Mulai Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024 , Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Pilkada Serentak 2024 berlangsung 27 November 2024 mendatang (Istimewa).

Mulai Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024 , Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Prolite – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki masa tenang maka dari itu KPU Jawa Barat meminta untuk menjaga integritas dan ketertiban.

Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai sejak Minggu 24 November 2024 hingga 27 November 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  KPU Jawa Barat, Hedi Ardila mengingatkan kepada seluruh masyarakat maupun pendukung dari masing-masih pasangan calon (paslon) untuk menjaga integritas dan ketertiban selama masa tenang.

Hedi menyebut bahwa seluruh pihak harus menghentikan segala aktivitas kampanye pada masa tenang untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan dengan matang calon yang akan mereka pilih.

“Pada masa tenang, semua pihak wajib menghentikan segala bentuk kampanye, baik di lapangan maupun melalui media sosial. Ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mempelajari visi-misi serta program dari seluruh pasangan calon (paslon) yang ada,” ujar Hedi, dikutip .

Dalam masa tenang ini juga seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan di turunkan dan apabila masih ada yang terpasang maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada yang berlaku.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, kampanye yang dilakukan di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 187 Ayat 1.

Hedi juga mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, bahwa pemilih harus memilih dengan hati nurani dan bebas dari tekanan.

Bukan hanya itu Pemerintah juga akan menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini akan sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus pada hari libur atau diliburkan.




Kemenko Mengumumkan Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hari Libur Nasional

JAKARTA, Prolite – Pemerintah Indonesia pada 12 September, mengumumkan secara resmi penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 – Humas MENPANRB

Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK pada hari Selasa, 12 September 2023.

Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret : Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret : Hari Paskah
  • 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, cuti bersama tahun 2024 akan berlangsung selama 10 hari, yang meliputi:

  • 9 Februari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April : Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni : Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal

Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 – Humas MENPANRB

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983.

Tujuan penetapan ini adalah memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas serta sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merancang program kerja tahun 2024.




Liburan Seru Menanti ! Catat Tanggal Merah di Bulan September 2023 Yuk!

Tanggal Merah di Bulan September 2023

Prolite – Buat kamu yang suka ngincer tanggal-tanggal libur, yuk simak dulu ulasan tentang list tanggal merah di Bulan September 2023 dalam artikel ini yang perlu kamu perhatikan!

Tiap kali ganti bulan, pasti banyak orang yang penasaran ada gak sih tanggal libur atau hari merah di bulan itu?

Dan gak terkecuali buat bulan September 2023 ini. Jadi, ada baiknya kamu tetap stay tuned biar gak ketinggalan info penting! 📅🌟

Pemerintah Udah Menetapkan Tanggal-Tanggal Libur Nasional Selama Tahun 2023

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2023 – Cr.

Pastikan kamu gak melewatkan info penting ini! Jadi, sebelum kita masuk ke dalam list Tanggal Merah di Bulan September 2023, pemerintah udah mengatur dan menetapkan tanggal libur nasional yang berlangsung selama tahun 2023.

Ini ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dan tentu aja, tanggal merah di bulan September 2023 juga udah diatur dengan rapi. Jadi, langsung aja kita lihat penjelasannya, biar kamu udah tahu kapan aja kamu bisa istirahat dan ngejatahin diri buat liburan!

Daftar Tanggal Merah di Bulan September 2023

Tanggal Merah di Bulan September 2023 – Cr. istockphoto

Menurut SKB 3 Menteri, kita punya dua hari libur nasional di bulan September, yaitu:

  • Kamis, 28 September 2023: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Jumat, 29 September 2023: Tanggal ini berada di tengah-tengah, jadi belum ada info pasti apakah cuti bersama atau nggak.

Kalo kamu mau nabung cuti dan bikin waktu liburan jadi lebih panjang, kamu bisa memanfaatkan cuti tahunan di kantor.

Misalnya, kamu ambil cuti pada Jumat, 29 September 2023, dan akhir pekan Sabtu-Minggu (30 September dan 1 Oktober). Nah, bisa jadi liburan kamu jadi berlanjut sampai 4 hari!

Sisanya, tahun 2023 masih ada 2 hari libur nasional dan cuti bersama:

  • 25 Desember 2022 (Hari Raya Natal)
  • 26 Desember 2023 (Cuti bersama Hari Raya Natal)

Jadi, udah punya rencana buat menghabiskan liburan di tanggal-tanggal tersebut? Jangan lupa cek lagi pengumuman resmi dari pemerintah dan atur liburanmu dengan baik! 📅🌞

Nah, di bulan September 2023 ini, ada beberapa hari besar yang perlu kamu catat juga, loh! Ini dia daftarnya:

  1. 1 September: Hari Polisi Wanita (Polwan)
  2. 3 September: Hari Palang Merah Indonesia (PMI)
  3. 4 September: Hari Pelanggan Nasional
  4. 8 September: Hari Pamong Praja
  5. 9 September: Hari Olah Raga Nasional
  6. 11 September: Hari Radio Republik Indonesia (RRI)
  7. 14 September: Hari Kunjung Perpustakaan
  8. 17 September: Hari Perhubungan Nasional, Hari Palang Merah Nasional
  9. 24 September: Hari Tani Nasional
  10. 26 September: Hari Statistik Nasional
  11. 27 September: Hari Bhakti Pos dan Telekomunikasi (Postel)
  12. 28 September: Hari Kereta Api
  13. 29 September: Hari Sarjana Indonesia
  14. 30 September: Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI

Banyak momen penting yang bisa dijadikan kesempatan untuk mengapresiasi dan merayakan, baik itu para polwan, PMI, pelanggan, olahragawan, hingga para sarjana. Jadi, jangan lewatkan momen-momen berarti ini, ya! 🎉