Sugianto Nangolah : Aset Daerah Harus Dikelola Secara Optimal

DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta (dok DPRD Pro Jabar).

Sugianto Nangolah : Aset Daerah Harus Dikelola Secara Optimal

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rangka studi banding terkait tata kelola aset daerah. Pertemuan ini menyoroti strategi optimalisasi aset sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah menjelaskan bahwa optimalisasi aset menjadi krusial dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

dok DPRD Jawa Barat
dok DPRD Jawa Barat

“Jika aset tidak dapat dikelola dengan optimal, maka sumber pendapatan daerah menjadi terbatas. Contohnya, gedung bioskop peninggalan belanda di cimahi yang luas dan strategis, namun hanya disewakan seharga Rp600 juta, itu tentu tidak sebanding dengan nilai asetnya,” ucap Sugianto Nangolah, Kota Bandung, Kamis (13/03/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap BOT (Build Operate Transfer) seperti lapangan golf BGG (Bandung Giri Gahana) agar setoran kepada pemerintah dapat lebih optimal.

“Setiap aset yang dimiliki Jawa Barat harus dievaluasi untuk memastikan nilai ekonominya bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah,“ tambahnya.

Dalam kunjungan tersebut, pembahasan juga mencakup optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bapemperda DPRD Jawa Barat berencana mengatur mekanisme Reward & Punishment bagi direktur BUMD.

“Direktur BUMD yang tidak mampu menyetor dividen harus siap mundur. Sebaliknya, jika mereka berhasil meningkatkan pendapatan, maka akan diberikan insentif tambahan,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah ini, Bapemperda Jawa Barat optimis dapat meningkatkan efektivitas tata kelola aset dan BUMD untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar dan berkelanjutan.




Komisi I DPRD Jabar Menyoroti Pencatutan Nama Warga di Sertifikat Wilayah Perairan Laut Legon Kulon Kabupaten Subang

Komisi I DPRD Jabar Menyoroti Pencatutan Nama Warga di Sertifikat Wilayah Perairan Laut Legon Kulon Kabupaten Subang (dok DPRD Provinsi).

Komisi I DPRD Jabar Menyoroti Pencatutan Nama Warga di Sertifikat Wilayah Perairan Laut Legon Kulon Kabupaten Subang

KABUPATEN SUBANG, Prolite – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti permasalahan pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan sertifikat di wilayah perairan laut di daerah Legon Kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Koordinator Komisi I DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan, ratusan hektare wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Laut seluas 462 hektare yang membentang dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang telah bersertifikat menjadi 307 bidang. SHM laut tersebut diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.

“Terdapat ratusan nama warga Subang dicatut namanya untuk penerbitan sertifikat tanah dalam program TORA pada 2021. Ironisnya, warga yang namanya dicatut bukanlah warga setempat, bahkan mereka mengaku tidak tahu memiliki sertifikat di laut,” ungkap Ono Surono, usai kunjungan kerja ke ATR/BPN, Kabupaten Subang, Selasa, (11/2/2025).

dok DPRD Provinsi
dok DPRD Provinsi

Meskipun saat ini status sertifikat laut di perairan Kabupaten Subang tersebut sudah dibatalkan. Namun, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan terus menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di perairan Subang.

“Saat ini, semua sertifikat itu sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung karena cacat prosedural, cacat hukum, dan cacat administrasi,” tegasnya saat melakukan kunjungan kerja bersama Komisi I DPRD Jawa Barat ke kantor ATR/BPN Kabupaten Subang.

Pemdaprov Jabar lanjut Ono Surono, kini sedang menelusuri siapa dalang di balik pembuatan sertifikat laut di Subang yang mencatut nama sejumlah nelayan tersebut. Penelusuran perlu dilakukan agar tidak ada warga yang dirugikan.

“Saat ini kami tengah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan sertifikat ini. Kami ingin masalah ini tidak berhenti di pembatalan saja, tetapi berlanjut ke proses hukum siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini. Sehingga tidak terjadi lagi kejadian seperti ini di wilayah-wilayah lainnya yang mengorbankan masyarakat,” ucap dia.

Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Subang Hermawan menyebutkan, ratusan bidang yang disertifikatkan itu dulunya merupakan daratan. Hal itu merujuk pada peta 1942. Saat pengukuran terbaru yang dilakukan pada 2021, lahan tersebut sedikit tergenang dan kini sudah jadi lautan akibat abrasi.

“Segala sesuatu bisa terjadi, adanya tanah timbul, tenggelam dan sebagainya,” kata Hermawan.

Untuk diketahui, Komisi I DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke ATR/BPN Kabupaten Subang. Kunjungan kerja kali ini dipimpin langsung oleh Koordinator sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi bersama ATR/BPN Kabupaten Subang terkait permasalahan sertifikasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat.




Komisi V Menyoroti Infrastruktur Dan Pengelolaan Situs Purbakala Cipari

Komisi V Menyoroti Infrastruktur Dan Pengelolaan Situs Purbakala Cipari (dok).

Komisi V Menyoroti Infrastruktur Dan Pengelolaan Situs Purbakala Cipari

KABUPATEN KUNINGAN, Prolite – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti minimnya akses jalan menuju Museum Situs Taman Purbakala Cipari, Kabupaten Kuningan. Padahal, situs tersebut memiliki nilai sejarah dan kebudayaan yang tak ternilai. Terlebih untuk memberikan edukasi sejarah peradaban yang ada diwilayah Kabupaten Kuningan.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Yomanius Untung, mengatakan, keberadaan museum ini sebagai salah satu aset budaya Jawa Barat. Pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dan pihak terkait sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan terhadap situs-situs bersejarah yang ada.

dok DPRD Jawa Barat
dok DPRD Jawa Barat

“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Apalagi dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan cagar budaya ini terjaga dan dapat dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi para wisatawan,” ujar Yomanius bersama Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat saat melakukan kunjungan ke Museum Situs Taman Purbakala Cipari, Kabupaten Kuningan, Kamis, (16/01/2025)

dok DPRD Jawa Barat
dok DPRD Jawa Barat

Kunjungan ini, kata Yomanius, bertujuan untuk meninjau potensi cagar budaya di kawasan tersebut, yang memiliki nilai historis tinggi yang membutuhkan perhatian lebih untuk pelestarian dan pengembangan, Selain itu, diperlukan perbaikan akses jalan menuju lokasi cagar budaya, agar yang berkunjung dapat dengan mudah menuju lokasi. Pihaknya mendorong para stakeholder dengan pemerintah daerah untuk turut mendukung dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan cagar budaya.

dok DPRD Jawa Barat
dok DPRD Jawa Barat

“Kami berharap adanya perbaikan infrastruktur jalan menuju situs ini, untuk memberikan kemudahan akses bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang ingin berkunjung ke situs ini,” tambahnya.

Yomanius mengharapkan, kunjungan kerja ini dapat menjadi langkah awal yang konkrit dalam mendorong optimalisasi pelestarian cagar budaya yang ada di Jawa Barat.

“Kami Komisi V terus mendukung serta mendorong melalui kebijakan-kebijakan yang strategis untuk kemajuan situs-situs yang ada di Jawa Barat. Kami juga telah mengusulkan ranperda tentang pemajuan kebudayaan ini satu diantaranya adalah cagar budaya,” tutup Yomanius.

Dalam kunjungan tersebut turut mendampingi Ary Heriyanto, ., M.M. dari UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat serta Rio Anto Permana Saputra, . dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.




Komisi V DPRD Jabar Menyoroti Sapras SMAN 1 Bongas

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, George Edwin Sugiharto saat meninjau SMA Negeri 1 Bongas di Kabupaten Indramayu (dok DPRD Jabar).

Komisi V DPRD Jabar Menyoroti Sapras SMAN 1 Bongas

KABUPATEN INDRAMAYU, Prolite – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti kondisi ruang kelas siswa SMA Negeri I Bongas, Kabupaten Indramayu yang sudah tidak layak lantaran kerusakan yang cukup parah. Hal itu dikemukakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, George Edwin Sugiharto.

Menurut George, sarana dan prasarana yang memadai untuk bidang pendidikan khususnya sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang baik. Tetapi kondisinya berbeda dengan yang dialami SMA Negeri I Bongas. Ada beberapa ruang kelas yang mengalami kerusakan serta sudah tidak bisa lagi digunakan karena kondisi ruangan membahayakan dan ditakutkan sewaktu-waktu ambruk.

dok DPRD Jabar
dok DPRD Jabar

“Kami meninjau ruangan-ruangan yang ada ini sebelumnya adalah area persawahan kemungkinan kontur tanahnya tidak stabil, sehingga itu yang menjadikan retakan besar pada bangunan. Ada 9 ruangan, 7 rusak berat sisanya rusak ringan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami Komisi V dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap George seusai meninjau lokasi, Rabu (15/1/2025).

George menjelaskan, bahwa ruangan kelas yang memadai sangat penting untuk keberlangsungan proses belajar mengajar dan untuk meningkatkan kualitas belajar, baik untuk siswa maupun guru.

“Karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah. Sarana dan prasarana sangat mempengaruhi kemampuan siswa dalam belajar. Ini menunjukkan bahwa peranan sarana dan prasarana sangat penting dalam menunjang kualitas belajar siswa,” jelasnya

Bahkan setelah berdiskusi dengan pihak sekolah, lanjut George, laporan dari pihak sekolah dengan adanya permasalahan ini ruangan kelas menjadi berkurang sehingga harus mencari alternatif lain supaya proses belajar mengajar tetap berjalan. Sehingga Komisi V akan menjadikan masalah ini sebagai prioritas untuk perbaikan.

“Masalah ini menjadi perhatian khusus dan harus cepat diselesaikan. Maka dari itu, kami merekomendasikan masalah ini dimasukan kedalam perbaikan darurat bencana, karena ini sudah termasuk kerusakan berat. Selain itu, jika ini masuk dalam pengajuan normal saja itu kemungkinan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, sarana dan prasarana sekolah harus menjadi prioritas untuk keberlangsungan proses belajar mengajar,” katanya.

George menegaskan, ketika nanti dilakukan perbaikan agar dilakukan secara optimal.
Tentunya dengan menggunakan material bangunan yang jauh lebih kokoh dan kuat agar dapat bertahan lama. Sebab keberlangsungan sekolah negeri itu untuk jangka panjang dan meregenerasi anak bangsa.

“Struktur perbaikan bangunan ini harus betul-betul dikaji dengan sangat teliti mengingat kontur tanahnya yang tidak stabil. Jangan sampai nanti setelah perbaikan mengalami kerusakan yang serupa jadi untuk itu design engineeringnya harus diperhatikan. Terlebih untuk kedepan tentunya Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengatensi segala bentuk permasalahan dan memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di SMAN/SMKN yang ada di Jawa Barat,” harapnya.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bongas, Agus Kisbat berharap aduan dan masukan dari pihaknya bisa segera ditindaklanjuti dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Semoga dari kunjungan ini aspirasi kami bisa ditindaklanjuti dan kami mengucapkan terimakasih kepada Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan perhatiannya kepada sekolah kami,” singkatnya.

Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin H. Yomanius Untung itu diterima secara langsung Kepala SMA Negeri 1 Bongas Indramayu H. Agus Kisbat . beserta jajaran serta didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat Hj. Dewi Nurhulaela, .




DPRD Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bogor Bahas Pengawasan Dewan terhadap Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Jawa Barat Samsul Hidayat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor (dok).

DPRD Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bogor Bahas Pengawasan Dewan terhadap Pendidikan, Kesehatan dan Ketenagakerjaan

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor. Kunjungan kerja tersebut membahas mengenai pengawasan DPRD terhadap pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Samsul Hidayat menjelaskan, yang menjadi fokus pembahasan dalam kunjungan ini mengenai pengawasan DPRD terhadap sektor pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Pengawasan terkait kebijakan eksekutif di sektor pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.

dok
dok

“Kami memberikan gambaran umum kebijakan yang telah dibuat Pemerintah Daerah Provinsi Jabar di sektor pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan, khususnya pengawasan DPRD,” jelas Samsul Hidayat.

Dalam pertemuan dibahas pula soal pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan sektor pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan. Salah satunya peningkatan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan yang selama ini menjadi salah satu prioritas.

Selain itu kata Samsul Hidayat, dalam pertemuan disinggung terkait ketahanan pangan sebagai salah satu program nasional yang harus didukung oleh provinsi. Peran Provinsi Jawa Barat dalam ketahanan pangan lebih kepada penyedian infrastruktur pendukung seperti irigasi, pupuk dan bibit.

“Kami di provinsi lebih menyiapkan infrastrukturnya. Seperti halnya jika mau mencetak sawah, mana irigasinya? Kalau mau bercocok tanam, mana bibitnya? Itu yang kami fasilitasi,” katanya.

Samsul menambahkan, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kerja sama antara DPRD Kabupaten Bogor dengan DPRD Jawa Barat, dengan adanya kunjungan ini pula DPRD Jawa Barat menerima banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat DPRD Kabupaten Bogor.




Komisi V Usulkan RSKK Provinsi Jawa Barat Naik Kelas

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung (dok DPRD Provinsi Jawa Barat).

Komisi V Usulkan RSKK Provinsi Jawa Barat Naik Kelas

KABUPATEN BANDUNG, Prolite – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menilai banyak rumah sakit di kawasan industri masih berstatus kelas C atau D seperti RSUD KK di Kabupaten Bandung yang memiliki keterbatasan dalam hal fasilitas, dan jenis layanan spesialis yang dapat diberikan.
Sehingga diperlukan percepatan layanan kesehatan para pekerja di Jawa Barat menjadi salah satu faktor yang penting.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung dalam kunjungannya bersama Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat ke RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung dalam rangka meninjau kelengkapan sarana prasarana kesehatan serta sinkronisasi program dan kegiatan Tahun 2025, Selasa (7/1/2025).

dok DPRD Jawa Barat
dok DPRD Jawa Barat

“Alhamdulillah ini kunjungan pertama kita ke RSKK di Kabupaten Bandung yaitu rumah sakit milik Provinsi Jawa Barat yang punya spesialisasi untuk kesehatan kerja dan ini penting bagi kita. Karena kita ingin ada percepatan layanan kesehatan bagi para pekerja dilingkungan sekitar kabupaten Bandung ini yang bisa ditangani langsung oleh kita dengan cepat dan fasilitas yang bagus.” Ujar Untung.

Yomanius menambahkan, Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia, menghadapi tantangan dalam memastikan pekerja memiliki akses layanan kesehatan yang memadai. Salah satu langkah strategis yang sedang diusulkan adalah menaikan kelas rumah sakit, khususnya yang berada di wilayah padat industri, untuk mendukung percepatan layanan kesehatan bagi pekerja.

“Ini memang sudah ada usulan untuk segera menaikkan kelas dari kelas D menjadi kelas B. Agar fasilitas pelayanannya jauh lebih baik lagi, kemudian tindakan-tindakan yang didapatkan juga layanan kesehatan lebih lengkap sehingga persoalan-persoalan Kesehatan masyarakat bisa jauh lebih cepat ditangani.” Jelas Untung.

Dengan peningkatan kelas yang dimaksud, Yomanius mengharapkan para pekerja di Jawa Barat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih cepat dan berkualitas.

“Langkah ini juga akan berdampak positif pada produktivitas tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat,” pungkasnya.




DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 sampai 2025

*CAPTION:* Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Bucky Wibawa saat Rapat Paripurna di Kota Bandung.

DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024 sampai 2025

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan penutupan masa sidang I tahun sidang 2024/2025. Penutupan masa sidang tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna pada agenda ke III.

Selain penutupan masa sidang I tahun sidang 2024/2025, DPRD Jawa Barat sebelumnya menetapkan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Tiga Ranperda tersebut diantaranya, Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, dan Ranperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Masih pada agenda ke II, selain penetapan 3 Ranperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat pun menyelaraskan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Penetapan 3 Ranperda dan penyelarasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat pada agenda ke II yang dilaksanakan hari ini (Jumat, 27/12/2024).

Setelah itu Agenda I diantaranya; laporan Panitia Khusus (Pansus) I, Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Demikian rapat paripurna DPRD hari ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kehadiran bapak dan ibu. Semoga hal ini menjadi bagian dari amal sholeh kita semua, amin ya robbal alamin,” ucap Buky Wibawa.

Untuk diketahui rapat paripurna dengan 3 agenda sekaligus ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Bucky Wibawa. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q Iswara, dan Acep Jamaludin. Hadir langsung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.




Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz saat menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara (dok DPRD Provinsi).

Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari DPRD Kabupaten Malinau

KOTA BANDUNG, Prolite – DPRD Provinsi Jawa Barat terima konsultasi dan koordinasi terkait pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda), dan wawasan kebangsaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Konsultasi dan koordinasi DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara diterima oleh Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Jawa Barat M Hafidz didampingi pejabat fungsional lainnya di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.

M Hafidz menjelaskan, DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara tidak bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda di daerahnya karena terkendala regulasi. Maka dari itu DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara konsultasi dan koordinasi ke DPRD Jawa Barat untuk mengetahui pelaksanaan Penyebarluasan Perda, khususnya dasar hukum untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Mereka (DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara) kesini ingin mengetahui dasar-dasar hukum apa saja yang menjadi acuan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat,” jelas M Hafidz, Kota Bandung, Kamis (1/8/2024).

Ada 7 regulasi sebagai landasan hukum dari kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat, salah satunya Undang-Undang (UU) tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU tahun 2014 tentang MPR dan DPR, Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub No, 189, keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat, rapat Badan Musyawarah (Banmus) tentang penentuan jadwal Penyebarluasan Perda dan sebagainya.

“Mekanisme kegiatan Penyebarluasan Perda ini cukup panjang. Dimulai dari adanya perubahan sebutan, dari Sosialisasi Perda menjadi Penyebarluasan Perda yang diusulkan Kemendagri sampai pelaksanaannya harus didampingi oleh perwakilan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, awalnya menyosialisasikan Rancangan Perda setelah konsultasi ke Kemendagri menjadi sosialisasi Perda yang sudah sah ditetapkan. Oleh sebab itu disebut Penyebarluasan Perda. Kemudian kegiatan Penyebarluasan Perda dengan reses berbeda.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara Dolvina Damus menanyakan terkait dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Perda di DPRD Jawa Barat.

“Kami beharap bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda seperti DPRD Jawa Barat. Kami sudah memiliki Perda yang seharusnya bisa tersosialiasikan, tetapi kami tidak bisa melakukannnya,” keluh Dolvina Damus.

Pihaknya berharap setelah kunjungan kerja yang dilakukan menjadi langkah awal untuk bisa melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda. Selain itu diharapkan memperkuat kerjasama antar DPRD Kabupaten Malinau dengan DPRD Jawa Barat.