Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III: Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik (dok).

Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III: Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

BEKASI, Prolite — Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Masjid Ashuhada, Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung guna memperkuat arah pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Sardi Efendi, ., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan reses menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat. Melalui dialog dan tatap muka, masyarakat dapat menyampaikan berbagai masukan, keluhan, serta ide-ide terkait kebutuhan pembangunan di lingkungan mereka.

dok
dok

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan warga. Semua aspirasi ini akan kami bawa ke dalam rapat-rapat pembahasan di DPRD untuk menjadi dasar kebijakan dan program kerja Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Dr. Sardi Efendi dalam pidatonya.

Beragam aspirasi disampaikan warga dalam kegiatan tersebut, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dicatat dan dijadikan bahan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan reses ini juga menjadi ajang silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan warga dalam mewujudkan Kota Bekasi yang maju dan sejahtera.




H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria

H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria (dok).

H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria

BEKASI, Prolite – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, H. Suryo Harjo, sukses menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Medan Satria pada hari Minggu, 9 November 2025, mulai pukul WIB.

Kegiatan reses yang merupakan agenda wajib anggota dewan untuk bertemu langsung dan menyerap aspirasi konstituennya ini disambut antusias oleh puluhan warga setempat, perwakilan tokoh masyarakat, dan pengurus lingkungan.

dok
dok

Dalam sambutannya, H. Suryo Harjo menyampaikan pentingnya forum reses sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Beliau menegaskan reses adalah momen krusial bagi anggota dewan untuk mendengar langsung apa yang menjadi keluhan, harapan masyarakat di Dapil II, khususnya di Medan Satria dan kebutuhan mendesak masyarakat dan aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan akan ditindak lanjuti dan perjuangkan di rapat-rapat komisi maupun paripurna DPRD Kota Bekasi.

H. Suryo Harjo berkomitmen akan menindaklanjuti dengan mengawal usulan tersebut agar terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belangan Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun mendatang. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan reses ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian informasi mengenai mekanisme pengaduan masyarakat kepada anggota DPRD.




Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang (dok).

Paripurna KUA-PPAS 2026, Ketua Komisi II DPRD Bekasi: Pemkot Harus Perhatikan Keadilan Warga Bantar Gebang

KOTA BEKASI, Prolite – Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025) diwarnai interupsi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan, melatarbelakangi Latu melakukan interupsi ktitis terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Terkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang, masukan dari mereka, aliansi masyarakat penggiat lingkungan memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu.

Diketahui saat ini Pemkot Bekasi tengah melakukan proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“ Penilaian “Rapor Merah” ini harus jadi perhatian khusus Pemkot Bekasi dan Komisi II DPRD menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Menurut Politisi PKS ini, warga setempat sudah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak. Dia juga menegaskan pentingnya pemerintah memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung TPST Bantar Gebang yang selama ini terabaikan.

” Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.




Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang (dok).

Rapat Paripurna KUA-PPAS 2026 Diwarnai Kritik, Ketua Komisi II Soroti Masalah Sampah Bantar Gebang

BEKASI, Prolite – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/10/2025).

Interupsi tersebut disampaikan Latu untuk menyoroti permasalahan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Latu menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari aliansi masyarakat penggiat lingkungan terkait persoalan sampah di wilayah Bantar Gebang.

“Kami diundang oleh aliansi masyarakat penggiat lingkungan berkait dengan permasalahan sampah di Bantar Gebang. Masukan dari mereka memberikan rapor merah terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu,” ujar Latu di hadapan peserta paripurna.

Menurut Latu, penilaian “rapor merah” tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi, terutama di tengah proses negosiasi ulang Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengelolaan sampah dan bantuan tahun 2026.

“Ini menjadi perhatian kita semua, khususnya Komisi II DPRD, untuk bisa menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi selaku pemangku kebijakan. Semoga masukan dari masyarakat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian kerja sama terbaru nanti,” lanjutnya.

Politisi PKS Ini juga menegaskan pentingnya memperhatikan aspirasi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas TPST Bantar Gebang. Menurutnya, warga setempat telah lama menuntut keadilan lingkungan yang layak.

“Warga Bantar Gebang ikut menanggung suka dan duka dari pengelolaan sampah. Mereka menuntut keadilan yang selama ini terabaikan. Sudah saatnya keadilan ekologis ditegakkan. Bantar Gebang harus dipulihkan, bukan terus dikorbankan,” tegasnya.




Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa

Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa (dok).

Terima Aspirasi, Ketua DPRD duduk lesehan dijalan bersama mahasiswa

BEKASI – Pada hari Senin, 1 September 2025, suasana damai dan penuh kehangatan tercipta di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi saat Ketua DPRD, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., bersama jajaran Pemerintah Kota Bekasi, menerima aksi demonstrasi dari perwakilan mahasiswa. Uniknya, pertemuan ini tidak berlangsung secara formal, melainkan dengan cara lesehan yang menunjukkan semangat “berdiri sama tinggi, duduk sama rendah.”

Aksi yang berlangsung dengan tertib dan damai ini mendapat sambutan baik dari berbagai pihak. Ketua DPRD Kota Bekasi, yang didampingi oleh Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, serta Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Bekasi Kota, secara langsung duduk lesehan bersama para mahasiswa untuk mendengarkan setiap aspirasi yang disampaikan.

Ketua DPRD Kota Bekasi juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh mahasiswa akan menjadi catatan penting bagi pihak legislatif dan eksekutif untuk ditindaklanjuti. Wali Kota Bekasi juga turut memberikan dukungan.

Aksi lesehan ini menjadi simbol kebersamaan dan kesetaraan antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya. Dengan duduk bersama di lantai, sekat-sekat formalitas seolah hilang, digantikan oleh dialog yang tulus dan jujur.

Pihak kepolisian melalui Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota juga mengapresiasi ketertiban dan kedamaian yang terjaga selama aksi berlangsung dengan situasi kondusif menunjukkan bahwa sinergi antara mahasiswa, pemerintah, dan aparat keamanan sangat baik.

Kondisi aman karena forkompimda kota bekasi yang solid, warganya semagat menjaga kota bekasi dan ini merupakan kerjasama semua stake holder kota bekasi

Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus menjalin komunikasi yang intensif guna membahas lebih lanjut aspirasi yang telah disampaikan. Semangat kolaborasi dan dialog damai diharapkan dapat terus menjadi landasan dalam setiap penyelesaian masalah di Kota Bekasi.




Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair (dok).

Siap-siap! Dana Hibah RW 100 Juta Di Kota Bekasi Akan Segera Cair

Prolite – Pemerintah Kota Bekasi saat ini menyiapkan dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) sebagai upaya untuk memberdayakan lingkungan setempat melalui program pembangunan dan peningkatan kebersihan.

Menanggapi program ini,  Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi memberikan kabar gembira jika program Rp. 100 juta per RW yang merupakan janji kampanye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin akan cair paling lambat bulan Oktober atau November 2025 ini.

“Iya, legislatif telah mengesahkan anggaran dana hibah Rp 100 juta per RW, pencairannya setelah APBD Perubahan disahkan 30 September mendatang, paling lambat Oktober atau November 2025 sudah bisa cair,” ungkap Sardi.

Terkait peruntukan penggunaan dana Rp. 100 juta per RW tersebut, dirinya menjelaskan penggunaannya fleksibel sesuai kebutuhan warga yang berada dilingkungan RW, juga bisa untuk operasional wilayah RW bersangkutan.

“Peruntukannya fleksibel sesuai kebutuhan RW, bisa untuk infrastruktur seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya, dan bisa juga untuk sarana dan prasarana lainnya seperti CCTV, Toa dan lainnya,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sardi pun mengingatkan terkait penggunaan dana tersebut supaya tidak berbuntut kasus hukum dikemudian hari, agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bekasi.

“Ya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” ucapnya.

Sardi mengungkapkan, DPRD Kota Bekasi akan mengawal dana hibah Rp 100 juta per RW yang merupakan janji kampnye Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada kemarin agar pelaksanaannya sesuai aturan.

“Jadi akan kita kawal agar tidak terjadi penyimpangan yang berbuntut pada permasalahan hukum,” Sardi menutup.




Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD (dok).

Sekretariat DPRD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi untuk Optimalkan Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

BEKASI, Prolite — Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi fasilitasi tugas dan fungsi DPRD, Sekretariat DPRD Kota Bekasi memperkenalkan sebuah inovasi strategis yang berfokus pada optimalisasi proses input dan verifikasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Inovasi ini digagas oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari proyek kepemimpinan yang sedang dijalani dalam Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (Diklat PKN-2).

Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan instrumen krusial dalam menjaring aspirasi masyarakat yang kemudian menjadi masukan penting bagi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun, proses fasilitasi dan verifikasi yang seringkali memakan waktu menjadi tantangan tersendiri bagi Sekretariat. Menanggapi hal ini, Sekretariat DPRD Kota Bekasi meluncurkan dua inisiatif utama:
1. Penguatan Regulasi: Sekretariat DPRD telah menyusun sebuah Pedoman Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam bentuk draf Peraturan Wali Kota (Perwal). Pedoman ini secara spesifik mengatur peran dan fungsi Sekretariat DPRD dalam melakukan verifikasi terhadap pokir, memastikan setiap aspirasi yang disampaikan telah terdata dengan akurat dan sesuai prosedur.
2. Pengembangan Sistem Digital: Bersamaan dengan penguatan regulasi, Sekretariat DPRD juga mengembangkan sistem informasi terpadu yang dirancang untuk mempercepat alur kerja fasilitasi dan verifikasi pokir. Sistem ini akan meminimalisir kesalahan manual dan mempercepat proses, dari tahap penyerapan aspirasi oleh anggota DPRD hingga verifikasi oleh tim Sekretariat.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi menyatakan bahwa inovasi ini bertujuan untuk menciptakan alur kerja fasilitasi yang lebih efektif dan efisien. “Dengan adanya penguatan regulasi dan pengembangan sistem ini, kami berharap Sekretariat DPRD dapat memfasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD dengan lebih optimal. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Langkah strategis ini sejalan dengan tugas pokok Sekretariat DPRD untuk membantu kelancaran fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD. Didukung oleh 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di empat bagian dan dua sub-bagian, Sekretariat DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi demi terwujudnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya memperbaiki proses internal Sekretariat, tetapi juga memperkuat kolaborasi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan masyarakat. Pada akhirnya, tersusunnya pokok-pokok pikiran yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat akan menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang lebih terarah dan bermanfaat bagi seluruh warga.




Raperda Pengelolaan Sampah, Insentif Pengelolaan Bank Sampah

Raperda

Raperda Pengelolaan Sampah, Insentif Pengelolaan Bank Sampah

Prolite – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan akan menyelesaikan pembahasan dua raperda dalam satu bulan. Selain Raperda Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dibahas juga Raperda Pengelolaan Sampah.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto mengatakan pembahasan rancangan perda ini akan dilakukan oleh panitia khusus 4 dan 5.

“Ini akan dibahas di pansus 4 atau 5. Kita targetkan 1 bulan selesai,” ujarnya.

Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto.

Terkait pengelolaan sampah sendiri menurut Driyanto, DPRD akan menyusun regulasi untuk mengatasi permasalah sampah dan instensif masyarakat yang mengelola bank sampah.

Rancangan perda pengelolaan sampah tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.

Perda tersebut akan berdampak positif bagi para pengelola bank sampah di Kota Bekasi, yang meliputi penguatan kebijakan bank sampah dan masyarakat pengelolaan/produsen bank sampah.

“Adanya peningkatan alokasi anggaran serta menyusun dan membentuk skema instensif menarik untuk pengelolaan bank sampah. Selain itu, akan ada optimalisasi kerjasama dengan institusi lingkungan hidup dalam pengelolaan sampah, ” jelasnya.

Intinya, kata Driyanto, harus ada perhatian dari Pemerintah Daerah dan bank sampah ini bisa mendapatkan anggaran.




DPRD: Kepwal BPRS Diharapkan Segera Diterbitkan

BPRS

DPRD Kota Bekasi: Wali Kota Bekasi Diminta Terbitkan Kepwal Penguatan BPRS

Prolite – Beberapa waktu lalu telah disepakati perda terkait Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) oleh DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poin penting adalah penugasan BPRS dalam menangani penggajian P3K.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/6), Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Adhika Dirgantara meminta Wali Kota Tri Adhianto untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum operasional bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

” Penugasan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk penguatan BPRS sebagai lembaga keuangan syariah daerah yang mampu mendukung pertumbuhan UMKM,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan BPRS selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya visi Kota Bekasi Berkarya dan Bersinergi.

“Pentingnya percepatan penerbitan Kepwal ini mengingat jadwal pelantikan P3K dijadwalkan akan dilangsungkan pada 1 Juli 2025. Melalui forum ini kami mendorong agar keputusan wali kota segera terbit agar BPRS bisa melaksanakan tugasnya tepat waktu,” pungkasnya.




DPRD: Digitalisasi Sistem PAD Untuk Cegah Kebocoran

PAD

DPRD: Digitalisasi Sistem PAD Untuk Cegah Kebocoran

Prolite – Adanya hasil positif capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada triwulan pertama di tahun ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin mendorong Pemkot Bekasi untuk segera melakukan inovasi dalam pola dan sistem penarikan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi.

” Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah melampaui target di triwulan pertama ini. Semua sektor pajak dan retribusi harus terus digencarkan,” ujarnya.

Digitalisasi ini menurut Alit, bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran penerimaan daerah.

penertiban bangunan liar
Alit Jamaludin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi.

“Mencontoh dari Kota Malang yang sudah melakukan digitalisasi. Mereka punya sistem dan alat.
Mereka juga rutin melakukan review capaian target. Ini yang harus kita contoh dari Kota Malang, baik sistem maupun alat seperti Tiping Box,” ungkapnya.

Alit mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kota Bekasi sudah mendorong Wali Kota Bekasi agar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bekerjasama dengan Kota Malang untuk mengadopsi sistem digital tersebut.

“Mau tidak mau, digitalisasi harus dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas terjaga serta kebocoran dapat diantisipasi,” tegasnya.