Nekat Aksi Pencurian Uang Rp 60 Juta oleh Emak-emak di Bandung

Nekat Aksi Pencurian Uang Rp 60 Juta oleh Emak-emak di Bandung
Prolite – Emak-emak di Kota Bandung nekat melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 60 juta.
Emak tersebut melakukan aksinya di sebuah rumah di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamtan Soreang, Kabupaten Bandung.
Dalam rekaman CCTV yang tersebar di media sosial perempuan yang mengenakan kerudung itu melakukan aksinya dengan membawa anak kecil.
Setelah melakukan aksinya emak-emak tersebut terlihat keluar dari rumah korbannya dan sempat berhenti untuk melihat-lihat situasi di luar rumah.
Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufik mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada, Rabu 28 Februari 2024. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan.
“Iya benar. Kasus tersebut tengah kami lakukan penyelidikan,” ujar Ivan, melalui pesan singkatnya kepada detikJabar, Kamis (29/2/2024).
Korban yang saat kejadian sedang tidak berada di rumahnya, saat kembali belum ada kecurigaan bahwa uang 60 juta miliknya telah raib.
Saat menuju ke kamar dan melihat kunci lemari telah menempel pada lemari di situ korban kaget melihat uangnya yang di simpan dalam lemari telah hilang.
Setelah mengetahui uangnya telah hilang korban langsung melaporakan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian beserta bukti CCTV di area rumah korban.
Tidak perlu waktu lama polisi berhasil meringkus emak-emak yang nekat mencuri uang tersebut.
Emak yang berinisial KA (46) nekat melakukan aksinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Menurut hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli keperluan pribadi mencapai puluhan juta rupiah.
“Sisa uang sekitar Rp38 juta. Sisanya sudah ibu itu belanjakan dengan berbagai macam perlengkapan pribadi, sepatu, sejadah, pakaian,” ujar Ivan Kapolsek Soreang.
Perlengkapan pribadi yang tersangka belanjakan tersebut rupanya untuk keperluan menikahkan anaknya.
Bukanhanya membeli keperluan menikahkan anaknya namun menurut kesaksian tersangka ia juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang di warung yang berada di sekitar rumahnya.
Karena aksinya kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara.








