Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati Jabar

Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati Jabar (dok Diskominfo).

Pemkot Bandung Dukung Penegakan Hukum Kejati Jabar

Prolite – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar memastikan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain, Jumat 13 Juni 2025.

“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul menjaga berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” imbuhnya.

Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, Zulkarnain berkeyakinan siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum.

“Untuk itu Kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” katanya.

Zulkarnain menyatakan, hal ini menjadi pengingat bagi para ASN Pemkot Bandung lainnya untuk tidak sekali-kali melanggar hukum. Para ASN Pemkot Bandung harus melaksanakan tugasnya secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” tuturnya.

Selain itu, Zulkarnain memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di instansi terkait tidak terganggu.




Barada Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, Prolite – Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa disebut Barada E mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2).

Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan vonis terhadap Barada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).  Pasalnya Jaksa Penuntut Umum memvonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Seketika teriakan sukacita terdengar di ruang sidang, tangis Richard pun pecah usai Hakim membacakan vonisnya.

Orang tua dari Richard Eliezer yang ikut menyaksikan melalui streaming pun sujud syukur atas vonis yang diberikan oleh Hakim.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi beserta rekannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

(*/ino)