Upaya Pemerintah Membina Iklim Bisnis Online yang Sehat

Prolite – Dilansir dari web resmi pemerintah Indonesia, dalam respons terhadap pertumbuhan bisnis online yang tak terbendung, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan menghindari praktek predatory pricing dalam ranah bisnis e-commerce.

Dengan era digitalisasi yang menyelimuti berbagai sektor, bisnis online kini menjadi bagian vital dari perekonomian nasional.

Seperti jamur yang tumbuh subur di musim hujan, e-commerce Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat cepat pasca pandemi.

Namun, perkembangan ini tidak tanpa hambatan. Praktek predatory pricing, yang merupakan taktik penjualan produk dengan harga yang jauh di bawah modal, telah menjadi perhatian utama pemerintah.

Dampak Positif Bisnis Online di Indonesia

Bisnis Online
Contoh bisnis online : Seorang pedagang berjualan secara langsung di media sosialnya di sebuah toko di pasar tekstil Tanah Abang – Bagus Indahono

Indonesia merasakan dampak positif dari booming ekonomi digital ini. Survei yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022 menggambarkan potensi ekonomi digital Indonesia.

Menurut prediksi mereka, pada 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD130 miliar, meningkat signifikan dari USD77 miliar pada tahun sebelumnya. E-commerce menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan tersebut.

Hasil survei lain yang menarik adalah tingginya adopsi e-commerce di kalangan masyarakat perkotaan.

Sebanyak 89% masyarakat perkotaan sudah mengadopsi layanan e-commerce, angka yang mengejutkan dibandingkan dengan layanan digital lainnya.

Adopsi e-commerce di kalangan masyarakat perkotaan – ist

Namun, pertumbuhan yang cepat ini membawa tantangan tersendiri. Persaingan menjadi semakin ketat, dengan banyak pelaku bisnis yang menggunakan predatory pricing sebagai strategi untuk mendominasi pasar.

Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan guna mencegah praktek bisnis yang dapat merugikan pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan penting. Selain Permendag 31/2023, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023.

Peraturan ini berisi ketentuan terkait kepabeanan, cukai, dan pajak untuk impor dan ekspor barang kiriman.

Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya membatasi barang impor dengan harga di bawah USD100, sejalan dengan upaya pencegahan praktek predatory pricing.

Menanggapi perkembangan ini, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri e-commerce.

Pasal 13 dari peraturan ini menekankan perlunya e-commerce untuk memberikan peluang yang sama bagi semua pedagang serta mengawasi dan mencegah praktek manipulasi harga.

Selain itu, dengan adanya PMK 96/2023, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Ilustrasi bisnis online – ist

Ini merupakan respons terhadap pesatnya pertumbuhan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos.

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, PMK 96/2023 akan berlaku mulai 17 Oktober 2023.

Kerjasama antara Kemendag dan Kemenkeu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta UMKM di Indonesia dari dampak negatif impor produk.

Di tengah transformasi digital yang kian pesat, langkah-langkah pemerintah ini menegaskan komitmen untuk menciptakan iklim bisnis online yang sehat dan kondusif bagi semua pihak.

Hanya dengan kerjasama dan regulasi yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital dengan optimal.




Membangun Kembali Keemasan Perdagangan Rempah-Rempah Indonesia

Rempah-rempah

Prolite – Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang kaya akan rempah-rempah. Dilansir dari web resmi pemerintah Indonesia, keemasan perdagangan rempah-rempah Tanah Air, terutama lada, perlu ditingkatkan dengan pendekatan konsep hilirisasi industri.

Dari Nusantara, rempah seperti lada, pala, cengkeh, jahe, kayu manis, dan vanili mendapat perhatian besar dari konsumen internasional, dengan tren ekspor yang terus meningkat.

FAO mencatat bahwa Indonesia berada di antara lima negara terbesar dalam produksi lada global.

Produksi lada di Indonesia – mongabay

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), selama tahun 2022, Indonesia mengekspor tanaman obat, aromatik, dan rempah-rempah dengan total seberat 279,3 ribu ton, naik 5,55% dari tahun sebelumnya. Total nilai ekspor ini mencapai USD607,86 miliar.

Dalam detail, Tiongkok menjadi negara tujuan utama ekspor rempah dari Indonesia di 2022, dengan total volume sekitar 47,7 ribu ton.

Ekspor ke Tiongkok tersebut bernilai sekitar USD121,97 miliar. Selanjutnya, India dan Thailand juga menjadi negara-negara tujuan ekspor utama.

Volume ekspor rempah ke Amerika Serikat mencapai 14,79 ribu ton, sementara untuk Bangladesh adalah 11,02 ribu ton, dan Singapura sebanyak 6,78 ribu ton.

Sementara itu, ekspor kopi ke Vietnam, Pakistan, Belanda, dan Jerman juga mencatat angka yang signifikan.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, pada 25 September 2023, menyampaikan bahwa perdagangan rempah-rempah Indonesia harus terus dipertahankan dan dikembangkan. Salah satu fokus utama adalah peningkatan nilai tambah lada.

Rempah-rempah Indonesia – Puslibang Perkebunan Kementan

 

Namun, menurut Reni, ada beberapa tantangan dalam pengembangan produk olahan lada, terutama di daerah-daerah seperti Bangka dan Lampung Timur.

Salah satunya adalah fluktuasi ketersediaan bahan baku, teknologi dan mesin yang belum memenuhi standar, serta sumber daya manusia yang belum optimal.

Selain itu, ada juga kebutuhan untuk meningkatkan standardisasi dan keamanan pangan di industri kecil dan menengah (IKM).

Direktur Jenderal IKMA juga menekankan pentingnya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk rempah, seperti lada. Salah satu caranya adalah dengan mengekspor lada dalam bentuk bumbu racik.

Ekspor rempah-rempah Indonesia – sindonews

Dalam mendukung pengembangan IKM rempah, khususnya lada, Ditjen IKMA telah melakukan berbagai upaya, seperti revitalisasi sentra-sentra penghasil rempah, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus.

Ini termasuk pengembangan Sentra IKM Olahan Lada di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Sambas.

Selain itu, Ditjen IKMA juga bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (Indonesia Eximbank) untuk mengembangkan Sentra IKM Lada di Kabupaten Lampung Timur.

Program ini ditujukan untuk memfasilitasi pembentukan ekosistem yang melibatkan petani, industri pengolahan, dan eksportir.

Program ini sejalan dengan program kolaboratif pemerintah, “Indonesia Spice Up The World (ISUTW)”, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekspor rempah dan bumbu, serta mempromosikan budaya dan pariwisata Indonesia.

Program ini berharap dapat meningkatkan nilai ekspor rempah-rempah hingga USD2 miliar dan memulai restoran Indonesia di seluruh dunia pada tahun 2024.




Thrifting Dilarang, Pemkot Ikuti Aturan Pusat

Thrifting

BANDUNG, Prolite – Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas (thrifting). Thrifting adalah aktivitas menjual dan membeli barang bekas yang masih layak pakai, umumnya pakaian.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

“Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga : Bunda PAUD: Tanamkan Sadar Lalu Lintas Sejak Dini

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

“Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

“Itu ada aturannya (larangan thrifting, red). Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ungkap Eric.

Baca Juga : BSM+, Hadirkan Data Terintegrasi Bandung Smart City

Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” tutupnya. (rls/kai)