Prepare Your Vacation! Inilah Tanggal Merah di Februari 2024 yang Harus Anda Tunggu

Tanggal Merah

Prolite – Siap-siap buat dapetin tanggal merah dan long weekend di bulan Februari 2024! Kenapa? Karena, ada empat hari libur nasional dan cuti bersama yang bikin bulan Februari 2024 makin istimewa, lho!

Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal Libur Nasional dalam kalender 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Jadwal libur ini tentu menjadi referensi penting bagi kita semua untuk merencanakan momen istirahat dan berkumpul bersama keluarga.

Perlu diperhatikan, bulan Februari menjadi bulan yang sangat dinanti-nantikan karena Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024. Sebuah momen penting yang menandai keterlibatan aktif setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan bangsa.

Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024 – CNBC Indonesia

Dengan penetapan Libur Nasional dan agenda Pemilu yang penuh makna, yuk catat rincian tanggal merah dalam kalender 2024 ini!

Rincian Tanggal Merah yang Akan Menyemarakkan Bulan Februari

  • Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024

Tidak hanya itu, untuk menambah keseruan, terdapat satu cuti bersama pada:

  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Dengan rangkaian libur ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja lainnya dapat menikmati long weekend yang dimulai dari Kamis hingga Minggu. Sempurna untuk merencanakan perjalanan singkat, berkumpul dengan keluarga, atau sekadar bersantai di rumah.

Liburan
Menikmati liburan bersama keluarga – ist

Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Tahun 2024

Tahun 2024 menyajikan sejumlah tanggal merah atau libur nasional yang dapat dinantikan. Setelah long weekend di awal Februari, masih ada sejumlah momen istimewa yang akan memeriahkan tahun ini:

  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Mengingat betapa berharganya waktu bersama keluarga dan teman, sisa cuti bersama ASN tahun 2024 menawarkan peluang yang berlimpah untuk merayakan momen-momen penting.

Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, berikut adalah daftar cuti bersama yang dapat dimanfaatkan:

  • Jumat, 9 Februari 2024: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Selasa, 12 Maret 2024: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Senin, Selasa, Jumat, dan Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H
  • Jumat, 10 Mei 2024: Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • Jumat, 24 Mei 2024: Cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 18 Juni 2024: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Hari Raya Natal

Ilustrasi berlibur ke pantai – Freepik

Semoga semua orang dapat memanfaatkan tanggal merah dan cuti bersama ini untuk merayakan momen-momen berharga dan bersantai bersama keluarga serta teman-teman.

Jangan lupa untuk merencanakan aktivitas yang bermakna dan membuat kenangan indah selama waktu luang ini. Semoga bulan Februari 2024 penuh dengan kebahagiaan dan kedamaian untuk semua! ✨




Kemenko Mengumumkan Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hari Libur Nasional

JAKARTA, Prolite – Pemerintah Indonesia pada 12 September, mengumumkan secara resmi penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2024.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 – Humas MENPANRB

Menko Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan keputusan ini dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko PMK pada hari Selasa, 12 September 2023.

Ia menjelaskan bahwa untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret : Wafat Isa Almasih
  • 31 Maret : Hari Paskah
  • 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445H
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445H
  • 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446H
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal

Sementara itu, cuti bersama tahun 2024 akan berlangsung selama 10 hari, yang meliputi:

  • 9 Februari : Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 12 Maret : Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9, 12, 15 April : Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
  • 10 Mei : Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei : Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni : Cuti Bersama Idul Adha 1445H
  • 26 Desember : Cuti Bersama Hari Raya Natal

Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 – Humas MENPANRB

Menko PMK, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983.

Tujuan penetapan ini adalah memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam perencanaan aktivitas serta sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam merancang program kerja tahun 2024.