Iptu Rudiana Ditantang Farhat Abas untuk Sumpah Pocong pada Kasus Vina dan Eki 2016

Iptu Rudiana Ditantang Farhat Abas untuk Sumpah Pocong pada Kasus Vina dan Eki 2016
Prolite – Farhat Abas selaku kuasa hukum dari Saka Tatal menantang Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban pembunuhan Eki.
Perjalanan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam di Cirebon nyatanya belum juga usai.
Babak-babak baru dalam kasus ini mulai terjadi setelah kisah Vina dan Eki di angkat ke layar lebar melalui film yang berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.
Menurut Farhat Abas banyak yang janggal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini.
Pengakuan Saka Tatal yang di siksa dan di paksa untuk mengakui perbuatannya tersebut lah yang menjadi geram Farhat Abas selaku kuasa hukumnya.
Bukan hanya itu Saka Tatal juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan penyiksaan bahkan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki seperti yang di tujukan kepada dirinya.
Dirinya mengaku korban salah tangkap dari Iptu Rudiana saat itu.
Maka dari itu Farhat Abas menantang ayah dari Eki untuk melakukan sumpah pocong.
Seperti diketahui, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana dalam acara jumpa pers bersama Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan menyatakan diri siap sumpah pocong.
Ayah mendiang Muhamad Rizky alias Eky ini mengaku siap sumpah pocong untuk menepis tuduhan sejumlah pihak padanya terkait kasus pembunuhan Vian dan Eky tahun 2016.
Rudiana dituduh merekayasa kasus tersebut. Dia pun muncul ke publik setelah sekian lama bungkam dan membantah semua tuduhan itu.
“Saat Iptu Rudiana muncul ketika Hotman Paris menggelar konferensi pers dengan keluarga Vina di Keraton Kacirebonan beberapa waktu yang lalu, di situ Iptu Rudiana sempat mengucapkan Sumpah Pocong atas keterangannya. Nah, kami akan mengirimkan surat tantangan kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah tersebut. Kita persiapkan waktu untuk sumpah pocong di Cirebon, Saka Tatal dan Rudiana kita hadirkan,” ujar Farhat Abbas dikutip dari .
Menurut Farhat, materi sumpah pocong itu terkait Rudiana terlibat dalam pengarahan, penangkapan, rekayasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

