Inovasi Digital dalam Ekonomi : Keuangan Syariah Dukung Pemulihan Ekonomi Berkelanjutan

Keungan Syariah

Prolite – Ekonomi dan keuangan syariah telah membuktikan peranannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan tahan lama.

Pada Konferensi Internasional Mengenai Ekonomi dan Keuangan Moneter Islam ke-9, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menggarisbawahi tiga unsur kunci yang mendefinisikan peran tersebut.

Konferensi dengan tema “Mempercepat Digitalisasi dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Pertumbuhan yang Inklusif dan Berkelanjutan Pasca Pandemi” ini diselenggarakan di Jakarta pada 25 Oktober 2023.

Panelis membahas digitalisasi ekonomi dan keuangan Syariah di Konferensi Internasional ke-9, Jakarta, 25 Oktober 2023 – Biro Bank Indonesia

Gubernur Warjiyo menekankan tiga pilar penting dalam pembahasan tersebut. Pertama adalah konsep Rahmatan lil Alamin, yang berkisar pada harmonisasi antara penguatan ekonomi dan keuangan syariah dengan prinsip-prinsip ketulusan yang memberi manfaat luas bagi masyarakat.

Kedua, prinsip Amanah yang mengajak manusia untuk bertanggung jawab dalam menggunakan sumber daya alam, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Terakhir, adanya prinsip keadilan yang, dengan bantuan teknologi digital, memfasilitasi eksyar (ekonomi syariah) sebagai alat keuangan guna meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kemiskinan.

Dilansir dari Bank Indonesia, guna memfasilitasi poin-poin tersebut, mereka telah bekerja keras dalam membentuk ekosistem riset dan pembuatan kebijakan dalam bidang eksyar. Fokus utama adalah memaksimalkan inovasi digital untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat.

Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia) berbicara pada acara The 9th International Islamic Monetary Economics and Finance Conference (IIMEFC) – Biro Bank Indonesia

Bank Indonesia telah melakukan serangkaian inovasi dalam pembuatan kebijakan eksyar yang mempromosikan distribusi pendapatan yang merata melalui inisiatif seperti Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Waqaf (ZISWaf) serta pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor terkait seperti industri makanan halal, fashion, dan pariwisata.

Penyelenggaraan konferensi ini bukan hanya acara tahunan, tetapi juga manifestasi dari komitmen Bank Indonesia dalam memajukan eksyar. Ini dilakukan melalui kontribusi pemikiran akademik dan riset yang dihasilkan untuk memberikan saran kebijakan yang konstruktif dan inovatif.

Dalam acara tersebut, tiga akademisi terkemuka hadir untuk berbagi wawasan mereka. Prof. Muliaman Hadad dari Indonesia, Prof. Iftekhar Hasan dari Fordham University – Amerika Serikat, dan Prof. Meryem Duygun dari Nottingham University – Inggris memberikan wawasan mengenai ekonomi dan keuangan digital, inklusi ekonomi, dan prinsip syariah.

Ilustrasi ekonomi syariah –

Selain itu, konferensi ini juga menyoroti pencapaian dari Journal of Islamic Monetary Economics and Finance (JIMF), sebuah jurnal yang dikelola oleh Bank Indonesia. JIMF telah menerima pengakuan internasional dan telah meningkatkan reputasinya baik di tingkat nasional maupun internasional.

Sebagai kesimpulan, dengan adanya konferensi internasional dan pemanggilan kertas kerja ini, Bank Indonesia memperlihatkan komitmen dan visinya dalam menciptakan ekosistem riset yang melibatkan sektor ekonomi dan keuangan syariah.




Revolusi Ekspor : Cadangan Devisa RI Menguat Rp900 Triliun dalam Sebulan!

Prolite – Dilansir dari , Potensi cadangan devisa Indonesia mengalami lonjakan signifikan sekitar Rp900 triliun setahun setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023.

Dalam perubahan tatanan ekspor hasil sumber daya alam (SDA), eksportir Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bebas dari kewajiban memarkir DHE (Devisa Hasil Ekspor) di dalam negeri.

Langkah ini diharapkan akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Keputusan pemerintah ini terbukti sukses dalam waktu singkat. Dalam satu bulan pasca-PP 36/2023, sebanyak 64 eksportir telah memarkir dolar hasil ekspor SDA senilai USD605 juta atau sekitar Rp9,2 triliun (menggunakan kurs per dolar AS).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. – Antara

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan ini kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Saat ini, 64 eksportir telah bergabung dan total nilai DHE yang diparkir mencapai USD605 juta. Kami akan terus mendorong inisiatif ini bersama Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Perry Warjiyo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Langkah mengatur ulang penempatan Devisa Hasil Ekspor yang awalnya bebas di luar negeri dianggap sebagai lompatan besar dalam kebijakan ekonomi Indonesia.

Peraturan baru ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA di dalam negeri.

Tujuan utama adalah memperkuat cadangan devisa Indonesia untuk menjaga stabilitas rupiah dan ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian global.

Langkah ini juga sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar tentang sumber daya alam, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Devisa
Ekspor Dunia – Digination

Hasil ekspor SDA yang mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan memiliki potensi besar, mencapai 203 miliar dolar AS pada tahun 2022.

Penempatan DHE SDA di dalam negeri diharapkan dapat menguatkan cadangan devisa Indonesia, yang menurut perkiraan Menteri Koordinator Airlangga, bahkan dapat mencapai 100 miliar dolar AS.

Pertambangan adalah sektor dengan nilai ekspor SDA tertinggi, mencapai 44 persen atau 129 miliar dolar AS. Batu bara menjadi kontributor terbesar dalam sektor ini, mencapai 36 persen dari total ekspor.

Perkebunan menduduki peringkat kedua dengan nilai 55,2 miliar dolar AS, di mana kelapa sawit menyumbang sebagian besar.

Sektor kehutanan dan perikanan juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai masing-masing sekitar 11,9 miliar dolar AS dan 6,9 miliar dolar AS.

Perlu dicatat bahwa kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri tidak berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar.

Ilustrasi DHE – emitennews

Kebijakan ini umumnya menguntungkan eksportir UMKM yang memiliki nilai ekspor di bawah ambang batas tersebut.

Selain PP 36/2023, Kementerian Keuangan juga mengeluarkan dua regulasi lain yang berlaku sejak 1 Agustus 2023.

Pertama, Keputusan Menteri Keuangan nomor 272 tahun 2023 yang menambah jumlah pos tarif yang terkena kewajiban DHE sebanyak 260 pos, sehingga totalnya menjadi pos tarif.

Kedua, PMK 73/2023 yang mengatur penerapan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan Devisa Hasil Ekspor.

Sanksi akan diberlakukan oleh Bea Cukai setelah menerima informasi dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Eksportir yang merasa dihukum secara tidak adil dapat mengajukan keberatan, dan jika terbukti memenuhi kewajiban, sanksi administratif akan dicabut.