Pemberian Subsidi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta , Buruan Simak Aturan Terbarunya!

Subsidi motor listrik dari pemerintah naik menjadi Rp 10 juta (Istimewa).

Prolite – Program pemerintah tentang pemberian subsidi motor listrik yang semula Rp 7 juta kini naik menjadi Rp 10 juta.

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Energi Gigih Udi Atmo, dengan dinaikannya subsidi motor listrik maka diharapkan dapat mendongkrak masyarakat untuk bisa menggunakan kendaraan yang relatif ramah lingkungan.

“Pemerintah melakukan penyesuaian bantuan program konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta. Tujuannya untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” jelas Gigih, dilansir dari laman ESDM

Untuk kenaikan subsidi motor listrik ini mengacu pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan subsidi ini maka masyarakat dapat membeli sepeda motor listrik dengan lebih ringan harganya.

Namun ada beberapa kategori yang dapat menerima subsidi motor listrik, antara lain: Perseorangan,  Kelompok masyarakat, Lembaga pemerintah, dan Lembaga non-pemerintah.

Kita ketahui bahwa program pemerintah ini bertujuan menekan pengurangan polusi udara dan impor bahan bakar minyak (BBM).

Dari sebelumnya mesin penggerak motor menggunakan bahan bakar minyak kini diganti mesin penggerak motor berbasis baterai.

Sedangkan untuk rangka serta sistem motor masih sama seperti motor dengan daya BBM.

Berikut aturan terbaru konversi subsidi motor listrik :

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan biaya konversi
  2. Biaya konversi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik
  3. Biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp 17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan
  4. Nilai potongan biaya bonversi diberikan sebesar Rp 10 juta untuk setiap sepeda motor konversi
  5. Pemberian bantuan dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana bantuan
  6. Bantuan diberikan untuk periode, Tahun anggaran 2023 paling banyak 50 ribu unit sepeda motor listrik sedangkan Tahun anggaran 2024 paling banyak 150 ribu unit sepeda motor listrik
  7. Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi
  8. Evaluasi jumlah unit sepeda motor listrik dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal.



Bagi-bagi Rice Cooker Gratis untuk 500.000 Rumah Tangga dapat Kritikan Pedas

Program baru pemerintah bagi-bagi rice cooker gratis (Sumeks).

Bagi-bagi Rice Cooker Gratis untuk Rumah Tangga dapat Kritikan Pedas

Prolite – Program bagi-bagi alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis jadi kritikan pedas dari sejumlah tokoh publik.

Gima tidak jadi kritikan pedas dari sejumlah tokoh pasalnya program ini berjalan di tengah-tengan masyarakat sedang teriak karena harga beras yang terus semakin mahal.

Diketahui pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 347 Miliar untuk terlaksananya program tersebut.

Kritikan ini datang karena program ini seharusnya sudah terlaksana pada tahun 2022 kemarin namun nyatanya tidak terlaksana dan pada tahun ini kembali di laksanakan untuk program alat masak berbasis litrik secara gratisnya.

Yustinus Prastowo yang merupakan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pengadaan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker bagi setengah juta keluarga.

“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk rumah tangga,” kata Yustinus seperti dikutip dari .

Nominal anggran untuk bagi-bagi ricecooker gratis ini sudah disediakan dari anggaran tahun 2023.

Program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Meski tidak semua masyarakat yang mendapatkan program gratis yang diberikan oleh pemerintah karena hanya beberapa masyarakat yang memenuhi syarat yang akan mendapatkannya.

Rumah tangga yang termasuk dalam pelanggan PLN dengan golongan adaya 450 Volt Ampere (VA), 900 VA, dan VA itulah yang nantinya akan menjadi syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis tersebut.

Buakn hanya itu saja pemerintah akan memprioritaskan untuk warga yang tidak memiliki alat masak berbasis listrik yang akan mendapatkan rice cooker gratis.

Untuk nama-nama siapa saja yang berhak mendapatkan rice cooker gratis ini akan di ajukan oleh kepala desa maupun lurah di wilayah sekitar.