Mulai Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024 , Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Mulai Memasuki Masa Tenang Pilkada 2024 , Pelanggaran Akan Dikenakan Sanksi Tegas
Prolite – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki masa tenang maka dari itu KPU Jawa Barat meminta untuk menjaga integritas dan ketertiban.
Masa tenang yang berlangsung selama 3 hari ini dimulai sejak Minggu 24 November 2024 hingga 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat  KPU Jawa Barat, Hedi Ardila mengingatkan kepada seluruh masyarakat maupun pendukung dari masing-masih pasangan calon (paslon) untuk menjaga integritas dan ketertiban selama masa tenang.
Hedi menyebut bahwa seluruh pihak harus menghentikan segala aktivitas kampanye pada masa tenang untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan dengan matang calon yang akan mereka pilih.
“Pada masa tenang, semua pihak wajib menghentikan segala bentuk kampanye, baik di lapangan maupun melalui media sosial. Ini adalah waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mempelajari visi-misi serta program dari seluruh pasangan calon (paslon) yang ada,” ujar Hedi, dikutip .
Dalam masa tenang ini juga seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) akan di turunkan dan apabila masih ada yang terpasang maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pilkada yang berlaku.
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, kampanye yang dilakukan di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 187 Ayat 1.
Hedi juga mengingatkan masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang, bahwa pemilih harus memilih dengan hati nurani dan bebas dari tekanan.
Bukan hanya itu Pemerintah juga akan menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ini akan sebagai hari libur nasional.
Keputusan itu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk seluruh masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Keputusan pemerintah itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan ini mengacu pada Pasal 167 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara harus pada hari libur atau diliburkan.

