Erwin Ajak Semua Pihak Galakan Jam Malam

KOTA BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan untuk jam malam pihaknya akan terus menggalakkan program tersebut. Pasalnya jika dihentikan maka anak-anak akan kembali ke keramaian di jam 9 malam.

‘Kemarin juga keliling mengintruksikan RW, Kelurahan kami gak bisa ke level gang paling level kecamatan. Makanya kami ajak forum RW dan lurah sama-sama kolaborasi gotong royong mengingatkan, jangan sampai anak-anak keluar jam 9, kalau Sabtu Minggu dikasih kelulasan kelongaaran tetapi dengan pengawasan orang tua,” tegasnya.

Menurut Erwin jika program jam malam ini terus digalakkan maka anak keluar malam semakin lama akan semakin kurang.

“Sempat berhenti anak-anak keluar lagi, makanya pemerintah harus tiga Minggu sekali turun. Itupun gantian dengan Forkompinda dan kewilayahan, lalu di up di media supaya warga tahu,” ucapnya.

“Saya contohkan kalau kita konsisten pungli di TPU di manapun saat ini tidak ada setelah ada yang ketangkap, kasih pernyataan gak ada lagi. Begitupun rentenir saat ini gak ada malah gak ditagih katanya. Jadi ada efek jera begitupun untuk miras obat-obatan saat Rajia sudah kosong. Walau kita ini terbatas SDM dan biaya,” tandasnya.

Bagi anak-anak pelanggaran sendiri kata Erwin dilakukan pemanggilan orang tuanya lalu diberi peringatan. Selain pemanggilan ada juga yang diantarkan langsung kerumahnya.

“Memang masih sanksi sosial. Yang pasti tujuannya untuk mendisiplinkan anak-anak. Jangankan mereka saya saja kalau tidur jam 12 tidak sehat mimpin nundutan, kalau tidur siang bisa tahajud, bisa olahraga dan badan jadi vit. Nah ini orang tua apalagi anak-anak, dan apa sih malam-malam itu kan kegiatan siang masih banyak,” tutupnya.




Peraturan Jam Malam Pukul 21.00 – 04.00 Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah

Ilustrasi Jam Malam (CNN).

Peratran Jam Malam Pukul – Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah

Prolite – Pemberlakuan jam malam yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk pelajar di Kota Bandung sudah mulai berlaku sejak beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran perihal pemberlakuan jam malam untuk seluruh siswa di Kota Bandung.

Namun selama libur sekolah jam malam untuk pelajar ini dihentikan sementara oleh Kang Dedi Mulyadi sapaan akrabnya.

Pemerhentian sementara ini disampaikan Kang Dedi melalui surat edaran dan berlaku selama masa libur sekolah.

Polda Jabar
Polda Jabar

Dengan adanya peraturan ini ia bermaksud agar menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan generasi muda Jawa Barat berkarakter.

Kebijakan ini juga diterapkan demi terciptanya generasi Gapura Panca Waluya yang memiliki nilai-nilai cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

“Jam malam belum diterapkan lagi, karena sudah masuk masa libur sekolah. Nanti setelah libur sekolah kita akan lakukan lagi patroli,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan di Balai Kota, Senin (30/6/2025).

Selama ini jam malam diberlakukan pukul WIB dan aktivitas para pelajar diawasi pada jam-jam yang sudah ditentukan, kemudian jika ada yang melanggar langsung diberikan pembinaan.

Meski dihentikan sementara, pihaknya tetap bakal melakukan pengawasan di sejumlah titik rawan di Kota Bandung. Sebab, selama momen libur sekolah ini banyak pelajar yang ugal-ugalan saat berkendara di malam hari.

“Hasil analisis kita, menunjukkan bahwa kita ini harus mewaspadai masa libur sekolah, karena anak-anak sekolah ini teh sering aber-aberan pakai motor kan. Nah eta teh rawan, itu saja yang sering kita perhatikan sebaik-baiknya,” kata Farhan.




Siap-siap, Pelajar Purwakarta yang Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Akan Dirazia

Siap-siap, Pelajar Purwakarta yang Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Akan Dirazia (Pemda Purwakarta).

Siap-siap, Pelajar Purwakarta yang Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Akan Dirazia

Prolite – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: tentang Penerapan Jam Malam bagi Pelajar Purwakarta.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/ yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).

Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.

Bupati yang akrab disapa Om Zein ini menegaskan, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul WIB hingga WIB.

“Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik,” ucap Om Zein pada Kamis, 29 Mei 2025.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini untuk pelajar purwakarta.

Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan dengan sepengetahuan orang tua, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Selain itu, jika peserta didik berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, maka hal tersebut juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.

“Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan,” sambung Om Zein.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.

“Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini,” kata Om Zein.

Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

“Kepala sekolah wajib turut aktif dalam menyosialisasikan dan memastikan pelajar Purwakarta memahami serta mematuhi aturan ini,” tegas Om Zein.

Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.

“Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam,” ujar Om Zein.

Satgas ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan.

“Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik,” kata Om Zein.

Bupati berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat terhadap pengaruh negatif lingkungan luar, terutama di malam hari yang rentan terhadap pergaulan bebas dan tindakan kriminal.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemkab Purwakarta berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa.