Bharada E Resmi Menikah dengan Kekasih Usai Jalani Hukuman

Bharada E resmi menikah dengan sang kekasih Ling Ling (Instagram @ronnytalapess).

Bharada E Resmi Menikah dengan Kekasih Usai Jalani Hukuman

Prolite – Kisah cinta antara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama sang kekasih Ling Ling kembali berlanjut.

Jika sebelumnya antara Bharada E dan Ling Ling memang sudah merencanakan pernikahan antara keduanya namun rencana itu harus di tunda karena sang kekasih harus menjalani hukuman.

Dalam unggahan foto yang tersebar di media sosial terlihat Richard yang gagah dengan menggunakan setelan jas berwarna abu-abu dan Ling Ling yang tampil cantik dengan mengenakan gaun putih.

Instagram @ronnytalapessy
Instagram @ronnytalapessy

Richard Eliezer Pudihang Lumiu harus menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan berencana  terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini Richard merupakan justice collaborator atas kasus yang di otaki oleh Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut banyak yang ikut terlibat salah satunya eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Karena dirinya ikut dalam kasus pembunuhan berencana Richard dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan pada 15 Febuari 2023 lalu.

Usai menjalani hukum yang di terimnya kini Bharada E sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali melanjutkan kisah cintanya bersama Ling Ling yang selama ini tertunda.

Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menjelaskan bahwa benar kliennya sudah menggelar pernikahan bersama Ling Ling di Gereja Katolik Raja Damai, Manado, Sulawesi Utara.

“Iya benar menikah. Di Manado, di gereja Raja Damai, Gereja Katolik Raja Damai pemberkatannya.”

“Saya jadi saksi. Ada keluarga dan ada resepsi juga,” kata Ronny, Sabtu (20/4/2024).

Ia juga meminta doa kepada semua untuk kelanggengan pernikahan kliennya dengan istri Ling Ling.




Vonis Mati Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir J Kecewa

Ayah brigadir J kecewa vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup (kompas).

JAKARTA, Prolite – Ramai jadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan dari vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup untuk terpidana kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah adanya perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup, keluarga mendiang Brigadir J bisa mengajukan ganti rugi atau restitusi.

Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil LPSK Edwin Partogi, pengajuan itu bisa diajukan setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

“Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK,” kata Edwin di kutip dari Tribun.

Untuk pengajuan restitusi bisa diajukan oleh keluarga mendiang melalui LPSK. Setelah diajukan restitusi maka LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Setelah mendengar keputusan yang diberikan MA terhadap vonis mati Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup, sontak sang ayah dari mendiang kaget.

Sang Ayah Mendiang Brigadir J Terkejut Pemberian Diskon Vonis Mati Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

Samuel Hutabarat ayah dari Brigadir J mengaku sangat terkejut dengan putusan yang sudah diberikan oleh MA terhadap terpidana Ferdy Sambo.

Ditambah pemangkasan hukuman bukan hanya kepada Fery Sambo saja namun juga kepada ketiga pelaku pembunuhan berencana lainnya, seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” kata Samuel.

Perubahan keputusan perubahan vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup yang di berikan MA dan di bacakan pada sidang pengucapan tanggal 8 Agustus 2023.

Ayah Brigadir J tidak tau tentang proses kasasi yang berjalan di MA, ia mengetahui setelah ada awak media yang menghubungi dirinya.

Tak seperti proses hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menurut Samuel, proses kasasi di MA tak berjalan transparan.

Sebelumnya sang ayah Brigadir J selalu dapat informasi tentang jadwal persidangan atas kasus pembunuhan anaknya itu namun kali ini tidak ada informasi sama sekali.

Samuel mengatakan, dirinya ingin mengetahui alasan hakim memberikan diskon hukuman ke para pelaku pembunuhan putranya terutama vonis mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Memberikan keringan terhdap terdakwa juga di berikan kepada ke 3 pelaku lainnya yaitu Istri Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya di vonis 20 tahun penjara kini mendapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara

Sedangkan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, mendapat putusan awal 13 tahun penjara kini mendapat diskon menjadi berupa hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan mantan asisten rumah tangga Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, mendapat hukuman 15 tahun penjara kini dapat diskon menjadi 10 tahun penjara .

MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.




Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir pada 8 Agustus 2023 , Berdasarkan Putusan Menjadi Penjara Seumur Hidup

Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA pada tanggal 8 Agustus 2023 menjadi hukuman penjara seumur hidup (merdeka.com).

JAKARTA, Prolite – Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir oleh MA menjadi hukuman seumur hidup.

Setelah para hakim mengetok pada Selasa (8/8), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengumumkan hasil putusan MA dari hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman seumur hidup.

Ia menjelaskan bahwa ada dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo. Namun kedua hakim tersebut kalah suara oleh tiga majelis hakim lainnya sehingga putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo.

Hukuman Mati Ferdy Sambo karena kasus pembunuhan yang dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun ternyata jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Tuntutan tersebut di rasa tidak sesuai dengan tindakan tersangka menghilangkan nyawa seseorang dengan keji.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat bintang dua melakukan tindakan pembunuhan dengan keji bukanlah perilaku yang baikdan tidak baik untuk di contoh oleh anak buahnya.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Karena tindakannya itu maka Hakim memutuskan untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir Menjadi Hukuman Seumur Hidup

Sidang yang berlangsung pada hari Selasa 8 Agustus 2023 dihadiri oleh 5 anggota majelis namun ada dua anggota majelis yang melakukan DO, dissenting opinion.

Dissenting opinion itu artinya berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah dengan perbaikan, yaitu hukuman seumur hidup.

Karena hanya ada 2 anggota majelis yang dissenting opinion maka dari itu vonis hukuman mati Ferdy Sambo dianulir menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Berikut ini nama-nama majelis hakim yang menganulis vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Majelis Hakim Kasasi:
1. Suhadi (Ketua Majelis)
2. Suharto (Anggota 1)
3. Jupriyadi (Anggota 2, dissenting opinion)
4. Desnayeti (Anggota 3, dissenting opinion)
5. Yohanes Priyana (Anggota 4)

Jadi, hakim agung yang setuju menganulir vonis mati Sambo menjadi vonis seumur hidup adalah Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana.




Barada Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, Prolite – Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa disebut Barada E mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2).

Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan vonis terhadap Barada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).  Pasalnya Jaksa Penuntut Umum memvonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Seketika teriakan sukacita terdengar di ruang sidang, tangis Richard pun pecah usai Hakim membacakan vonisnya.

Orang tua dari Richard Eliezer yang ikut menyaksikan melalui streaming pun sujud syukur atas vonis yang diberikan oleh Hakim.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi beserta rekannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

(*/ino)




Divonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Beri Finger Heart

JAKARTA, Prolite – Diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim. Namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Setelah sidang putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Chandrawathi, kini giliran supir Ferdy Sambo yakni Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu telah memberikan vonis untuk kedua terdakwa. Keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa (14 /2).

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf 15 Tahun penjara” ujar Hakim Wahyu sambil mengetuk palu. Bukan hanya Kuat Ma’ruf yang mendapatkan vonis namun Bripka Ricky Rizal juga mendapatkan vonis tidak jauh berbeda dengan Kuat Ma’ruf yakni 13 tahun penjara.

Mereka dinyatakan bersalah atas turut serta perencanaan pembunuhan atas Brigadir J. Selama sidang vonis berlangsung ekspresi wajah Ricky Rizal terlihat datar bahkan sesekali menundukan wajahnya ke bawah.

Namun hal berbeda terjadi pada Kuat Ma’ruf bukannya terlihat sedih atas putusan Hakim yang diberikan dengan vonis 15 tahun penjara, namun Ma’ruf terlihat memberikan gestur Finger Heart atau yang kita kenal dengan salam saranghae ke arah pengunjung sidang.

Sebelumnya kuat terlihat tegar dan berdiri tegak dan tidak ada satu katapun yang disampaikan Kuat saat vonis 15 tahun penjara dibacakan oleh Hakim Ketua.

Ekspresi lain juga ditunjukkan Kuat setelah keluar dari ruangan sidang PN Jaksel. Dari balik masker yang dikenakan, Kuat Maruf tampak menebar senyum selama keluar dari ruang sidang hingga memakai rompi tahanan berwarna merah dan hitam.

Putusan Hakim Ketua terhadap Kuat dan Bripka Ricky Rizal jauh lebih berat dari pada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*/ino)

 




Vonis Putri Chandrawati Lebih Berat Dari Tuntutan JPU

JAKARTA, Prolite – Setelah sidang hukuman mati dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo kini giliran sidang terdakwa Putri Chandrawati istri dari Ferdy Sambo. Terdakwa divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana oleh Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun “ kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari ANTARA.

Putri di hukum karena terbukti  atas keterlibatan kasus pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Putri tidak berterus terang dalam persidangan atas kasus pembunuhan.

Hakim Ketua memberikan keputusan 20 tahun penjara setelah mempertimbangkan hal-hal yang bisa memberatkan hukuman Putri salah satunya yaitu Putri Chandrawati sebagai istri Ferdy Sambo dan Pengurus Bhayangkari.

Putri Candrawathi di dakwa atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan Jaksa Penuntut Umum lebih ringan dibandingkan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim pasalnya Hakim berpendapat kalau Putri tidak ada hal yang meringankannya.

Selain itu Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa Putri menghendaki atas pembunuhan Brigadir  J yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini (kemarin, red).

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(*/ino)




Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

JAKARTA, Prolite – Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis mati sedangkan istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana mati” Jelas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi dan dua ajudannya yaitu Richard Eliezer (Barada E) serta Ricky Rizal (Bripka RR).

Sebelumnya jaksa penuntut umum memberi putusan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati oleh Ferdy Sambo karena terbukti bersalah atas dua perkara. Melakukan pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati.

Ferdy Sambo didakwa atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (*/ino)