Insenarator Sampah Tak Digunakan Lagi, Pemkot Cari Alternatif Solusi

Insenarator

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan mesin insenarator pengolah sampah di Kota Bandung sudah 100 persen tidak boleh digunakan lagi.

Selain itu Pemkot Bandung pun kembali terdampak pengurangan ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sebanyak 20 persen.

“Soal sampah pertama, insinerator sudah 100 persen disegel semuanya. Kedua, ada kemungkinan yang sangat besar bahwa pengiriman ke TPA Sarimukti akan dikurangi sampai 20 persen lagi,” ujar Farhan usai rapat pimpinan di Balai Kota, Rabu (4/2/2026).

Mulai kapan pengurangan ritase itu Farhan mengaku belum tahu. Hanya saja pihaknya tengah siap-siap melakukan antisipasi.

“Kalau 20 persen itu tidak bisa kita kirim, kita mau dikemanakan. Kan tadinya mau kita olah melalui insinerator, tapi nggak boleh. Jadi kita sedang mencari alternatif-alternatif lain yang mesti selesai dalam waktu seminggu ini. Udah ketahuan mesti diapain salah satunya yang paling utama adalah melibatkan semua anggota masyarakat terutama lewat program Gaslah,” imbuhnya.

Sedang untuk pengiriman ke TPA di Bekasi sebanyak 50 ton tidak masalah karena disana sudah menggunakan pengolahn RDF.

Masih kata Farhan saat ini teknologi yang hanya bisa digunakan adalah RDF. Itu yang paling memungkinkan dalam waktu cepat kurang dari sebulan dan langsung bisa operasional.

“Jadi nanti anggarannya yang seharusnya untuk beli insinerator kita geser kesana, tapi ada beberapa regulasi yang harus kita penuhi dulu,” ucapnya lagi.

Soal penambahan titik sendiri kata Farhan, dalam persiapan ke TPA Legok Nangka. Saat ini pemerintah provinsi meminta kota Bandung menyediakan tempat transit sampah seluas satu hektare dari pemerintah provinsi sebelum dibawa ke Legok Nangka.

“Di tempat pemilahan dan lain-lain. Nah itu sedang kita cari juga. Jadi ke Legok Nangka itu sampah yang sudah di pilah, saya belum tahu teknisnya Legok Nangka. Tapi hanya diminta menyediakan sarana peralihan,” tuturnya seraya mengatakan surat permintaan penyediaan lahan itu baru diterima.

Farhan pun menyampaikan surat dari pemerintah pusat mengenai rapor persampahan di Kota Bandung sudah baru terima dan hasilnya masih belum bagus.

“Nanti kita pasti akan umumkan secara resmi angka-angkanya. Enggak sampai zona merah sih. Tapi belum bagus. Ada beberapa yang udah bagus. Jadi kayak masalah anggarannya udah bagus, tata kelola udah bagus, perencanaan udah bagus nah praktek di lapangan yang belum bagus,” tegasnya.

Untuk surat edaran ke masyarakat ajakan penanganan sampah, diakui Farhan belum ada. Pihaknya akan mengolah dulu hari ini tergantung hasil rapat, siang ini.

“Nanti jamdiq balik lagi, sekalian ngebahas masalah titik-titik yang perlu kita jadikan perhatian untuk pengolahan sampah,” ucapnya.




Insenarator di Kota Bandung Diperbolehkan Kementerian Lingkungan HidupĀ 

Mesin Pengolah Sampah

BANDUNG, Prolitenews – Beberapa waktu lalu kementrian lingkungan hidup membuat surat edaran pelarangan pengolahan sampah dengan insenarator. Namun demikian menurut Wali Kota Bandung M Farhan mesin-mesin insenerator yang ada di kota Bandung diperbolehkan tapi dengan syarat yang sangat ketat.

“Ada beberapa sertifikasi yang harus dilakukan, bahkan untuk beberapa hal perizinannya sudah sampai ke level amdal. Itu sebabnya saya melarang setiap insenerator kecil-kecil yang tidak mendapatkan sertifikasi yang lengkap sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Sayangnya Farhan tidak tahu persis detail sertifikasi tersebut.

“Sertifikasinya ketat sekali. Aduh, saya nggak punya detailnya. Tapi bisa tanya-tanya ke teman-teman di LH. Itu surat edaran dari Menteri LH-nya udah keluar pada tanggal 29 September yang lalu,” tandasnya.

Masih kata Farhan untuk insenarator yang besar sertifikasi sudah lengkap semua. Tetapi yang kecil-kecil yang masih dikaji.

“Saya sangat menghargai inovasi yang dilakukan oleh para engineer, orang-orang palinter di kota Bandung pada bikin kapasitas 100 kilo, 200 kilo, bagus. Tetapi, pastikanlah mendapatkan sertifikasi. Karena kalau tidak mendapatkan sertifikasi, agak susah membelanya terhadap Kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.

Saat ini untuk mesin insenarator yang belum bersertifikasi kata Farhan jangan dulu beroperasi. Dia tidak ingin dianggap melanggar hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup.

“Saya gak tega, sebuah inovasi yang bagus, tapi karena gak ada sertifikasi nanti dianggap melanggar hukum. Kalau yang sudah berjalan saya pastikan semua sudah punya sertifikasi. Contohnya yang di Cibeunying, Babakansari, Bandung Kulon. Kita baru lima yang resmi, yang lain kan masih percobaan-percobaan. Belum operasional full. Tapi akan ada tujuh lagi yang merupakan hibah dari Citarum Harum. Nah itu sertifikasi sudah lengkap semuanya,” tegasnya.

Lanjutnya, pengelolahan sampah itu strateginya ada empat. Pemilahan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemusnahan. Insiderator sendiri pilihan terakhir untuk pemusnahan. Karenanya harus betul-betul pemilahan yang benar, pengolahan yang benar, dan pemanfaatan yang benar. Tiga hal itu yang dioptimalkan.

“Kalau mau lihat contohnya, yang sudah paling bagus itu satu di pasar anyar, satu lagi di pasar Gedebage. Itu termasuk pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan. Kita akan melakukan komunikasi bersama dengan seluruh pemerintahan di Bandung Raya agar bisa memanfaatkan sisa-sisa yang ada di TPA Sari Mukti sebisa mungkin sampai 6 bulan ke depan kami sudah berjanji untuk melakukan proses pemilahan pengolahan pemanfaatan dan pemusnahan yang lebih serius dalam kapasitas yang lebih besar di kota Bandung dan Bandung Raya khususnya,” paparnya.

Karena kalau di Bandung Raya sendiri kata Farhan kapasitas atau timbulan sampah di Kota Bandung bisa 4-5 kali lipat dibanding dengan kota-kota yang lain. Sehingga Kota Bandung yang paling serius.

Hal sama disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, menurut Asep diperbolehkan hanya saja harus dengan kajian ketat.

“Sebetulnya bukan gak boleh itu kan evaluasi ya, karena insenarator itu kan pasti ada dampak lingkungan jadi harus betul-betul dikaji. Ada kajian dampak lingkungan buat sekitar ataupun petugasnya makanya harus dikaji, itu ada kajian kalau sudah dilaksanakan, harus lihat nanti kajian ada, masih ok, kenapa tidak,” imbuhnya.