Sengketa Bandung Zoo, Erick: Data Tak Rapi

kebun binatang bandung, Pemkot Bandung

BANDUNG, Prolite – Menanggapi gonjang ganjing sengketa aset Bandung Zoo (Kebun Binatang) anggota komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmawijaya mengakui bahwa hal itu terjadi karena belum rapinya pendataan aset dari sejak dulu.

Masalah sengketa aset atau dinamika pertanahan di seluruh Indonesia khususnya di Kota Bandung menurut Erick Darmawijaya jadi industri hukum.

Erick Darmawijaya
Aggota Komisi A DPRD Kota Bandung

“Ini bukan hanya di kota Bandung tapi seluruh Indonesia ada seperti ini dan dinamika pertanahan ini jadi industri hukum,” ucapnya, Selasa(13/6/2023).

Kata politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini dari jaman dulu semua pihak mengaku memiliki aset dengan segala pembuktian yang dimiliki masing masing. Sehingga, hal itu menjadi celah untuk saling bersengketa.

Selama ini DPRD Kota Bandung hanya menerima laporan bahwa lahan Bandung Zoo adalah milik pemerintah Kota Bandung dan itu sudah dibuktikan di pengadilan negeri hingga dinyatakan Pemkot memenangkannya.

Dan menurut Pemkot Bandung kata Erick, pihak Bandung Zoo sudah beberapa tahun ini tidak membayar sewa lahan dan itu ada bukti buktinya.

Masih kata Erick secara pribadi ia akan mengakomodir jika ada warga atau pihak yang meminta audensi dan menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya.

“Namun kan sampai sekarang kami hanya menerima laporan dari Pemkot Bandung saja, belum ada dari pihak kebun binatangnya (Bandung Zoo, red). Mereka memilih melalui jalur hukum langsung kan,” jelas Erick.




DPRD: Penanganan Sampah di Kota Bandung Sudah Baik

DPRD, Penanganan Sampah

BANDUNG, Prolite – Menggandeng partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menangani sampah dinilai DPRD Kota Bandung adalah cara terbaik. Pasalnya menangani sampah memang harus bersama sama tidak hanya dibebankan pada satu pihak saja.

“Kami dari DPRD Kota Bandung mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan. Permasalahan ini harus diselesaikan oleh kita bersama,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dalam Sosialisasi Gerakan Kang Pisman SWK Karees di Pendopo, Minggu (11/6/2023).

Ia juga berharap, kegiatan sosialisasi Kang Pisman ini dapat diselenggarakan lebih masif. Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu upaya penanganan sampah di Kota Bandung agar tidak terlalu bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

“Pertama, kegiatan ini harus dilakukan secara masif. Kedua, kita harus bersama-sama dalam menangani permasalahan sampah ini,” ujar Tedy.

Senada dengan Tedy, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyebut penerapan Kang Pisman adalah salah satu upaya meminimalisir agar tidak dibuang ke TPA.

“Prediksi kami, TPA Sarimukti yang sudah overload, paling lama bisa kita gunakan sampai 2025. Setelah itu apa? Tentu, penanganan sampah sejak saat ini perlu dilakukan,” ujar Ema.

Meski begitu, Ema optimis penanganan sampah di Kota Bandung dapat dilakukan. Ia berkaca pada contoh kawasan yang telah berhasil menangani masalah sampah.

Seperti misalnya di RW 12 Maleer atau di RW 02 Cipamokolan, Kota Bandung.

“Contohnya sudah ada. Tidak perlu jauh-jauh. Di RW 12 Maleer atau RW 02 Cipamokolan. Saudara kita sendiri. Jadi, mari Bapak-Ibu, kita belajar dari yang terdekat,” ajaknya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudi Prayudi mengingatkan, wilayah atau kawasan yang sukses menerapkan Kang Pisman cenderung tidak mengalami masalah saat terjadi penumpukan. Seperti misalnya saat pasca Idulfitri beberapa waktu lalu.

Selain itu, Dudi juga menyampaikan saat ini 55 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang sempat mengalami penumpukan pasca Idulfitri, kini semuanya sudah normal.

Meski begitu, kata Dudi, hal ini bukan berarti penanganan sampah selesai.

“Kita tidak bisa berleha-leha. Sebab TPA Sarimukti sudah overload. Jadi, mari terapkan Kang Pisman. Seperti sama-sama diketahui, daerah yang menerapkan Kang Pisman tidak terpengaruh apa-apa saat terjadi penumpukan sampah kemarin,” kata Dudi.(kai)




Developer Tidak Transparan, Warga Datangi DPRD Kota Bandung

Developer Tidak Transparan, Warga Datangi DPRD Kota Bandung

Aan: Kita Sepakat Penyerahan PSU oleh Pengembang Ditunda

BANDUNG, Prolite – Puluhan warga Komplek Griya Cempaka Arum Kota Bandung geruduk gedung DPRD Kota Bandung. Kedatangan mereka meminta dewan agar Developer perumahan menunda penyerahan Prasarana, Sarana, dan Ultilitas perumahan ke Pemkot Bandung. Pasalnya ada beberapa PSU yang belum jelas objek dan status hukumnya.

Audensi ini dilakukan, sebab pihak Developer Komplek Griya Cempaka Arum sudah menyerahkan PSU namun tidak terbuka, tidak transparan kepada konsumen.

“Sudah diserahkan ke pemda tapi tidak transparan kepada konsumen, apa saja yang diserahkan objek-objeknya status hukumnya nah itu kan belum jelas, terus Dinas Ciptabintar juga ada kecerobohan langsung segera mengesahkan revisi site plan Cempaka Arum, padahal masih banyak persoalan yang harus didalami dulu sebelum mengesahkan revisi,” jelas salah seorang perwakilan warga RW 06 Cempaka Arum, Alvian Tanjung di DPRD Kota Bandung, Senin, (5/6/2023).

Lanjutnya sesuai pengarahan Komisi C bahkan Ketua Komisi sudah ketok palu dan sepakat proses penyerahaan ditunda terlebih dahulu. Menurutnya harus ada pertemuan dulu antara warga dengan developer guna menerangkan rencana revisinya.

“Jadi kalau ada yang tidak benar jangan dulu diterima oleh Pemkot,” ujarnya.

Kata Alvin, beberapa PSU yang diserahkan itu diantaranya 2 mesjid yang belum jelas status hukum tanahnya. Itu warga sudah wakaf kepada DKM, ada taman yang sekarang dibangun oleh masyarkat, itu harus bersih dulu. Ada jalan masuk RW 06, itu masuk pemprov, di clearkan dulu nanti jadi sengketa, ada gedung RW, gedung Posyandu, ada perpusatakaan warga, itu harus jelas dulu jangan nanti sudah diserahkan Pemkot itu bisa kebongkar, kita ingin ada jaminan tidak ada alih fungsi fasilitas warga,” bebernya.

“Itu semua dibangun warga termasuk mesjid, pihak developer tidak pernah membangun di Cempaka Arum dan itu dana masyarakat. Harapan kita revisi site plan segera apalagi tadi sudah disepakati 1 RW 5 orang, ada 5 RW berarti 20 orang nanti yang mewakili warga. Ya site plan itu yang bikin pengembang tapi kan sudah disahkan Kadis Ciptabintar tanpa konfirmasi kepada warga,” tandasnya.

Sementara itu anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Aan Andi Permana yang menerima warga menyampaikan bahwa Komisi C sepakat revisi site plan ditunda, sehingga penyerahan PSU ditunda dulu.

“Pertama penyerahan PSU ini harus betul-betul sesuai dengan data yang akan diserahkan jangan sampai nanti yang tadinya akan diserahkan kemudian tidak diserahkan, ini harus dicek and ricek lagi, jadi tadi kita sudah menyampaikan bahwa kita harus melihat revisi site plan dulu, dari sini bisa lihat apa saja yang diserahkan apakah aset-aset yang sudah diserahkan dulu masuk kedalam site plan ini kalau sudah sesuai maka kita sepakat,” jelas Aan.

Tapi kalau misalkan tidak sesuai lanjut dia harus dikembalikan sesuai site plan lama terdahulu dan dimasukan ke revisi site plan yang nanti akan diserahkan.

“Kedua dalam penyerahan PSU harus ada keterlibatan warga karena warga lebih tahu mana aset yang diserahkan mana tidak. Jangan sampai warga tidak tahu. Kita komisi c minta pengelola menunda penyerahaan itu sebelum data-data jelas, sesuai tidak, baru diserahkan ke pemkot. Jangan sampai sekolah, mesjid, GSG, RW asal diserahkan ternyata diakui oleh pihak pengembang. Itu kan jadi masalah nantinya, jangan sampai aset yang sudah diserahkan dan digunakan oleh warga itu tidak diserahkan. Paling tidak kita lihat hasil revisi site plan itu, apakah sudah betul atau masih belum ada yang diserahkan,” tandasnya.

“Jadi audensi warga ini ke kita ini ingin penyerahan PSU dilibatkan, itu saya kira bagus karena memang mereka yang lebih paham lebih tahu. Kita saja dapat informasi dari mereka, karena meraka itu kan konsumen, jadi tahu mana fasum mana fasos nya. Nanti kita minta data awal dari warga juga untuk kita cocokan dengan di revisi site plan yang akan dicocokan,” jelasnya.(kai)




Dewan Berharap Bandara Husein Tetap Beroperasi

Bandara Husein

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengharapkan bandara Husein Sastranegara tetap beroperasi.
Menuruy dia itu karena banyak wisatawan yang akses pelayanan wisatanya bisa lebih cepat ketimbang harus ke bandara Kertajati.

“Kita dapat info kunjungan kunjungan bahwa bandara Husein akan di off kan sampai hari ini kami di DPRD belum mendapatkan informasi apapun dan banyak warga menanyakan juga, kami memandang perlu menteri perhubungan menyampaikan secara rinci kapan dioperasikannya bandara Kertajati untuk rute apa,” jelas Tedy usai menghadiri acara buka puasa bersama wartawan dan anak Yatim dhuafa,Kamis (13/4/2023).

Baca Juga : Belum Ada Pengaduan, DPRD Tinjau Posko THR

Alasannya kata Tedy, karena menyangkut kedatangan wisatawan dari luar Kota Bandung, banyak warga luar dan dalam kota menginginkan bandara Husein tetap beroperasi tidak dimatikan.

“Walaupun rute-rute terbatas tidak dimatikan, pesawat kecil bisa dipertahankan kalau pesawat besar silahkan di Kertajati. Ya tentu aspek kecepatan pelayanan kan kalau mendarat di akses tujuan wisata bisa cepat misal ke Pasar Baru atau ke kawasan Bandung Utara karena kalau ke Kertajati butuh waktu lagi,” tandasnya.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

DPRD sendiri kata Tedy terlebih dulu Komisi C yang memiliki kewenangan membahasnya akan berkomunikasi dulu dengan menteri perhubungan, angkasa pura.

“Sehingga ada kejelasan info terkait bandara husein ini. Sekarang masih berjalan bahkan ada rute-rute baru 2 3 rute baru, nah itu kan gak jelas,” tutupnya.(kai)




Belum Ada Pengaduan, DPRD Tinjau Posko THR

Posko Pengaduan THR

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan melakukan monitoring ke posko pengaduan THR di JL RE Martanegara No.6 tepatnya samping kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung.

Monitoring dilakukan guna memantau sejauh mana efektivitas pokso tersebut.

“Sampai hari ini belum ada pengaduan satu pun. Hanya berdasarkan surat edaran dari menteri tenaga kerjaan bahwa THR harus dibayarkan pada H-7 ini betul-betul bisa ditaati para pengusaha dan diingatkan bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil apalagi tidak dibayar,” tegas Teddy.

Teddy ingin DPRD dan Pemkot melalui Disnaker Kota Bandung benar mengawal surat edaran tersebut. Dengan cara sejak awal terus menginformasikan.

Baca Juga : Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR

Lanjutnya, tahun lalu ada 20 pengaduan namun bisa diselesaikan kendati para pengusaha membayar dicicil THR pegawainya.

“Sanksinya terberat adalah pembatasan usaha,” jelasnya lagi.

 

Sedang untuk outsourching kata dia, sebenarnya sudah dianggarkan oleh perusahan sehingga aturan pun sama. Dan untuk P3K Pemkot pundemikkan harus mendapatkan perhatian.

“Saya belum mendalami, tapi dari sudut hak nya sama. Soal jam kerja pas lebaran secar aturan tetap libur terkecualo untuk yang dibidang sangat strategis misal pelayanan kesehatan. Sampai hari ini tidak ada laporan ke dewan karena sudah teratasi oleh dinas,” ucapnya lagi seraya mengatakan bila ada perusahan tidak libur lebaran itu tinggal kesepakatan pekerja dan perusahan, jika memberatkan, pekerja bisa menyampaikan aduannya ke posko.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

“Kita himbau tenaga kerja bijak gunakan THR, dan harapnnya berbelanja produk lokal sehingga menumbuhkan ekonomi umkm,” harapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, bahwa saat ini tercatat ada 8000 perusahaan yang memperkerjakan sekitar karyawan.

Bagi karyawan sudah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR full satu bulan gaji. Sedang karyawan baru tetap mendapat THR dengan hitungan proporsional perusahaan.

“Sekali lagi tahun kemarin masih boleh THR dicicil karena sekarang tidak boleh harus dibayar penuh. Sebenarnya laporan ini menampung semua aduan untuk kita laporkan ke pengawas yakni Disnakertrans Provinisi Jabar. Bagi yang ingin melapor bisa melalui linknya ekternal link pengaduan THR atau datang kesini,” ujar Andri.(kai)




Dewan Himbau Dibuka Posko Pengaduan THR

THR

BANDUNG, Prolite – Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan menyarankan Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan THR (tunjangan hari raya).

Ia meminta Disnaker untuk mengawal serius surat menteri ketenagakerjaan no M//2// tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi perkerja atau buruh di perusahaan.

Menurut Tedy diaturan tersebut THR  keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

Politisi PKS inii berharap mudah mudahan ini bisa ditaati oleh seluruh perusahaan di Kota Bandung.

Pada kesempatan itu, Tedy pun meminta Dinsaker untuk menyediakan posko pengaduan THR dan bekerja aktif menampung permasalahan aspirasi dari para buruh ataupun para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.

Sehingga apabila terus disosialisasikan terus diinformasikan perusahaan dan tenaga kerja bisa menenuhi kewajiban dan para pekerja mendapat haknya sehingga iklim ketenagakerjaan di Kota Bandung lebih kondusif dari waktu ke waktu.

Baca Juga : DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Andri Darusman menyampaikan bahwa sebenarnya posko pengaduan sudah ada dikelola oleh bidang industrial dan sesuai dengan permenaker RI.

Pihaknya sendiri sudah memasang spanduk penerimaan laporan terkait THR,

“Spanduknya sudah ada, nanti diperbesar. Kan pengawasan itu juga oleh provinsi, maka kita kordinasi dengan provinsi,” ujar Andri di Balai Kota, Senin (4/4/2023).(kai)




Masyarakat Tionghoa Peduli Gelar Pasar Murah

Masyarakat Tionghoa Peduli

BANDUNG, Prolite – Membantu pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok, Masyarakat Tionghoa Peduli (MTP) menggelar kegiatan pasar murah. Kegiatan tersebut diapresiasi Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

“Alhamdulillah hari ini bisa hadir di pasar murah yang dilakukan Yayasan Dana Sosial Priangan dengan salah satu media. Mudah-mudahan bisa membantu masyarakat,” tuturnya di, Jalan Asia Afrika, Jumat (31/3/2023).

Kali ini dalam 1 paket sembako berisi beras 5 kg, minyak 1 liter, mi instan 5 buah dan makanan ringan.

Baca Juga : Jelang Ramadan, PKL dan Bazar Bakal Ditata

“Dengan Rp50 ribu dapat sepaket yang berisi beras, minyak, mi instan dan snack. Alhamdulillah, mudah-mudahan ini bisa membantu,” ujarnya.

Yana berharap, kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali selama bulan ramadan.

“Mudah-mudahan ada kegiatan serupa di tempat lain. Intinya bisa meringankan warga. Utamanya saat Ramadan dan menjelang Idulfitri,” imbuh Yana.

Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Tionghoa Peduli, Joni Toat menyampaikan, selama Ramadan, pasar murah akan memberikan sebanyak paket paket di Kota Bandung.

Baca Juga : Inflasi Naik, Disdagin Siapkan Pasar Murah

“Untuk Bandung Raya totalnya lebih dari . Ini akan dilaksanakan di 10 tempat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengapresiasi kegiatan tersebut. Pasalnya kelompok masyarakat seperti MTP mampu membantu masyarakat Kota Bandung. Hal ini merupakan salah satu kolaborasi.

“Alhamdulillah upaya membantu masyarakat ada juga dari pihak swasta. Mudah-mudahan ini bisa membantu stabilitas harga,” ujar Tedy.(**/kai)




DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Pelayanan Pemakaman Umum

BANDUNG, Prolite – DPRD Kota Bandung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pelayanan Pemakaman Umum pada Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 Maret 2023.

Disetujuinya Raperda tersebut ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama atas Raperda oleh Wali Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Taman Pemakaman Umum (TPU) merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman umum perlu didukung dengan pembuatan kebijakan dalam bentuk produk hukum daerah yang sesuai dengan visi misi dan kebutuhan daerah.

Baca Juga : THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

“Regulasi tersebut sangat diperlukan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara khususnya bagi mereka yang sudah meninggal,” ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bandung.

Saat ini, kata Yana, dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, pemukiman, dan kurangnya ketersediaan lahan serta daya dukung ekologis dari pemakaman umum maka urusan pemakaman harus menjadi hal yang dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Maka peningkatan pelayanan pemakaman umum harus dilakukan dengan memperluas dan menambah lokasi TPU seraya terus melakukan peningkatan sarana dan prasarana pemakaman,” katanya.

Yana berharap dengan disetujuinya Raperda tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik di Kota Bandung terutama terkait Pelayanan Pemakaman Umum.

Baca Juga : Reklame Roboh Di Perempatan Samsat Tak Berijin

Selanjutnya, penetapan Raperda menjadi Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk proses selanjutnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bandung, Yana Mulyana disampaikan secara tertulis.

Pada rapat paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan terkait kerja sama daerah antara Kota Bandung dan Kota Melbourne.

Selain itu, dilaksanakan penyampaian penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 dan Pembentukan Pansus 1 (LKPJ).(rls/red)




Imbas Macet Al-Jabbar, Warga Geruduk DPRD

BANDUNG, Prolite – Imbas macet Al-Jabbar ,warga geruduk kantor DPRD Kota Bandung di jalan Sukabumi. Mereka merupakan warga Cimencrang Kecamatan Gedebage yang mengaku gerah dengan kondisi kemacetan saat ini di wilayahnya paska dibuka Masjid Al Jabbar milik Provinsi Jawa Barat.

Salah seorang perwakilan warga, Lia Noerhambali mengaku kini saat harus beraktivitas keluar rumah berkendaraan butuh 1 jam untuk ke jalan besar dari komplek rumahnya di Cimencrang.

Karenanya warga meminta agar peresmian museum dan wisata air di mesjid Al Jabbar dihentikan sementara.

“Seharusnya kan jalan Cimencrang termasuk yang dilebarkan baru dibangun mesjid ini kan diabaikan. Disini Wali Kota harus peduli ya minta pertanggungjawaban ke pemerintah provinsi yang mengabaikan rekomendasi Dishub Kota Bandung,” jelas Lia usai audensi di dewan diterima langsung para pimpinan dewan dan komisi C.

“Dampaknya sekarang masyarakat tersiksa kalau mau keluar rumah, maka kami minta stop dulu peresmian museum dan wisata air agar tidak terjadi penumpukan 2 x lipat lebih di masjid,” tambahnya.

Kata Lia, ada alternatif lain jika tetap dibuka, yakni lebarkan jalan samping Polda.

“Tunda dulu gagayan peresmian, pertimbangkan juga kepentingan masyarakat yang ribuan KK dari dua komplek perumahan dan wilayah Rancanumpang Cimencrang ini,” gerutunya.

Begitupun ada wacana pembukaan akses dari jembatan Summarecon ke Rancanunpang, kata dia selama tidak ada pelebaran maka tidak boleh difungsikan.

“Kita akan tuntut itu, pembongkaran dua pohon di dekat rel yang saat ini menganggu. Kalau harus dibongkar, ya bongkar saja. Lalu bangunan yang menutup badan jalan agar ditertibkan, Gubernur juga harus punya kemampuan itu jangan mengabaikan,” tegasnya.

Didukung Wakil Ketua Komisi A Khairullah, sebaiknya aktivitas kunjungan ke Masjid Al Jabbar dihentikan sementara.

Hal ini karena sering ia menerima laporan warga lain pun terdampak. Warga Bandung lain yang mau berkunjung ke mesjid Al Jabbar untuk perjalanan kesana butuh 4 jam dan pulang sekitar 2 jam.

“Ini hanya sekali apalagi warga setempat tiap hari berhadapan kondisi ini. Maka memperhatikan keluhan, saya rekomendasikan pertama hentikan dulu sementara aktivitas kunjungan ke mesjid Al Jabbar sampai fasilitas infrastruktur memadai dan tidak membuat masalah dampak negatif imbas macet Al-Jabbar bagi warga,” tegas politisi PKS itu.

Kedua, lanjut dia, re-planing terhadap rencana induk masjid Al Jabbar. Karena jangan sampai membuat suatu bangunan yang sudah dipresdiksi akan dikunjungi atau destinasi ibadah tapi infrastrukturnya belum terbangun sehingga menghambat kunjungan.

“Perhatikan juga anggarannya, ini strategis bagi provinsi tapi kalau dibebankan ke Kota Bandung tidak ada. Siklus anggaran kita kan ada dua kali pembahasan, anggaran murni dan perubahan,” paparnya.(kai)




Perda Larangan LGBT, Pemkot Siap Dukung

perda LGBT

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan dukungan dibentuknya peraturan daerah (Perda) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan dukungannya mengenai hal tersebut.

“Kalau saya tentunya menyepakati karena selain menyalahi norma agama, norma hukum juga,” ujar Yana di Youth Center Sport Arcamanik, Selasa 24 Januari 2023.

Namun menurutnya, untuk proses menuju pada pengesahan Perda tersebut, tetap dikembalikan kepada pihak yang berwenang, yakni para anggota dewan di DPRD

“Tapi, semuanya kita kembalikan lagi pada yang terhormat di DPRD karena proses legislasi ada di sana,” tuturnya.

Jika regulasi tersebut telah disepakati, Yana mengatakan, pihaknya akan siap berkontribusi untuk menyusun naskah akademik bersama.

“Kalau regulasinya disepakati, kita bisa susun naskah akademiknya bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Bandung mewacanakan untuk menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Sebelumnya, mereka mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, aspirasi dari kelompok masyarakat menginginkan agar praktikLGBT di Kota Bandung tidak terus berkembang dan marak. Sebab LGBT tidak sesuai dengan filosofi negara yaitu Pancasila dan dilarang agama.

“Harus ada upaya, jangan sampai marak dan tidak sesuai dengan filosofi negara Pancasila, dari aspek agama juga,” ungkapnya.

(**/kai)