Banyak Kasus Melibatkan Anak, Aminah Ajak Para Orang Tua Bijak dalam Mendidik

Anggota DPRD Kota Bekasi, Aminah (net).

Banyak Kasus Melibatkan Anak, Aminah Ajak Para Orang Tua Bijak dalam Mendidik

Prolite – Anggota DPRD Kota Bekasi, Aminah beranggapan banyak kasus yang melibatkan anak, mulai dari aksi tawuran, tindak kekerasan, hingga asusila masih menjadi momok di Kota Bekasi. Sehingga peran semua pihak penting untuk mengantisipasi itu.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Aminah, berharap semua terlibat mewujudkan Kota Bekasi yang ramah dan aman bagi anak-anak. Menurutnya, peran orang tua sangat diperlukan bagaimana mengawasi dan bijak dalam mendidik anak sehingga mereka tidak terjerumus pada hal negatif.

Dia mencontohkan kasus tawuran remaja yang masih kerap terjadi setiap pekannya. Hal itu menuntut orang tua untuk kerja ekstra melakukan pengawasan.

Ilustrasi (dokumen juragansoalengkap).
Ilustrasi (dokumen juragansoalengkap).

“Orang tua harus berperan aktif menjaga anak dari aksi tawuran. Karena di Kota masih ada remaja yang terlibat tawuran setiap minggunya,” kata Aminah kepada Radar Bekasi, Kamis (22/8).

Terutama, di jam malam, orang tua jangan membiarkan anaknya terlalu bebas dan harus ada batasan-batasan yang diberikan.

“Anak tidak pulang, cari anaknya sampai ketemu dan menasehatinya. Warga yang merasa kehilangan ayam saja sibuk mencarinya tapi bila anak anaknya tidak pulang  malah dibiarkan. Orang tua harus bijak mendidik anaknya,” imbuhnya.

Begitupun lingkungan, Aminah menginginkan masyarakat di lingkungan juga berperan aktif mendorong lingkungan yang aman serta ramah anak.

”Kita di DPRD akan terus menyuarakan dan mengawasi anak-anak di Kota Bekasi. Kita harapkan semua pihak terlibat agar Kota Bekasi menjadi kota yang aman bagi anak-anak,” tukasnya.

 




Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra Puspa Yani (Istimewa).

Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

KOTA BEKASI, Prolite – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra Puspa Yani melontarkan Interupsi ketika pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Bekasi yang beragendakan Laporan Bapemperda maupun Pansus 50 dan perencanaan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun 2024, Jumat (16/08/2024) siang.

Dalam interupsinya, Puspa mengkritisi sisi Infrastruktur dan Transportasi di Kota Bekasi yang mesti segera dibenahi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Hal tersebut dirasa perlu, selepas Kota berjuluk Kota Patriot ini diketahui telah menggeser Kota Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia.

Tribunnews
Tribunnews

Dimana, hal itu turut terlihat dari jumlah populasi penduduk di wilayah tersebut. Dengan, urutan pertama, masih diduduki oleh DKI Jakarta sebagai Kota terbesar di Indonesia.

“Mungkin kita sudah mendapatkan kabar atau sudah membaca berita bahwa Bekasi hari ini adalah termasuk Kota terbesar sudah menggeser Surabaya pak,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi saat Sidang Paripurna, Jumat (16/08/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Fraksi dari Gerindra itu turut mengingatkan Pj Gani yang juga menjabat Kabiro Hukum Asal Kemendagri ini bisa menuntaskan persoalan Infrastruktur danTransportasi sebelum masa kepimpinannya berakhir di Kota Bekasi.

“Maka, saya hanya ingin mengingatkan kepada pak Pj menjelang nanti meninggalkan Kota Bekasi. Kurang lebih November atau setelah Pilkada, bapak meninggalkan Kota Bekasi. Kami ingin berpesan dengan bergesernya Kota Bekasi menjadi Kota terbesar kedua di Indonesia,” Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra Puspa Yani.

Sehingga, kata dia, apa yang dikritisi pihaknya melalui interupsi dalam Paripurna perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2024, anggaran perubahan yang sudah disepakati bisa dikawal terkait dua hal di atasyakni, infrastruktur dan transportasi.

“Di anggaran perubahan ini, kami meminta tolong dikawal terkait dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Kota Bekasi. Karena kami tidak ingin melihat lagi ada jalanan yang bolong-bolong, adajalanan yang rusak. Terkait juga dengan fasum yang tidak terawatt maupun sarana transportasi tidak memadai pada hari ini di Kota Bekasi,” jelasnya.

Dengan begitu, kata dia, ke depannya selepas Raden Gani Muhamad meninggalkan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Daerah Transisi di Kota Bekasi bisa meninggalkan sebuah kisah baik, atas kinerja yang telah dilakukan.

“Jadi di (APBD) perubahan ini, tolong kawal itu agar suatu saat nanti menjadi kenang-kenangan buat pak Pj ketika meninggalkan KotaBekasi,” tutupnya.




Genjot PAD, Banggar DPRD Segera Desak Pemkot Bekasi Implementasi Tapping Box

Genjot PAD, Banggar DPRD Segera Desak Pemkot Bekasi Implementasi Tapping Box (dok DPRD Kota Bekasi).

Genjot PAD, Banggar DPRD Segera Desak Pemkot Bekasi Implementasi Tapping Box

Prolite – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mengimplementasikan penerapan Tapping Box untuk pengoptimalan dalam menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi baru saja menyepakati perubahan APBD Kota Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Dengan, perubahan Anggaran KUA PPAS tersebut, PAD Kota Bekasi mengalami peningkatan sebesar 4,57 persen atau Rp 146 Miliar dibandingkan target sebelumnya yaitu Rp 3,2 Triliun. Dimana, kini diproyeksikan penambahan sebesar Rp 3,3 Triliun.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Jayadih (DOKUMEN AHMAD JAYADIH).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ahmad Jayadih (DOKUMEN AHMAD JAYADIH).

“Terkait dengan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Bekasi agar memfokuskan Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan daerah melalui pendataan wajib pajak dengan bersungguh-sungguh,” ucap Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Gerindra Ahmad Jayadih dalam Sidang Paripurna DPRD, Rabu (21/08/2024) malam kemarin.

Menurutnya, penerapan digitalisasi pembayaran salah satunya penggunaan tapping box agar dikelola secara profesional, transferdan akuntabel.

Sehingga, seluruh sumber pendapatan PAD bisa berjalan masif target realisasinya.

Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyatakan, adapun usulan rekomendasi yang disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Bekasi tentunya menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah.

“Ya memang itu yang saya tekankan juga, karena saya mengingatkan target PAD dari pajak retribusi Daerah itu, kita minimalisir kebocoran,”ungkapnya

Hal senada juga disambung oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi yang menyebut penerapan Tapping Box terhadap rumah-rumah makan di Kota Bekasi tentunya menjadi keinginan bersama antara legislator dengan eksekutif.

“Ya saya setuju keinginan kita bersama terkait dengan pemaksimalan Pendapatan Asli Daerah, Karena itu harus kita lakukan secara door to door ke pengusaha terutamanya yang dianggap wajib pajak yang WTPnya tinggi-tinggi, supaya apa? Supaya bisa memaksimalkan pendapatan kita di Kota Bekasi, supaya pendapatan dan pembiayaan atau belanja itu kita harus seimbang, mau tidak mau,” imbuhnya.

Akan tetapi sebagai catatan, kata dia, yang akan dioptimalkan dan menjadi prioritas implementasi di lapangan untuk penerapan Tapping Box ialah Rumah Makan atau Restoran.




Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024Defisit Anggaran Rp 534 Miliar (dok DPRD Kota Bekasi).

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

KOTA BEKASI, Prolite – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi melaporkan untuk Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Daerah mengalami peningkatan dari APBD murni melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 mencapai Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Adapun, besaran APBD murni Kota Bekasi tahun 2024 mencapai Rp 6,2Triliun.

“Perubahan kebijakan anggaran belanja daerah pada APBD murni Tahun 2024 Belanja direncanakan sebesar Rp 6,3 Triliun dan perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp 7,4 Triliun,” ucap Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmad Jayadih melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (21/08/2024) Malam.

Melalui perubahan struktur APBD dan Perubahan KUA dan PPAS 2024,kata Jayadih, besaran Belanja Daerah Rp 7,4 Triliun surplus atau defisit Rp 534 Miliar dibandingkan perubahan APBD yang mencapai Rp 6,9Triliun.

Sehingga, atas dasar itu Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan beberapa langkah-langkah lanjutan.

Seperti, Pendapatan Daerah terkait dengan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Bekasi agar memfokuskan Intensifikasi danEksistenfikasi pendapatan daerah melalui pendataan wajib pajakdengan bersungguh-sungguh, menerapkan digitalisasi pembayaran salah satunya penggunaan tapping box agar dikelola secara profesional, transfer dan akuntabel.

Selanjutnya, belanja Pemkot Bekasi agar lebih cermat dalam merencanakan dan merealisasikan setiap objek belanja dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, sehingga seluruh objek belanja dapat direalisasikan secara optimal tepat sasaran sertadapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Khusus belanja modal tanah, PJ walikota harus memperhatikan terpenuhinya seluruh administrasi pertanahan secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku dan direview oleh Inspektorat Kota Bekasi yang kemudian hasilnya dilaporkan ke DPRD Kota Bekasi.

Serta, meningkatnya pembiayaan daerah dengan penyertaan modalatas BUMD, Pemkot Bekasi agar melakukan review kerja BUMD secara komprehensif dan harus menerapkan aspek efisiensi efektivitas dan Good Government.




Usai Dilantik, Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Masa Bakti 2024 – 2029 Sampaikan Hal Ini

M.Saifuddaulah Terpilih Jadi Ketua Sementara DPRD Kota Bekasi (Bekasikekinian).

Usai Dilantik, Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Masa Bakti 2024 – 2029 Sampaikan Hal Ini

KOTA BEKASI, Prolite  – Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara H M Saifuddaulah menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masabakti 2024 – 2029 untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif sebagai tindak lanjut atas sumpah dan janji jabatan yang telah dilakukan.

Senin (26/08/2024) pagi tadi, 50 Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih hasil Pemilu 2024, baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029.

“Telah kita saksikan bersama pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 dan penyerahan palupimpinan masa bakti 2019 – 2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029,” ucap Saifuddaulah melalui pidato perdananya sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi sementara, Senin (26/08/2024).

Sesuai UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 165 bahwa dalam hal di tingkat DPRD Kab/Kota sebagaimana yang dimaksud pasal 164 ayat 1 DPRD Kab/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang terdiri atas Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbaik pertama dan kedua.

“Adapun pimpinan sementara sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3 sebagai berikut: A. Memimpin Rapat DPRD, B. Memfasilitasi Pembentukan Fraksi, C. Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, D. Proses penetapan pimpinan DPRD,” jelasnya.

Saifuddaulah juga menambahkan, bahwa dalam roda kepemimpinan sementara ini, tentunya membutuhkan energi yang sangat besar, serta membutuhkan jalinan kerjasama yang kuat, harmonis dengan seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk di dalamnya Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

“Dengan perlu disadari bahwa kita sebagai Anggota DPRD KotaBekasi adalah amanah yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu hendaknya kita memikul amanah yang diberikan tersebut dengan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi lembaga DPRD,” imbuhnya.

Menurutnya, DPRD Kota Bekasi tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara optimal jika tidak didukung dengan Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat Kota Bekasi.

“Maka dari itu, mari kita bekerjasama, bersinergi dengan baik dan menjalankan dukungan harmonis agar cita cita yang diwujudkan bisa terwujud. Selanjutnya kami mohon bantuan dan kerjasama kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru dilantik dan sudah mengucapkan sumpah dan janji untuk membantu pimpinan sementara dalam menjalankan tugasdan fungsinya, sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menambahkan, bahwa pihaknya mengapresiasi dan tak lupa mengucapkan selamat kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2024 – 2029 yang baru saja dilantik.

“Saya ucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2024 – 2029 yang baru saja dilantik, Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti,” tutur Pj Gani.

Tak hanya itu, Pj Gani juga mengucapkan rasa syukur dan bangga terhadap Anggota DPRD Kota Bekasi masa bakti 2019 – 2024 yang sudah bekerja dan berkolaborasi bersama antara Pemerintah Daerah dan Legislatif.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Kota Bekasi2019 – 2024 atas pengabdian dan jasa -jasanya kepada bangsa dan negara dalam upaya membangun negara dan bangsa,”tutupnya.




Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029

Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029 (Tribunnews).

Saifuddaullah dan Oloan Nababan Jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi Sementara Periode 2024-2029

Prolite – Ketua dan Wakil Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 resmi ditetapkan pada Senin (26/8/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Bekasi Dzikron mengatakan bahwa sosok yang jadi Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 berasal dari fraksi atau partai PKS dan PDI Perjuangan.
“Maka diumumkan bahwa yang ditetapkan saudara H M Saifuddaullah sebagai Ketua DPRD Sementara dan saudara Oloan Nababan sebagai Wakil Ketua DPRD Sementara,” kata Dzikron, Senin (26/8/2024).
Peresmian Ketua dan Wakil DPRD Kota Bekasi sementara periode 2024-2029 tersebut dilakukan usai pelantikan 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029.
Sedangkan, pelantikan anggota baru dilakukan di gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Moch Yuli Hadi.
“Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi. Serta mengutaman kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadi, dan golongan,” jelas Yuli saat memimpin sumpah anggota.
Sejumlah anggota DPRD periode terbaru tercatat dengan PKS sebagai partai pemenang.




Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (dok DPRD Bekasi).

Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Prolite – Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (DPRD) Saefuldaullah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi tahun 2024 dan Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Sabtu, 24/8/24.

Rapat paripurna ini berjalan dengan khidmat dan lancar dan dihadiri bersama Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Sekda Kota Bekasi Junaedi, Pejabat Eselon II,III, Camat dan Lurah Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

Ucapan dari Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sunggung-sungguh berterimakasih kepada seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi atas kinerja dan komitmen dalam melakukan percepatan pembahasan, sehingga ini dapat dihasilkan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bekasi.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

“Allhamdulillah pada hari ini KUA dan PPAS telah di sepakati bersama menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.” Tandasnya.

dok DPRD Bekasi
dok DPRD Bekasi

Sebagai Informasi, disepakatinya KUA dan PPAS APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025 sebesar 6,488 Triylun rupiah lebih yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan target sebesar 4,108 Trylun rupiah lebih, Pendapatan Transfer Pemerintah, pusat dengan target sebesar 2,040 Triylun Rupiah lebih dan Pendapatan Transfer antar daerah dengan target sebesar 339, 833 Milyar Rupiah lebih.

Lanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah direncanakan sebesar 6,674 Triylun rupiah lebih dan Kebijakan pembiayaan daerah yang direncanakan sebesar 186 Milyar Rupiah.

Tutup sambutan, Pj Wali Kota Bekasi berharap semoga yang telah dan akan dilakukan bersama dalam proses APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2024 dan penysusunan APBD tahun anggaran 2025 dapat dilaksanakan secara efektif dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.




Reza Rahardian Ikut Demo Darurat Indonesia , Tolak Revisi UU Pilkada 2024

Reza Rahardian ikut demo tolak UU Pilkada 2024 (Instagram lokalconnec).

Reza Rahardian Ikut Demo Darurat Indonesia , Tolak Revisi UU Pilkada 2024

Prolite – Aktor Reza Rahardian ikut dalam demo ‘ Darurat Indonesia’ untuk menolak Revisi UU Pilkada 2024 di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8).

Sebelumnya masyarakat Indonesia sempat di buat bingung dengan ramainya postingan gambar garuda dengan berlatar biru dan bertuliskan Darurat Indonesia viral di media sosial Instagram dan X atau Twitter.

Dalam aksinya Reza Rahardian juga memberikan suaranya di depan para pendemo yang menyatakana bahwa negara ini bukan milik keluarga tertentu.

“Ini bukan negara milik keluarga tertentu,” kata Reza Rahardian. “Saya miris melihat ini semua,”.

Reza turut mengomentari soal keputusan DPR menunda Rapat Paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mudah-mudahan ini yang dilakukan, tidak ada keputusan itu bisa lahir di hari itu,” kata Reza.

Reza juga meminta kepada massa aksi untuk terus menjaga ketertiban dan situasi tetap kondusif. Menurutnya, demo hari ini adalah kesempatan pedemo menunjukkan bisa menyampaikan aspirasi dengan cara “yang tertib dan terhormat”.

Aktor yang pernah berperan sebagai BJ Habibie tersebut juga menyampaikan bahwa kehadirannya pada demo Kamis (22/8) adalah sebagai rakyat biasa dan “tidak mewakili siapapun selain suara orang-orang yang gelisah hari ini”.

Demontrasi besar-besaran ini bukan hanya terjadi di Jakarta saja namun juga di berbagai daerah di Indonesia.

Aksi ini digelar untuk menolak kesepakatan rapat Panja Baleg DPR pada Rabu (21/8) kemarin karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8).

Demonstrasi besar ini dipicu manuver DPR menganulir putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.

DPR, alih-alih mengikuti putusan MK, justru menggelar pembahasan revisi UU Pilkada. Dua poin dalam revisi itu terang-terangan tidak merujuk pada putusan MK.

Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.