Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa

Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa (dok).

Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa

BEKASI – Pada hari Senin, 1 September 2025, suasana damai dan penuh kehangatan tercipta di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi saat Ketua DPRD, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi, menerima aksi demonstrasi dari perwakilan mahasiswa. Uniknya, pertemuan ini tidak berlangsung secara formal, melainkan dengan cara lesehan yang menunjukkan semangat “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah.”

Aksi yang berlangsung dengan tertib dan damai ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Ketua DPRD Kota Bekasi, yang didampingi oleh Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Bekasi Kota, secara langsung duduk lesehan bersama para mahasiswa untuk mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan.

Ketua DPRD Kota Bekasi juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh mahasiswa akan menjadi catatan penting bagi pihak legislatif dan eksekutif untuk ditindaklanjuti. Wali Kota Bekasi juga turut memberikan dukungan.

Aksi lesehan ini menjadi simbol kebersamaan dan kesetaraan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. Dengan duduk bersama di lantai, sekat-sekat formalitas seolah hilang, digantikan oleh dialog yang tulus dan jujur.

Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota juga mengapresiasi ketertiban dan kedamaian yang terjaga selama aksi berlangsung dengan situasi kondusif menunjukkan bahwa sinergi antara mahasiswa, pemerintah, dan aparat keamanan sangat baik.

Kondisi aman karena forkompimda kota bekasi yang solid, warganya semagat menjaga kota bekasi dan ini merupakan kerjasama semua stake holder kota bekasi

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi yang intensif guna membahas lebih lanjut aspirasi yang telah disampaikan. Semangat kolaborasi dan dialog damai diharapkan dapat terus menjadi landasan dalam setiap penyelesaian masalah di Kota Bekasi.




Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair (dok).

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Prolite – Pemerintah Kota Bekasi saat ini menyiapkan dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) sebagai upaya untuk memberdayakan lingkungan setempat melalui program pembangunan dan peningkatan kebersihan.

Menanggapi program ini,  Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi memberikan kabar gembira jika program Rp. 100 juta per RW yang merupakan janji kampanye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin akan cair paling lambat bulan Oktober atau November 2025 ini.

“Iya, legislatif telah mengesahkan anggaran dana hibah Rp 100 juta per RW, pencairannya setelah APBD Perubahan disahkan 30 September mendatang, paling lambat Oktober atau November 2025 sudah bisa cair,” ungkap Sardi.

Terkait peruntukan penggunaan dana Rp. 100 juta per RW tersebut, dirinya menjelaskan penggunaannya fleksibel sesuai kebutuhan warga yang berada dilingkungan RW, juga bisa untuk operasional wilayah RW bersangkutan.

“Peruntukannya fleksibel sesuai kebutuhan RW, bisa untuk infrastruktur seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya, dan bisa juga untuk sarana dan prasarana lainnya seperti CCTV, Toa dan lainnya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sardi pun mengingatkan terkait penggunaan dana tersebut supaya tidak berbuntut kasus hukum dikemudian hari, agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bekasi.

“Ya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Sardi mengungkapkan, DPRD Kota Bekasi akan mengawal dana hibah Rp 100 juta per RW yang merupakan janji kampnye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin agar pelaksanaannya sesuai aturan.

“Jadi akan kita kawal agar tidak terjadi penyimpangan yang berbuntut pada permasalahan hukum,” Sardi menutup.




Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD (dok).

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

BEKASI, Prolite — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD Kota Bekasi memperkenalkan sebuah inovasi strategis yang berfokus pada optimalisasi proses input dan verifikasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Inovasi ini digagas oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari proyek kepemimpinan yang sedang dijalani dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2).

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan instrumen krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi masukan penting bagi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, proses fasilitasi dan verifikasi yang seringkali memakan waktu menjadi tantangan tersendiri bagi Sekretariat. Menanggapi hal ini, Sekretariat DPRD Kota Bekasi meluncurkan dua inisiatif utama:
1. Penguatan Regulasi: Sekretariat DPRD telah menyusun sebuah Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam bentuk draf Peraturan Wali Kota (Perwal). Pedoman ini secara spesifik mengatur peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi terhadap pokir, memastikan setiap aspirasi yang disampaikan telah terdata dengan akurat dan sesuai prosedur.
2. Pengembangan Sistem Digital: Bersamaan dengan penguatan regulasi, Sekretariat DPRD juga mengembangkan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir. Sistem ini akan meminimalisir kesalahan manual dan mempercepat proses, dari tahap penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga verifikasi oleh tim Sekretariat.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk menciptakan alur kerja fasilitasi yang lebih efektif dan efisien. “Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Langkah strategis ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk membantu kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Didukung oleh 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal Sekretariat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan masyarakat. Pada akhirnya, tersusunnya pokok-pokok pikiran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.




Raperda Pengelolaan Sampah, Insentif Pengelolaan Bank Sampah

Raperda

Raperda Pengelolaan Sampah, Insentif Pengelolaan Bank Sampah

Prolite – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan akan menyelesaikan pembahasan dua raperda dalam satu bulan. Selain Raperda Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dibahas juga Raperda Pengelolaan Sampah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan pembahasan rancangan perda ini akan dilakukan oleh panitia khusus 4 dan 5.

“Ini akan dibahas di pansus 4 atau 5. Kita targetkan 1 bulan selesai,” ujarnya.

Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.

Terkait pengelolaan sampah sendiri menurut Driyanto, DPRD akan menyusun regulasi untuk mengatasi permasalah sampah dan instensif masyarakat yang mengelola bank sampah.

Rancangan perda pengelolaan sampah tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.

Perda tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.

“Adanya peningkatan alokasi anggaran serta menyusun dan membentuk skema instensif menarik untuk pengelolaan bank sampah. Selain itu, akan ada optimalisasi kerjasama dengan institusi lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, ” jelasnya.

Intinya, kata Driyanto, harus ada perhatian dari Pemerintah Daerah dan bank sampah ini bisa mendapatkan anggaran.




DPRD: Kepwal BPRS Diharapkan Segera Diterbitkan

BPRS

DPRD Kota Bekasi: Wali Kota Bekasi Diminta Terbitkan Kepwal Penguatan BPRS

Prolite – Beberapa waktu lalu telah disepakati perda terkait Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin penting adalah penugasan BPRS dalam menangani penggajian P3K.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6), Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara meminta Wali Kota Tri Adhianto untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum operasional bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

” Penugasan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penguatan BPRS sebagai lembaga keuangan syariah daerah yang mampu mendukung pertumbuhan UMKM,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan BPRS selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya visi Kota Bekasi Berkarya dan Bersinergi.

“Pentingnya percepatan penerbitan Kepwal ini mengingat jadwal pelantikan P3K dijadwalkan akan dilangsungkan pada 1 Juli 2025. Melalui forum ini kami mendorong agar keputusan wali kota segera terbit agar BPRS bisa melaksanakan tugasnya tepat waktu,” pungkasnya.




DPRD: Digitalisasi Sistem PAD Untuk Cegah Kebocoran

PAD

DPRD: Digitalisasi Sistem PAD Untuk Cegah Kebocoran

Prolite – Adanya hasil positif capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada triwulan pertama di tahun ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin mendorong Pemkot Bekasi untuk segera melakukan inovasi dalam pola dan sistem penarikan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi.

” Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah melampaui target di triwulan pertama ini. Semua sektor pajak dan retribusi harus terus digencarkan,” ujarnya.

Digitalisasi ini menurut Alit, bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran penerimaan daerah.

penertiban bangunan liar
Alit Jamaludin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi.

“Mencontoh dari Kota Malang yang sudah melakukan digitalisasi. Mereka punya sistem dan alat.
Mereka juga rutin melakukan review capaian target. Ini yang harus kita contoh dari Kota Malang, baik sistem maupun alat seperti Tiping Box,” ungkapnya.

Alit mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kota Bekasi sudah mendorong Wali Kota Bekasi agar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bekerjasama dengan Kota Malang untuk mengadopsi sistem digital tersebut.

“Mau tidak mau, digitalisasi harus dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas terjaga serta kebocoran dapat diantisipasi,” tegasnya.




DPRD Kota Bekasi: Wajib Punya Garasi, Salah Satu Poin Pembahasan Revisi Perda Lalu Lintas.

dprd-kota-bekasi - peraturan daerah - wajib punya garasi

DPRD Kota Bekasi: Wajib Punya Garasi, Salah Satu Poin Pembahasan Revisi Perda Lalu Lintas.

Prolite – Ketua Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan bahwa DPRD akan mengkaji rencana wajib punya garasi bagi para pemilik kendaraan roda empat.

Langkah ini bertujuan demi ketertiban lingkungan, meminimalisir singgungan yang memicu keributan antar warga dan kelancaran lalu lintas. Pasalnya pemilik kendaraan di lingkungan perumahan banyak yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan karena tidak memiliki garasi.

Ketentuan wajib punya garasi akan dimasukkan dalam revisi (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Banyak warga punya mobil tapi tidak punya garasi, akhirnya parkir sembarangan di jalan. Ini akan kita atur agar tidak menimbulkan keributan atau gangguan di lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, garasi yang dimaksud adalah tidak harus milik pribadi, tapi bisa juga yang disewakan atau fasilitas bersama di lingkungan tersebut.

“Rencananya akan dibahas pekan depan oleh Pansus 5 DPRD. Kita undang instansi terkait termasuk Dishub untuk mendalami aspek teknis dalam penerapan aturan ini,” jelasnya.

Selain soal garasi, revisi Perda juga akan mencakup pengaturan lalu lintas lainnya, termasuk penataan marka jalan, pembatas jalan, dan fasilitas pedestrian. Usulan ini, kata Dariyanto, merupakan bagian dari inisiatif DPRD untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar serta meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi, seperti retribusi terminal.




Paripurna DPRD Bekasi: Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru

Paripurna DPRD Bekasi Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru (dok).

DPRD Kota Bekasi Tandatangani Keputusan Penugasan Banggar dan Bentuk Pansus 04 & 05 di Rapat Paripurna

BEKASI, Prolite – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (12/6/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi, dengan agenda utama penandatanganan Keputusan DPRD tentang penugasan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 04 dan 05.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.,
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.,

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., bersama Wakil Ketua DPRD Nuryadi Darmawan RS., ., M.H., Faisal, S.E., dan Puspa Yani, ., serta dihadiri oleh perwakilan legislatif, eksekutif, ormas, tokoh masyarakat, dan unsur undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bekasi turut menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025–2029, yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.

Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi juga memberikan penjelasan mengenai dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2021 mengenai pengelolaan sampah dan Raperda perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan dua keputusan DPRD Kota Bekasi:

Keputusan tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024.

Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 04 dan 05 DPRD Kota Bekasi yang akan mengawal pembahasan dan pengawasan terhadap isu-isu strategis daerah.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan bahwa penugasan Banggar dan pembentukan dua Pansus ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah dan pelaksanaan program strategis pemerintah berjalan optimal.

“Paripurna hari ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal transparansi, perencanaan pembangunan jangka menengah, serta penegakan regulasi yang berdampak langsung bagi warga Kota Bekasi,” ujarnya usai penandatanganan.




Banyaknya Kasus Pelecehan, Adelia Sidik: Harus Ada Perubahan di Perda Perlindungan Anak

pelecehan anak-ilustrasi

Banyaknya Kasus Pelecehan, Adelia Sidik: Harus Ada Perubahan di Perda Perlindungan Anak

Prolite – Seorang siswa SD berinisial Y diduga telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak laki-laki lain yang sebagian besar lebih muda darinya.

Berawal dari salah satu korban berinisial C (7), yang diketahui setelah sang kakak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya pada 22 Mei 2025.

“Awalnya setahu saya korbannya ada empat, dan belum lama saya tahu korban sekarang ada sembilan,” ujar RW (33), ibu dari C, saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Kejadian ini tentu ramai diperbincangkan masyarakat kota Bekasi. Tak terlepas Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik yang tentu sangat prihatin dengan kejadian tersebut.

pelecehan anak
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik.

Berkaca dari banyaknya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur dan khususnya untuk kasus pelecehan oleh anak Y ini, Adelia Sidik mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.

Menurutnya, dugaan pelecehan terjadi karena pelaku terinspirasi dari konten dewasa yang ia tonton secara bebas di gawai.

Adelia menilai, perda yang berlaku saat ini belum cukup mengantisipasi persoalan yang timbul akibat penggunaan ponsel di kalangan anak-anak. Ia menyoroti bahaya paparan konten negatif jika penggunaan gawai tidak diawasi secara ketat oleh orangtua.

“Kami sedang menginisiasi perubahan perda perlindungan anak di Kota Bekasi. Jadi dengan adanya kasus ini, kami makin kencang (bersuara),” kata Adelia dikutip dari Kompas.

Melalui revisi perda tersebut, Adelia berharap peran dinas-dinas terkait, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dapat lebih maksimal dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

“Saya berharapnya Pemkot Bekasi buka mata, miris sekali kita punya APBD yang cukup besar, tapi ternyata tidak bisa maksimal,” tambahnya.




Imbas Penertiban Bangunan Liar, Komisi III: Pemkot Harus Beri Solusi Bagi yang Terdampak

penertiban bangunan liar

Imbas Penertiban Bangunan Liar, Komisi III: Pemkot Harus Beri Solusi Bagi yang Terdampak

Prolite – Penertiban bangunan liar oleh Pemkot Bekasi memberikan dampak terhadap pelaku UMKM yang selama ini menghuni bangunan liar tersebut.

Alit Jamaludin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi mengatakan, Pemerintah Daerah perlu memikirkan nasib para pelaku UMKM yang terdampak penertiban banguan liar ini.

Dia mendorong pemerintah untuk memberikan solusinya, semisal melakukan upaya relokasi ataupun mencarikan lokasi pengganti untuk para pedagang dan pelaku UMKM yang terdampak.

“Misalnya opsi peralihan seperti penyediaan relokasi lahan pengganti. Kalau perlu, di masing-masing kelurahan yang digunakan untuk sentrasentra UMKM, termasuk untuk para pedagang kaki lima yang terdampak gusuran,” ujar Alit dikuti dari media online RakyatBekasi.

Menurutnya, pemerintah daerah harus bisa berperan aktif dalam setiap kebijakan yang melibatkan dan berdampak langsung ke masyarakat.

Alit pun menyinggung tentang ada atau tidaknya biaya ganti rugi ataupun kompensasi yang bisa diterima masyarakat yang terdampak.

“Kalau masalah kompensasi, dikembalikan lagi ke Pemerintah. Karena pedagang-pedagang itu sudah menggunakan lahan negara yang bukan diperuntukkan. Jadi pemerintah bisa ambil langkah strategis untuk
perencanaan selanjutnya,” ujarnya.