Gregorius Ronald Tannur Bebas dari 3 Pasal Berlapis , Demonstran Gelar Aksi Kumpulkan Koin

Gregorius Ronald Tannur Bebas dari 3 Pasal Berlapis , Demonstran Gelar Aksi Kumpulkan Koin
Prolite – Aksi demontrasi mengumpulkan koin untuk kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dilakukan oleh puluhan orang di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dalam aksi yang dilakukan oleh para demonstaran dengan mengumpulkan koin tersebut dengan beberapa tuntutan dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini yakni Erintuah Damanik, Magapul, serta Heru Hanindyo karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” tulis demonstrans pada banner.
Selain itu, tampak sejumlah anggota kepolisian menutup setengah Jalan Semarang menuju Jalan Arjuno.
Para demonstran tersebut merespon mengenai putusan bebas terdakwa Ronald Tannur yang sudah membunuh pacarnya beberapa waktu lalu.
“Anak seorang DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu, dibebaskan oleh seorang hakim bernama Erintuah Damanik,” kata Shobur di sela melakukan aksi.
Shobur mengungkapkan, massa aksi ingin pertanggungjawaban dari Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi. Sebab, hakimnya dinilai telah membuat keputusan yang kontroversial.
“Kami minta ketua pengadilan mengoreksi dan mengevaluasi hakim, khususnya Erintuah Damanik dan tema-teman di PN Surabaya yang mengadili terkait perkara pembunuhan ini,” jelasnya.
Aksi itu sebagai simbolis adanya dugaan permainan antara hakim dan terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini.
“Untuk koin ini, kami menganggap ada indikasi permainan di dalam. Kita punyanya uang koin untuk dipasrahkan, siapa tahu bisa mengubah hati nuraninya seorang hakim yang memutus perkara ini,” ujarnya.


