Komisi IV DPRD Kota Bekasi Gelar Raker Bahas Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Gelar Raker Bahas Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025 (dok).

Komisi IV DPRD Kota Bekasi Gelar Raker Bahas Evaluasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025

BEKASI, Prolite – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Kerja (Raker) penting bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi, pada Senin (02/02).

Raker yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Bekasi berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, dalam hal ini pembahasan akan berfokus pada evaluasi kegiatan tahun anggaran 2025 serta upaya percepatan pelaksanaan program kerja tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia, S.H., M.M., bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, .,Ns., M.H. dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, R. Eko Setyo Pramono, S.E. Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, yaitu:

  1. Alimudin, , .;
  2. Oloan Nababan, S.E.;
  3. Agus, S.E.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bekasi menegaskan pentingnya evaluasi kinerja Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai dasar perbaikan dan percepatan program ke depan.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program dan layanan di bidang kesehatan berjalan selaras dengan perencanaan, regulasi, serta kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama, koordinasi yang kuat, serta peningkatan kesiapsiagaan layanan agar seluruh program kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, Komisi IV DPRD Kota Bekasi berharap hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam memperkuat dan mempercepat pelaksanaan program kesehatan yang lebih terarah, terukur, dan responsif terhadap kondisi di lapangan. Komisi IV juga mendorong peningkatan sinergi antara DPRD dan mitra dinas guna menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta mendukung peningkatan Indeks Kesehatan Kota Bekasi pada tahun 2026.




DPRD Kota Bekasi Hadiri Konferensi Kerja I PGRI dengan Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030

DPRD Kota Bekasi Hadiri Konferensi Kerja I PGRI dengan Masa Bakti XXIII Tahun 2025 (dok).

DPRD Kota Bekasi Hadiri Konferensi Kerja I PGRI dengan Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030

BEKASI, Prolite – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bekasi menyelenggarakan Konferensi Kerja I PGRI Kota Bekasi Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030 sebagai forum strategis dalam merumuskan arah kebijakan dan program kerja organisasi untuk periode lima tahun ke depan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., Ketua PGRI Kota Bekasi, Sekretaris PGRI Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara organisasi profesi guru, legislatif, dan pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kota Bekasi.

Konferensi Kerja I Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Bekasi Masa Bakti XXIII Tahun 2025–2030 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi program kerja organisasi sekaligus menyusun rencana dan strategi ke depan yang selaras dengan kebijakan pendidikan daerah dan nasional. Forum ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat konsolidasi internal Persatuan Guru Republik Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai isu strategis terkait peningkatan profesionalisme guru, penguatan peran PGRI dalam mendukung mutu pendidikan, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kota Bekasi.

Melalui pelaksanaan Konferensi Kerja I ini, Persatuan Guru Republik Indonesia Kota Bekasi diharapkan mampu menghasilkan program kerja yang terarah, terukur, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan. Dukungan dari DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat terus terjalin guna bersama-sama memajukan dunia pendidikan di Kota Bekasi.




Ketua Komisi II mendesak acara “Pesona Nusantara Bekasi Keren” agar dibatalkan, Pemkot Tidak Peka di Tengah Duka Nasional

Ketua Komisi II mendesak acara Pesona Nusantara Bekasi Keren (dok).

Ketua Komisi II mendesak acara “Pesona Nusantara Bekasi Keren” agar dibatalkan, Pemkot Tidak Peka di Tengah Duka Nasional

KOTA BEKASI, Prolite — Rencana Pemerintah Kota Bekasi menggelar acara hiburan akbar bertajuk “Pesona Nusantara Bekasi Keren” pada 7 Desember 2025 memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, tidak terkecuali DPRD Kota Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mempertanyakan rencana pemerintah kota Bekasi yang berencana tetap melanjutkan acara hiburan akbar tersebut di tengah suasana duka nasional akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera, dan Aceh. Ia mempertanyakan sensitivitas pemerintah Kota Bekasi

Sejak akhir November, bencana besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan kerusakan masif. Data per 3 Desember 2025 mencatat lebih dari 753 jiwa meninggal, ratusan hilang, ribuan terluka, serta lebih dari 3 juta warga terdampak dan mengungsi angka yang menjadikannya salah satu tragedi terbesar tahun ini.

Di tengah kondisi tersebut, rencana Pemkot Bekasi untuk tetap menggelar pesta hiburan dianggap tidak etis, tidak tepat waktu, menciderai rasa kemanusiaan. Latu yang juga anggota Fraksi PKS mengecam keras rencana tersebut dan mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera membatalkannya.

“rencana pesona Nusantara Bekasi Keren ini harus dibatalkan! Saudara-saudara kita di Sumatera sedang berduka, kehilangan keluarga dan rumah dan harta benda lainnya , ini sudah menjadi bencana nasional , disaat masyarakat Indonesia dan juga pemerintah pusat dan daerah lainnya fokus memberikan bantuan terhadap musibah ini, Kota Bekasi seakan berani tampil beda dengan mengadakan acara pesta pora, dimana empati kita? Ujarnya.

Alangkah baiknya agar acara tersebut dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya. Anggaran Pestapora bisa dialihkan sepenuhnya untuk bantuan kemanusiaan di Sumatera. Menurutnya, langkah ini bukan hanya lebih bermanfaat tetapi juga menunjukkan solidaritas pemerintah daerah terhadap saudara kita yang mendapatkan musibah. Latu menilai kebijakan tetap melanjutkan acara hiburan hanya akan merusak citra Pemkot Bekasi dan memperlihatkan minimnya rasa kemanusiaan serta empati kita.

Desakan Penetapan Status Bencana Nasional Menguat Berbagai lembaga bantuan hukum se-Sumatera juga mendesak agar pemerintah pusat menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, menunjukkan betapa beratnya dampak dan skala kerusakan yang terjadi. Dengan tekanan publik yang semakin kuat, masyarakat kini menunggu langkah bijak dari Pemkot Bekasi apakah memilih tetap “berpesta” atau menunjukkan empati dengan membatalkan acara dan mengalihkan fokus kepada kemanusiaan.




Samuel Sitompul, S.H. Komitmen pada Penguatan Regulasi dan Pelayanan Publik

Reses III DPRD Kota Bekasi DAPIL I Samuel Sitompul, S.H. Komitmen pada Penguatan Regulasi dan Pelayanan Publik (dok).

Samuel Sitompul, S.H. Komitmen pada Penguatan Regulasi dan Pelayanan Publik

BEKASI, Prolite – Anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, S.H., Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi melaksanakan agenda Reses III Tahun 2025 untuk menjalin dialog langsung dan menyerap kebutuhan masyarakat di wilayah Kayuringin. Dalam kesempatan ini, Samuel menyampaikan beberapa program yang sedang diperjuangkan serta menerima berbagai usulan dari warga.

Salah satu poin yang disorot adalah upaya mendorong penyusunan dan penerbitan Peraturan Daerah mengenai Badan Perkreditan Syariah (BPRS). Kehadiran perda ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan lembaga keuangan syariah tingkat daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertata, aman, dan sesuai ketentuan.

Di bidang kesehatan, Samuel Sitompul, S.H. juga menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembangunan Posyandu di RW 10 Kayuringin. Keberadaan posyandu tersebut dianggap penting untuk memastikan layanan kesehatan dasar bagi ibu, balita, dan kelompok rentan di lingkungan tersebut dapat terpenuhi secara optimal.

Selain itu, Samuel Sitompul, S.H. menyampaikan kabar baik terkait tersedianya peluang kerja di dapur MBG bagi warga yang masih belum memiliki pekerjaan. Inisiatif ini menjadi angin segar dalam upaya memperluas kesempatan kerja serta mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.

Kegiatan reses ditutup dengan dialog terbuka antara Samuel dan warga. Beragam aspirasi muncul, mulai dari kebutuhan infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan, layanan kesehatan, hingga ekonomi kerakyatan. Seluruh masukan tersebut akan dibawa Samuel ke meja pembahasan DPRD sebagai bahan kajian dalam tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

“Reses ini adalah ruang penting untuk mendengar langsung suara warga. Semua masukan akan kami tindaklanjuti agar dapat memberi dampak nyata,” ungkap Samuel.




Dariyanto, S.Kom., M.Pd. Gelar Reses III di RW 14 Kelurahan Margahayu: Serap Aspirasi dan Hadirkan Bakti Sosial untuk Warga

Dariyanto, S.Kom., M.Pd. Gelar Reses III di RW 14 Kelurahan Margahayu: Serap Aspirasi dan Hadirkan Bakti Sosial untuk Warga (dok).

Dariyanto, ., . Gelar Reses III di RW 14 Kelurahan Margahayu: Serap Aspirasi dan Hadirkan Bakti Sosial untuk Warga

BEKASI, Prolite — Ketua Bapemperda Kota Bekasi dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, ., ., melaksanakan kegiatan Reses III Tahun 2025 di RW 14, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Minggu, 9 November 2025, pukul WIB. Acara ini dihadiri oleh warga RW 14, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari perangkat kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Dariyanto tidak hanya menjaring aspirasi masyarakat secara langsung, tetapi juga mengadakan bakti sosial berupa layanan pengobatan gratis dan pemeriksaan mata disertai pembagian kacamata baca gratis bagi warga. Kegiatan ini disambut antusias, terutama oleh para lansia yang merasakan manfaat nyata dari pelayanan kesehatan yang dihadirkan langsung di lingkungan mereka.

Dalam sambutannya, Dariyanto menegaskan bahwa reses merupakan wujud nyata komitmen anggota dewan dalam mempererat hubungan dengan masyarakat. Melalui reses, ia dapat mendengarkan aspirasi warga secara langsung dan memastikan kebutuhan mereka menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

Pada dialog yang berlangsung hangat, warga RW 14 menyampaikan sejumlah aspirasi utama, di antaranya:

* Perbaikan jalan lingkungan yang mulai retak, agar kenyamanan dan keamanan warga tetap terjaga.
* Upaya penanganan banjir melalui pemasangan saluran u-ditch, sebagai solusi permanen untuk mengoptimalkan sistem drainase di wilayah tersebut.
* Peningkatan fasilitas PAUD guna mendukung kegiatan belajar anak-anak usia dini agar lebih nyaman dan berkualitas.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dariyanto menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui koordinasi dengan perangkat daerah terkait di Pemerintah Kota Bekasi. Ia menegaskan bahwa setiap masukan masyarakat menjadi dasar penting dalam menyusun arah pembangunan yang berpihak kepada kebutuhan warga.

“Aspirasi yang disampaikan warga akan kami perjuangkan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Melalui kegiatan reses ini, kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Bekasi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Dariyanto.

Kegiatan Reses III ini tidak hanya menjadi sarana penyerapan aspirasi, tetapi juga memperkuat silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat. Melalui kegiatan sosial dan dialog langsung, diharapkan terbangun sinergi yang solid antara pemerintah dan warga untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik, sehat, dan sejahtera di Kelurahan Margahayu.




Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL (dok).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL

BEKASI, Prolite – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota untuk berhati-hati dan menjaga transparansi dalam proses pembebasan lahan untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah pejabat terseret dalam permasalahan hukum.

Latu menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja dengan pemerintah kota, pada Senin (16/11/2025). Ia menegaskan bahwa pembelian tanah dengan anggaran APBD memang diperlukan, namun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini hal sensitif. Banyak kepala dinas atau pun kepala daerah yang terseret permasalahan hukum terkait masalah tanah,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.

Lebih lanjut, Latu menjelaskan bahwa proses pembelian tanah harus jelas sesuai Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED)-nya. Jika sudah jelas, pembelian dapat dilakukan asal sesuai prosedur.

“Kalau sesuai dengan Renja dan DED jelas, pembelian juga jelas ya silahkan saja, sesuai ketentuan tanpa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.

Yang menjadi catatan penting, menurut Latu, adalah potensi intervensi oknum dalam penentuan harga tanah. Ia menekankan bahwa harga harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil appraisal pihak ketiga yang independen.

“Yang jadi masalah jika ada ‘cawe-cawe’ oleh oknum terkait harga tanah. Ini jadi catatan. Banyak oknum pejabat yang terseret hukum karena masalah tanah. Kami di Komisi II mewanti-wanti agar jangan sampai terseret,” imbuhnya.

Latu juga menyoroti stigma negatif Pemerintah Kota Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum. Ia berharap dengan pelaksanaan proyek strategis seperti PSEL ini, pemerintah kota dapat membangun tata kelola yang bersih dan transparan.

“Kita ingin berupaya bahwa pemerintah kota Bekasi saat ini harus bisa keluar dari stigma permasalahan hukum,” ucap Latu.

Untuk memastikan transparansi, Komisi II meminta data lengkap terkait pembebasan lahan seluas 4,98 hektar dari total kebutuhan 6,1 hektar tersebut. Data yang diminta antara lain nilai NJOP, jumlah warga yang terdampak, dan mekanisme pembayaran.

“Kita minta data-datanya sebelum kita memberikan rekomendasinya,” pungkas Latu.

Peringatan dari legislatif ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi eksekutif untuk menjalankan proses pengadaan tanah dengan akuntabel, sehingga proyek PSEL dapat berjalan lancar tanpa dibayangi masalah korupsi dan pelanggaran hukum.




Sodikin Anggota DPRD Kota Bekasi Menggelar Reses untuk Menampung Kebutuhan dan Persoalan Warga

Sodikin Anggota DPRD Kota Bekasi menggelar reses (dok).

Sodikin Anggota DPRD Kota Bekasi Menggelar Reses untuk Menampung Kebutuhan dan Persoalan Warga

Prolite – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan IV, Sodikin, S.H., melaksanakan Reses III bersama warga Jln. Mawar Melati RT 05 RW 13, Kelurahan Jatirahayu. Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dan wakil rakyat untuk membahas kebutuhan dan persoalan yang dihadapi warga setempat.

Dalam sesi penyampaian aspirasi,dan pembahasan pada reses tersebut
Di antaranya:

1. Perbaikan jalan berlubang
Warga menyoroti kondisi jalan yang rusak dan membahayakan pengguna. Sodikin, S.H. memastikan bahwa ia akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk percepatan perbaikan.

2. Pelatihan pembuatan kue bagi ibu rumah tangga
Pelatihan ini dinilai penting sebagai langkah peningkatan ekonomi keluarga. Sodikin, S.H. menyatakan kesiapan mendukung dan memfasilitasi program tersebut.

3. Pembahasan penguatan Koperasi Merah Putih
Koperasi dinilai perlu ditingkatkan perannya sebagai wadah ekonomi warga. Sodikin, S.H. mendorong peningkatan kapasitas pengelolaan dan akses permodalan.

4. Inisiatif budidaya lele di setiap RW
Sebagai peluang pemberdayaan ekonomi ia mengajukan gagasan pengadaan peternakan lele di tiap RW. Program ini diharapkan menjadi usaha produktif yang bisa dijalankan warga dengan modal terjangkau.

5. Pelatihan barista untuk pemuda/karang taruna
Program ini dirancang untuk membuka ruang kreativitas sekaligus mengarahkan anak muda pada kegiatan positif dan profesional di dunia kopi.

6. Pesan menjaga generasi muda dari narkoba
Sodikin, S.H. mengingatkan pentingnya peran bersama dalam melindungi anak muda dari ancaman narkoba dan mengajak masyarakat menguatkan lingkungan yang sehat dan produktif.

Di akhir kegiatan, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan IV menegaskan bahwa warga yang ingin menyampaikan aspirasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi beliau ataupun melalui pengurus RT/RW setempat, sehingga setiap kebutuhan warga tetap dapat dipantau dan ditindaklanjuti.




DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026 (dok).

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna, Bahas Pembukaan Masa Sidang dan Anggaran APBD Tahun 2026

BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, dimulai pukul WIB. Rapat penting ini diselenggarakan untuk membahas sejumlah agenda strategis, terutama yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah untuk tahun anggaran mendatang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, R.S., ., M.H. Turut hadir lengkap unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi, yaitu:
1. Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.
2. Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal, S.E.
3. Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani, .
Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak Eksekutif, yakni Wakil Walikota Kota Bekasi, Dr. Harris Bobihoe.

Sesuai dengan undangan resmi, agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna kali ini mencakup tujuh poin utama:
1. Pembukaan
2. Penyampaian Pidato Pimpinan DPRD terkait Pembukaan Masa Sidang DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.
3. Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
4. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
5. Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
6. Pembacaan Doa
7. Penutup

Agenda utama berupa Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi fokus pembahasan, yang selanjutnya akan ditugaskan kepada Badan Anggaran DPRD untuk dikaji lebih lanjut.

Acara Rapat Paripurna ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri, sebagai wujud komitmen dan semangat kebangsaan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan pelayan publik.




Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III: Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik (dok).

Ketua DPRD Kota Bekasi Gelar Reses III: Serap Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

BEKASI, Prolite — Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Masjid Ashuhada, Kota Bekasi. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung guna memperkuat arah pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Sardi Efendi, ., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan reses menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat. Melalui dialog dan tatap muka, masyarakat dapat menyampaikan berbagai masukan, keluhan, serta ide-ide terkait kebutuhan pembangunan di lingkungan mereka.

dok
dok

“Kami ingin mendengar langsung apa yang menjadi kebutuhan dan harapan warga. Semua aspirasi ini akan kami bawa ke dalam rapat-rapat pembahasan di DPRD untuk menjadi dasar kebijakan dan program kerja Pemerintah Kota Bekasi,” ujar Dr. Sardi Efendi dalam pidatonya.

Beragam aspirasi disampaikan warga dalam kegiatan tersebut, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, peningkatan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dicatat dan dijadikan bahan rekomendasi bagi Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan reses ini juga menjadi ajang silaturahmi antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan warga dalam mewujudkan Kota Bekasi yang maju dan sejahtera.




H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria

H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria (dok).

H. Suryo Harjo, Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Serap Aspirasi Warga Dapil II di Kecamatan Medan Satria

BEKASI, Prolite – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, H. Suryo Harjo, sukses menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di wilayah Kecamatan Medan Satria pada hari Minggu, 9 November 2025, mulai pukul WIB.

Kegiatan reses yang merupakan agenda wajib anggota dewan untuk bertemu langsung dan menyerap aspirasi konstituennya ini disambut antusias oleh puluhan warga setempat, perwakilan tokoh masyarakat, dan pengurus lingkungan.

dok
dok

Dalam sambutannya, H. Suryo Harjo menyampaikan pentingnya forum reses sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Beliau menegaskan reses adalah momen krusial bagi anggota dewan untuk mendengar langsung apa yang menjadi keluhan, harapan masyarakat di Dapil II, khususnya di Medan Satria dan kebutuhan mendesak masyarakat dan aspirasi yang Bapak/Ibu sampaikan akan ditindak lanjuti dan perjuangkan di rapat-rapat komisi maupun paripurna DPRD Kota Bekasi.

H. Suryo Harjo berkomitmen akan menindaklanjuti dengan mengawal usulan tersebut agar terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belangan Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun mendatang. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat.

Kegiatan reses ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian informasi mengenai mekanisme pengaduan masyarakat kepada anggota DPRD.