M Farhan: Kebijakan Efisiensi Anggaran, Tiadakan Dinas Luar Negeri

M Farhan - Efisiensi Anggaran

Efisiensi Anggaran Kurangi Belanja Bukan Kurangi Kesejahteraan Rakyat

BANDUNG, Prolite – Demi ikuti arahan Presiden Prabowo tentang efisiensi anggaran, Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan mengungkapkan bakal meniadakan dinas luar negeri dan tak akan merekrut staf ahli.

Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi terkait efisiensi anggaran. Farhan memastikan efisiensi anggaran untuk mengurangi belanja akan tetapi bukan untuk mengurangi kesejahteraan masyarakat.

“Yang paling memungkinkan dipotong perjalanan di dinas luar negeri,” ujar Farhan, Rabu (11/2/2025).

Farhan sedang menganalisis perjalanan luar negeri yang dapat dipenuhi dan yang tidak. Kebijakan tersebut, berlaku untuk seluruh dinas di Kota Bandung.

Pihaknya juga akan melakukan kajian-kajian menyangkut efisiensi ini. Selain itu, tidak akan mengangkat staf ahli Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung ke depan sesuai arahan pemerintah pusat.

“Sedang dianalisis sekarang permintaan perjalanan luar negeri yang akan dipenuhi apa, yang tidak akan dipenuhi apa,” katanya.

Namun, ia mengatakan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi memperbolehkan untuk menggunakan jasa konsultan. Pihaknya masih melakukan kajian dengan terkait mekanisme pembayaran konsultan.

Farhan menambahkan, penyesuaian APBD Kota Bandung dan RPJMD harus sudah selesai pada bulan Juli tahun 2025 mendatang.

” Selanjutnya akan melakukan pembahasan terkait pembagian tugas dengan Wakil Wali Kota Bandung,” tandasnya.




Pemkot Bandung Siap Terbitkan Instruksi Wali Kota Efisiensi Anggaran

Pemkot Bandung Siap Terbitkan Instruksi Wali Kota Efisiensi Anggaran (dok Pemkot Bandung).

Pemkot Bandung Siap Terbitkan Instruksi Wali Kota Efisiensi Anggaran

Prolite – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran.

Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,

“Untuk intruksi kepada OPD sudah kita buatkan sesuai Intruksi Presiden nanti mekanismenya sudah ada panduan juknis kemendagri,” ujar Koswara, Rabu 5 Februari 2025.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahansan teknis mengubah anggaran dengan dewan akan dilakukan bersama,” ungkapnya.

Ia berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.

Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.




Pemkot Bandung Siap Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran

pemkot bandung siap jalankan inpres efisiensi anggaran

Siap Jalankan Inpres Efisiensi Anggaran, Pemkot Bandung Segera Terbitkan Instruksi Wali Kota

BANDUNG, Prolite – Menindaklanjuti terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Pemkot Bandung siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, memastikan segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Bandung.

“Kami telah menyiapkan Inwal yang akan menjadi acuan dalam menjalankan instruksi Presiden ini. Setelah Inwal diterbitkan, Sekretaris Daerah (Sekda) akan mengeluarkan surat tindak lanjut untuk memastikan implementasi di setiap OPD,” ujar Koswara pada Rapat Pimpinan di Balai Kota Bandung, Kamis 30 Januari 2025.

“Ternyata ini sejalan dengan agenda yang telah dibahas dalam Pokja Satu tim transisi. Kami sudah memiliki mindset untuk mengevaluasi dan meninjau kembali APBD 2025 secara lebih rinci,” imbuhnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

“Setiap kegiatan akan dikaji ulang, apakah penting atau tidak. Kami juga akan fokus pada efisiensi belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pengadaan peralatan dan mesin. Namun, untuk pos perawatan tetap akan dilakukan karena itu bagian dari kebutuhan operasional,” jelas Koswara.

Ia berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.

“Mudah-mudahan ini bisa memperbaiki sistem pengelolaan anggaran ke depan. Instruksi Wali Kota harus segera diterbitkan, minimal mengacu pada Perpres yang ada,” ujar dia.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.

Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.

Berikut instruksinya untuk gubernur dan bupati/wali kota:

– Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion.
– Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
– Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional.
– Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
– Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
– Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang barang maupun jasa kepada kementerian/lembaga.
– Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.