Insenarator di Kota Bandung Diperbolehkan Kementerian Lingkungan HidupĀ

BANDUNG, Prolitenews – Beberapa waktu lalu kementrian lingkungan hidup membuat surat edaran pelarangan pengolahan sampah dengan insenarator. Namun demikian menurut Wali Kota Bandung M Farhan mesin-mesin insenerator yang ada di kota Bandung diperbolehkan tapi dengan syarat yang sangat ketat.
“Ada beberapa sertifikasi yang harus dilakukan, bahkan untuk beberapa hal perizinannya sudah sampai ke level amdal. Itu sebabnya saya melarang setiap insenerator kecil-kecil yang tidak mendapatkan sertifikasi yang lengkap sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkapnya.
Sayangnya Farhan tidak tahu persis detail sertifikasi tersebut.
“Sertifikasinya ketat sekali. Aduh, saya nggak punya detailnya. Tapi bisa tanya-tanya ke teman-teman di LH. Itu surat edaran dari Menteri LH-nya udah keluar pada tanggal 29 September yang lalu,” tandasnya.
Masih kata Farhan untuk insenarator yang besar sertifikasi sudah lengkap semua. Tetapi yang kecil-kecil yang masih dikaji.
“Saya sangat menghargai inovasi yang dilakukan oleh para engineer, orang-orang palinter di kota Bandung pada bikin kapasitas 100 kilo, 200 kilo, bagus. Tetapi, pastikanlah mendapatkan sertifikasi. Karena kalau tidak mendapatkan sertifikasi, agak susah membelanya terhadap Kementerian Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Saat ini untuk mesin insenarator yang belum bersertifikasi kata Farhan jangan dulu beroperasi. Dia tidak ingin dianggap melanggar hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup.
“Saya gak tega, sebuah inovasi yang bagus, tapi karena gak ada sertifikasi nanti dianggap melanggar hukum. Kalau yang sudah berjalan saya pastikan semua sudah punya sertifikasi. Contohnya yang di Cibeunying, Babakansari, Bandung Kulon. Kita baru lima yang resmi, yang lain kan masih percobaan-percobaan. Belum operasional full. Tapi akan ada tujuh lagi yang merupakan hibah dari Citarum Harum. Nah itu sertifikasi sudah lengkap semuanya,” tegasnya.
Lanjutnya, pengelolahan sampah itu strateginya ada empat. Pemilahan, pengolahan, pemanfaatan, dan pemusnahan. Insiderator sendiri pilihan terakhir untuk pemusnahan. Karenanya harus betul-betul pemilahan yang benar, pengolahan yang benar, dan pemanfaatan yang benar. Tiga hal itu yang dioptimalkan.
“Kalau mau lihat contohnya, yang sudah paling bagus itu satu di pasar anyar, satu lagi di pasar Gedebage. Itu termasuk pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan. Kita akan melakukan komunikasi bersama dengan seluruh pemerintahan di Bandung Raya agar bisa memanfaatkan sisa-sisa yang ada di TPA Sari Mukti sebisa mungkin sampai 6 bulan ke depan kami sudah berjanji untuk melakukan proses pemilahan pengolahan pemanfaatan dan pemusnahan yang lebih serius dalam kapasitas yang lebih besar di kota Bandung dan Bandung Raya khususnya,” paparnya.
Karena kalau di Bandung Raya sendiri kata Farhan kapasitas atau timbulan sampah di Kota Bandung bisa 4-5 kali lipat dibanding dengan kota-kota yang lain. Sehingga Kota Bandung yang paling serius.
Hal sama disampaikan Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, menurut Asep diperbolehkan hanya saja harus dengan kajian ketat.
“Sebetulnya bukan gak boleh itu kan evaluasi ya, karena insenarator itu kan pasti ada dampak lingkungan jadi harus betul-betul dikaji. Ada kajian dampak lingkungan buat sekitar ataupun petugasnya makanya harus dikaji, itu ada kajian kalau sudah dilaksanakan, harus lihat nanti kajian ada, masih ok, kenapa tidak,” imbuhnya.