Putusan MK tentang Pendidikan Gratis SD/SMP Negeri dan Swasta, DPRD: Kabar Bahagia!

Putusan MK tentang Pendidikan Gratis SD/SMP Negeri dan Swasta, DPRD: Kabar Bahagia!
Prolite – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan perihal Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dalam putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis baik swasta dan negeri.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.
DPRD Kota Bekasi melalui Komisi IV meminta Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.
Siti Mukhliso, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi merespon positif atas putusan MK tersebut. Dia berharap Pemerintah Pusat segera menentukan sikap dan aturan turunannya sehingga dapat segera direspon oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
“Hal ini tentu merupakan kabar bahagia, sebab masyarakat berbagai kalangan akan dapat mengakses berbagai fasilitas pendidikan, tidak ada kesenjangan, dan tentu ini bicara perihal pemerataan pendidikan dengan bentuk sekolah gratis untuk tingkat dasar (SD) dan tingkat menengah (SMP),” ungkapnya.
Menurutnya, Pemkot Bekasi harus segera melakukan langkah strategis menindaklanjuti putusan MK tersebut sehingga pemerintah Kota Bekasi dapat membuat program pelaksanaannya.
“Harus dipersiapkan dengan baik, sehingga dapat berjalan efektif,” tandasnya.








