Gregorius Ronald Tannur Bebas dari 3 Pasal Berlapis , Demonstran Gelar Aksi Kumpulkan Koin

Aksi kumpul koin usai putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (Kompas).

Gregorius Ronald Tannur Bebas dari 3 Pasal Berlapis , Demonstran Gelar Aksi Kumpulkan Koin

Prolite – Aksi demontrasi mengumpulkan koin untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dilakukan oleh puluhan orang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Dalam aksi yang dilakukan oleh para demonstaran dengan mengumpulkan koin tersebut dengan beberapa tuntutan dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini yakni Erintuah Damanik, Magapul, serta Heru Hanindyo karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tulis demonstrans pada banner.

Selain itu, tampak sejumlah anggota kepolisian menutup setengah Jalan Semarang menuju Jalan Arjuno.

Para demonstran tersebut merespon mengenai putusan bebas terdakwa Ronald Tannur yang sudah membunuh pacarnya beberapa waktu lalu.

“Anak seorang DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu, dibebaskan oleh seorang hakim bernama Erintuah Damanik,” kata Shobur di sela melakukan aksi.

Shobur mengungkapkan, massa aksi ingin pertanggungjawaban dari Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi. Sebab, hakimnya dinilai telah membuat keputusan yang kontroversial.

“Kami minta ketua pengadilan mengoreksi dan mengevaluasi hakim, khususnya Erintuah Damanik dan tema-teman di PN Surabaya yang mengadili terkait perkara pembunuhan ini,” jelasnya.

Aksi itu sebagai simbolis adanya dugaan permainan antara hakim dan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini.

“Untuk koin ini, kami menganggap ada indikasi permainan di dalam. Kita punyanya uang koin untuk dipasrahkan, siapa tahu bisa mengubah hati nuraninya seorang hakim yang memutus perkara ini,” ujarnya.




Buntut Penganiayaan Sang Anak , Edward Tannur Dinonaktifkan Sebagai Anggota PKB P

DPP PKB menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak (WahanaNews ).

Buntut Penganiayaan Sang Anak , Edward Tannur Dinonaktifkan Sebagai Anggota PKB

Prolite – Buntuk kasus sang anak yang aniaya kekasihnya hingga tewas, kini sang ayah Edward Tannur resmi di nonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

Pengumuman penonaktifan Edward Tannur di sampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai kebhangkitan Bangsa (PKB).

Sanksi penonaktifan tersebut di berikan untuk menindaklanjuti kasus sang anak yang sudah menewaskan Dini Sera Afianti beberapa waktu lalu di salah satu club malam yang berada di Surabaya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen)DPD PKB  Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

“Kami dari DPD PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang dikutip dari .

Ia juga menjelaskan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang dialami oleh anak dari anggotanya ini.

Tindak kekerasan yang sudah dilakukan oleh anak dari annggota DPR RI fraksi PKB ini sudah dinilai sangat keji, dilihat kekerasan ini merenggut nyawa seseorang.

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sudah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas meninggalnya sang kekasih yang bernama Dini Sera Afrianti.

Dini tewas di tangan sang kekasih karena mengalami penganiayaan serta diduga dilindas dengan menggunakan mobil tersangka.

Menurut hasil otopsi Korban mengalami luka parah di bagian kepla belakang serta bagian dadanya.

Diketahui Dini dan Gregorius Ronald Tannur sudah menjalin hubungan kurang lebih lima bulan. Namun pertengkaran hebat terjadi saat keduanya sedang mabuk.

Dugaan penyebab pertengkaran yang mengakibatkan Dini meninggal dunia ini karena adanya orang ketiga.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).




Imbas Penganiayaan , Hasil Otopsi Menyebutkan Luka Parah di Bagian Kepala Belakang dan Dada

beritasatu.com

Imbas Penganiayaan , Hasil Otopsi Menyebutkan Luka Parah di Bagian Kepala Belakang dan Dada

Prolite – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih tengah menjadi buah bibir di masyarakat.

Kenapa tidak pasalnya tersangka ini merupakan anak dari anggota DPR RI, semakin banyak deretan nama dari anak salah satu orang-orang penting melakukan kekarasan.

Setelah sebelumnya ada Mario Dandy yang merupakan anak dari anggota ditjen pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo.

Kini hadir lagi perlakuan sewenang-wenang dari anak orang-orang penting. Anak anggota DPR RI melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga merenggut nyawanya.

Tersangka yang menganiaya kekasihnya ini diduga karena pertengkaran masalah orang ketiga dalam hubungannya.

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan tersangka bertengkar dengan kekasihnya berada di bawah pengaruh minuman keras hingga akhirnya penganiayaan terjadi.

Menurut hasil pemeriksaan Dini Sera Afrianti korban diduga tewas karena penganiayaan yang dilakukan sang kekasih di salah satu club malam di Kota Surabaya.

Portal JTV
Portal JTV

Jenazah Dini pun diketahui dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk menjalani autopsi. Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Renni Sumulyo pun mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan.

Ia mengungkapkan jika hasil pemeriksaan jenazah Dini Sera Afrianti (29) terdapat luka memar di bagian kepala belakang, iga, organ paru serta hati. Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan organ dalam, terdapat pula adanya resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri.

“Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki. Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada,” ujarnya.

Bukan hanya itu saja namun Dini juga mendapatkan bekas ban yang ada di tangannya. Dugaan sementara korban bukan hanya dianiaya namun juga di lindas menggunakan mobil oleh tersangka.

Tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, menurut pengakuannya Ronald sempat panik saat sekuriti memberitahu bahwa sang kekasih sudah tidak bereaksi.

Pihak kepolisian juga menyebutkan jika Ronald yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat melakukan CPR atau Cardiopulmonary Resuscitation kepada korban. Hal ini dilakukan karena Ronald masih sayang terhadap sang kekasih.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronal Tannur anak dari anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Andin meninggal dunia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakai yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman hingga beberapa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.

Ronald sendiri diketahui tengah dalam masa penahanan di mapolrestabes Surabaya dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.




Memalukan Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar Hingga Tewas

Dini Afrianti tewas di aniaya oleh sang kekasih yang merupakan anak anggota DPR RI (istimewa).

Memalukan Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar Hingga Tewas

Prolite – Aksi keji penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI.

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan pacar korban yang bernama Sera Afrianti kini menjadi sorotan netizen.

Penganiayaan yang dialami Sera Afrianti merupakan perbuatan yang sangat keji pasalnya ia tewas di tangan kekasihnya sendiri.

Korban diketahui meninggal pada Kamis (5/10) dan ditemukan di sebuah klub malam Blackhole KTV di Surabaya.

Kasus tewasnya Sera Afrianti di tangan kekasihnya ini menjadi viral di media sosial, diketahui keduanya terlibat pertengharan sebelum akhirnya korban menglami penganiayaan.

Kronologis awal kejadian penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada korban yang merupakan kekasihnya, mereka berdua mendapatkan undangan undangan di VIP room sembari menenggak minuman keras.

Instagram Lambe Danu
Instagram Lambe Danu

Dalam kondisi mabuk mereka berdua terlibat cekcok di dalam ruangan hingga penganiayaan. Tidak berhenti sampai disitu saja.

Pemukulan berlanjut di luar ruangan, saat berada di parkiran basement Lenmarc Mall, wanita yang akrab di sapa Andin ini ditendang hingga tersungkur oleh Ronald.

Diketahui Gregorius Ronald Tannur bukan hanya melakukan pemukulan saja terhadap korban, namun korban diduga dilindas oleh mobil kekasihnya hingga terseret 5 meter.

Dugaan korban dilindas oleh mobil karena terdapat pula jejak ban mobil pada tubuh korban.

Setelah kejadian terjadi tersangka yang merupakan anak anggota DPR RI ini menghilang beberapa saat hingga akhirnya tersangka kembali ke VIP Room Blackhole KTV.

Menurut saksi dari satpam mall menuturkan bahwasannya tubuh korban sempat dimasukan ke bagasi mobil oleh pelaku.

Setelah tersangka memasukan korban ke dalam bagasi mobilnya lantas ia membawa korban ke apartemen milik tersangka yang berada di Orchard Tanglin, Pakuwon.

Bukan hanya satpam mall saja yang mengetahui tersangka menyimpan korban di dalam bagasi mobil. Beberapa orang sempat melihat Ronald mengeluarkan tubuh Andin dari salam bagasi mobil.

Bahkan beberapa orang yang melihat tubuh korban keluar dari bagasi mobil sempat menyarankan kepada tersangka untuk membawa korban ke RS National Hospital.