Promosi Judi Online: YouTuber Ferdinan Paleka Ditangkap Lagi

Youtuber Ferdinan Paleka kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus endorsment situs judi online.

Promosi Judi Online: YouTuber Ferdinan Paleka Ditangkap Lagi   

BANDUNG, Prolite – Masih ingat dengan Youtuber Ferdinan Paleka? Nama Ferdinan sempat ramai di jagat maya karna video membagikan prank sembako yang berisikan batu bata dan sampah.

Ferdinan dan kawan-kawan melancarkan aksinya pada 1 Mei 2020 di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

Ferdinan dan kawan-kawan di tangkap pada tanggal 8 Mei 2020 setelah beberapa hari menjadi buronan.

Namun sepertinya penangkapan yang dilakukan pada 3 tahun lalau tidak membuat efek jera.

Kini ia harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia harus kembali ditahan karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial dan channel YouTubenya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penangkapan terhadap Ferdinan Paleka terjadi pada Kamis 16 Maret 2023 di sebuah kost di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan perihal aktivitas promosi situs judi online yang dilakukan melalui channel YouTube dan Facebook dengan nama Paleka TV.

“Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian,” ujar Ibrahim Tompo, didampingi Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Deni Oktavianto, di Mapolda Jabar, Rabu (26/7).

Menurut hasil penyelidikan sementara Ferdinan Paleka mempromosikan dua situs judi online yakni paradewa89 dan boz388.

Dalam situs judi itu, terdapat sejumlah permainan yakni poker, casino, togel, hingga slot.

“Dalam postingan tersebut FP (Ferdinan Paleka) sedang melakukan endorsement perjudian yang berisi permainan judi,” ucapnya.

Dengan melakukan endorsement tersangka akan mendapatkan keuntungan dari situs paradewa89 senilai Rp 30 juta dan dari situs boz388 mendapatkan keuntungan sebesar Rp 570 juta.

Dalam penangkapan polisi berhasil mengamankan satu unit ponsel hingga channel YouTube Paleka TV.

Akibat perbuatannya, Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.




Office Boy Curi Rp 150 Juta Demi Lunasi Utang

Prolite, BANDUNG – Office boy (OB) berinisial TS, menjadi tersangka atas kasus pencurian uang di tempat dimana TS bekerja. Kantor Rokok Depo Soreang Kampung Gandasoli, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Untuk melancarkan aksinya Office boy TS memanipulasi kejadian seolah-olah di Kantor Rokok Depo Soreang telah terjadi perampokan. Dengan merancang skenario agar security dan karyawan lainnya percaya bahwa kantor telah dirampok.

Tersangka TS Office boy di Kantor Rokok Depo Soreang itu telah mencuri uang sebesar Rp 150 juta, yang tersimpan dalam brangkas kantor. Pengakuan TS mencuri karena untuk membayar utang akibat dia kalah judi online.

“Pengungkapan kasus pencurian modus kantor rokok dirampok oleh tersangka TS yang merupakan office boydemi bayar utang judi online” diungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kapolres Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologi kejadian pencurian uang yang dilakukan TS hingga akhirnya polisi bisa menangkap tersangkanya.

Sebelum polisi mengendapakan laporan pencurian, security Kantor Rokok Depo Soreang melaporkan kepada pimpinannya hingga terus dilaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang didalam lemari besi sebanyak Rp 150 juta.

“Di mana sebelumnya security melaporkan kepada pimpinannya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung bahwa ada perampokan uang di dalam lemari besi sebanyak Rp150juta,” tambahnya.

Setelah menerima laporan Polresta Bandung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)dan mengumpilkan bukti- bukti dan para saksi.

Atas perbuatannya itu, Kusworo menyampaikan, tersangka TS dijerat Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/ino)