Ombudsman RI: Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum

polusi udara

Ombudsman RI: Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum

JAKARTA, Prolite – Ombudsman RI melaksanakan Rapid Assessment (Kajian Cepat) untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini.

Hasil dari pemeriksaan Ombudsman di lapangan dan pelaksanaan focus group discussion (FGD) akan dirumuskan dalam laporan Rapid Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam FGD Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya? yang digelar secara hybrid di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Hadir sebagai narasumber FGD, Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Puji Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Kegiatan dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga terkait, PT PLN, BUMS sektor kelistrikan, pemda se-Jabodetabek, Kantor Perwakilan Ombudsman RI di tingkat provinsi, ormas, LSM dan lainnya.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, polusi udara selain terjadi di wilayah Jabodetabek, berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/9/2023) pukul WIB terungkap bahwa 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.

“Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk.

Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah,” ujar Hery Susanto.

Ia menjelaskan, dengan mengetahui penyebab dari polusi udara tersebut, diharapkan ada solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini. Pada prinsipnya mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga menurut Hery, pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Sebab, penanganan polusi yang tepat dan efektif akan mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

“Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik,” tegasnya.

Terkait dengan polusi udara di wilayah Indonesia khususnya Jabodetabek, Ombudsman ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil aksi dan Langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan upaya mitigasi dan penegakan hukum agar dampak polusi udara tidak berkepanjangan.

Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V telah melakukan tinjauan lapangan ke beberapa lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yaitu PLTU Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan Stockpile Batubara di KBN Tanjung Priok. Langkah ini merupakan bagian dari metode kajian cepat Ombudsman RI.

Pada kunjungan Ombudman RI ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, pada 30 Agustus 2023 yang lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan atau AMDAL. Selain itu terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut,” jelas Hery.

Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah melalui KLHK yang sudah menertibkan kedua PT tersebut. Hery memberikan catatan, bahwa perusahaan stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang lengkap. Diperlukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis.

Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang kontinyu di seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.

Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.

Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.

“Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem Electrifying Vehicle (EV) atau kendaraan listrik. Penerapan EV masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik. Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik,” pungkas Hery.




Mengatasi Polusi Udara Jakarta: Kebijakan 4 in 1 Jadi Fokus Utama Pertimbangan Kemenhub

Polusi Udara Jakarta

JAKARTA, Prolite – Untuk mengatasi masalah polusi udara Jakarta yang semakin meningkat, Kemenhub telah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan 4 in 1.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Rencana Pemerintah untuk Mengatasi Polusi Udara Jakarta

Budi Karya Sumadi – Cr. bumninc

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyampaikan pernyataan saat berada di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat (14/08/2023), terkait rencana pemerintah untuk mengatasi polusi udara Jakarta dan kemacetan di wilayah Jabodetabek.

Budi Karya menjelaskan bahwa saat ini banyak kendaraan utilitas yang hanya digunakan oleh satu orang atau paling banyak dua orang. Oleh karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk mengubah aturan “3 in 1” menjadi “4 in 1.”

Dalam konsep “4 in 1” tersebut, contohnya bagi warga yang berasal dari daerah Bekasi, Tangerang, dan Depok, mereka akan diharapkan untuk berbagi kendaraan saat pergi ke kantor.

Polusi Udara Jakarta – Cr. Antara Foto

Dengan demikian, satu mobil dapat digunakan oleh lebih banyak orang secara bergantian, sehingga jumlah kendaraan yang berada di jalan raya dapat dikurangi.

Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan pihak kepolisian untuk menerapkan penegakan hukum terkait uji emisi kendaraan.

Menurut Budi, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilarang beroperasi di jalanan karena akan berpotensi memperparah polusi udara Jakarta.

Selain itu, Budi juga berencana mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kendaraan bebas emisi di kota tersebut.

Untuk mendukung hal ini, Budi meminta kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk meningkatkan penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang bisa digunakan oleh pemilik kendaraan listrik.

Kualitas Udara di Jakarta Berstatus Tidak Sehat

Presiden Joko Widodo – Cr. Setkab

Rapat yang berlangsung hari ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Presiden Jokowi memberikan serangkaian instruksi kepada para menteri dan gubernur untuk mengatasi masalah polusi udara Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam awal pembukaan rapat, Presiden Jokowi menyampaikan informasi mengenai kualitas udara di DKI Jakarta yang saat ini berada pada angka 156 dengan status “tidak sehat”.

Beliau menyoroti bahwa situasi ini disebabkan oleh kemarau panjang selama tiga bulan terakhir, emisi dari kendaraan bermotor, serta aktivitas industri di wilayah Jabodetabek, khususnya dalam sektor industri manufaktur yang masih menggunakan batu bara.

Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Polusi Udara Jakarta

Presiden Joko Widodo – Cr. Antara Foto

Dalam arahannya kepada para hadirin, Presiden Jokowi menekankan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari semua kementerian dan lembaga terkait.

Presiden menggarisbawahi beberapa poin utama yang menyoroti aspek intervensi jangka pendek hingga aksi komprehensif dalam jangka menengah.

1. Langkah-Langkah Jangka Pendek dalam Penanganan Polusi Udara Jakarta

Presiden Jokowi menyoroti urgensi langkah-langkah jangka pendek yang harus segera dilakukan untuk mengatasi masalah kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Intervensi cepat diperlukan untuk memperbaiki kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Peningkatan kualitas udara menjadi prioritas utama, dan langkah-langkah konkret harus diambil untuk mencapai tujuan ini.

2. Pentingnya Kerja Sama dan Kolaborasi Antarlembaga

Presiden menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi yang kuat antarlembaga dalam upaya penanganan polusi udara di Jakarta.

Isu polusi udara melibatkan banyak pihak, dan hanya melalui kerja bersama yang efektif, solusi-solusi terbaik dapat ditemukan dan diimplementasikan.

3. Rekayasa Cuaca dan Penerapan Regulasi

Presiden Jokowi kemudian meminta ada rekayasa cuaca untuk memancing hujan di kawasan Jabodetabek.

Selain itu, Presiden mendorong penerapan regulasi yang lebih ketat terkait batas emisi, terutama di wilayah Jabodetabek.

Regulasi ini penting untuk mempercepat peralihan menuju praktik yang ramah lingkungan.

4. Peningkatan Ruang Terbuka Hijau dan Penyusunan Anggaran

Presiden menggarisbawahi perlunya peningkatan jumlah ruang terbuka hijau dalam kota untuk meningkatkan kualitas udara dan lingkungan.

Dalam hal ini, penyusunan anggaran yang memadai menjadi kunci untuk mendukung implementasi langkah-langkah peningkatan lingkungan yang diperlukan.

“Tentu saja, upaya ini akan memerlukan anggaran yang memadai. Oleh karena itu, saya mengajak untuk segera menyusun anggaran yang diperlukan.”

“Jika perlu, kita harus berani mendorong banyak kantor untuk melaksanakan model kerja hybrid, di mana pekerjaan dilakukan baik dari kantor maupun dari rumah.”

“Saya tidak tahu nanti dari hasil kesepakatan dalam rapat terbatas ini, apakah akan diambil pilihan 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen dari kantor, atau mungkin angka lain yang lebih sesuai,” ujar Presiden Jokowi.

5. Model Kerja Hybrid dan Transportasi Massal

Presiden Jokowi juga memberikan pandangan tentang model kerja hybrid di mana pekerjaan dapat dilakukan baik dari kantor maupun dari rumah.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan sistem transportasi massal, termasuk LRT dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan.

6. Penguatan Mitigasi Perubahan Iklim dan Edukasi Masyarakat

Presiden mendorong penguatan upaya mitigasi perubahan iklim dengan pengawasan ketat terhadap sektor industri dan pembangkit listrik yang berkontribusi pada polusi udara.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk polusi udara dan kesadaran dalam menjaga lingkungan.

Melalui arahan ini, Presiden Jokowi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan yang berani dan kolaboratif diharapkan dapat membawa perubahan positif pada permasalahan polusi udara Jakarta dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kualitas hidup masyarakat di wilayah Jabodetabek.