Ineu Purwadewi Sundari Berharap ADPSI dan ASDEPSI Satu Persepsi Terkait Perpres 53 Tahun 2023

Ineu Purwadewi Sundari - ADPSI-ASDEPSI1

Ineu Purwadewi Sundari Berharap ADPSI dan ASDEPSI Satu Persepsi Terkait Perpres 53 Tahun 2023

BANDUNG, Prolite – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari berharap rapat kerja nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) bisa menyamakan persepsi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia termasuk implementasinya.

Hal tersebut disampaikan Ineu Purwadewi Sundari saat memberikan sambutan dalam acara rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI di Hotel Pullman Kota Bandung, Kamis (19/10/2023).

Selain itu, Ineu Purwadewi Sundari pun berharap hasil rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI bisa membawa kebaikan, dan berpengaruh positif terhadap kerja-kerja DPRD. Mengingat DPRD di seluruh Indonesia tengah menghadapi tahun politik, Pemilu 2024.

“Semoga pelaksanaan rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI berjalan baik, dan tentunya membawa hasil yang positif, dan berharap bisa diapliksaikan dengan baik,” harap Ineu Purwadewi Sundari.

Ineu Purwadewi Sundari - ADPSI-ASDEPSI1

Sementara itu Ketua ASDEPSI Augustinus menambahkan, rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI diikuti perwakilan dari 25 provinsi dan dilaksanakan 19 sampai 21 Oktober 2023.

Rapat kerja nasional ini membahas beberapa hal penting salah satunya; pertama, Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

“Kedua, rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,” tambahnya.

Untuk diketahui rapat kerja nasional ADPSI dan ASDEPSI dilaksanakan mulai 19 sampai 21 Oktober 2023 di Kota Bandung. Dalam rapat tersebut, selain membahas Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional terhadap DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.

Dibahas juga rencana revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintahan Daerah, dan rencana pelaksanaan rapat ADPSI bersama Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) pada Tahun 2024 dan penyusunan rekomendasi ADPSI.




Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan (Pemprov Jabar).

Bapemperda DPRD Jawa Barat Menyoroti Urgensi Pembentukan Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan

BANDUNG, Prolite – DPRD Jawa Barat menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat dibentuk untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Bandung, Selasa (26/9/2023).

Yunandar menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan saat ini belum selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan serta perkembangan kepariwisataan saat ini. Belum lagi, sudah banyak aturan lain terkait kepariwisataan dari pemerintah pusat yang harus segera disesuaikan.

“Dengan kata lain, Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Kepariwisataan yang kita punya ini sudah out of date atau kadaluarsa. Sehingga perlu segera dilakukan perubahan, perbaikan atau harmonisasi,” jelas Yunandar.

Ditambah sejak 2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah mempunyai dokumen terkait rencana strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang intinya menekankan pemerintah memandang penting sektor kepariwisataan demi pembangunan perekonomian nasional, pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu dari industri jasa ini pun telah memberikan kontribusi dalam menyumbangkan devisa, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan tentunya menciptakan lapangan pekerjaan,” kata Yunandar.

Kemudian, kontribusi pariwisata pun tak hanya ke pertumbuhan ekonomi tetapi berperan penting dalam pelestarian bidang sosial, budaya dan lingkungan, termasuk dianggap mampu meningkatkan rasa cinta tanah air.

“Saat ini pun kepariwisataan harus memenuhi hak asasi manusia, yaitu hak atas rekreasi. Rekognisi terhadap Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sudah disebutkan dalam konsiderans menimbang huruf B UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan hak untuk berekreasi juga menjadi bagian dari hak atas pekerjaan,” tegas Yunandar mengakhiri. *




Dede Chandra Sasmita Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar PAW

Dede Chandra Sasmita

Dede Chandra Sasmita Siap Bekerja Optimal

BANDUNG, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi melantik Dede Chandra Sasmita sebagai Anggota DPRD Jabar Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024.

Diketahui, Dede Chandra Sasmita menggantikan Asep Wahyuwijaya dari Fraksi Partai Demokrat Dapil VI Kabupaten Bogor.

Usai dilantik, Dede Chandra Sasmita bertekad siap bekerja secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Salah satunya soal pemekaran daerah dan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Bogor.

“Alhamdulilah sudah resmi dilantik, yang akan saya lakukan setelah ini. Sudah jelas dari awal saya akan bekerja untuk kepentingan rakyat, saya akan bekerja optimal di sisa masa jabatan ini,” tegas Dede Chandra Sasmita, Bandung, Senin, (18/9/23).

Dede Chandra Sasmita

Pemekaran Kabupaten Bogor Barat menjadi satu dari aspirasi yang akan di perjuangkan Dede Chandra. Kemudian, tak kalah penting perbaikan infrastruktur jalan rusak di Kabupaten Bogor dan wilayah lainnya.

Selain itu, pihaknya akan mendorong penegakan aturan soal tonase, karena kerusakan jalan lebih banyak diakibatkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih alias overload.

“Terkait pemekaran daerah, Kabupaten Bogor Barat akan didorong agar segera dilaksanakan, karena pemekaran daerah mendesak dan dinilai mampu meningkatkan pelayanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dede Chandra Sasmita.

Dede Chandra pun bertekad akan memanfaatkan sisa masa jabatan sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dengan sangat baik.

“Jabatan singkat atau lama yang penting kita bekerja untuk masyarakat, memperjuangkan aspirasi, kebutuhan masyarakat. Kalau kita bisa produktif, saya percaya bisa bekerja optimal,” ucapnya.

Adapun terkait jabatan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dede Chandra Sasmita masuk di Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, mengikuti jabatan atau posisi lama Anggota DPRD Jabar sebelumnya, Asep Wahyuwijaya.

“Tampaknya saya di Komisi I. Saya mengikuti pada dewan sebelumnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Asep Wahyuwijaya, saya bersama Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat siap bekerja untuk rakyat, masyarakat Jawa Barat,” tutup Dede mengakhiri.




Barnas Adjidin Gantikan Ida Wahida Jabat Sekretaris DPRD Jabar

Barnas Adjidin Gantikan Ida Wahida Jabat Sekretaris DPRD Jabar

Barnas Adjidin Lanjutkan Tampuk Kepemimpinan Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat

BANDUNG, Prolite – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar acara serah terima jabatan Sekretaris DPRD Jabar Ida Wahida Hidayati kepada Barnas Adjidin. Acara dilaksanakan di lobi ruang paripurna DPRD Jawa Barat.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh, Ineu Purwadewi Sundari dan Anggota DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady serta pejabat struktural, fungsional juga seluruh pegawai Sekretariat DPRD Jawa Barat baik ASN maupun non ASN.

Dalam sambutannya Ida Wahida Hidayati mengatakan, mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menjadi hal yang biasa, dan dinilai baik untuk membantu para pejabat atau ASN belajar banyak hal, proses pendewasaan hingga menambah wawasan.

Barnas Adjidin Gantikan Ida Wahida Jabat Sekretaris DPRD Jabar
“Perpindahan jabatan atau mutasi ini biasa terjadi. ASN harus mau berpindah-pindah, ini proses pendewasaan, belajar. Mau belajar banyak hal, sering berpindah-pindah OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Ida Wahida Hidayati, Bandung, Senin (4/9/2023).

Selain itu, Ida Wahida menitipkan pesan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat baru, Barnas Adjidin. Salah satunya pesan agar kuat mental dan mampu memfasilitasi secara optimal seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat.

Tak lupa, Ida Wahida pun menyampaikan permohonan maaf dan perpisahan kepada seluruh pejabat serta pegawai Sekretariat DPRD Jawa Barat, juga mengucapkan selamat datang kepada Barnas Adjidin yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Jawa Barat.

“Mohon maaf atas kesalahan yang pernah saya buat selama kurang lebih 3 tahun ini sebagai Sekretaris DPRD Jawa Barat. Mudah-mudahan silaturahmi ini terus terjaga, dan selamat datang untuk Sekretaris DPRD Jawa Barat, Pak Barnas Adjidin,” ucap Ida Wahida Hidayati.

Barnas Adjidin Gantikan Ida Wahida Jabat Sekretaris DPRD Jabar

Sementara itu, Barnas Adjidin dalam pidatonya mengucapkan terima kasih atas sambutan dan penerimaan dirinya oleh seluruh pihak. Selain itu, pihaknya pun bertekad akan cepat menyesuaikan dan akan memfasilitasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat secara optimal.

“Kita tahu mutasi itu sesuatu yang biasa, dan tentunya di setiap perpindahan itu ada yang berbeda. Tentunya di tempat baru ini, saya harus bisa segera menyesuaikan. Saya selalu berpikir untuk bisa membahagiakan semua orang. Tugas saya hari ini bagaimana semua pimpinan, anggota DPRD Jawa Barat bahagia, sebagai yang memiliki tugas memfasilitasi saya harus bisa memfasilitasi dengan baik,” kata dia.

“Mari kita sama-sama bahu membahu memberikan pelayanan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat,” sambung Barnas Adjidin.

Di akhir sambutannya, Barnas Adjidin berharap dirinya bisa bekerja sama dan bisa bekerja optimal serta memberikan pelayanan prima untuk pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat.

“Saya berharap kita semua bekerja baik, dan kita bahagia dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam memfasilitasi anggota DPRD Jawa Barat,” tegas Barnas Adjidin mengakhiri.




6 Ranperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk di Perubahan Propemperda Jabar 2023

6 Ranperda - dprd jabar

6 Ranperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk di Perubahan Propemperda Jabar 2023

BANDUNG, Prolite – 6 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) telah disetujui sekaligus ditetapkan DPRD Jawa Barat masuk di perubahan Program Pembentuan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jabar Tahun 2023.

Persetujuan dan penetapan 6 Ranperda masuk di perubahan Propemperda Provinsi Jabar Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Jumat (27/7/2023).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat menuturkan, 6 Ranperda yang telah disetujui atau ditetapkan tersebut merupakan usulan dari gubernur atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Sebelum persetujuan dan penetapan, DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jabar dengan nomor 4143/ tanggal 30 Mei 2023 tentang Permohonan Usulan Tambahan Ranperda untuk Propemperda 2023.

Kemudian, berdasarkan rapat Badan Musyawarah pada 6 Juli 2023 disepakti pembahasan surat tersebut dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari 17 sampai 28 Juli 2023.

“Alhamdulilah, Bapemperda telah menyelesaikan pembahasannya, dan telah melaporkannya dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Anggota Bapemperda Dessy Susilawati,” tutur Achmad Ruhiyat, Bandung, Jumat (27/7/2023).

6 Ranperda - dprd jabar
(dprd jabar)

Sementara itu, Anggota Bapemperda Dessy Susilawati menjelaskan terkait pelaksanaan pembahasan 6 Ranperda yang diusulkan gubernur.

Bapemperda telah melaksanakan kegiatan pembahasan 6 Ranperda tersebut mulai 17 sampai 28 Juli 2023 ke berbagai pihak terkait, dan diakhiri dengan rapat pleno Bapemperda.

Rapat pleno Bapemperda menghasilkan beberapa hal diantaranya; pertama, empat Ranperda disetujui untuk ditetapkan dalam usul tambahan Ranperda pada Propemperda 2023, dan dilanjutkan pada pembahasan tahap II berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Empat (4) Ranperda yang dimaksud, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat,” jelas Dessy Susilawati.

“Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, dan Ranperda Tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar,” sambungnya.

Sedangkan untuk 2 Ranperda yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat ada beberapa catatan.

Pertama, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah masih memerlukan pengkajian kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, dan diselaraskan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.

Kedua, untuk Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat masih perlu dikaji kembali sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Dalam penataan organisasi koordinasi antar perangkat daerah harus dilaksanakan, sebagai contoh dalam penggabungan BKD dan BPSDM. Hal tersebut tidak dilaksanakan. Penjelasan dari BKD terhadap Ranperda ini belum sebagaimana yang diharapkan,” kata Dessy Susilawati.

Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Bapemperda merekomendasikan untuk tidak memasukan 2 Ranperda tersebut kedalam usulan tambahan untuk Propemperda Tahun 2023 atau Perubahan Propemperda Tahun 2023. Tapi bisa diusulkan kembali pada pengajuan selanjutnya.

6 Ranperda Perubahan Propemperda Provinsi Jabar 2023

  1. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
  3. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
  4. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
  5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
  6. Ranperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.



DPRD Jawa Barat Segera Bahas Penghapusan Tenaga Non ASN

DPRD Jawa Barat menerima audiensi membahas penghapusan tenaga kerja Non ASN.

DPRD Jawa Barat Terima Audiensi FK THL TBPPD dan POPT Jabar

BANDUNG, Prolite – DPRD Jawa Barat menerima audiensi dari Forum Komunikasi Honorer Lingkup Pertanian Provinsi Jabar diantaranya dari Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Daerah (FK THL TBPPD) dan Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (FK THL POPT).

DPRD Jawa Barat
DPRD Jawa Barat

Audiensi FK THL TBPPD dan FK THL POPT diterima oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat dan Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Herry Dermawan. Turut hadir Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Provinsi Jabar Dadan Hidayat serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Sumasna.

Ineu Purwadewi Sundari menuturkan, audiensi dengan FK THL TBPPD dan FK THL POPT membahas kejelasan nasib atau status non ASN di lingkup pertanian Jabar jelang penerapan penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada 28 November 2023.

Penghapusan tenaga honorer atau non ASN tersebut seiring amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Mereka para penyuluh dari TBPPD dan POPT menanyakan kejelasan status (kepegawaiannya) jelang penghapusan non ASN. Mereka menyampaikan selama ini sudah banyak berkontribusi terhadap upaya mempertahankan pangan di Jabar,” tutur Ineu Purwadewi Sundari, Bandung, Kamis (13/6/2023).

Mengingat penerapan penghapusan non ASN adalah kebijakan pemerintah pusat, DPRD Jawa Barat meminta atau mendesak Pemerintah Provinsi Jabar melalui Satuan Tugas (Satgas) Non ASN agar segera memverifikasi data non ASN di seluruh Jabar, termasuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kejelasan nasib tenaga honorer atau non ASN di Jabar yang diperkirakan berjumlah orang.

Selain mendesak Pemprov Jabar, DPRD Jawa Barat pun tentunya akan menyampaikan segala aspirasi atau tuntutan dari FK THL TBPPD dan FK THL POPT ke pusat, dalam hal ini DPR RI.

“Kami sangat berharap tenaga honorer atau non ASN di Jabar di semua OPD bisa tetap bekerja, tetap membantu Pemprov Jabar. Terkait skemanya nanti yang akan ditawarkan oleh pemerintah pusat, pada dasarnya DPRD Jawa Barat berharap yang terbaik dan tenaga honorer (non ASN) tetap bekerja,” harap Ineu Purwadewi Sundari.

Hal senada disampaikan Sadar Muslihat dalam audiensi, pihaknya sangat berharap Pemprov Jabar melalui BKD segera menyelesaikan permasalahan dampak dari penerapan penghapusan non ASN, dan tak hanya di DTPH Provinsi Jabar atau sektor pertanian tetapi mencakup semua OPD.

“Gelombang ini (resistensi diterapkannya penghapusan non ASN) akan membesar, dan Jabar selalu menjadi acuan provinsi lain (penyelesaian masalah). Jadi ini harus diselesaikan, Komisi I DPRD Jawa Barat akan berkeliling Jabar untuk membahas masalah ini (penghapusan non ASN),” kata Sadar Muslihat.

Sementara itu, Herry Dermawan dalam audiensi lebih mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas Non ASN yang dibentuk oleh Pemprov Jabar untuk mencari solusi terbaik bagi non ASN yang saat ini tengah resah jelang penghapusan non ASN pada 28 November 2023.

“Saya mengusulkan DPRD Jawa Barat segera memanggil Satgas non ASN, Pemprov Jabar kan sudah membentuk satgas khusus,” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam audiensi Ketua FK THL TBPPD Jabar Suni Aidil B dan Ketua FK THL POPT Jabar menyampaikan maksud dan tujuan dari audiensi termasuk soal aspirasi .

Sementara Pemprov Jabar diwakili oleh Kepala DTPH Provinsi Jabar Dadan Hidayat serta Kepala BKD Provinsi Jabar Sumasna dalam audiensi menjelaskan permasalahan dan memberikan solusi berdasarkan skema yang diwacanakan oleh pemerintah pusat, serta berjanji akan menyampaikan aspirasi dari FK THL TBPPD Jabar dan FK THL POPT Jabar serta rekomendasi dari DPRD Jawa Barat kepada Gubernur Jabar atau Satgas Non ASN terutamanya kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.




CDOB Disetujui : Idealnya Provinsi Jawa Barat Miliki 40 Kota-Kabupaten

jawa barat - cisumdawu

DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setujui Pengajuan 9 CDOB

BANDUNG, Prolite – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari ,MM menyampaikan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyetujui pengajuan 9 Calon Daerah Otonom Baru (CDOB).

9 CDOB itu yakni Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Subang Utara.

Menurut Ineu idealnya Provinsi Jawa Barat memiliki 40 Kota Kabupaten.

Itu karena jumlah penduduk Jawa Barat mencapai angka 50 juta sedang pelayanan, bantuan atau apapun masih tertinggal, dikarenakan jauhnya akses pelayanan masyarakat ke pemerintah.

“Alhamdulilah sudah disetujui, di Jateng itu sudah 38 kota kabupaten begitu juga di Jatim ada 40. Idealnya kita miliki 40 sampai 42 kota kabupaten, diharapkan dengan angka 50 juta penduduk dilayani 27 kota kabupaten jadi pertimbangan pemerintah pusat,” jelas Ineu.

Politisi perempuan dari PDIP ini bahkan berharap pemerintah pusat mencabut moratorium CDOB.

“Daerah-daerah itu sendiri sudah menyiapkan bakal gedung atau kantor pemerintahannya jika nanti CDOB disetujui. Seperti Kabupaten Pangandaran dulu di kantor kecamatan tapi dia bertekad sehingga sekarang lihat berhasil mandiri bahkan mendapat penghargaan dari pusat,” ujarnya.

Masih kata dia selama ini bantuan ke desa sangat tertinggal, padahal seharusnya masyarakat dimana pun mendapat pelayanan sama.

“Pemekaran ini kan akses mempermudah pelayanan, jangkauan mudah. Makanya kapan moratorium dicabut. Jadikan pembelajaran yang baik kalau ada CDOB yang gagal. Karena sebenarnya bukan hanya tuntutan pemekaran tapi mereka juga harus mempersiapkan segalanya begitu tahapannya,” tutup Ineu.

Jika CDOB Jawa Barat Tak Terealisasi, Massa Ancam Demo Besar ke Pusat

Sementara itu Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan pihaknya akan menanyakan kembali ke DPR RI didampingi para presidium pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) terkait surat yang sudah dilayangkan ajuan CDOB tersebut.

“Secara lisan juga sudah kita sampaikan saat ke Gesat tapi belum ada jawaban. Masyarakat ini mengancam kepada saya, kalau belum ada jawaban akan membawa massa sebanyak-banyaknya warga ke DPR RI untuk berdemo,” ujar Uu di ruang paripurna DPRD Provinsi Jabar, Senin (10/6/2023).

“Merela kesal seolah-olah provinsi lambat, padahal tugas kami sudah selesai. Saya juga minta jangan dulu demo ke pusat. Percayakan kepada kami, walaupun belum diberikan tanggapan terkait keinginan masyarakat Jabar ini,” tandasnya.

Masih kata Uu memang jarak Bandung Jakarta dekat namun bukan berarti demo harus segera dilakukan apalagi tersiar kabar demo besar-besaran hingga membawa jutaan orang.

“Ada tahapan, perlu waktu. Cuma memang tidak mandek atau stagnan begini, minimal ada informasi DPR RI ke kami. Surat dari kami pun belum ada jawaban, ya wajar mereka kalau mereka mengerahkan jutaan orang, tapi tolong percayakan pada kami,” pintanya.




Ineu: Alhamdulilah, Cisumdawu Diresmikan, Diharapkan Segera Bangun Rest Area

Tol Cisumdawu (cintamobil.com)

Cisumdawu Akan Diresmikan Oleh Presiden RI Joko Widodo

BANDUNG, Prolite – Wakil DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari , MM menyambut gembira Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) akan diresmikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo besok Selasa (11/6/2023).

“Alhamdulilah tepat waktu. Menurut saya ini bukan saja perjalanan tol tapi ini akses ke bandara BIJB Kertajati kebanggaan warga Jabar. Sebenarnya sebelum pandemi sudah berjalan lalu terhenti karena pandemi covid jadi tidak ada aktivitas. Dari laporan setelah diresmikan nanti pihak bandara akan kerjasama membuka jalur-jalur penerbangan baru seperti ke Malaysia, dalam negeri, bahkan sudah melakukan penerbangan umroh dan haji. Tol Cisumdawu ini juga merupakan akses penghubung masyarakat di wilayah Jabar sehingga harus berfungsi maksimal,” ujar Ineu usai menghadiri sidang paripurna terkait jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022, Senin (10/6/2023).

Kendati sudah rampung dan akan diresmikan, namun Ineu memberikan beberapa catatan. Kata dia, ada beberapa tantangan atau kendala.

cisumdawu
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari.

Seiring berjalannya waktu harus terus diselesaikan, diperbaiki pembangunannya apapun kendala kemarin. Kata Ineu, pembebasan beberapa titik segera diselesaikan agar tidak jadi polemik.

“Jalan jalan yang rawan longsor diharapkan sudah ditata, sudah diantisipasi rawan. Nah ke depan terus diawasi finishing. Memang pembangunan tol itu di awal mahal tapi kan kalau sudah berjalan tidak mahal lagi,” ucap
politisi PDIP ini.

Keberadaan tol Cisumdawu lanjutnya, sangat membantu terutama di ruas jalan yang rawan longsor seperti Cadas Pangeran, Nyalindung, Tomo Ujungjaya yang juga sering macet.

“Kalau hujan tidak berhenti daerah tersebut sering longsor, saya pernah alami 6 jam lebih ke Majalengka, dari Sumedang ke Bandung 5 jam,” kisahnya.

Ia berharap pengelola tol yakni CMLJ, tol Cisumdawu membangun rest area, terlebih tol ini sangat strategis sehingga semua pihak diuntungkan.

“Masyarakat yang bekerja jadi efisien waktunya. Diharapkan, ada rest area sehingga mengakomodir UMKM, apalagi banyak pintu tol Cisumdawu ini kan jadi bisa menghidupkan rumah makan – rumah makan disana. Makanya pusat jangan tidak mengakomodir, memang sekarang makanan tradisional khas Majalengka di bijb kertajadi sudah ada, tapi bisa kalau ada rest area kan lebih membantu masyarakat lagi,” harapnya.




Dikritisi Dewan Meski Raih WTP Ke-12, Ridwan Kamil: Itu Prestasi, Tapi Selalu Ada Saja Pertanyaan

Gubernur Jabar RIdwan Kamil menghadiri Sidang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Jabar Tahun Anggaran 2022

DPRD: Banyak Program Ridwan Kamil di Provinsi yang Belum Terealisasi

BANDUNG, Prolite – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hadir di Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat.

DPRD Provinsi Jawa Barat mengkritisi sejumlah program Pemprov Jabar.

Kritikan itu disampaikan dalam pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022.

Fraksi Gerindra, PKS, PDIP, Golkar, PKB, PAN, dan NasDem Persatuan Indonesia hampir semua mengkritisi realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022.

Masing-masing perwakilan fraksi meminta Pemprov melalui Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan secara detail pertanggunjawaban anggaran tersebut.

Disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Haru Suandharu realisasi APBD 2023 ini sudah mensejahterakan warga Jawa Barat atau kah belum.

“Selamat diraih WTP yang ke 12, itu luar biasa terima kasih Pemprov Jabar, tinggal evaluasi bagaimana hasil WTP dari konteks kemanfaatan untuk menyejahterakan masyarakat. Catatan seperti pembangunan jalan digeber 2023 padahal bisa 2022, lalu beberapa daerah dinyatakan miskin ekstrim. Pada akhirnya seberapa sejahtera rakyat Jabar bukan sebarapa mentereng fisik Pemprov Jabar,” jelas Haru di ruang Paripurna Provinsi Jabar, Kamis (6/7/2023).

Lanjutnya bukan hanya hal-hal fisik saja tapi kualitatif pun perlu jadi perhatian, terlebih visi Jabar Juara Lahir Batin.

“Kita jangan hanya bicara meningkat tercapai, tapi lihat juga indikator lain tercapai tidak, bisa jadi WTP tapi kita mengemukan indikator lain misal pengangguran, kekerasan, dan sebagainya,” ucapnya.

Disinggung program petani milenial, kata Haru, sudut pandang DPRD berbeda dengan Pemprov, jika Pemprov menilai sekian berhasil. DPRD malah menerima pengaduan masyarakat, banyak petani milenial terlilit hutang ke bank bahkan hingga bangkrut.

“Itu harus konfirmasi, apalagi rencana pembangunan daerah (RPD) anggaran petani milenial naik lagi nah kalau ini belum selesai nanti jadi banyak masalahnya. Sekarang anggaran satu miliar, diusulkan belum tahu berapa, kita ingin program itu benar-benar meningkatkan harga tukar petani. Jadi selogan tinggal di desa rejeki di kota itu benar petani sejahtera, bukan dikejar kejar bank. Kami minta Pemprov jangan tinggalkan dampingi terus sampai berhasil, namanya juga petani baru banyak gagal dibanding suksesnya,” ucap Haru.

Selain haru perwakilan dari Fraksi PKB pun meminta penjelasan terkait kesejahteraan bagi pesantren dan guru ngaji.

Ditempat yang sama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan acara kali ini guna pertanggungjawaban tentang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12.

“Di dalamnya ada hal-hal yang perlu dijelaskan secara pencapaian terbaik di atas 96%, pendapatan melebihi target WTP itu kan sebenarnya prestasi cuma tetap selalu ada pertanyaan,” singkat Emil sapaan akrabnya.




BKKBN Jabar Ke Komisi V DPRD Bahas Stunting

BKKBN Jabar Bahas Stunting ke DPRD

BANDUNG, Prolite – Komisi V DPRD Jawa Barat terima audiensi Badan Kependudukan dan Kelurga Berencana Nasional (BKKBN) Jabar terkait permohonan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting, Bandung, Senin (19/6/2023).

Audiensi dengan BKKBN Jabar diterima oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Hadi Wijaya,, Sekretaris Komisi V H. Memo Hermawan, Anggota Komisi V Tedi, dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Hj. Siti Muntamah,.

Abdul Hadi Wijaya menuturkan, dalam audiensi tadi BKKBN Jabar mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penurunan Stunting. Usulan tersebut muncul dilatarbelakangi belum terakomodasinya beberapa poin Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Kami menerima audiensi dengan BKKBN Jabar. Dalam audiensi dibahas soal usulan dibentuknya payung hukum yang kuat (Perda) dalam rangka penyelarasan penanganan penurunan stunting,” tutur Abdul Hadi Wijaya, Bandung, Senin (16/6/2023).

Setelah Komisi V bersama BKKBN Jabar, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Dinas Kesehatan Jabar dan Satgas TPPS membahas usulan tersebut. Komisi V DPRD Jawa Barat merekomendasikan perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dibandingkan harus membuat Perda dengan mempertimbangkan banyak hal.

Perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting dinilai lebih efektif dan cepat untuk melakukan proses sinkronisasi dan mengakomodasi Perpres 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang terbit belakangan.

“Setelah mempertimbangkan banyak hal, rapat ini akhirnya mengusulkan atau merekomendasikan proses sinkronisasi (melalui) perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting, perubahan ini bisa mengintegrasikan Perpres 72 Tahun 2021 dengan baik,” jelas Abdul Hadi Wijaya.

Selain itu, dalam audiensi tersebut Komisi V DPRD Jawa Barat pun merekomendasikan dilaksanakan rapat kerja dengan pihak terkait penanganan penurunan stunting, termasuk mengundang Komisi V DPRD Jawa Barat dan komisi lainnya yang berkelindan dengan penanganan penurunan stunting.

“Selama ini Satgas TPPS mencakup semua aspek perangkat daerah (OPD atau pihak terkait). Maka perlu komunikasi dengan DPRD Jawa Barat secara lengkap karena ini lintas komisi. Sehingga perlu rapat kerja membahas ini khususnya hal-hal yang disorot selama pembahasan dalam audiensi ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Memo Hermawan. Menurutnya, rapat kerja terkait percepatan penurunan stunting dengan pihak terkait sebaiknya segera dilaksanakan. Sebab, dalam waktu dekat Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah Jabar akan segera berhenti, belum lagi jelang tahun politik.

“Saya mengusulkan dipercepatnya rapat kerja untuk membahas hal ini. Rapat kerja harus dengan berbagai pihak terkait, dan lintas komisi (DPRD Jawa Barat) untuk membahas percepatan penurunan stunting, dan bahas soal kebijakan anggaran dalam mendukung percepatan penurunan stunting,” kata Memo Hermawan.

Sama halnya Enjang Tedi dan Siti Muntamah yang sependapat terhadap perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Namun Siti Muntamah menekankan perubahan peraturan gubernur tersebut harus disertai dengan inovasi kebijakan dalam Pergub tersebut.

“Saya minta ada inovasi (kebijakan) dalam perubahan Pergub Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Seperti dimunculkannya gerakan pangan lokal aman dan sehat,” tegas Siti Muntamah.

Sedangkan, Ketua Tim Kerja Hubungan Antar Lembaga BKKBN Jabar Hendra Kurniawan mengatakan, usulan pembentukan Perda ini baru inisiasi awal, dan pihaknya ingin melihat sejauh mana kemungkinan Perda ini dibentuk.

Sementara latar belakang diusulkannya Perda tentang Percepatan Penurunan Stunting ini karena sebagai bentuk komitmen dalam mengatasi stunting, dan belum terakomodirnya beberapa hal terkait penanganan stunting dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2020 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah Provinsi Jawa Barat.

“Usulan Perda ini baru sebatas obrolan awal, dan untuk melihat apakah pembentukan Perda ini memungkinkan atau tidak,” kata Hendra Kurniawan.