Seranto Akhar : Pembunuhan oleh Anggota Paspampres di Hukum Mati

Seranto Akhar : Pembunuhan oleh Anggota Paspampres di Hukum Mati
Prolite – Terkait penculikan dan pembunuhan warga aceh oleh anggota Paspampres membuat banyak orang murka dengan kejadian tersebut.
Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto Akhar ikut berkomentar perihal kasus pembunuhan oleh anggota Paspampres.
Seranto Akhyar Kamil meminta untuk ketiga tersangka lainnya di jatuhi hukuman mati karena untuk menghindari kejadian serupa kembali terjadi.
Untuk Kasus yang menimpa Warga Aceh Imam Masykur menyebutkan untuk kasus seperti ini merupakan perbuatan keji apalgi dilakukan oleh anggota Paspampres dan TNI.
Kita tau tugas paspampres sendiri adalah mengawal dan melindungi orang-orang penting. Namun dengan adanya kasus seperti ini banyak orang menjadi bertanya-tanya kenapa bisa seorang Paspampres melakukan hal sekeji itu.
“Tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Kejadian ini juga membuat kami miris, apalagi dilakukan oleh masyarakat Aceh ini sangat disayangkan. Namun kasus ini telah ditangani oleh beberapa pihak yang kesatuannya dan yang sipil juga telah ditangani,” dikutip dari TEMPO.
Menurutnya kasus penculikan dan penganiayaan hingga korban meninggal ini tetap harus mendapat pengawalan dari masyarakat. Hal itu untuk membuat pelaku bisa dihukum berat sesuai apa yang telah ia perbuat kepada Imam Masykur.
Akhyar berharap hukum akan ditegakkan dan hukuman setimpal dijatuhkan kepada para pelaku. “Kami berharap para pelaku bisa dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup. Hal ini untuk mengantisipasi perbuatan tersebut tidak terulanng kembali,” ujarnya.
Namun menurut laporan di balik penculikan terhadap Imam Masykur ada dugaan peredaran obat illegal di took milik warga aceh tersebut.
Akhyar menyerahkannya kepada kepolisian. “Soal obat obatan ilegal silakan tanya ke penjual. Kalau ada bukti silakan periksa dan tangkap, saya rasa polisi bisa mengambil tindakan hukum kan itu lebih bagus,” ujarnya.
Ketiga warga sipil itu diduga terkait dengan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, dan dua rekannya sesama anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.
Riswandi dan dua rekannya menjalani penahanan dan pemeriksaan di Pomdam Jaya. Sedangkan Zulhadi Satri Saputra, kakak ipar Riswandi, dan dua tersangka penadah yang ditangkap menyusul diserahkan ke Polda Metro Jaya.