Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016 (Kompas).

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016

Prolite – Mantan Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya penjara.

Pengajuan PK Jessica kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus meninggalnya sang sahabat Mirna karena sianida.

Ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas-berkas PK yang dibutuhkan.

Meski masih trauma dengan pengadilan, Jessica menapaki lorong-lorong di depan ruang sidang yang dulu pernah menjatuhkan vonis kepadanya.

Kuasa hukum Jessica, Otto mengatakan, alasan mereka kembali mengajukan PK karena Jessica meyakini kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

“Hari ini kita gunakan kesempatan itu (mengajukan PK) karena dia (Jessica) ingin membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya kan dia dihukum,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kita semua tau kasus pada 2016 silam meninggalnya Wayan Mirna Salihin atau Mirna usai meminum es kopi Vietnam di salah satu café yang berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya salahsatunya ada Jessica Kumala Wongso.

Namun tak lama usai mengonsumsi minuman tersebut Mirna tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan pendarahan pada lambung Mirna yang disebabkan adanya zat yang bersifat korosif tersebut berasal dari hydrogen sianida.

Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi hingga polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Jessica Kumala Wongso dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun.

Jessica dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada 18 Agustu 2024 kemarin.




Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai di Vonis 20 Tahun Penjara

Jessica Wongso bebas bersyarat usai dijatuhi hukuman 20tahun penjara atas kasus pembunuhan dengan kopi sianida (detikcom).

Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai di Vonis 20 Tahun Penjara

Prolite – Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat.

Kabar bebas bersyarat Jessica dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Otto Hasibuan.

‘’Bebas bersyarat,” kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.

Otto mengatakan, Jessica Wongso keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul WIB pada hari Minggu 18 Agustus 2024.

Dia mengungkapkan status kliennya tersebut akan bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Adapun Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menambahan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: Tahun 2024.

Sebelumnya, ungkap dia, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

“Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan  Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima , Minggu (18/8).

Jessica dijatuhkan hukuman penjara 20 tahun karena kasus pembunuhan temannya yang bernama Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 silam.

Sebelum kejadian pembunuhan tersangka bertemu dengan korban dan temannya di sebuah Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Saat kejadian diketahui Mirna mengalami kejang-kejang setelah meminum kopi yang sudah di pesan oleh Jessika di kafe tersebut.

Tidak berlangsung lama Mirna dinyatakan meninggal dunia karena adanya kandungan sianida yang ada dalam kopi tersebut.

Usai kejadian tersebut ayah Mirna melaporkan ke Polda Metro Jaya dan menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Usai di tetapkan sebagai tersangka Jessica di jatuhkan hukuman 20 tahun penjara atas kasusnya.