Upaya Pemerintah Membina Iklim Bisnis Online yang Sehat

Prolite – Dilansir dari web resmi pemerintah Indonesia, dalam respons terhadap pertumbuhan bisnis online yang tak terbendung, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan menghindari praktek predatory pricing dalam ranah bisnis e-commerce.
Dengan era digitalisasi yang menyelimuti berbagai sektor, bisnis online kini menjadi bagian vital dari perekonomian nasional.
Seperti jamur yang tumbuh subur di musim hujan, e-commerce Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat cepat pasca pandemi.
Namun, perkembangan ini tidak tanpa hambatan. Praktek predatory pricing, yang merupakan taktik penjualan produk dengan harga yang jauh di bawah modal, telah menjadi perhatian utama pemerintah.
Dampak Positif Bisnis Online di Indonesia
Indonesia merasakan dampak positif dari booming ekonomi digital ini. Survei yang dilakukan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022 menggambarkan potensi ekonomi digital Indonesia.
Menurut prediksi mereka, pada 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai USD130 miliar, meningkat signifikan dari USD77 miliar pada tahun sebelumnya. E-commerce menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan tersebut.
Hasil survei lain yang menarik adalah tingginya adopsi e-commerce di kalangan masyarakat perkotaan.
Sebanyak 89% masyarakat perkotaan sudah mengadopsi layanan e-commerce, angka yang mengejutkan dibandingkan dengan layanan digital lainnya.
Namun, pertumbuhan yang cepat ini membawa tantangan tersendiri. Persaingan menjadi semakin ketat, dengan banyak pelaku bisnis yang menggunakan predatory pricing sebagai strategi untuk mendominasi pasar.
Situasi ini mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan guna mencegah praktek bisnis yang dapat merugikan pelaku usaha lain, khususnya UMKM.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mengeluarkan dua peraturan penting. Selain Permendag 31/2023, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023.
Peraturan ini berisi ketentuan terkait kepabeanan, cukai, dan pajak untuk impor dan ekspor barang kiriman.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya membatasi barang impor dengan harga di bawah USD100, sejalan dengan upaya pencegahan praktek predatory pricing.
Menanggapi perkembangan ini, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengemukakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 diharapkan dapat menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri e-commerce.
Pasal 13 dari peraturan ini menekankan perlunya e-commerce untuk memberikan peluang yang sama bagi semua pedagang serta mengawasi dan mencegah praktek manipulasi harga.
Selain itu, dengan adanya PMK 96/2023, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Ini merupakan respons terhadap pesatnya pertumbuhan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos.
Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi, PMK 96/2023 akan berlaku mulai 17 Oktober 2023.
Kerjasama antara Kemendag dan Kemenkeu diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen serta UMKM di Indonesia dari dampak negatif impor produk.
Di tengah transformasi digital yang kian pesat, langkah-langkah pemerintah ini menegaskan komitmen untuk menciptakan iklim bisnis online yang sehat dan kondusif bagi semua pihak.
Hanya dengan kerjasama dan regulasi yang tepat, Indonesia dapat memanfaatkan potensi ekonomi digital dengan optimal.

