Kabareskrim Amankan 2 Tersangka Pemberi Gift Gunawan Sadbor Melalui Situs Judol Naga Kuda 138

Kabareskrim Amankan 2 Tersangka Pemberi Gift Gunawan Sadbor Melalui Situs Judol Naga Kuda 138
Prolite – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) memburu pemberi gift pada Gunawan Sadbor yang melakukan live TikTok beberapa waktu lalu.
Sadbor sempat di jadikan tersangka dan dilakukan penahan selama sepekan atas dugaan promosi judi online.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya telah mengantongi duan ama tersangka yang memberikan gift untuk Gunawan Sadbor saat live TikToknya.
Keduanya berinisial MG dan FBW yang merupakan pengelola situs judi online Naga Kuda 138 yang menyeret kedua TikTokers itu sempat berurusan pada hukum.
“Terkait dengan kasus perjudian online Naga Kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya. Beberapa waktu yang lalu kita melihat ada seorang TikToker Sadbor sempat diamankan dan sekarang juga diberikan penangguhan. Nah ini adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada para influencer untuk memberikan, menawarkan perjudiannya tersebut,” kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),
Bukan hanya itu saat konferensi pers Wahyu juga sempat membeberkan peran dari keduanya pada situs judi online Naga Kuda 138.
Pertama, yaitu MG, berperan sebagai marketing situs Naga Kuda 138. Tugasnya, kata Wahyu, mempromosikan atau meng-endorse Naga Kuda melalui influencer.
“Di mana yang syarat untuk menjadi influencer-nya adalah minimal pengikutnya (followers) orang,” ungkap Kabareskrim.
Kemudian, tersangka inisial FBW memiliki peran memastikan situs Naga Kuda dapat diakses dan aktif.
FBW juga berperan menguasai rekening operasional Naga Kuda dan mengurus rekening yang terblokir atau lupa password.
Selain itu, FBW berperan melakukan transaksi keuangan berupa tarik tunai.
“Dari kedua tersangka tersebut, penyelidik melakukan penyertaan barang bukti antaranya 50 buku tabungan, 27 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 16 unit hard disk, 465 kartu ATM, 4 bundel cek bank BCA, 4 bundel cek bank mandiri, 11 unit SIM card, 1 buah flash disk, 1 unit DVR, 18 lembar ijazah karyawan, 1 unit kendaraan roda empat, 2 lembar data bank, dan 1 unit CPU,” tutur Wahyu.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, Jawa Barat sempat geger lantaran salah satu warganya diamankan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya banyak warga di daerah tersebut yang menggantungkan nasipnya pada saweran saat melakukan live TikTok dengan jogetan yang dinamakan “Patuk Ayam”.
Namun nyatanya saat melakukan live tidak sengaja Sadbor mempromosikan salah satu situs judol yang sudah memberinya dan para warga saweran .
Namun usai dilakukan penahanan selama sepekan Gunawan Sadbor beserta tersangka lainnya mendapatkan penangguhan penahanan.


