Kabareskrim Amankan 2 Tersangka Pemberi Gift Gunawan Sadbor Melalui Situs Judol Naga Kuda 138

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada berhasil mengantongi 2 tersangka pemberi gitf pada Gunawan Sadbor (Kompas).

Kabareskrim Amankan 2 Tersangka Pemberi Gift Gunawan Sadbor Melalui Situs Judol Naga Kuda 138

Prolite – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) memburu pemberi gift pada Gunawan Sadbor yang melakukan live TikTok beberapa waktu lalu.

Sadbor sempat di jadikan tersangka dan dilakukan penahan selama sepekan atas dugaan promosi judi online.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya telah mengantongi duan ama tersangka yang memberikan gift untuk Gunawan Sadbor saat live TikToknya.

Keduanya berinisial MG dan FBW yang merupakan pengelola situs judi online Naga Kuda 138 yang menyeret kedua TikTokers itu sempat berurusan pada hukum.

TikTok @sadbor86
TikTok @sadbor86

“Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang TikToker Sadbor sempat diamankan dan sekarang juga diberikan penangguhan. Nah ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk memberikan, menawarkan perjudiannya tersebut,” kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),

Bukan hanya itu saat konferensi pers Wahyu juga sempat membeberkan peran dari keduanya pada situs judi online Naga Kuda 138.

Pertama, yaitu MG, berperan sebagai marketing situs Naga Kuda 138. Tugasnya, kata Wahyu, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer.

“Di mana yang syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya (followers) orang,” ungkap Kabareskrim.

Kemudian, tersangka inisial FBW memiliki peran memastikan situs Naga Kuda dapat diakses dan aktif.

FBW juga berperan menguasai rekening operasional Naga Kuda dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password.

Selain itu, FBW berperan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai.

“Dari kedua tersangka tersebut, penyelidik melakukan penyertaan barang bukti antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” tutur Wahyu.

Perlu diketahui beberapa waktu lalu Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat sempat geger lantaran salah satu warganya diamankan pihak kepolisian setempat.

Pasalnya banyak warga di daerah tersebut yang menggantungkan nasipnya pada saweran saat melakukan live TikTok dengan jogetan yang dinamakan “Patuk Ayam”.

Namun nyatanya saat melakukan live tidak sengaja Sadbor mempromosikan salah satu situs judol yang sudah memberinya dan para warga saweran .

Namun usai dilakukan penahanan selama sepekan Gunawan Sadbor beserta tersangka lainnya mendapatkan penangguhan penahanan.




Gunawan Sadbor Dapat Penangguhan Penahanan Usai 7 Hari Ditahan

Gunawan Sadbor melakukan collabs dengan Aipda Ambarita dan Pak Bhabin usai bebas dari penjara (TikTok).

Gunawan Sadbor Dapat Penangguhan Penahanan Usai 7 Hari Ditahan

Prolite – Gunawan Sadbor dan Supendi alis Toed di tangguhkan penahanan atas kasus promosi judi online yang di lakukannya melalui live TikTok beberapa waktu lalu.

Beberapa waktu lalu keduanya sempat diamankan pihak Polres Sukabumi karena dugaan promosi situs judi online saat sedang melakukan live TikTok dengan beberapa warga Kampung Babakan Baru.

Diketahui Gunawan Sadbor berasal dari Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi Jawa Barat.

Usai di lakukan penahanan selama sepekan kini Sadbor sudah dinyatakan resmi keluar penjara.

Kini Desa Bojongkembar yang sebelumnya sempat sepi karena sudah tidak ada lagi rutinitas Live TikTok namun kini kebon warga yang dilakukan aktifitas live kembali ramai.

Namun kini aktivitas siaran langsung (live) TikTok nyawer joget ayam patuk kembali berlangsung di desanya, Kampung Babakan Baru, Kedusunan Margasari, Desa Bojongkembar RT 5/RW9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024) pagi.

Penangguhan penahanan ini dibenarkanKasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah S, dalam keterangannya dikutip .

“Jadi penahanan Gunawan alias Sadbor (dan Toed) atas permintaan keluarga, telah ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik,” kata Aah.

Usai mendapatkan penangguhan penahanan tersebar video Gunawan Sadbor sedang berjoget TikTok dengan Herman Hadi Basuki atau yang dikenal Pak Bhabin dan Aipda Ambarita.

Mereka berjoged khas yang sering dilakukan oleh Sadbor bersama para warga Desa Bojongkembar di salah satu kebun milik warga di Desa tersebut.




Gunawan Sadbor Hibur Narapidana di Balik Penjara dengan Jogetan “Patuk Ayam”

Gunawan Sadbor hibur narapidana di dengan jogetan khasnya (Instagram @infojawabarat).

Gunawan Sadbor Hibur Narapidana di Balik Penjara dengan Jogetan “Patuk Ayam”

Prolite – Gunawan Sadbor yang belakang viral karena jogetan khas “Patuk Ayam” di akum media sosial TikTok.

Sadbor diketahui kini sedang ditahan di Satreskrim Polres Sukabumi karena keterlibatannya dalam promosi judi online melalui akun TikToknya.

Namun beberapa waktu lalu ramai di media sosial X atau Twitter memperlihatkan Gunawan Sadbor melakukan joget khasnya meski sudah menggunakan baju tahanan.

Dalam video tersebut memperlihatkan Sadbor mengenakan pakaian tahanan berwarna orange sedang berjoget di depan para tahana lainnya.

Tarian yang dilakukan Sadbor ia berusaha untuk menghibur para narapidana yang juga di tahan di dalam lapas.

detikjabar
detikjabar

Promosi judol itu dilakukan Sadbor melalui akun TikTok miliknya @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung. Dalam kasus ini, Gunawan alias Sadbor ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang rekannya yang menjadi host live streaming.

Keduanya ditangkap sejak 31 Oktober 2024 di kediamannya di Kampung Babakab Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan di Markas Polres Sukabumi selama empat hari.

Lebih lanjut, pemeriksaan keduanya di Malpores Sukabumi untuk mendalami modus promosi judol dari lewat akun TikToknya @Sadbor86. Akun dengan jumlah 695 ribu pengikut itu mempromosikan situs judi saat melaksanakan konten siaran langsung.

Dalam siaran langsung itu, Gunawan juga melibatkan lebih dari 300 warga di kampung untuk mendapat gift atau hadiah yang dikirim secara online. Adapun situs judol yang dipromosikan Sadbor sendiri yakni Flokitoto.

Akibat peristiwa ini, keduanya dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Gunawan sadbor dan AS kini terancam pidana mekasial 10 tahun penjara.




Gunawan Sadbor Konten Kreator Viral Terseret Kasus Promosi Situs Judi Online

Gunawan Sadbor bersama warga Desa Bojongkembar melakukan live TikTok (TikTok @sadbor86).

Gunawan Sadbor Konten Kreator Viral Terseret Kasus Promosi Situs Judi Online

Prolite – Viral konten creator asal Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan Sadbor baru-baru ini dikabarkan diamankan pihak kepolisian.

Gunawan Sadbor diamankan diduga karena terlibat promosi situs judi online.

Diketahui sebelumnya konten kreator ini sering melakukan siaran live melalui akun Tiktok dengan tarian yang disebut “Patuk Ayam”.

Sadbor melakukan siaran live tidak sendirian diketahui ia juga mengajak masyarakat di desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar yang kebanyakan bekerja sebagai buruh tani.

Bukan hanya itu hasil dari menari live TikTok ia juga bagikan kepada masyarakat yang juga mengikuti live TikToknya.

@sadbor86/video/7431139035860471045?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7385433941957838344

Sebelumnya Desa Bojongkembar selalu ramai dengan warga-warga yang melakukan live TikTok namun usai Gunawan Sadbor di tangkap oleh petugas Polres Sukabumi di daerah kediamannya.

“Penahanan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan serta pengembangan kasus terkait promosi situs judi online,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, di Sukabumi, Sabtu (2/11).

TikTok @sadbor86
TikTok @sadbor86

Sadbor langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan insentif terkait dugaan promosi situs judi online yang dilakukannya.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara menyatakan pria berusia 38 tahun ini sebagai tersangka karena dinilai telah mempromosikan situs judi daring saat melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, @sadbor86.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang relevan dengan kasus ini.

Namun, Samian belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan penyidikan.

“Kami akan menyampaikan informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, yang dijadwalkan berlangsung Senin (4/11),” kata Samian, mengutip laporan dari Antara.