Menteri ESDM Segera Batasi Pembelian BBM Subsidi Khusus Jenis Pertalite

Menteri ESDM Segera Batasi Pembelian BBM Subsidi Khusus Jenis Pertalite
Prolite – Pengumuman tentang rencana pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus bersubsidi.
Pesan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Ia menjelaskan dengan pembatasan bahan bakar subsidi ini karena nantinya Pertalite hanya berlaku untuk masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.
Pembatasan BBM Pertalite tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Arifin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan kriteria siapa saja masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Pihaknya juga mengatakan khusus untuk mesin mobil yang memiliki CC ataupun CC seharusnya sudah tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi Pertalaite.
Untuk mobil yang memiliki CC tersebut masih menggunakan bahan bakar pertilite bisa merusak mesin mobil itu sendiri.
“Untuk jenis kendaraan apa yang berhak, masa yang kelas CC, CC masa pakai (Pertalite), kan ngerusak mesinnya sendiri, kalau bisa beli (mobil) yang CC gede, duitnya banyak kan,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, Arifin mengatakan bahan bakar bersubsidi Pertalite memiliki emisi yang tinggi. Dengan begitu, penggunaan BBM non subsidi seperti Pertamax Cs bisa membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.
Yang pasti, dia menekankan, nantinya pada aturan yang akan direvisi tersebut akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina.
Kementerian ESDM terus memantau potensi perpindahan atau migrasi dari penggunaan Bahan Bakar Minyak non subsidi seperti Pertamax (RON 92) ke bahan bakar bersubsidi Pertalite. Hal tersebut menyusul disparitas harga antara produk bahan bakar Pertamax dengan Pertalite yang saat ini cukup lebar.
Adapun, harga jual bahan bakar subsidi Pertalite saat ini masih ditahan di level Rp per liter sejak kenaikan terakhir September 2022 lalu. Sementara, harga bahan bakar non subsidi seperti Pertamax kini telah berada di level Rp per liter.
“Kita sedang evaluasi dan kita sampaikan ke Pak Menteri nanti, intinya pasokan bahan bakar harus dipenuhi, kita sudah hitung, udah perkirakan bagaimana harus dilakukan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).
Oleh sebab itu, Kementerian ESDM terus mendorong agar revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite.