg yang lain terus juga politik identitas pun terkait dengan etnis dan lainnya tentunya jangan dilakukan. Money politic itu adalah tawaran berupa uang ataupun barang kepada calon pemilih agar calon pemilih tersebut memilih mereka pada saat pemilu yang memang bisa berupa macam-macam,” bebernya.

Money politic itu bukan cuma uang, tapi lanjut Awang bisa juga berupa barang dan lainnya bersifat transaksional.

“Tapi bila media sosialisasi berupa souvenir buat masyarakat silahkan tapi bila bentuknya apapun ditransaksikan dengan suara mereka itu money politic dan tadi bawaslu pun menyampaikan aturan-aturan kapan waktunya mereka kampanye yakni pada tanggal 28 November 2023. Kita pun disini menghadirkan temen DPW bidang kaderisasi bidang politik ideologi Nasdem,” paparnya.

Diharapkan setelah lokakarya tersebut bacaleg selain memperkenalkan diri sendiri dan visi misi partai.

Terkait alat peraga sendiri pihaknya kata Awang, sudah menyampaikan dilarang menempel alat peraga di tempat ibadah sekolah dan fasilitas milik pemerintah.

Pemasangan pun harus baik, jika di pohon jangan dipaku karena menganggu pemandangan atau menjadi sampah visual, karena pemasangan tidak di tempat yang harus.

“Kita selalu melakukan sosialisasi dan kita selalu monitoring evaluasi setiap bulan. Pernah beberapa kali menemukan ada laporan, terus kita minta yang bersangkutan untuk menyelesaikan secara damai. Masyarakat boleh melaporkan ke Nasdem atau medsos nya di kalau menganggu atau sosialisai pemasangan media luar ruangannya silahkan ke kita langsung nanti ditertibkan di 081912201084,” paparnya.

Ditambahkan Ketua Bappilu DPD Partai NasDem Rizky Mediantoro, bahwa sejak jauh hari partai NasDem terus berproses sampai 50 bakal calon legislatif.

“Lokakarya ini kita rekomendasikan bacaleg, menyamakan frekuensi dulu, utamanya bahas ke nasdeman wakil kita di masyarakat dan membawa semangat partai . Agar nanti sekampungnya sesuai kaidah dan perubahan caleg berkualitas dan paham kaidah demokrasi,”, paparnya.

Lokakarya sebagai pembuka, pasalnya setelah pembahasan, partainya pun melakukan monev terkait kinerja para bacaleg.
“Memantau, bergerak di lapangan, apa sesuai yang diinginkan nasdem atau tidak. Kita kan pembawa perubahan, kita diundang mereka (bacaleg,red). Kita sama kan agar semua terintegrasi jangan saling potong. Misal caleg abc, karena ini mengisi sel wilayang kosong ini merata seluruh kota bandung,” tutupnya.




Jelang Pemilu 2024, Pemasangan Peraga Kampanye Wajib Teratur dan Beretika

Kampanye

Rapat Koordinasi Tentang Alat Peraga Kampanye dan Reklame

BANDUNG, Prolite – Pada koordinasi pembahasan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye atau reklame insidentil.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan ke depan pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan disembarang tempat.

“Rapat koordinasi ini bahwa aspek estetika itu harus di jaga, nanti menyimpan atau menempatkan alat peraga ini harus sesuai aturan, karena bisa menimbulkan hal-hal yang tidak menguntungkan bagi semua pihak, bagi warga masyarakat bisa membahayakan, contoh di jalan pemasangannya miring itu bisa merugikan pengguna jalan atau juga di tempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat,” jelas Ema usai menghadiri rapat tersebut, Kamis (13/7/2023).

Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan itu diantaranya di lingkungan institusi pemerintah, TNI, Polri, Rumah Sakit, dan Sekolah.

“Silahkan sekarang di sepakati di tempat mana yang nanti di perbolehkan, sehingga jika sudah ada kesepakatan memudahkan petugas-petugas mana pun, jangan sampai petugas bingung, misalkan belum ada kesepakatan petugas mau menertibkan ada yang tidak suka bisa terjadi konflik, bisa menimbulkan kegaduhan, itu akan mempengaruhi kondusifitas kota yang sudah sangat baik ini, silahkan berkompromi melalui rapat ini di sepakati dan kalo sudah di sepakati,” tegasnya.

Ema menitipkan agar nanti semua itu di formalkan dan yang paling utama itu di jalankan. Diformalkan dalam bentuk di buatkan berita acara kesepakatan semua, pihak KPU nanti akan memasukkan aturan l khusus pemasangan alat peraga atau disebut reklame insidentil dalam rangka menjelang pemilu 2024.

Kampanye

Masih kata Ema, pemasangan reklame ini sebenarnya terkena retribusi dan pajak hanya saja karena bukan promosi produk melainkan promosi manusia yang ingin berjuang dengan tujuan mulia yang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat,  menurut Ema ini tidak terkena nilai retribusi.

“Silahkan nanti aturannya dibedah dipahami dan didiskusikan. Soal jumlah nanti diatur tiap-tiap partai itu berapa, masa kota ini di kuasai oleh semua bendera,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

“Semua harus menaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” papar Rama.

Ia memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

“Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan,” bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

“Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya,” lanjutnya.

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

“Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap, dengan diselenggarakannya rapat ini, bisa tercapai kesamaan persepsi dari semua stakeholder.

“Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta,” kata Bambang.

Ia mengatakan, dengan mengikuti diskusi koordinasi tersebut bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas. Serta menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan pemilu serta pemilihan serentak tahun 2024.

“Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai,” tuturnya.