Pansus 11 Soroti Lemahnya Substansi Naskah Akademik Grand Design Kependudukan Kota Bandung

Pansus 11 Soroti Lemahnya Substansi Naskah Akademik Grand Design Kependudukan Kota Bandung (dok).

Pansus 11 Soroti Lemahnya Substansi Naskah Akademik Grand Design Kependudukan Kota Bandung

BANDUNG, Prolite — Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menilai naskah akademik Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) masih perlu banyak penyempurnaan sebelum dibahas lebih lanjut. Pansus menekankan, dokumen tersebut seharusnya menjadi panduan arah pembangunan kependudukan jangka panjang, bukan sekadar kumpulan data teoritis.

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., ., mengungkapkan bahwa naskah akademik saat ini belum menggambarkan secara utuh arah dan rencana masa depan Kota Bandung dalam pembangunan kependudukan.

“Masih banyak yang harus diperbaiki. Harusnya ada rencana ke depan, Bandung ini akan dibawa ke mana. Baik dari sisi kualitas penduduk, pembangunan keluarga, sebaran jumlah penduduk di tiap wilayah, maupun administrasi kependudukannya,” ujar Eko.

Eko menegaskan, grand design seharusnya menjadi peta jalan (roadmap) yang menuntun arah pembangunan kependudukan secara menyeluruh, bukan hanya menyajikan data dan teori.

“Grand design bukan hanya data teoritis, tapi berisi keinginan dan arah kebijakan—hendak dibawa ke mana penduduk Kota Bandung ke depan. Walaupun situasi cepat berubah, kita tetap harus punya visi jangka panjang. Kalau tidak, kebijakan ini bisa tidak relevan dalam 20 tahun mendatang,” jelasnya.

Ia juga menilai, pembahasan naskah akademik ini masih cukup panjang. Karena itu, Pansus 11 memperkirakan proses pembahasan tidak akan selesai hingga akhir tahun 2025, mengingat banyak aspek yang harus dikaji secara mendalam.

“Kalau dipaksakan selesai cepat, hasilnya justru prematur. Kami khawatir malah mengkhianati kaum muda yang akan hidup di masa depan. Karena ini kebijakan untuk jangka panjang, jangan sampai keputusan hari ini justru mendzolimi generasi mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, penyusunan grand design kependudukan harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, agar arah pembangunan manusia Kota Bandung benar-benar berkelanjutan dan sesuai dengan dinamika sosial di masa depan.




Asep Robin : Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Asep Robin Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (dok).

Asep Robin : Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut anggota Pansus 12 Asep Robin ketertiban umum merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah dengan cepat.

Asep mengatakan, ketertiban umum adalah manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar Politisi Partai Gerindra.

Menurut Asep, Satpol PP memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Melalui penegakan perda, lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

Mantan Jurnalis ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Menurutnya, peningkatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat harus jelas dan tegas” ujarnya.

Asep mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan,” ujarnya.




Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (dok).

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

KOTA BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini di Kota Bandung sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya penyimpangan perilaku seksual.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini.

dok
dok

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda tersebut. Namun, pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi.

Ia juga menegaskan, Raperda yang tengah dibahas ini tidak memuat pasal sanksi, sebab fokus utamanya adalah pada aspek pencegahan dan pengendalian.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” jelasnya.




Pansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (dok).

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menyebut, revisi perda ini sudah mendesak. Alasannya, aturan pusat terutama Peraturan Menteri Sosial (Permensos) banyak berubah. “Ada hal-hal yang perlu disesuaikan, terutama soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” ujarnya.

Iman mengatakan, beberapa pasal lama sudah tidak relevan. Contohnya, soal undian dan kegiatan sejenisnya kini tak lagi diatur dalam perda. “Itu diserahkan ke regulasi yang berlaku di tingkat pusat,” tambah politisi PKS ini.

Menurutnya, perubahan kali ini juga menyangkut penyesuaian muatan lokal. “Kalau yang sifatnya nasional, ya tetap kita ikuti. Tapi kalau ada ruang untuk kebijakan daerah, akan kita sesuaikan. Karena urusan kesejahteraan sosial ini sifatnya kemitraan. LKS memang tidak di bawah Pemkot, tapi perizinannya tetap lewat pemerintah kota,” jelasnya.

Iman menilai, pelayanan sosial tidak bisa dikerjakan sendirian oleh pemerintah. Salah satu contoh, dalam penyaluran bantuan sosial yang berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—pengganti DTKS—penerima hanya mencakup desil 1 sampai 5.

“Masalahnya, masih banyak warga yang butuh bantuan tapi tak masuk dalam kategori itu. Nah, di sini LKS bisa turun tangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, ketika ada warga butuh kursi roda, Pemkot tidak bisa langsung memberi karena harus menunggu proses pengajuan dan anggaran. “Kalau LKS, bisa lebih cepat. Mereka bisa langsung bantu tanpa birokrasi panjang,” ujarnya.

Saat ini, di bawah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif hanya sekitar 60 lembaga. Beberapa yang sudah dikenal masyarakat antara lain Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman.

“Ke depan, kita akan cek lagi mana yang sudah berbadan hukum. Kita juga sedang menyusun peta kebutuhan dan peta masalah. Dari situ bisa dilihat arah kebijakan sosial kota ini mau dibawa ke mana,” tutur Iman.

Dalam pembahasan Pansus, ada sekitar 40 pasal yang dikaji, dengan 19 perubahan utama yang jadi fokus. Pansus sudah dua kali menggelar rapat bersama tim penyusun dan tim pelirik untuk menyisir setiap poin perubahan.

“Daerah lain seperti DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Yogyakarta sudah lebih dulu menyelesaikan perda sejenis. Kita bisa ambil referensi dari sana supaya hasilnya lebih komprehensif,” pungkasnya.




Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono bahas raperda.

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menyebut, revisi perda ini sudah mendesak. Alasannya, aturan pusat terutama Peraturan Menteri Sosial (Permensos) banyak berubah. “Ada hal-hal yang perlu disesuaikan, terutama soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” ujarnya.

Iman mengatakan, beberapa pasal lama sudah tidak relevan. Contohnya, soal undian dan kegiatan sejenisnya kini tak lagi diatur dalam perda. “Itu diserahkan ke regulasi yang berlaku di tingkat pusat,” tambah politisi PKS ini.

Menurutnya, perubahan kali ini juga menyangkut penyesuaian muatan lokal. “Kalau yang sifatnya nasional, ya tetap kita ikuti. Tapi kalau ada ruang untuk kebijakan daerah, akan kita sesuaikan. Karena urusan kesejahteraan sosial ini sifatnya kemitraan. LKS memang tidak di bawah Pemkot, tapi perizinannya tetap lewat pemerintah kota,” jelasnya.

Iman menilai, pelayanan sosial tidak bisa dikerjakan sendirian oleh pemerintah. Salah satu contoh, dalam penyaluran bantuan sosial yang berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—pengganti DTKS—penerima hanya mencakup desil 1 sampai 5.

“Masalahnya, masih banyak warga yang butuh bantuan tapi tak masuk dalam kategori itu. Nah, di sini LKS bisa turun tangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, ketika ada warga butuh kursi roda, Pemkot tidak bisa langsung memberi karena harus menunggu proses pengajuan dan anggaran. “Kalau LKS, bisa lebih cepat. Mereka bisa langsung bantu tanpa birokrasi panjang,” ujarnya.

Saat ini, di bawah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung tercatat sekitar 90 LKS, namun yang aktif hanya sekitar 60 lembaga. Beberapa yang sudah dikenal masyarakat antara lain Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman.

“Ke depan, kita akan cek lagi mana yang sudah berbadan hukum. Kita juga sedang menyusun peta kebutuhan dan peta masalah. Dari situ bisa dilihat arah kebijakan sosial kota ini mau dibawa ke mana,” tutur Iman.

Dalam pembahasan Pansus, ada sekitar 40 pasal yang dikaji, dengan 19 perubahan utama yang jadi fokus. Pansus sudah dua kali menggelar rapat bersama tim penyusun dan tim pelirik untuk menyisir setiap poin perubahan.

“Daerah lain seperti DKI Jakarta, Banjarmasin, dan Yogyakarta sudah lebih dulu menyelesaikan perda sejenis. Kita bisa ambil referensi dari sana supaya hasilnya lebih komprehensif,” pungkasnya.




NasDem Apresiasi Pemkot Bandung Atas Inisiasi Raperda Ketertiban Umum

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga

NasDem Apresiasi Pemkot Bandung Atas Inisiasi Raperda Ketertiban Umum

BANDUNG, Prolite — Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Bandung atas inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut Rendiana, langkah Pemkot Bandung, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), telah menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, keterbukaan, serta partisipasi masyarakat.

“Penguatan regulasi di bidang ketertiban umum bukan hanya untuk menertibkan aktivitas masyarakat, tetapi juga menjaga kualitas hidup warga, menciptakan rasa aman di ruang publik, dan memperkuat ketahanan sosial di tengah dinamika perkotaan yang kompleks,” ujar Rendiana dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung.

Ia menilai, penyusunan Raperda ini mencerminkan kesadaran pemerintah terhadap tantangan baru akibat urbanisasi, perkembangan teknologi, serta meningkatnya risiko bencana di wilayah perkotaan. Pendekatan pentahelix yang diatur dalam Raperda, lanjutnya, membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan komunitas masyarakat.

Empat Alasan Urgensi Raperda

Rendiana menjelaskan, Raperda ini mendesak untuk segera disahkan karena beberapa alasan utama:

  1. Dinamika Aktivitas Masyarakat. Tingginya mobilitas warga menimbulkan potensi gangguan ketertiban seperti kemacetan, kebisingan, dan penataan PKL yang belum tertib.
  2. Penyesuaian Regulasi. Diperlukan harmonisasi dengan aturan baru serta antisipasi terhadap penyalahgunaan teknologi.
  3. Penguatan Peran Linmas. Linmas berperan penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan penanggulangan bencana.
  4. Amanat Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014, ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintahan daerah.

Tantangan dan Peluang

Rendiana juga menyoroti tantangan di lapangan, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan personel Satpol PP dan Linmas, serta belum optimalnya koordinasi lintas OPD.

Namun, ia menilai masih banyak peluang yang bisa dimanfaatkan, terutama melalui penggunaan teknologi digital.

“Kota Bandung bisa memperkuat pengawasan berbasis teknologi seperti pemasangan CCTV, aplikasi pengaduan warga, hingga integrasi data dengan pusat komando Satpol PP. Kolaborasi dengan komunitas dan dunia usaha juga harus diperluas,” katanya.

Substansi dan Rekomendasi

Menurutnya, Raperda ini telah mengatur aspek penting mulai dari asas penyelenggaraan hingga penegakan hukum dan sanksi administratif yang adil.

Fraksi NasDem pun mengajukan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya:

  1. Mendorong edukasi hukum di sekolah, kampus, dan komunitas.
  2. Meningkatkan kapasitas Linmas dengan pelatihan dan peralatan modern.
  3. Mengoptimalkan sistem pengawasan digital terintegrasi.
  4. Menerapkan pendekatan restoratif terhadap pelanggaran ringan guna membangun kesadaran warga.

Rendiana berharap, Raperda ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.

“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci. Ketertiban tidak akan tercapai hanya dengan aturan, tapi dengan kesadaran kolektif untuk menjaga kota ini bersama-sama,” tutupnya.




Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung: Partisipasi Masyarakat dan Dunia Penting dalam Penerapan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.,

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung: Partisipasi Masyarakat dan Dunia Penting dalam Penerapan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Prolite – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, di Hotel Golden Flower, Bandung, Rabu 22 Oktober 2025.

Turut hadir Kepala Satpol PP Kota Bandung, H. Bambang Sukardi, beserta jajaran struktural, serta diikuti oleh pelaku usaha di Kota Bandung. Dalam paparannya, Radea Respati mengatakan, partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan Perda ini sangat penting.

“Penegakan Perda bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung.

Radea menjelaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 menjadi dasar pengaturan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sementara Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika sosial di Kota Bandung.

“Perda terbaru memberikan ruang yang lebih kuat bagi pengawasan, penegakan, dan pembinaan masyarakat secara persuasif. Harapannya, penertiban bisa dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan edukatif,” katanya.

Oleh karena itu, kata Radea, sosialisasi tersebut digelar sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antara pemerintah, aparat, serta masyarakat dalam mewujudkan Kota Bandung yang tertib, aman, dan nyaman.

Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat, di mana peserta juga dapat menyampaikan masukan terkait penerapan perda di lapangan. Suasana interaktif membuat kegiatan berlangsung produktif dan edukatif.

Menutup kegiatan, Radea Respati mengajak seluruh peserta untuk menjadikan sosialisasi ini sebagai langkah nyata dalam membangun kesadaran kolektif.

“Ketertiban dan ketentraman masyarakat adalah pondasi utama bagi kota yang maju dan beradab. Mari bersama-sama kita wujudkan Bandung yang tertib, bersih, dan nyaman untuk semua,” ujarnya.




Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Menilai Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial Perlu Lebih Efektif

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana (dok).

Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Menilai Raperda Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial Perlu Lebih Efektif

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menilai, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial perlu diarahkan agar lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Ahmad Rahmat Purmana, mengatakan Raperda ini harus hadir bukan sekadar sebagai aturan administratif, tapi benar-benar menjadi payung hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Raperda ini jangan hanya bagus di atas kertas, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Ahmad Rahmat juga menekankan pentingnya kejelasan ruang lingkup dan jenis permasalahan sosial yang akan diatur dalam perda baru ini. Selain perlindungan dan jaminan sosial, perda juga perlu memuat penguatan pemberdayaan sosial dan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Raperda harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Ia juga mendorong agar mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda diperkuat.

Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik, mempercepat peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan perlindungan bagi warga Kota Bandung.

“Kebijakan sosial harus bisa diukur dan diawasi pelaksanaannya. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tersebut kini sudah siap dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kota Bandung. Pasalnya DPRD Kota Bandung resmi mengumumkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 12 yang akan membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Pengumuman dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10). Pembentukan Pansus ini berdasarkan hasil pemilihan pimpinan dan anggota yang dilakukan secara internal oleh masing-masing fraksi DPRD.

Raperda tersebut menjadi salah satu dari empat rancangan perda baru yang disetujui untuk dibahas dalam rapat paripurna yang sama.

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi menjelaskan, revisi Perda Kesejahteraan Sosial diperlukan agar selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional. “Ada sejumlah substansi yang perlu disesuaikan, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujarnya.

Adapun susunan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini yakni:

Ketua: H. Iman Lestariyono, ., S.H.

Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.

Anggota:

  1. Susanto Triyogo Adiputro, ., M.T.
  2. Deni Nursani, .
  3. Angelica Justicia Majid
  4. Ir. H. Kurnia Solihat
  5. Dr. H. Juniarso Ridwan
  6. H. Sutaya, S.H., M.H.
  7. H. Isa Subagdja
  8. Asep Sudrajat, .
  9. Aswan Asep Wawan
  10. Christian Julianto Budiman



Fraksi PSI Dorong Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045

Fraksi PSI Dorong Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 (dok).

Fraksi PSI Dorong Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan apresiasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung 2025–2045.

Fraksi PSI berjumlah empat orang yaitu Ketua Fraksi Erick Darmadjaya, Wakil Christian Julianto Budiman, sekretaris. Yoel Yosaphat dan anggota Sherly Theresia memberikan tanggapan terhadap Raperda yang akan dibahas.

Menurut Fraksi PSI, dokumen tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan kependudukan jangka panjang, seperti bonus demografi, urbanisasi, penurunan angka kelahiran, hingga penuaan penduduk.

Meski demikian, Fraksi PSI menilai ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan agar Raperda tersebut benar-benar efektif, implementatif, dan selaras dengan prinsip good governance serta evidence-based policy making

“Perkuat Pilar Data dan Informasi Kependudukan”

Fraksi PSI menyoroti pentingnya Pilar V, yakni Data dan Informasi Kependudukan, sebagai fondasi dari seluruh pilar GDPK. Saat ini, PSI mencatat masih ada masalah seperti fragmentasi data antara BPS, Disdukcapil, BKKBN, dan OPD lainnya, perbedaan standar data, serta keterbatasan akses karena status data strategis yang termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kebijakan publik berisiko tidak tepat sasaran jika sumber data tidak terintegrasi dan sulit diakses,” tegas Fraksi PSI.

Untuk itu, PSI mengusulkan pembentukan Sistem Data Kependudukan Terpadu Kota Bandung yang terintegrasi dengan data nasional, bersifat terbuka untuk data non-rahasia, dan dapat diakses tanpa biaya oleh lembaga pendidikan, penelitian, serta masyarakat sipil.

“Dorong Kebijakan Berbasis Bukti, Bukan Kepentingan”

Fraksi PSI juga menekankan pentingnya memastikan kebijakan kependudukan berbasis data yang akurat dan terverifikasi, bukan berbasis kepentingan tertentu yang rawan penyalahgunaan.

PSI mengusulkan penambahan klausul pada pasal tujuan GDPK agar setiap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan kependudukan berbasis data valid untuk mencegah kebijakan transaksional.

Integrasi Antar-Pilar dan Pembiayaan Berkelanjutan

Menurut PSI, Pilar Data (Pilar V) harus menjadi penopang bagi keempat pilar lainnya — pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, ketahanan keluarga, dan pengaturan mobilitas penduduk.

PSI mengusulkan agar integrasi data antar-pilar GDPK diselesaikan maksimal dalam dua tahun setelah Raperda disahkan, dengan indikator capaian yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Selain itu, Fraksi PSI juga meminta Pemkot Bandung mengalokasikan minimal 2 persen dari anggaran program pembangunan kependudukan setiap tahun untuk pengelolaan dan integrasi data kependudukan.

Libatkan Publik untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan media massa dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akurasi data kependudukan. PSI mendorong agar pengelolaan data dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses verifikasi dan pengawasan kualitas data.

Soroti Masalah Mobilitas dan Infrastruktur

Pada Pilar III tentang Pengelolaan Mobilitas dan Persebaran Penduduk, PSI menekankan pentingnya ketersediaan moda transportasi umum yang aman, tepat waktu, dan terjangkau.

Selain itu, fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan, dan zebra cross juga harus menjadi satu kesatuan dalam perencanaan.

PSI menilai perlunya grand design pembangunan transportasi dan infrastruktur pejalan kaki yang menyeluruh serta tidak tumpang tindih, mencontohkan kasus galian kabel di beberapa ruas jalan seperti Jalan Tamansari menuju Wastukancana yang belum rapi kembali.

Optimalkan Bonus Demografi dan Kualitas Hidup Warga

Sebagai penutup, Fraksi PSI menegaskan dukungannya terhadap pembahasan lebih lanjut Raperda GDPK 2025–2045, dengan sejumlah catatan perbaikan yang telah disampaikan.

“Dengan tata kelola data yang kuat, keterbukaan informasi, dan kebijakan berbasis bukti, GDPK 2025–2045 akan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan bonus demografi, mencegah kebijakan transaksional, serta meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung secara adil dan merata,” tutup Fraksi PSI.




Fraksi Partai Goldar DPRD Kota Bandung Beri Dukungan Penuh Raperda Perilaku Seksual

Fraksi Partai Goldar DPRD Kota Bandung Beri Dukungan Penuh Raperda Perilaku Seksual (dok).

Fraksi Partai Goldar DPRD Kota Bandung Beri Dukungan Penuh Raperda Perilaku Seksual

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dinilai penting untuk menjaga ketahanan masyarakat dari ancaman meningkatnya kasus infeksi menular seksual di Kota Bandung.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menegaskan pihaknya mendukung langkah Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat regulasi terkait pencegahan perilaku seksual berisiko. “Kasus infeksi menular seksual di Kota Bandung terus meningkat. Ini bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga bisa mengganggu ketahanan masyarakat. Karena itu, Golkar mendukung penuh langkah Pemkot untuk mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko,” ujarnya.

Juniarso juga menekankan pentingnya pencegahan melalui jalur pendidikan. Ia mendorong Pemkot Bandung agar mulai merancang kurikulum berbasis budaya lokal yang komprehensif, sekaligus memperkuat nilai-nilai agama dan sosial di sekolah dasar hingga menengah.

“Pendidikan menjadi benteng pertama. Sejak dini, anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang nilai moral, kesehatan reproduksi, dan tanggung jawab sosial,” tambahnya.

Tak hanya fokus pada pencegahan, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penanggulangan bagi masyarakat yang sudah terdampak perilaku seksual berisiko. Menurut Juniarso, hal itu bisa dilakukan melalui penyuluhan dan sosialisasi tentang bahaya serta dampak negatif perilaku menyimpang terhadap diri sendiri, keluarga, dan lingkungan.

“Edukasi yang tepat dan berkelanjutan akan membangun kesadaran masyarakat agar menjauhi perilaku yang bisa merusak kesehatan maupun tatanan sosial,” jelasnya.

Fraksi Golkar berharap, keberadaan Raperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjaga moral, kesehatan, dan ketahanan sosial masyarakat Kota Bandung.